Alur Proses

Alur Eksekusi Putusan Perdata

Langkah memaksa putusan perdata dijalankan bila pihak yang kalah tidak patuh.

⚠️ Gambaran umum. Tahapan dan istilah dapat berbeda menurut peraturan terbaru dan perkara tertentu.
🧭

Langkah demi langkah

Putusan berkekuatan tetap

Eksekusi pada dasarnya diminta setelah putusan tidak dapat diubah lagi.

Menunggu pelaksanaan sukarela

Pihak yang kalah diberi kesempatan memenuhi putusan sendiri.

Permohonan eksekusi

Pemenang mengajukan permohonan tertulis ke ketua pengadilan negeri.

TeguranAanmaning

Ketua pengadilan memanggil pihak yang kalah dan menegurnya agar menjalankan putusan dalam waktu yang ditentukan. Periksa tenggat terbaru.

Sita eksekusiSita eksekusi

Bila tidak dipatuhi, harta pihak yang kalah disita sesuai amar putusan.

Pengumuman lelang

Barang sita dijual lewat lelang dan diumumkan sesuai ketentuan.

Pelaksanaan lelang

Lelang dilakukan lewat kantor lelang negara.

Pembayaran hasil lelang

Hasil lelang dipakai membayar hak pemenang sesuai putusan.

Pengosongan

Untuk sengketa tanah atau rumah, dapat dilakukan pengosongan oleh juru sita dengan bantuan aparat.

Berita acara

Pelaksanaan dicatat dalam berita acara.

💡 Catatan
  • Pelajari dulu apakah harta lawan cukup untuk dieksekusi.
  • Eksekusi dapat tertunda karena perlawanan pihak lain.
Konsultasi via WA