Dumas Propam: Cara Melaporkan Anggota Polisi yang Melanggar Etik atau Prosedur
Isi artikel
Apa itu Dumas Propam dan siapa yang bisa memakainya
Dumas adalah singkatan dari pengaduan masyarakat. Propam adalah Divisi Profesi dan Pengamanan, satuan di dalam Polri yang mengawasi sikap dan perilaku anggotanya. Ada Propam di tingkat Mabes Polri, polda (Bidang Propam), polres (Seksi Propam), dan polsek melalui unit pengawasan. Dumas Propam berarti pengaduan warga kepada Propam tentang perilaku anggota polisi.
Siapa pun boleh mengadu. Korban, keluarga korban, saksi, bahkan warga yang hanya melihat kejadian dapat melapor. Tidak perlu menjadi pihak yang berperkara. Yang penting ada peristiwa yang dapat diceritakan dengan jelas dan, sebaiknya, ada bukti pendukung.
Perlu dibedakan tiga jenis pelanggaran oleh anggota polisi:
- Pelanggaran disiplin. Contohnya terlambat apel, meninggalkan tugas, atau tidak menaati perintah atasan.
- Pelanggaran kode etik profesi. Contohnya sikap tidak profesional, menyalahgunakan wewenang, bersikap kasar, atau tidak melayani pelapor sebagaimana mestinya.
- Tindak pidana. Contohnya penganiayaan, pemerasan, atau penggelapan oleh oknum. Ini diproses sebagai perkara pidana, di samping proses etik.
Satu perbuatan dapat memenuhi lebih dari satu kategori. Anggota yang memukul tersangka saat pemeriksaan, misalnya, dapat diproses etik dan pidana sekaligus. Jalur etik tidak menggantikan jalur pidana.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Polri terikat oleh undang-undang kepolisian, aturan disiplin, dan kode etik. Kode etik profesi dan komisi yang memeriksanya diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 7 Tahun 2022. Aturan itu memuat kewajiban dan larangan bagi anggota, jenis sanksi, serta tata cara sidang kode etik. Rumusan lengkapnya sebaiknya dibaca dari teks resmi, karena pasal-pasalnya cukup rinci.
Hal pokok yang perlu dipahami warga:
- Pengaduan tidak berbayar. Tidak ada biaya untuk mengadu kepada Propam.
- Identitas pelapor. Pengaduan dapat disampaikan dengan identitas jelas. Pengaduan tanpa identitas sulit ditindaklanjuti karena Propam perlu menghubungi pengadu untuk meminta keterangan tambahan.
- Sanksi etik. Hasil sidang etik dapat berupa pernyataan bahwa perbuatan itu tercela, kewajiban meminta maaf, mengikuti pembinaan, mutasi, penundaan kenaikan pangkat atau pendidikan, sampai pemberhentian tidak dengan hormat untuk pelanggaran berat. Jenis sanksi yang tepat bergantung pada teks resmi dan putusan sidang.
- Sanksi etik tidak mengganti hukuman pidana. Bila perbuatan itu pidana, laporan pidana terpisah tetap perlu diajukan.
- Hak atas informasi. Pengadu berhak menanyakan perkembangan pengaduan. Banyak satuan memberikan surat tanda terima dan nomor pengaduan.
Tentang pelaporan perkara pidana pada umumnya, lihat tanda bukti laporan polisi dan nomor laporan serta laporan polisi tidak ditindaklanjuti: cara menanyakan perkembangan.
Jalur pengaduan: Propam, Kompolnas, dan Ombudsman
Ada beberapa pintu, dan masing-masing punya fungsi berbeda.
| Lembaga | Fungsi | Cocok untuk |
|---|---|---|
| Propam Polri (Mabes, polda, polres) | Pengawas internal, memeriksa pelanggaran disiplin dan kode etik | Perilaku anggota, penyalahgunaan wewenang, pelayanan buruk |
| Inspektorat pengawasan umum (Itwasum atau Itwasda) | Pengawasan internal atas kinerja satuan | Masalah tata kelola dan layanan satuan |
| Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) | Lembaga eksternal yang memberi masukan dan menerima keluhan masyarakat soal kinerja polisi | Pengaduan yang mandek atau perlu pengawasan eksternal |
| Ombudsman Republik Indonesia | Mengawasi pelayanan publik, termasuk dugaan maladministrasi | Penundaan berlarut, tidak ada respons, perlakuan tidak patut dalam layanan |
| Polisi (SPKT) | Menerima laporan pidana | Bila perbuatan oknum termasuk tindak pidana |
Kompolnas dan Ombudsman tidak menggantikan Propam. Keduanya biasanya meminta klarifikasi kepada Polri dan menyampaikan rekomendasi atau masukan. Karena itu, urutan yang masuk akal adalah mengadu dulu ke Propam, lalu mengajukan tembusan atau pengaduan lanjutan bila tidak ada respons wajar. Untuk gambaran pengaduan maladministrasi lihat studi kasus pengaduan ke Ombudsman.
Langkah praktis mengadukan anggota polisi
- Tulis kronologi saat ingatan masih segar. Catat tanggal, jam, tempat, nama atau pangkat petugas bila diketahui, nomor kendaraan dinas, dan apa yang dikatakan atau dilakukan.
- Kumpulkan bukti. Foto, video, rekaman suara yang sah, tangkapan layar percakapan, kuitansi, surat panggilan, dan nama saksi. Jangan merusak atau mengedit bukti.
- Tentukan tujuan. Apakah ingin pembinaan atau sanksi bagi petugas, perbaikan penanganan perkara, atau pengembalian uang? Tujuan memengaruhi jalur yang dipilih.
- Datangkan pengaduan secara resmi. Datang ke kantor Propam di polres atau polda, atau gunakan kanal pengaduan resmi Polri yang diumumkan di situs polri.go.id. Hindari menyebar pengaduan lewat perantara yang tidak jelas.
- Minta tanda terima. Mintalah surat tanda terima pengaduan atau nomor register. Foto dokumen itu.
- Penuhi panggilan klarifikasi. Propam dapat memanggil pengadu untuk dimintai keterangan. Bawa bukti asli dan salinannya.
- Pantau secara berkala. Tanyakan perkembangan secara tertulis atau lewat nomor pengaduan. Simpan jawaban.
- Eskalasi bila perlu. Bila lama tidak ada kabar, ajukan pengaduan ke Propam tingkat lebih tinggi, Kompolnas, atau Ombudsman, dengan melampirkan bukti pengaduan awal.
Pengaduan yang baik singkat, runtut, dan berisi fakta. Hindari menumpahkan emosi atau menuduh tanpa dasar.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Dua perubahan besar memengaruhi cara warga memandang pengaduan terhadap polisi. Pertama, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) berlaku sejak 2 Januari 2026. Perubahan ini berpengaruh pada rumusan pidana bila perbuatan oknum termasuk tindak pidana, serta pada tata cara pemeriksaan dalam proses pidana. Nomor pasal lama tidak dapat dipakai begitu saja, sehingga periksa teks resmi terbaru atau tanyakan kepada advokat.
Kedua, aturan etik Polri bersifat internal dan dapat diperbarui lewat peraturan kepolisian. Karena itu rujuklah ke versi terbaru di basis data peraturan resmi, bukan ke kutipan di media sosial. Satuan pengawas eksternal pun dapat berubah susunan dan tata kerjanya.
Satu hal yang relatif stabil: prinsip bahwa warga boleh mengadu dan pengaduan wajib ditanggapi secara wajar.
Kesalahan umum saat mengadukan polisi
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Hanya menyebar cerita di media sosial | Pengaduan resmi tidak tercatat, risiko tuduhan pencemaran nama | Adukan lewat jalur resmi, simpan tanda terima |
| Tidak mencatat nama atau nomor kendaraan petugas | Sulit mengidentifikasi terlapor | Foto papan nama bila aman, catat nomor kendaraan |
| Menyerahkan uang lalu mengadu tanpa bukti | Pengaduan sulit dibuktikan, pemberi uang ikut berisiko | Simpan bukti transfer dan percakapan; baca bagian peringatan |
| Mengira sanksi etik menggantikan perkara pidana | Perkara pidana tidak berjalan | Buat laporan pidana terpisah bila ada unsur pidana |
| Mengadu terlalu lama setelah kejadian | Bukti hilang, saksi lupa | Mengadu secepatnya |
| Tidak memantau pengaduan | Pengaduan mandek | Catat nomor register dan tanyakan secara berkala |
Contoh pengaduan yang disiapkan dengan baik
Contoh: Seorang pedagang melaporkan dompetnya dicuri ke sebuah polsek. Petugas piket menolak membuat laporan dan menyuruhnya pulang sambil berkata laporan baru diterima kalau ia membawa uang administrasi. Pedagang itu mencatat tanggal dan jam, memotret papan nama polsek, dan menyimpan pesan singkat dari kerabat yang menemaninya sebagai saksi. Keesokan harinya ia mendatangi Propam di polres, menyerahkan kronologi satu halaman, dan meminta surat tanda terima pengaduan. Ia juga meminta agar laporan pencuriannya tetap dibuatkan. Dua minggu kemudian ia menanyakan perkembangan dengan nomor register dan dipanggil untuk klarifikasi. Contoh ini fiktif; hasil di tiap perkara berbeda dan tidak dapat dijanjikan.
Jangan menyerahkan uang kepada petugas dengan harapan perkara dipercepat atau dihentikan. Pemberi uang dapat ikut terseret. Bila diminta uang, jangan berdebat; catat kejadiannya, simpan bukti, lalu adukan lewat jalur resmi. Lihat juga pungli dan pengaduan pungutan liar.
Gunakan satu dokumen berisi kronologi, daftar bukti, dan daftar saksi. Dokumen yang rapi memudahkan pemeriksa dan menunjukkan keseriusan pengadu. Simpan salinan di dua tempat.
Hak dan perlindungan pengadu
Pengadu berhak diperlakukan sopan dan tidak diintimidasi karena mengadu. Bila merasa terancam setelah mengadu, sampaikan hal itu kepada Propam dan Kompolnas, dan pertimbangkan meminta perlindungan lewat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk perkara pidana tertentu. Pengadu juga berhak mendampingi atau didampingi kuasa, misalnya keluarga atau advokat, saat diperiksa sebagai pengadu atau saksi.
Pengadu tidak boleh dipidana hanya karena menyampaikan pengaduan dengan itikad baik dan berdasarkan fakta. Namun pengaduan yang dibuat dengan sengaja menyebarkan tuduhan palsu dapat menimbulkan masalah hukum. Itulah sebabnya fakta dan bukti penting. Pelajari batas-batas ini pada memberi keterangan menyesatkan kepada polisi dan laporan berlebihan.
Apa yang realistis diharapkan
Pengaduan etik biasanya tidak langsung mengubah hasil perkara pokok. Misalnya, sanksi pada petugas tidak otomatis membatalkan status tersangka atau menghentikan penyidikan. Hasil pengaduan lebih sering berupa teguran, pembinaan, pergantian penyidik, atau sidang etik. Untuk koreksi terhadap penanganan perkara itu sendiri, ada jalur lain seperti gelar perkara, praperadilan, atau permintaan pengawasan penyidikan. Karena itu, pisahkan dua pertanyaan: apakah perilaku petugas melanggar aturan, dan apakah penanganan perkara perlu dikoreksi. Keduanya bisa ditempuh serempak.
Hasil sidang etik sendiri pun tidak selalu diumumkan lengkap kepada publik. Pengadu umumnya mendapat pemberitahuan tentang tindak lanjut. Bila pemberitahuan tidak datang, tanyakan secara tertulis.
Contoh pengaduan atas perlakuan saat pemeriksaan
Pengaduan tidak hanya soal uang. Perlakuan kasar, bentakan berlebihan, penahanan telepon genggam tanpa dasar, atau menolak memberi salinan surat juga dapat diadukan sebagai pelanggaran etik. Saat menulis pengaduan, sebut perbuatannya secara konkret: apa yang dikatakan, apa yang dilakukan, di ruangan mana, siapa saja yang hadir, dan berapa lama. Hindari kata umum seperti "semena-mena" tanpa uraian. Pemeriksa lebih mudah menilai kejadian yang digambarkan rinci. Bila Anda sedang diperiksa sebagai saksi atau tersangka, hak-hak Anda dibahas di surat panggilan polisi dan hak terperiksa.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah saya harus punya bukti kuat untuk mengadu ke Propam? Tidak harus lengkap, tetapi bukti memperkuat pengaduan. Kronologi yang rinci, nama saksi, dan petunjuk waktu serta tempat sudah sangat membantu. Propam dapat mengumpulkan keterangan sendiri.
Apakah mengadu ke Propam menghentikan perkara saya sendiri? Tidak. Perkara pidana atau perdata Anda tetap berjalan menurut prosedurnya. Pengaduan etik hanya menilai perilaku petugas.
Apakah pengaduan boleh lewat kuasa hukum? Boleh. Pengadu dapat memberi kuasa kepada advokat atau pihak lain, dengan surat kuasa yang jelas.
Bagaimana kalau pengaduan tidak ditanggapi? Simpan bukti pengaduan, tanyakan perkembangan secara tertulis, lalu ajukan ke Propam tingkat lebih tinggi, Kompolnas, atau Ombudsman.
Ringkasan
- Dumas Propam adalah jalur pengaduan warga atas pelanggaran disiplin dan kode etik oleh anggota Polri.
- Perbuatan yang pidana tetap perlu dilaporkan secara pidana, terpisah dari jalur etik.
- Kompolnas dan Ombudsman melengkapi pengawasan eksternal, tetapi tidak menggantikan Propam.
- Siapkan kronologi, bukti, saksi, dan tanda terima; pantau pengaduan dengan nomor register.
- Jangan memberi uang kepada petugas; adukan dan simpan bukti.
- KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026; periksa teks resmi untuk dampaknya pada perkara pidana.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Basis data peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Kepolisian Negara Republik Indonesia — www.polri.go.id
- Ombudsman Republik Indonesia — ombudsman.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Baca juga
- Laporan Polisi dan SP2HP: Cara Melapor, Hak Pelapor, dan Memantau Perkembangan Perkara
- Pungli dan Pengaduan Pungutan Liar: Hak Warga dan Cara Melapor
- Tanda Bukti Laporan Polisi dan Nomor Laporan: Hak Pelapor dan Cara Memakainya
- Pemerasan oleh Oknum Aparat dan Pungli: Bukti yang Dikumpulkan dan Lapor ke Mana
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.