Eksekusi Putusan PHI: Langkah Bila Pengusaha Tidak Membayar Setelah Putusan Berkekuatan Tetap
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu eksekusi dan kapan dapat diajukan
Eksekusi adalah pelaksanaan isi putusan pengadilan dengan bantuan pengadilan bila pihak yang kalah tidak melaksanakannya secara sukarela. Dalam perkara PHI, pihak yang kalah biasanya pengusaha yang diwajibkan membayar pesangon, upah, atau hak lain, atau memenuhi kewajiban tertentu.
Eksekusi hanya dapat diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau dalam bahasa Belanda inkracht. Artinya tidak ada lagi upaya hukum biasa yang dapat ditempuh, atau tenggat upaya itu telah lewat. Putusan PHI pada tingkat pertama yang tidak dikasasi dalam waktu yang ditentukan menjadi berkekuatan hukum tetap. Putusan kasasi Mahkamah Agung juga demikian. Untuk perselisihan kepentingan dan antarserikat, putusan PHI bersifat final menurut susunan UU 2/2004. Tenggat dan prosedur kasasi dibahas di kasasi putusan PHI.
Selain putusan, eksekusi dapat diajukan terhadap perjanjian bersama yang telah didaftarkan di PHI dan memperoleh akta bukti pendaftaran bila pihak lain ingkar. Dasarnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Aturan dalam bahasa sehari-hari
Eksekusi PHI mengikuti hukum acara perdata. Prinsipnya sederhana: pengadilan yang memutus (atau pengadilan negeri tempat PHI berada) memiliki kewenangan melaksanakan putusan. Ketua pengadilan memimpin proses. Panitera dan juru sita menjalankan teknisnya.
Beberapa pokok:
- Pemohon eksekusi adalah pihak yang menang, biasanya pekerja atau serikat yang diberi kuasa.
- Termohon eksekusi adalah pihak yang kalah, yaitu pengusaha atau badan usaha.
- Eksekusi dapat berupa pembayaran uang, penyerahan barang, atau melakukan sesuatu, misalnya mempekerjakan kembali.
- Eksekusi pembayaran uang dilakukan dengan menyita harta termohon lalu menjualnya.
Menurut ketentuan UU 2/2004, bagi gugatan di bawah ambang tertentu, para pihak tidak dikenai biaya perkara termasuk biaya eksekusi. Rincian ambang dibahas di biaya berperkara di PHI; periksa teks resmi.
Langkah praktis eksekusi
- Pastikan putusan berkekuatan hukum tetap. Minta surat keterangan dari panitera bahwa putusan telah inkracht. Bila putusan tidak dikasasi, tunggu tenggat berakhir. Bila dikasasi, tunggu putusan Mahkamah Agung diterima.
- Siapkan salinan putusan. Mintalah salinan resmi putusan dan, bila ada, putusan kasasi.
- Ajukan permohonan eksekusi. Surat permohonan ditujukan kepada Ketua pengadilan negeri yang membawahi PHI. Cantumkan nomor perkara, isi putusan, jumlah tuntutan, dan alasan bahwa termohon belum melaksanakan. Lampirkan salinan putusan dan surat kuasa.
- Aanmaning. Ketua memanggil termohon dan menegur agar melaksanakan putusan secara sukarela dalam jangka waktu tertentu. Menurut hukum acara perdata umumnya delapan hari, tetapi periksa ketentuan yang berlaku. Pada tahap ini sering tercapai pembayaran, baik penuh maupun cicilan.
- Penetapan sita eksekusi. Bila termohon tidak melaksanakan, Ketua mengeluarkan penetapan sita atas harta yang dimiliki, seperti rekening, kendaraan, mesin, atau tanah.
- Pelaksanaan sita. Juru sita mendatangi lokasi, mendata barang, dan membuat berita acara sita.
- Penjualan lelang. Barang yang disita dijual melalui kantor lelang negara. Hasilnya diserahkan kepada pemohon sebesar hak dalam putusan, setelah dikurangi biaya yang sah.
- Penyelesaian. Pengadilan membuat berita acara pelaksanaan. Bila hasil lelang kurang, pemohon dapat mencari harta tambahan.
Contoh: Joko, pekerja fiktif, menang di PHI dan putusan menjadi tetap. Pengusaha diwajibkan membayar Rp120.000.000. Pengusaha mengaku tidak punya uang. Joko mengajukan permohonan eksekusi. Pada panggilan teguran, pengusaha hadir dan menawarkan cicilan. Karena Joko tidak setuju, Ketua pengadilan mengeluarkan penetapan sita atas dua kendaraan perusahaan. Setelah lelang, hak Joko dibayarkan. Kisah ini rekaan dan hasil nyata dapat berbeda.
Menemukan harta yang dapat disita
Tantangan terbesar eksekusi adalah menemukan harta. Pemohon yang proaktif memiliki peluang lebih besar. Beberapa petunjuk umum:
- Rekening bank. Pekerja atau kuasanya dapat memberi tahu nomor rekening yang diketahui, misalnya yang dipakai membayar gaji.
- Tanah dan bangunan. Informasi dapat diperoleh dari pihak yang mengetahui aset perusahaan atau melalui prosedur pemeriksaan data pertanahan menurut ketentuan.
- Kendaraan dan mesin. Barang di lokasi usaha dapat disita bila milik termohon.
- Piutang perusahaan. Tagihan perusahaan kepada pihak ketiga juga dapat menjadi objek sita.
- Saham atau aset lain. Bergantung pada jenisnya.
Barang yang bukan milik termohon, misalnya yang masih disewa atau milik pihak lain, tidak dapat disita. Pihak ketiga yang barangnya disita dapat mengajukan perlawanan. Karena itu, pemohon sebaiknya hati-hati, hanya meminta sita atas barang yang jelas milik termohon.
Eksekusi selain pembayaran uang
Tidak semua putusan PHI berisi pembayaran uang. Ada putusan yang memerintahkan pengusaha mempekerjakan kembali pekerja, menerbitkan surat keterangan kerja, atau memulihkan jabatan. Eksekusi jenis ini disebut eksekusi riil. Pelaksanaannya lebih rumit karena melibatkan perbuatan, bukan sekadar uang.
Dalam praktik, pengadilan lebih mudah menjalankan pembayaran uang daripada memaksa orang bekerja kembali. Bila perusahaan menolak mempekerjakan kembali, pihak yang menang dapat meminta pengadilan menilai penggantian dalam bentuk uang. Sejumlah putusan memasukkan alternatif pembayaran dalam amar, sehingga eksekusi tetap dapat berjalan. Karena itu, saat menyusun gugatan sebaiknya tuntutan dirumuskan sehingga ada tuntutan alternatif yang dapat dieksekusi berupa uang.
Pekerja yang ingin kembali bekerja perlu memikirkan realitas hubungan kerja pasca-sengketa. Banyak yang akhirnya memilih kompensasi, dan itu sah bila disepakati dengan sadar. Pembahasan putusan yang batal demi hukum ada di larangan PHK dalam kondisi tertentu.
Peran serikat dan pendamping dalam eksekusi
Eksekusi memerlukan kesabaran dan ketelitian administratif. Serikat pekerja atau pendamping dapat membantu: mengurus surat kuasa, mendampingi pada saat teguran, mengumpulkan informasi aset, dan menjaga komunikasi dengan panitera. Pendamping juga membantu memeriksa berita acara agar jumlah yang tercatat sesuai putusan.
Pekerja yang mewakilkan harus memastikan surat kuasa mencakup wewenang menerima uang dan menandatangani kuitansi. Jangan memberikan kuasa tanpa batas kepada pihak yang tidak dikenal. Untuk uang hasil lelang, periksa rekening penerima dan minta bukti setoran. Jika ada potongan, mintalah rincian tertulis. Apa pun yang ditandatangani sebaiknya sesuai jumlah putusan, tidak lebih rendah tanpa kesepakatan yang disadari.
Bila eksekusi mentok, tanyakan kepada pengadilan apakah ada upaya lain, misalnya meminta pemeriksaan harta tambahan atau menyampaikan informasi aset baru. Dokumentasikan setiap langkah dan jawaban petugas.
Hambatan umum dan cara menghadapinya
| Hambatan | Penjelasan | Langkah |
|---|---|---|
| Perusahaan tutup atau pindah | Alamat tidak jelas | Telusuri alamat pengurus dan aset |
| Harta sudah dialihkan | Aset dipindahkan ke pihak lain | Kumpulkan bukti pengalihan dan konsultasikan langkah hukum |
| Perlawanan pihak ketiga | Pihak lain mengaku pemilik | Siapkan bukti kepemilikan termohon |
| Perusahaan pailit | Eksekusi terhenti, tagihan masuk kurator | Daftarkan tagihan sebagai kreditor |
| Putusan tidak jelas rumusannya | Sulit dieksekusi | Ajukan penjelasan ke pengadilan |
| Pengusaha pribadi atau PT | Tanggung jawab berbeda | Periksa siapa pihak yang dihukum |
Bila perusahaan dinyatakan pailit, eksekusi biasa tidak berjalan seperti semula karena seluruh harta berada di bawah pengurusan kurator. Pekerja menjadi kreditor dan upahnya didahulukan menurut ketentuan. Pembahasan ada di perusahaan pailit dan nasib upah pekerja.
Terakhir, perlu dipahami bahwa eksekusi tidak selalu menghasilkan pelunasan penuh. Bila harta termohon tidak cukup, pemohon hanya menerima sebesar hasil lelang. Karena itu, pertimbangkan apakah kesepakatan cicilan yang realistis dan dijamin lebih menguntungkan daripada menunggu lelang yang hasilnya belum pasti. Pertimbangan ini sangat bergantung pada kondisi aset perusahaan.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Tata cara eksekusi perdata relatif stabil. Perubahan yang perlu diperhatikan lebih pada substansi putusan, misalnya hitungan pesangon menurut PP 35/2021 dan putusan Mahkamah Konstitusi yang memengaruhi tenggat gugatan. Selain itu, sistem peradilan semakin memakai layanan elektronik untuk pendaftaran perkara dan pemanggilan. Pemohon eksekusi sebaiknya menanyakan apakah permohonan dan panggilan dapat dilakukan secara elektronik di pengadilan setempat.
UU 11/2020 sudah tidak berlaku dan diganti UU 6/2023. DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026; menurut Kementerian Ketenagakerjaan undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Perubahan hukum acara PHI, bila ada, perlu dicek pada teks resmi UU 2/2004 dan perubahannya. Selama belum ada perubahan, eksekusi mengikuti hukum acara yang ada.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Mengajukan eksekusi sebelum putusan tetap | Ditolak | Minta surat keterangan inkracht |
| Hanya menunggu tanpa bertindak | Aset berpindah | Ajukan segera setelah tetap |
| Tidak memberi data aset | Sita tidak efektif | Kumpulkan informasi aset |
| Menyetujui cicilan tanpa jaminan | Cicilan macet | Tulis jadwal dan konsekuensi |
| Menyita barang pihak lain | Perlawanan | Pastikan kepemilikan |
Jangan mengambil barang perusahaan sendiri atau menduduki lokasi usaha untuk menagih hak. Tindakan itu dapat berubah menjadi perkara pidana. Gunakan jalur eksekusi resmi.
Setelah putusan, kirim surat tertulis kepada pengusaha untuk meminta pelaksanaan sukarela, lengkap dengan hitungan dan nomor rekening. Surat ini menjadi bukti itikad baik dan sering membuat pengusaha membayar sebelum teguran.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa lama eksekusi berlangsung? Tergantung respons termohon dan kondisi aset. Kasus sederhana bisa selesai dalam beberapa minggu, sedangkan yang rumit dapat berbulan-bulan.
Apakah saya harus membayar biaya eksekusi? Untuk gugatan di bawah ambang yang disebut UU 2/2004, biaya eksekusi tidak dikenakan. Di atas ambang, pemohon biasanya membayar panjar biaya sesuai ketentuan pengadilan.
Bagaimana jika pengusaha meninggal atau perusahaan bubar? Hak dapat ditagih kepada ahli waris atau pada harta pembubaran. Konsultasikan kasusnya.
Apakah pengusaha yang tidak membayar bisa dipidana? Tidak otomatis. Penegakan atas pelanggaran norma tertentu dapat melalui pengawas, sedangkan pelaksanaan putusan perdata ditempuh lewat eksekusi. Lihat pengaduan ke pengawas ketenagakerjaan.
Ringkasan
- Eksekusi adalah pelaksanaan paksa putusan PHI yang berkekuatan hukum tetap.
- Langkahnya: permohonan ke Ketua pengadilan negeri, teguran (aanmaning), sita eksekusi, lelang, lalu pembayaran.
- Perjanjian bersama yang didaftarkan di PHI juga dapat dieksekusi.
- Temukan dan sebutkan harta termohon yang jelas miliknya.
- Hambatan umum: perusahaan tutup, aset dialihkan, perlawanan pihak ketiga, pailit.
- Pantau UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru berlaku satu tahun setelah ditetapkan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Database peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Agung — www.mahkamahagung.go.id
- Kementerian Ketenagakerjaan — www.kemnaker.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Baca juga
- Gugatan ke pengadilan hubungan industrial: yang disiapkan
- Biaya Berperkara di Pengadilan Hubungan Industrial: Gratis di Bawah Ambang Tertentu?
- Kasasi Putusan PHI ke Mahkamah Agung: Prosedur, Tenggat, dan Putusan yang Final
- Hak Pesangon PHK: Berapa yang Seharusnya Anda Terima?
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.