Hukum Pidana

Pemerasan oleh Oknum Aparat dan Pungli: Bukti yang Dikumpulkan dan Lapor ke Mana

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenghadapi permintaan uang oknum1Jangan bayar, tetaptenang2Catat dan simpan buktisecara aman3Pilih jalur: Propam,pengawas, penegakhukum4Sampaikan pengaduantertulis5Pantau tindak lanjutdan minta perlindungan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu pungli, pemerasan, dan suap

    Tiga istilah sering tercampur, padahal akibat hukumnya berbeda.

    • Pungutan liar (pungli). Pungutan di luar ketentuan resmi oleh petugas atau pihak yang menyalahgunakan jabatan, misalnya biaya tambahan untuk layanan yang seharusnya gratis atau berbiaya tetap.
    • Pemerasan. Pihak yang berkuasa memaksa orang memberikan sesuatu, biasanya dengan ancaman atau tekanan, misalnya "kalau tidak bayar, perkara Anda saya perberat". Posisi korban dipaksa.
    • Suap. Pemberian atau janji kepada pejabat agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, atas kehendak pemberi. Kedua pihak, pemberi dan penerima, dapat dipidana.

    Perbedaan utama terletak pada siapa yang menginisiasi dan apakah ada paksaan. Permintaan dengan ancaman cenderung pemerasan, sedangkan tawaran uang agar urusan dipermudah cenderung suap. Dalam praktik, batas keduanya kabur, dan penegak hukum menilai berdasarkan fakta. Karena itu, jangan memberikan uang dengan alasan "terpaksa" tanpa mengumpulkan bukti bahwa Anda ditekan.

    Oknum adalah anggota atau pegawai yang menyimpang dari aturan lembaganya. Tidak semua petugas melakukan pungli; sebagian besar menjalankan tugas dengan benar. Tulisan ini membantu warga yang benar-benar menghadapi penyimpangan.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Pemerasan dan penyalahgunaan jabatan diatur dalam hukum pidana. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mengatur ulang tindak pidana umum, termasuk pemerasan; nomor pasalnya tidak dikutip di sini karena perlu dibaca dari teks resmi. Pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara juga dikenal dalam hukum tindak pidana korupsi, yaitu UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagian ketentuan pidana korupsi dapat terdampak KUHP baru dan penyesuaian pidana, sehingga periksa teks terbaru. Ancaman pidananya tidak disebut angkanya di sini.

    Hal pokok untuk warga:

    • Pelayanan publik harus mengikuti tarif resmi. Biaya layanan yang sah diumumkan dan memiliki dasar hukum, serta dibayar lewat kanal resmi dan disertai bukti.
    • Tilang tidak dibayar kepada petugas di jalan. Denda dibayar lewat mekanisme resmi. Lihat denda pelanggaran lalu lintas.
    • Laporan polisi tidak berbayar. Pembuatan laporan dan proses penyidikan tidak dipungut biaya kepada pelapor.
    • Pemberi suap juga berisiko. Karena itu menolak membayar adalah pilihan terbaik; bila terpaksa membayar, kumpulkan bukti tekanan.
    • Satgas Saber Pungli sudah dibubarkan. Satgas yang dibentuk Perpres 87/2016 telah dibubarkan melalui Perpres 49/2025, sehingga pengaduan kini disalurkan lewat lembaga pengawas dan penegak hukum yang ada.

    Untuk gambaran umum pengaduan pungutan liar, baca pungli dan pengaduan pungutan liar.

    Tangan memperlihatkan amplop putih
    Foto oleh erica steeves di Unsplash

    Bukti yang aman dikumpulkan

    Bukti menentukan apakah pengaduan dapat diproses. Kumpulkan dengan cara yang aman dan sah:

    Jenis buktiContohCatatan
    Kronologi tertulisWaktu, tempat, nama atau ciri petugas, kalimat yang diucapkanTulis segera setelah kejadian
    Foto atau videoPapan nama, seragam, nomor kendaraan dinas, lokasiAmbil bila aman dan tidak memprovokasi
    Rekaman suaraPercakapan yang Anda ikuti sendiriGunakan secara hati-hati; tanyakan ke advokat soal keabsahan
    Bukti transfer dan pesanChat, SMS, bukti pengirimanJangan hapus, simpan tangkapan layar
    SaksiOrang yang melihat atau mendengarCatat nama dan kontak
    Dokumen resmiSurat tilang, surat panggilan, kuitansi resmiBandingkan dengan permintaan di luar dokumen

    Bukti elektronik dapat diakui sepanjang diperoleh dan disajikan sesuai aturan. Aturan tentang alat bukti elektronik mengikuti UU ITE dan hukum acara; KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026, jadi periksa teks resmi. Jangan merekam secara melanggar privasi di tempat tertutup tanpa konsultasi, dan jangan menjebak petugas dengan cara yang melanggar hukum.

    Langkah praktis jika dimintai uang

    1. Tetap tenang dan jangan membayar. Tanyakan dasar hukum dan tarif resmi. Minta surat atau kuitansi resmi.
    2. Jangan menandatangani apa pun yang tidak dipahami.
    3. Catat identitas petugas. Nama, pangkat, satuan, nomor kendaraan, dan lokasi.
    4. Kumpulkan bukti secara aman. Prioritaskan keselamatan Anda.
    5. Segera tuliskan kronologi. Sebelum ingatan memudar.
    6. Pilih jalur pengaduan. Lihat bagian berikut.
    7. Ajukan pengaduan tertulis dengan identitas. Lampirkan bukti. Pengaduan tanpa identitas sulit ditindaklanjuti.
    8. Minta tanda terima pengaduan dan nomor registrasi.
    9. Pantau secara berkala dan eskalasi bila perlu.
    10. Bila sudah terlanjur membayar, simpan bukti dan sampaikan terus terang bahwa Anda ditekan. Konsultasikan dengan advokat.

    Lapor ke mana

    Pilihan jalur bergantung pada siapa pelakunya dan apa bentuk penyimpangannya.

    • Anggota kepolisian: Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) di polres, polda, atau Mabes. Lihat Dumas Propam. Tembusan ke Kompolnas dan Ombudsman.
    • Jaksa atau pegawai kejaksaan: bidang pengawasan kejaksaan dan Komisi Kejaksaan.
    • Pegawai pemerintah daerah atau instansi layanan publik: inspektorat instansi atau daerah, atau Ombudsman untuk maladministrasi layanan.
    • Dugaan tindak pidana korupsi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kejaksaan, atau kepolisian, melalui kanal pengaduan resmi mereka.
    • Perkara pidana umum, misalnya pemerasan: laporan polisi di SPKT. Lihat layanan pengaduan polisi 110 dan aplikasi resmi.
    • Portal pengaduan pemerintah: kanal pengaduan layanan publik nasional yang tersedia pada situs resmi pemerintah.

    Anda dapat menempuh lebih dari satu jalur sekaligus: pengaduan etik ke Propam dan laporan pidana ke SPKT atau KPK. Perhatikan bahwa jalur etik tidak menggantikan jalur pidana.

    Perlindungan bagi pelapor

    Pelapor khawatir dibalas atau diintimidasi. Hukum mengenal perlindungan bagi saksi dan korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). UU 13/2006 tentang perlindungan saksi dan korban telah dicabut dengan UU No. 3 Tahun 2026, sehingga rujuk ketentuan terbaru. Pelapor yang beritikad baik dan berdasarkan fakta tidak seharusnya dipidana hanya karena melapor, tetapi laporan palsu atau fitnah dapat berakibat hukum. Karena itu, pastikan fakta dan bukti. Jika merasa terancam, laporkan ancaman itu juga, dan hubungi LPSK atau penegak hukum untuk meminta perlindungan.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Beberapa perubahan penting. Pertama, Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar telah dibubarkan lewat Perpres 49/2025, sehingga rujukan lama pada satgas itu tidak berlaku. Kedua, KUHP baru dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026; pasal-pasal pemerasan dan tata cara penyidikan berubah nomor dan rumusan. Ketiga, perlindungan saksi dan korban kini mengikuti UU No. 3 Tahun 2026. Keempat, layanan publik makin banyak berpindah ke kanal digital dan pembayaran nontunai, yang mempersempit ruang pungli tunai. Prinsip dasar bahwa pungutan harus sesuai tarif resmi tetap stabil.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Membayar dulu baru mengadu tanpa buktiSulit membuktikan, pemberi ikut berisikoTolak membayar; kumpulkan bukti
    Mengunggah tuduhan di media sosial tanpa buktiRisiko pencemaran namaAdukan lewat jalur resmi
    Mengadu tanpa identitasTidak dapat ditindaklanjutiCantumkan identitas dan kontak
    Menyuap lewat perantara agar "dibereskan"Pidana suapJangan
    Mengira perantara resmiPenipuan oleh caloTanyakan tarif resmi
    Menghapus bukti percakapanBukti hilangSimpan dan cadangkan

    Contoh permintaan uang saat mengurus laporan

    Contoh: Seorang warga melaporkan kehilangan sepeda motor. Petugas mengatakan laporannya baru "jalan" bila ia menyerahkan sejumlah uang untuk biaya operasional. Warga itu menolak dengan sopan dan menanyakan dasar tarifnya. Ia mencatat tanggal, jam, nama petugas dari papan nama, dan menyimpan pesan singkat dari petugas yang meminta transfer. Ia menyalin pesan itu, lalu menulis pengaduan ke Propam di polres, dengan tembusan ke Ombudsman. Ia meminta tanda terima dan juga tetap meminta bukti laporan kehilangan. Dua minggu kemudian ia menanyakan perkembangan menggunakan nomor registrasi. Contoh ini fiktif; hasil nyata tidak dapat dijanjikan.

    Peringatan

    Jangan memberi uang kepada petugas dengan harapan perkara dihentikan atau dipercepat. Pemberi dapat dijerat suap. Bila Anda ditekan, tolak, catat, dan adukan. Jangan pula memberi uang kepada perantara yang mengaku bisa "mengatur" aparat; itu umumnya penipuan.

    Tips

    Siapkan satu folder berisi kronologi, bukti, dan tanda terima pengaduan. Cadangkan di dua tempat. Bila menyangkut pelayanan kepolisian, gunakan juga kanal 110 untuk informasi awal.

    Hak atas pelayanan tanpa pungutan

    Pelayanan publik adalah hak warga. Penyelenggara wajib menyediakan standar pelayanan, termasuk biaya dan waktu penyelesaian, yang diumumkan. Warga berhak menolak pungutan di luar standar dan mengadukannya. Pengaduan dapat diajukan kepada penyelenggara, atasan, dan Ombudsman. Bila Anda mengalami layanan lambat atau berbelit, baca studi kasus pengaduan Ombudsman. Pengusaha yang diminta pungutan untuk izin dapat memanfaatkan sistem perizinan daring yang mempersempit tatap muka. Pada pelayanan SIM dan tilang, pembayaran melalui kanal resmi menghilangkan alasan membayar tunai; lihat ujian SIM.

    Peran Ombudsman dan inspektorat untuk layanan publik

    Bila bentuk penyimpangan adalah pelayanan lambat, berbelit, atau meminta imbalan, Ombudsman dapat menerima laporan tentang maladministrasi. Inspektorat internal setiap instansi dapat memeriksa pegawai. Dalam laporan, uraikan kronologi, bukti, dan upaya yang sudah Anda tempuh. Ombudsman biasanya meminta Anda terlebih dahulu menyampaikan keberatan kepada instansi yang bersangkutan, kecuali ada alasan yang sah. Hasilnya berupa rekomendasi, bukan putusan pengadilan, tetapi dapat menekan perbaikan layanan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah saya bisa dipidana jika membayar karena terpaksa? Hukum menilai fakta. Korban pemerasan dapat berbeda kedudukannya dari pemberi suap, tetapi tanpa bukti tekanan posisi Anda lemah. Karena itu, lebih baik tidak membayar dan melapor.

    Apakah rekaman percakapan boleh dijadikan bukti? Rekaman dapat menjadi bukti elektronik bila diperoleh dan disajikan sesuai ketentuan. Tanyakan kepada advokat sebelum merekam secara sengaja.

    Ke mana jika pelakunya jaksa atau hakim? Ada lembaga pengawas masing-masing: pengawasan kejaksaan dan Komisi Kejaksaan untuk jaksa; Mahkamah Agung, Badan Pengawasan, dan Komisi Yudisial untuk hakim.

    Apakah ada batas waktu melapor? Sebaiknya segera. Bukti makin sulit ditemukan seiring waktu, dan ada batas daluwarsa untuk tindak pidana tertentu.

    Ringkasan

    • Pungli, pemerasan, dan suap berbeda; paksaan dan inisiatif menentukan posisi Anda.
    • Jangan membayar; tanyakan tarif resmi dan minta kuitansi.
    • Kumpulkan kronologi, foto, pesan, dan saksi secara aman.
    • Lapor ke Propam, pengawas instansi, Ombudsman, KPK, atau SPKT sesuai pelaku dan bentuk penyimpangan.
    • Satgas Saber Pungli sudah dibubarkan (Perpres 49/2025); perlindungan saksi kini mengikuti UU 3/2026.
    • KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026; periksa teks resmi.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp