Hukum Pidana

Jaksa Penuntut Umum: Tugas dan Wewenang Menurut UU Kejaksaan

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATPeran jaksa dalam perkara pidana1Menerima pemberitahuanpenyidikan (SPDP)2Meneliti berkas danmemberi petunjuk3Melimpahkan perkaradan menuntut di sidang4Menyikapi putusan,menempuh upaya hukum5Melaksanakan putusan(eksekusi)
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu jaksa dan jaksa penuntut umum

    Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Orang yang bekerja sebagai pejabat fungsional di Kejaksaan disebut jaksa. Jaksa yang ditunjuk untuk melakukan penuntutan dalam satu perkara pidana disebut jaksa penuntut umum (JPU). Jadi setiap JPU adalah jaksa, tetapi tidak setiap jaksa sedang bertindak sebagai JPU dalam suatu perkara.

    Kejaksaan bersifat satu dan tidak terpisahkan. Dalam praktik, hal ini berarti jaksa dapat digantikan oleh jaksa lain tanpa mengubah kedudukan lembaga. Karena itu, pergantian JPU di tengah perkara bukan hal ganjil.

    Siapa yang bersinggungan dengan jaksa? Tersangka atau terdakwa, korban dan pelapor, saksi, dan penasihat hukum. Jaksa juga berurusan dengan perkara perdata dan tata usaha negara, tetapi dalam peran sebagai kuasa negara atau pemerintah, bukan sebagai penuntut. Artikel ini fokus pada peran jaksa dalam perkara pidana.

    Dasar hukum dan aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Dasar utamanya adalah UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021. Periksa teks resmi untuk versi terkini. Hukum acara pidana, yaitu KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur bagaimana jaksa bekerja dalam proses pidana. Nomor pasal KUHAP tidak dikutip di sini; rujuklah teks resmi.

    Inti wewenang jaksa dalam bidang pidana, secara umum, meliputi:

    • Melakukan penuntutan. Membawa terdakwa ke pengadilan dan membuktikan dakwaan.
    • Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini disebut eksekusi.
    • Melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Contohnya tindak pidana korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia yang berat, sesuai undang-undang masing-masing.
    • Melengkapi berkas perkara. Jaksa dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, menurut ketentuan yang berlaku.
    • Mengawasi pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan pidana pengawasan.
    • Mengajukan upaya hukum. Banding, kasasi, dan peninjauan kembali sesuai aturan.

    Pada dasarnya jaksa menuntut perkara yang buktinya cukup, tetapi jaksa juga diberi ruang menyaring perkara. Jaksa juga dapat menghentikan penuntutan dalam keadaan tertentu; lihat penghentian penuntutan dan SKPP dan restorative justice di kejaksaan.

    Ruang sidang kosong dengan panel kayu dan pilar
    Foto oleh Dragon White Munthe di Unsplash

    Hubungan jaksa dengan polisi, hakim, dan korban

    Pembagian peran dalam sistem peradilan pidana dapat diringkas dalam tabel berikut.

    PihakPeran utamaHubungan dengan jaksa
    Polisi (penyidik)Menyelidiki dan menyidik, mengumpulkan buktiMenyerahkan berkas, menerima petunjuk jaksa agar berkas lengkap
    Jaksa penuntut umumMenilai berkas, menuntut, melaksanakan putusanMengendalikan arah perkara sejak prapenuntutan
    HakimMemeriksa dan memutus perkara secara independenJaksa membuktikan dakwaan di hadapan hakim
    Penasihat hukumMendampingi terdakwaBerhadapan dengan jaksa dalam pembuktian
    Korban dan pelaporPihak yang dirugikan, memberi keteranganJaksa mewakili kepentingan umum, bukan pengacara pribadi korban

    Poin terakhir sering disalahpahami. Jaksa bertindak atas nama negara dan kepentingan umum. Jaksa memang memperjuangkan keadilan bagi korban, tetapi bukan kuasa hukum pribadi korban. Korban boleh didampingi advokat sendiri, terutama bila mau menuntut ganti rugi lewat jalur perdata atau meminta restitusi.

    Hubungan dengan polisi dimulai ketika penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan kepada jaksa lewat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menegaskan bahwa SPDP juga perlu diberikan kepada pelapor dan terlapor dalam jangka waktu tertentu. Rincian waktunya sebaiknya diperiksa dalam putusan resmi dan aturan terbaru. Tahapan lanjutannya dibahas pada pelimpahan berkas P-21 dan prapenuntutan.

    Langkah praktis bagi warga yang berurusan dengan jaksa

    1. Pelapor atau korban: tanyakan nama jaksa yang ditunjuk. Setelah berkas masuk, tanyakan ke penyidik atau kejaksaan siapa JPU-nya dan nomor perkaranya.
    2. Datang ke kejaksaan negeri atau cabang kejaksaan negeri dengan sopan. Bawa identitas dan bukti laporan polisi. Ajukan permintaan informasi secara tertulis bila perlu.
    3. Siapkan keterangan tambahan. Bila jaksa memanggil sebagai saksi, bawa dokumen pendukung dan jawablah apa adanya.
    4. Tersangka atau terdakwa: dampingi dengan advokat. Advokat dapat menyampaikan pembelaan, memeriksa surat dakwaan, dan mengajukan keberatan.
    5. Pelajari surat dakwaan. Surat dakwaan memuat uraian perbuatan dan pasal yang didakwakan. Periksa apakah cermat, jelas, dan lengkap.
    6. Hadiri sidang. Jaksa membacakan dakwaan, menghadirkan saksi, dan nanti mengajukan tuntutan. Perbedaan tuntutan dan putusan dijelaskan di tuntutan jaksa dan pledoi.
    7. Setelah putusan: tanyakan eksekusi. Eksekusi dilakukan oleh jaksa. Untuk gambaran lihat eksekusi putusan pidana oleh jaksa.

    Urusan di kejaksaan tidak memerlukan biaya untuk mendapatkan layanan perkara. Waspadai pihak yang meminta uang untuk "mengurus" tuntutan atau pasal; itu bukan prosedur resmi.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Dua hal berubah dibanding gambaran lama. Pertama, UU Kejaksaan telah diubah oleh UU No. 11 Tahun 2021, antara lain menyangkut penguatan beberapa kewenangan dan ketentuan tentang jaksa. Kedua, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026. KUHAP baru menata ulang tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan upaya paksa. Dampaknya bagi warga: nomor pasal, istilah, dan batas waktu yang Anda baca di sumber lama bisa sudah berbeda. Peran jaksa sebagai penuntut tetap menjadi inti, tetapi hubungan kerja dengan penyidik dan mekanisme penyelesaian perkara di luar sidang, seperti keadilan restoratif, mendapat porsi lebih besar. Periksa teks resmi dan aturan pelaksanaannya.

    Kesalahan umum seputar jaksa

    Anggapan keliruPenjelasan
    Jaksa adalah pengacara korbanJaksa mewakili negara dan kepentingan umum
    Tuntutan jaksa sama dengan putusanHakim memutus sendiri; bisa lebih ringan, lebih berat, atau berbeda
    Perkara selalu lanjut karena polisi sudah memeriksaJaksa dapat mengembalikan berkas atau menghentikan penuntutan
    Jaksa hanya bekerja di sidangJaksa bekerja sejak prapenuntutan sampai eksekusi
    Korban tidak boleh bertanya ke jaksaKorban dapat meminta informasi perkembangan perkaranya
    Pihak yang membayar jaksa dapat meringankan tuntutanItu tindak pidana; laporkan

    Contoh perkara penggelapan sederhana

    Contoh: Seorang pemilik toko melaporkan karyawannya karena diduga menggelapkan uang setoran. Polisi memeriksa dan menyerahkan berkas ke kejaksaan. Jaksa yang ditunjuk membaca berkas dan menemukan bahwa bukti catatan keuangan belum lengkap. Jaksa mengembalikan berkas disertai petunjuk agar penyidik melengkapinya. Setelah berkas lengkap, perkara dilimpahkan ke pengadilan. Di sidang, jaksa menyusun dakwaan, menghadirkan saksi dan bukti, lalu mengajukan tuntutan. Pemilik toko hadir sebagai saksi korban. Ia menyadari bahwa jaksa bekerja untuk negara, sehingga ia berkonsultasi dengan advokat tentang cara menuntut kerugian secara perdata bila perlu. Contoh ini fiktif dan hanya ilustrasi.

    Peringatan

    Jangan mempercayai orang yang mengaku dapat "mengatur" pasal, tuntutan, atau putusan dengan imbalan uang. Itu penipuan atau suap. Laporkan lewat pengaduan resmi kejaksaan atau lembaga pengawas.

    Tips

    Catat nomor perkara, nama jaksa, dan tanggal sidang. Jadwal dan status perkara biasanya dapat dilihat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara pengadilan negeri atau ditanyakan ke kejaksaan.

    Pengawasan terhadap jaksa dan jalur pengaduan

    Jaksa juga diawasi. Ada pengawasan internal oleh bidang pengawasan Kejaksaan, serta pengawasan eksternal antara lain oleh Komisi Kejaksaan. Warga yang melihat penyimpangan, misalnya jaksa meminta uang atau mengabaikan laporan, dapat mengadu secara tertulis dengan identitas yang jelas dan bukti. Pengaduan sebaiknya menyebut peristiwa konkret: kapan, di mana, siapa, dan apa yang terjadi. Pengadu juga dapat melapor ke Ombudsman bila masalahnya pelayanan publik yang tidak patut. Untuk penyalahgunaan oleh aparat secara umum, lihat pasal pemerasan oleh oknum dan pungli: lapor ke mana.

    Dakwaan, pembuktian, dan tuntutan: peran jaksa di sidang

    Di pengadilan, jaksa memulai dengan membacakan surat dakwaan. Dakwaan adalah dasar pemeriksaan: hakim hanya memeriksa perbuatan yang didakwakan. Surat dakwaan harus cermat, jelas, dan lengkap tentang waktu, tempat, dan cara perbuatan dilakukan. Dakwaan yang kabur dapat diajukan keberatan oleh terdakwa melalui penasihat hukum, yang dikenal sebagai eksepsi.

    Setelah dakwaan, jaksa menghadirkan alat bukti: saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, sesuai hukum acara yang berlaku. Hakim, jaksa, dan penasihat hukum bergantian menanyai saksi; urutan rincinya mengikuti hukum acara dan arahan hakim. Di akhir pemeriksaan, jaksa membacakan tuntutan, yaitu permintaan jenis dan lama hukuman. Terdakwa lalu menjawab dengan pembelaan (pledoi). Tuntutan hanya rekomendasi; hakim bebas menjatuhkan putusan berbeda.

    Jaksa juga wajib bersikap objektif. Bila fakta di sidang menunjukkan terdakwa tidak terbukti bersalah, jaksa tetap terikat tugas menjaga kebenaran dan keadilan. Itulah sebabnya jaksa pernah menuntut bebas dalam beberapa perkara, walaupun jarang. Kewajiban objektif ini membedakan jaksa dari pihak yang sekadar mengejar kemenangan.

    Upaya hukum dan eksekusi

    Putusan pengadilan negeri dapat diajukan banding oleh terdakwa maupun jaksa dalam tenggat waktu yang ditetapkan. Tenggat itu pendek, sehingga jaksa dan terdakwa harus menyatakan sikap segera setelah putusan dibacakan. Upaya hukum lanjutan adalah kasasi dan peninjauan kembali. Gambaran umum ada di upaya hukum dari putusan.

    Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa melaksanakan eksekusi: memasukkan terpidana ke lembaga pemasyarakatan, menagih denda, dan mengurus barang bukti yang dirampas atau dikembalikan. Terpidana tetap memiliki hak selama menjalani pidana, termasuk hak atas remisi dan program pembinaan. Penjelasan lebih rinci tersedia di remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah jaksa boleh menolak melimpahkan perkara ke pengadilan? Jaksa menilai kelengkapan berkas dan kecukupan bukti. Bila berkas belum lengkap, jaksa mengembalikannya dengan petunjuk. Dalam keadaan tertentu jaksa dapat menghentikan penuntutan sesuai undang-undang.

    Apakah korban bisa meminta jaksa menuntut lebih berat? Korban dapat menyampaikan keterangan dan dampak yang dialami. Keputusan tuntutan ada pada jaksa, mengikuti pedoman internal dan bukti di sidang.

    Siapa yang menjalankan hukuman setelah putusan? Jaksa, sebagai pelaksana putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

    Bisakah saya menolak panggilan jaksa? Panggilan resmi sebaiknya dipenuhi. Bila berhalangan, sampaikan alasan secara tertulis dan wajar. Pelajari hak Anda sebagai saksi di dipanggil polisi sebagai saksi, yang prinsipnya serupa.

    Ringkasan

    • Jaksa penuntut umum menilai berkas, menuntut di sidang, dan melaksanakan putusan.
    • Jaksa mewakili negara dan kepentingan umum, bukan pengacara pribadi korban.
    • UU Kejaksaan (UU No. 16 Tahun 2004) telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021.
    • KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026; periksa teks resmi untuk tahapan terbaru.
    • Jaksa dapat mengembalikan berkas, melimpahkan perkara, atau menghentikan penuntutan.
    • Waspadai pihak yang menawarkan "pengaturan" perkara dengan uang.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
    • UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
    • UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
    • UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    Baca juga

    WhatsApp