Perkara yang Tidak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice
Isi artikel
Apa maksud perkara yang dikecualikan dan siapa yang terkena
Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara pidana lewat pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku. Jalur ini dibatasi karena negara menganggap sebagian tindak pidana terlalu serius atau menyangkut kepentingan umum, sehingga tidak cukup diselesaikan oleh dua pihak saja. Yang terkena pembatasan ini adalah pelaku, korban, dan keluarga mereka. Bila perkara Anda termasuk yang dikecualikan, surat damai tetap boleh dibuat, tetapi tidak otomatis menghentikan perkara.
Pembahasan tentang cara kerja jalur ini di kejaksaan ada pada restorative justice di kejaksaan. Di sini fokusnya adalah batas-batasnya.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menyebut beberapa kelompok perkara yang dikecualikan. Dalam teks resmi, kelompok itu adalah:
- tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan;
- tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal (pasal yang menetapkan hukuman paling sedikit);
- tindak pidana narkotika;
- tindak pidana lingkungan hidup; dan
- tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
Selain daftar itu, ada syarat dari sisi pelaku dan perkara. Tersangka harus baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya terbatas pada denda atau penjara paling lama lima tahun, dan untuk perkara harta benda nilai kerugiannya kecil. Artinya, perkara yang tidak masuk daftar pengecualian pun masih bisa gagal karena syarat-syarat lain.
Kepolisian memiliki pedoman sendiri yang rinciannya berbeda. Gambaran tahap kepolisian dibahas dalam restorative justice secara umum. Karena aturan tiap institusi tidak persis sama, periksa pedoman instansi tempat perkara Anda berada.
Mengapa perkara tertentu dikecualikan
Peraturan tidak menjabarkan alasan pengecualian satu per satu. Berikut penjelasan yang lazim dikemukakan, tanpa istilah teknis.
- Korbannya bukan hanya satu orang. Pada tindak pidana terhadap keamanan negara, ketertiban umum, atau lingkungan hidup, yang dirugikan adalah masyarakat luas. Seorang individu tidak berwenang memaafkan atas nama masyarakat.
- Hukuman minimal sudah ditetapkan undang-undang. Bila undang-undang menentukan ancaman minimal, pembuat undang-undang menganggap perbuatan itu cukup berat sehingga hukuman tidak boleh di bawah batas tertentu.
- Risiko tekanan dan ketimpangan. Pada perkara kesusilaan dan kekerasan seksual, korban sering dalam posisi lemah. Perdamaian dapat menjadi hasil tekanan keluarga atau pelaku. Karena itu negara berhati-hati.
Untuk korporasi dan narkotika, alasannya berbeda. Korporasi punya dampak luas dan sulit diselesaikan dengan permintaan maaf pribadi. Narkotika ditangani dengan pendekatan khusus, yaitu rehabilitasi atau pidana, sebagaimana dibahas di narkotika: rehabilitasi atau pidana.
Pengulangan tindak pidana
Salah satu syarat yang sering membuat orang tersisih adalah pengulangan. Peraturan Kejaksaan mensyaratkan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Orang yang pernah dihukum atau pernah melakukan pidana tidak memenuhi syarat itu. Alasan hukumnya: tujuan keadilan restoratif adalah memberi kesempatan pertama untuk memperbaiki diri. Bila kesempatan sudah dipakai, negara menilai perlu ada tindakan yang lebih tegas.
Perlu dicatat bahwa "pengulangan" dalam arti syarat restoratif tidak sama persis dengan "residivis" dalam KUHP. Untuk pengaturan pengulangan dalam hukum pidana materiil, baca pengulangan tindak pidana dan akibatnya. Dalam praktik, jaksa atau penyidik memeriksa catatan pelaku. Karena itu, pelaku yang pernah berurusan dengan hukum sebaiknya bersiap bahwa jalur ini bisa tertutup.
Langkah praktis bila Anda ragu perkara bisa damai
- Catat pasal yang dikenakan. Lihat surat panggilan atau surat pemberitahuan penyidikan. Pasal menentukan ancaman pidana.
- Bandingkan dengan daftar pengecualian. Apakah perkara menyangkut narkotika, lingkungan hidup, korporasi, kesusilaan, atau ancaman minimal?
- Periksa riwayat pelaku. Jujur kepada diri sendiri dan kuasa hukum tentang catatan masa lalu.
- Tanyakan kepada penyidik atau jaksa. Ajukan pertanyaan sopan: apakah perkara ini memenuhi syarat keadilan restoratif, dan apa alasannya bila tidak?
- Minta jawaban tertulis bila memungkinkan. Catatan resmi berguna bila Anda perlu mengajukan upaya lain.
- Siapkan jalur alternatif. Bila ditolak, tetap kumpulkan bukti pemulihan dan itikad baik untuk disampaikan di persidangan.
- Konsultasikan dengan advokat. Penilaian pasal dan syarat sering rumit.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Dua perubahan besar terjadi pada 2 Januari 2026: KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) mulai berlaku. KUHP baru mengganti nomor dan sebagian rumusan pasal pidana, sedangkan KUHAP baru mengatur ulang hukum acara, termasuk keadilan restoratif pada tingkat undang-undang. Dampaknya bagi pembaca awam: pasal yang Anda dengar dari orang lain, atau dari berita lama, bisa saja sudah berganti nomor. Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dapat mengubah ancaman pidana dalam undang-undang di luar KUHP. Ancaman pidana menentukan apakah batas lima tahun terpenuhi, sehingga cek nomor dan ancaman terbaru pada teks resmi sebelum menilai. Uraian perubahan KUHAP ada di KUHAP baru: keadilan restoratif dan pengakuan bersalah.
Kesalahan umum
| Anggapan | Kenyataan |
|---|---|
| Korban sudah memaafkan, maka perkara pasti berhenti | Pengampunan korban hanya satu syarat; jenis perkara dan riwayat pelaku tetap diperiksa |
| Perkara kecil selalu bisa damai | Perkara kecil yang masuk daftar pengecualian tetap tidak bisa |
| Surat damai menghapus pidana | Surat damai dapat menjadi hal yang meringankan, tetapi bukan penghapus pidana pada semua perkara |
| Jalur damai sama di semua instansi | Pedoman kepolisian dan kejaksaan berbeda |
| Pelaku bisa membayar agar dipaksa damai | Perdamaian harus sukarela dan bebas tekanan |
Contoh penerapan
Contoh: Seorang pedagang mencemari saluran air dengan limbah usahanya. Warga yang terdampak bersedia memaafkan setelah ia membersihkan saluran. Namun perkara lingkungan hidup termasuk yang dikecualikan dari penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Perkara tetap diproses. Pedagang itu tetap dapat menunjukkan bahwa ia telah memulihkan keadaan, dan hal ini bisa dipertimbangkan hakim saat menjatuhkan hukuman. Kisah ini fiktif.
Contoh: Seseorang menggelapkan barang kecil milik rekan kerja, tetapi dua tahun lalu ia pernah dihukum karena perkara serupa. Walaupun rekan kerja bersedia berdamai, syarat bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana tidak terpenuhi. Perdamaian pribadi tetap dibuat dan dilampirkan ke penyidik sebagai bukti ganti rugi.
Jangan pernah menukar perdamaian dengan imbalan dalam perkara kesusilaan atau kekerasan seksual. Perdamaian semacam itu tidak otomatis menghentikan perkara dan korban tetap dapat meminta perlindungan.
Bila perkara tidak bisa damai, jangan putus asa. Bukti ganti rugi, permintaan maaf, dan pemulihan korban tetap berguna sebagai hal yang meringankan di persidangan.
Apa yang masih bisa dilakukan bila perkara dikecualikan
Pengecualian dari keadilan restoratif tidak berarti tidak ada harapan sama sekali. Ada beberapa hal yang tetap bisa ditempuh. Pertama, ganti rugi tetap dapat dibayarkan dan dibuktikan. Hakim lazim mempertimbangkan perilaku terdakwa setelah kejadian, termasuk upaya memulihkan korban. Kedua, korban dapat mengajukan restitusi, yaitu ganti rugi dari pelaku yang ditetapkan pengadilan, pada perkara tertentu. Ketiga, pembelaan hukum tetap berjalan: pembuktian unsur pasal, saksi yang meringankan, dan pembelaan di persidangan.
Bagi korban, perlindungan juga tetap tersedia. Korban yang terancam bisa meminta pelindungan lewat lembaga yang berwenang, seperti dibahas di permohonan perlindungan LPSK. Dan untuk perkara yang termasuk delik aduan, laporan masih dapat dicabut dalam jangka tertentu sesuai aturan, sebagaimana dibahas di pencabutan laporan dan perdamaian delik aduan.
Peran surat damai di perkara yang dikecualikan
Surat damai tetap punya nilai walaupun perkara tidak bisa dihentikan. Isinya menunjukkan bahwa korban menerima permintaan maaf dan ganti rugi, sehingga hakim dapat menilai bahwa pelaku telah berusaha memulihkan keadaan. Agar surat damai berguna, buat dengan jelas: identitas para pihak, uraian singkat kejadian, bentuk dan jumlah ganti rugi, pernyataan bahwa perdamaian dibuat tanpa paksaan, tanggal, tanda tangan, dan saksi. Hindari kalimat yang menyatakan perkara "otomatis berhenti", karena kewenangan menghentikan ada pada penegak hukum, bukan pada para pihak. Panduan menyusun surat damai pidana dapat dibaca di artikel tentang perdamaian korban dan pelaku.
Cara membaca pasal dan ancaman pidana secara sederhana
Banyak orang kesulitan menilai ancaman pidana. Caranya sederhana. Cari pasal yang tertera pada surat panggilan atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Lihat angka ancaman paling lama, misalnya "penjara paling lama empat tahun". Ancaman di bawah atau sama dengan lima tahun masuk batas peraturan kejaksaan, tetapi ingat bahwa ada pasal yang memuat ancaman minimal, dan perkara ini dikecualikan. Jika pasal berasal dari KUHP lama, periksa apakah sudah berganti nomor dalam KUHP baru. Jika Anda tidak yakin, minta penyidik atau advokat menjelaskan secara tertulis.
Pertimbangan etis bagi korban dan keluarga
Dalam perkara yang berat, keluarga sering didesak untuk "berdamai demi nama baik". Desakan seperti ini perlu dilawan bila korban belum siap. Perdamaian yang dipaksakan membuat luka tidak sembuh dan bisa menimbulkan kekerasan berulang. Korban berhak menolak, dan penegak hukum tidak boleh menjadikan penolakan itu sebagai alasan mengabaikan laporan. Sebaliknya, keluarga pelaku yang ingin memperbaiki keadaan dapat menawarkan bantuan pemulihan, misalnya biaya psikolog, tanpa syarat agar laporan dicabut.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah perkara penganiayaan bisa selalu damai? Tidak selalu. Penganiayaan yang berat atau dilakukan berulang oleh orang yang sama bisa gagal memenuhi syarat. Ancaman pidana, akibat luka, dan riwayat pelaku diperiksa satu per satu.
Apakah kekerasan dalam rumah tangga dikecualikan? Peraturan Kejaksaan tidak menyebut KDRT sebagai kelompok yang dikecualikan, tetapi jaksa menilai kasus demi kasus dan dapat menolak bila perkara tidak layak diselesaikan damai, terutama bila ada risiko keselamatan korban. Baca juga KDRT: cabut laporan, damai, dan akibat hukumnya.
Apakah korban yang ingin berdamai tetap bisa dihalangi? Bisa, bila perkara termasuk yang dikecualikan atau syaratnya tidak terpenuhi. Penegak hukum menilai kepentingan umum, bukan hanya keinginan korban.
Siapa yang menentukan apakah perkara layak damai? Pada tahap penuntutan, jaksa menilai dan keputusan akhir diambil berjenjang. Pada tahap penyidikan, penyidik di kepolisian menilai berdasarkan pedoman internalnya.
Ringkasan
- Peraturan Kejaksaan mengecualikan perkara keamanan negara, martabat kepala negara, ketertiban umum, kesusilaan, ancaman minimal, narkotika, lingkungan hidup, dan korporasi.
- Tersangka harus baru pertama kali melakukan tindak pidana; pelaku pengulangan umumnya tidak memenuhi syarat.
- Alasan pengecualian: kepentingan umum, hukuman minimal, dan risiko tekanan terhadap korban.
- Kalau perkara dikecualikan, ganti rugi dan itikad baik tetap berguna di persidangan.
- KUHP dan KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026 dan dapat mengubah nomor pasal serta ancaman pidana; periksa teks resmi.
- Konsultasikan dengan advokat untuk menilai syarat sebelum berharap pada jalur damai.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Basis data peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Peraturan.go.id — peraturan.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Baca juga
- Restorative Justice di Kejaksaan: Syarat dan Proses Penghentian Penuntutan
- Restorative Justice: Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan
- Narkotika: Rehabilitasi atau Pidana? Pecandu, Pengedar, Asesmen Terpadu, dan Wajib Lapor
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.