Hukum Pidana

Restorative Justice di Kejaksaan: Syarat dan Proses Penghentian Penuntutan

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATAlur penghentian penuntutan oleh jaksa1Perkara tahap dua:tersangka dan barangbukti diserahkan kejaksa2Jaksa menilai syaratdan menawarkanperdamaian3Korban dan tersangkaberunding secarasukarela4Kesepakatanditandatangani, laludilaporkan berjenjang5Kepala KejaksaanTinggi memutuskan dansurat ketetapan terbit
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu keadilan restoratif di tahap penuntutan dan siapa yang terkena

    Keadilan restoratif (restorative justice) adalah cara menyelesaikan perkara pidana dengan menekankan pemulihan keadaan, bukan semata-mata penghukuman. Yang dicari adalah kembalinya keadaan korban seperti semula, sejauh mungkin, dan pertanggungjawaban pelaku secara nyata. Penghentian penuntutan berarti jaksa tidak melimpahkan perkara ke pengadilan. Perkara selesai di Kejaksaan dan tidak ada sidang.

    Mekanisme ini bisa menyentuh siapa saja yang perkaranya sudah sampai tahap penuntutan: korban, tersangka, keluarga keduanya, dan masyarakat sekitar. Biasanya perkara yang masuk adalah perkara kecil sampai menengah, seperti penganiayaan ringan, pencurian bernilai kecil, atau perusakan barang yang kedua pihaknya sudah saling kenal.

    Perlu dibedakan dengan keadilan restoratif di kepolisian. Di kepolisian, perdamaian dapat terjadi sebelum atau saat penyidikan. Di Kejaksaan, perdamaian ditawarkan jaksa ketika berkas sudah lengkap dan tersangka diserahkan. Bahasan tahap kepolisian ada pada restorative justice secara umum.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Dasar teknisnya adalah Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Peraturan ini tertulis dalam teks resmi yang dapat dibaca di peraturan.go.id. Intinya, jaksa boleh menghentikan penuntutan bila syarat-syarat berikut terpenuhi.

    • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Orang yang pernah melakukan tindak pidana sebelumnya pada prinsipnya tidak memenuhi syarat ini.
    • Ancaman pidananya terbatas. Perkaranya hanya diancam denda, atau penjara paling lama lima tahun.
    • Nilai kerugian kecil untuk perkara harta benda. Untuk perkara yang menyangkut harta benda, peraturan menyebut nilai barang bukti atau kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000. Untuk tindak pidana terhadap orang dan tindak pidana karena kelalaian, ada pelonggaran syarat nilai tersebut.
    • Ada pemulihan keadaan semula. Misalnya mengembalikan barang, mengganti kerugian, atau memperbaiki kerusakan. Kewajiban ini dapat dikecualikan bila korban dan tersangka sepakat.
    • Ada kesepakatan damai dan respons positif masyarakat. Perdamaian harus sukarela, dan lingkungan sekitar tidak menolak.

    Perhatikan bahwa rumusan di atas ringkasan bahasa sehari-hari. Rincian ayat, pengecualian, dan kasus yang menurut jaksa tetap tidak dapat dihentikan sebaiknya dibaca langsung dari teks resmi. Selain itu, jaksa mempunyai ruang menilai keadaan khusus dalam perkara. Jadi memenuhi syarat di atas tidak otomatis berarti perkara dihentikan.

    Meja oval putih dengan kursi-kursi di ruangan
    Foto oleh tabitha turner di Unsplash

    Perkara yang dikecualikan

    Peraturan yang sama menyebut kelompok perkara yang tidak dapat dihentikan melalui jalur ini. Di antaranya tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, ketertiban umum, dan kesusilaan; tindak pidana yang diancam pidana minimal (pasal yang menetapkan hukuman paling sedikit); tindak pidana narkotika; tindak pidana lingkungan hidup; dan tindak pidana oleh korporasi. Uraian lebih panjang tentang pengecualian ini dibahas pada perkara yang tidak bisa diselesaikan restorative justice.

    Langkah praktis proses di Kejaksaan

    Prosesnya tidak dimulai oleh korban atau tersangka secara tertulis ke Kejaksaan. Jaksa yang menangani perkara menilai dan menawarkan. Meski demikian, para pihak dapat menyatakan kesediaan dan menyiapkan diri.

    1. Perkara masuk tahap dua. Penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Pada saat inilah penawaran perdamaian lazimnya dilakukan.
    2. Jaksa menilai syarat. Jaksa memeriksa riwayat tersangka, ancaman pidana, nilai kerugian, dan jenis perkara.
    3. Jaksa menawarkan perdamaian. Penawaran dilakukan kepada korban dan tersangka tanpa tekanan, paksaan, atau intimidasi. Para pihak berhak menolak. Bila ditolak, berkas dilimpahkan ke pengadilan.
    4. Korban dipanggil secara sah. Korban menerima panggilan. Keluarga, tokoh masyarakat, atau pihak lain yang terkait dapat dilibatkan.
    5. Musyawarah di kantor Kejaksaan. Jaksa bertindak sebagai fasilitator yang tidak berpihak. Peraturan menyebut proses perdamaian dan pemenuhan kewajiban dibatasi paling lama 14 hari sejak tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa.
    6. Kesepakatan tertulis. Isinya ditandatangani korban, tersangka, dan dua saksi di hadapan jaksa.
    7. Pelaporan berjenjang. Jaksa melapor kepada atasan sampai Kepala Kejaksaan Tinggi. Kepala Kejaksaan Tinggi memutuskan dalam hitungan hari, dan bila disetujui, diterbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan.
    8. Pemenuhan kesepakatan. Bila kewajiban dalam kesepakatan tidak dipenuhi, berkas dapat dilimpahkan ke pengadilan.

    Kerangka waktu di atas bersumber dari peraturan tersebut (Berita Negara Tahun 2020 Nomor 811). Periksa teks resmi bila Anda membutuhkan angka yang persis.

    Dokumen dan hal yang perlu disiapkan

    Tidak ada daftar dokumen khusus yang dapat dijanjikan, karena jaksa yang menentukan. Namun beberapa hal membantu proses berjalan lancar.

    • Identitas korban dan tersangka, serta identitas dua saksi perdamaian.
    • Bukti pemulihan, misalnya kuitansi ganti rugi, foto perbaikan, atau bukti pengembalian barang.
    • Surat pernyataan kedua belah pihak bahwa mereka berdamai dengan sukarela.
    • Surat dari tokoh masyarakat atau ketua RT/RW bila dapat membantu menunjukkan respons positif lingkungan.
    • Rincian kesepakatan yang realistis, termasuk cara dan waktu pembayaran.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Peraturan Kejaksaan tahun 2020 itu muncul lebih dahulu daripada KUHAP baru. KUHAP baru, UU Nomor 20 Tahun 2025, berlaku sejak 2 Januari 2026 dan memuat pengaturan tentang keadilan restoratif pada tingkat undang-undang. Untuk uraian umum, lihat KUHAP baru: keadilan restoratif dan pengakuan bersalah. Karena pengaturan acara pidana berubah, pedoman teknis di lingkungan Kejaksaan dapat menyesuaikan. Kami belum menemukan informasi bahwa Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dicabut, tetapi statusnya perlu dicek di peraturan.go.id. Periksa juga teks resmi KUHAP baru dan pedoman Kejaksaan terbaru sebelum mengandalkan angka atau tahapan tertentu.

    Hal yang relatif stabil adalah semangatnya: perdamaian harus sukarela, korban tidak boleh ditekan, dan pemulihan harus nyata.

    Kesalahan umum

    KesalahanMengapa merugikanYang lebih baik
    Menganggap damai pribadi otomatis menghentikan perkaraPerkara tetap berjalan bila jaksa tidak menghentikanTunjukkan perdamaian kepada penyidik atau jaksa secara tertulis
    Menekan korban agar menandatanganiPerdamaian harus bebas dari paksaan, dan bisa dianggap tidak sahBeri korban waktu dan pendamping
    Membayar ganti rugi tanpa buktiPemulihan sulit dibuktikanMinta kuitansi dan tanda terima
    Mengira semua perkara kecil pasti bisaPengulangan atau jenis perkara tertentu dikecualikanTanyakan kriteria kepada jaksa
    Menunda sampai berkas dilimpahkanSetelah berkas di pengadilan, peluang jalur ini hilangBergerak sejak tahap penyidikan

    Contoh penerapan

    Contoh: Seorang pemuda mendorong tetangganya hingga jatuh dan mengalami luka lecet serta memar. Ia belum pernah berurusan dengan hukum. Perkara masuk tahap dua. Jaksa menilai ancaman pidananya di bawah lima tahun dan menawarkan perdamaian. Pemuda itu meminta maaf, membayar biaya berobat sesuai kuitansi, dan korban setuju berdamai. Kesepakatan ditandatangani di kantor Kejaksaan bersama dua saksi. Setelah laporan berjenjang disetujui, penuntutan dihentikan. Cerita ini fiktif dan hanya ilustrasi; hasil perkara nyata dapat berbeda.

    Contoh: Dalam perkara lain, pelaku pernah dihukum karena pencurian beberapa tahun lalu. Jaksa menyatakan syarat bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana tidak terpenuhi. Perkara tetap dilimpahkan ke pengadilan, tetapi itikad baik tersangka, seperti mengganti kerugian, tetap dapat dikemukakan sebagai hal yang meringankan.

    Peringatan

    Jangan menyerahkan uang kepada siapa pun dengan alasan "mengurus" penghentian perkara. Perdamaian dibuat antara korban dan tersangka. Jaksa tidak menerima imbalan, dan permintaan uang patut dilaporkan.

    Tips

    Simpan semua bukti pemulihan dan kesepakatan dalam rangkap. Tanyakan kepada jaksa secara sopan kriteria apa yang dipakai dalam perkara Anda, dan catat jawabannya.

    Bagaimana bila perdamaian gagal

    Perdamaian tidak selalu berhasil. Korban berhak menolak, dan tersangka juga berhak menolak. Bila gagal, berkas dilimpahkan ke pengadilan dan proses berjalan seperti biasa. Peraturan menyebut itikad baik tersangka, misalnya upaya mengganti kerugian walaupun belum diterima korban, dapat menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan. Artinya usaha berdamai tidak sia-sia. Karena itu, catat setiap upaya dengan tertib.

    Peran kuasa hukum dan pendamping

    Para pihak boleh didampingi advokat atau pendamping lain. Kuasa hukum tersangka dapat membantu menyusun kesepakatan yang jelas dan terukur, sedangkan kuasa hukum korban memastikan kepentingan korban tidak dikorbankan, termasuk soal ganti rugi dan jaminan keselamatan. Pendamping juga mengingatkan bahwa korban tidak wajib berdamai. Untuk perkara yang melibatkan kekerasan, korban dapat meminta pendampingan lembaga layanan atau lembaga perlindungan saksi dan korban.

    Hak korban selama proses

    Korban bukan sekadar penonton dalam perdamaian. Ia berhak mendapat penjelasan yang jelas tentang apa yang ditawarkan, apa akibatnya bila menerima, dan apa akibatnya bila menolak. Korban berhak meminta waktu berpikir, berkonsultasi dengan keluarga atau advokat, dan meminta pendamping hadir. Korban juga berhak menyampaikan kerugian yang dialami, baik kerugian materi seperti biaya berobat dan kerusakan barang, maupun dampak non-materi seperti rasa takut atau gangguan aktivitas.

    Jika korban merasa terancam atau ditekan keluarga pelaku, korban dapat menyampaikannya kepada jaksa dan meminta perlindungan. Lembaga yang dapat dihubungi dibahas pada perlindungan saksi dan korban oleh LPSK. Jaksa berkewajiban memastikan perdamaian benar-benar sukarela. Karena itu, korban sebaiknya berbicara terbuka bila ada tekanan.

    Hak dan kewajiban tersangka

    Tersangka berhak didampingi advokat dan berhak menolak tawaran perdamaian. Menolak tidak boleh dijadikan alasan untuk memperberat perlakuan terhadapnya. Di sisi lain, tersangka yang menerima harus siap memenuhi kewajiban: meminta maaf dengan tulus, mengganti kerugian, dan menaati isi kesepakatan. Kesepakatan yang terlalu berat dan tidak mungkin dipenuhi justru berisiko membuat perdamaian gagal di tengah jalan. Karena itu, sebutkan jumlah dan jadwal pembayaran yang masuk akal sejak awal.

    Tersangka yang ditahan perlu tahu bahwa status penahanan baru berubah setelah ada penetapan penghentian penuntutan. Selama keputusan belum terbit, ia masih berstatus tersangka. Tanyakan kepada jaksa kapan kira-kira keputusan akan keluar, dan jangan menghentikan kewajiban hadir bila dipanggil.

    Perbedaan dengan mencabut laporan

    Banyak orang mengira perdamaian sama dengan mencabut laporan. Keduanya berbeda. Pencabutan laporan hanya berpengaruh penuh pada perkara tertentu yang disebut delik aduan, yaitu perkara yang baru bisa diproses bila ada pengaduan korban. Untuk perkara bukan delik aduan, laporan yang dicabut tidak serta-merta menghentikan perkara. Di sinilah keadilan restoratif berfungsi: ia memberi jalan resmi, lewat jaksa, bagi perkara yang bukan delik aduan agar tetap dapat berhenti bila syarat terpenuhi. Pembahasan delik aduan ada di pencabutan laporan dan perdamaian delik aduan, sedangkan kekuatan surat damai dibahas di akta perdamaian dan kekuatannya.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah korban wajib menerima tawaran perdamaian dari jaksa? Tidak. Peraturan menegaskan bahwa perdamaian dilakukan tanpa tekanan, paksaan, atau intimidasi, dan para pihak berhak menolak.

    Apakah penghentian penuntutan sama dengan perkara dianggap tidak pernah terjadi? Tidak. Penghentian penuntutan menutup proses di pengadilan atas dasar perdamaian dan pemulihan. Bagaimana akibatnya terhadap catatan, misalnya catatan kepolisian, sebaiknya ditanyakan kepada instansi terkait dan dibaca dari teks resmi.

    Apakah tersangka residivis bisa memakai jalur ini? Syarat dalam peraturan adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, sehingga pelaku pengulangan umumnya tidak memenuhi syarat. Pembahasan pengulangan ada di pengulangan tindak pidana dan akibatnya.

    Apakah ganti rugi harus dibayar tunai sebelum penghentian? Pemulihan keadaan semula menjadi syarat, tetapi bentuknya bisa bermacam-macam dan dapat disepakati. Pastikan bentuk dan waktunya tertulis dalam kesepakatan.

    Ringkasan

    • Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan jaksa setelah korban dan tersangka berdamai secara sukarela.
    • Syarat pokoknya: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman terbatas, kerugian kecil untuk perkara harta benda, ada pemulihan, dan ada respons positif masyarakat.
    • Perkara tertentu dikecualikan, seperti narkotika, lingkungan hidup, korporasi, dan kesusilaan.
    • Kesepakatan ditandatangani di hadapan jaksa dan keputusan akhir diambil secara berjenjang.
    • KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026; periksa teks resmi dan pedoman Kejaksaan terbaru.
    • Simpan bukti pemulihan dan jangan membayar pihak mana pun untuk "mengurus" perkara.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
    • UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

    Baca juga

    WhatsApp