Langkah demi langkah
Putusan berkekuatan tetap
Eksekusi pada dasarnya diminta setelah putusan tidak dapat diubah lagi.
Menunggu pelaksanaan sukarela
Pihak yang kalah diberi kesempatan memenuhi putusan sendiri.
Permohonan eksekusi
Pemenang mengajukan permohonan tertulis ke ketua pengadilan negeri.
TeguranAanmaning
Ketua pengadilan memanggil pihak yang kalah dan menegurnya agar menjalankan putusan dalam waktu yang ditentukan. Periksa tenggat terbaru.
Sita eksekusiSita eksekusi
Bila tidak dipatuhi, harta pihak yang kalah disita sesuai amar putusan.
Pengumuman lelang
Barang sita dijual lewat lelang dan diumumkan sesuai ketentuan.
Pelaksanaan lelang
Lelang dilakukan lewat kantor lelang negara.
Pembayaran hasil lelang
Hasil lelang dipakai membayar hak pemenang sesuai putusan.
Pengosongan
Untuk sengketa tanah atau rumah, dapat dilakukan pengosongan oleh juru sita dengan bantuan aparat.
Berita acara
Pelaksanaan dicatat dalam berita acara.
- Pelajari dulu apakah harta lawan cukup untuk dieksekusi.
- Eksekusi dapat tertunda karena perlawanan pihak lain.