Hukum Keluarga 📅 11 Oktober 2026 ⏱ 6 menit baca ✏️ Tim Redaksi InfoHukum

Perwalian Anak: Siapa yang Bisa Jadi Wali dan Bagaimana Penetapannya

Ketika orang tua meninggal atau kuasanya dicabut, anak yang belum dewasa tetap perlu seseorang yang mengurus diri dan hartanya. Orang itu disebut wali. Artikel ini menjelaskan syarat, kewajiban, dan cara penetapannya dengan bahasa sehari-hari.

ALUR SINGKATPerwalian anak: dari kebutuhan sampai penetapan1Anak belum dewasatanpa orang tua yangberwenang2Siapkan dokumen dancalon wali3Ajukan permohonan kepengadilan4Sidang dan penetapanwali5Wali mengurus anak danharta, dilaporkan
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

Apa itu perwalian

Perwalian adalah kewenangan yang diberikan hukum kepada seseorang untuk mengurus kepentingan anak yang belum dewasa, baik pribadinya maupun hartanya, ketika anak itu tidak berada di bawah kekuasaan orang tua. Dalam UU Perkawinan, anak yang belum mencapai 18 tahun atau belum pernah kawin, dan tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali (Pasal 50).

Perwalian berbeda dari pengasuhan sehari-hari. Seorang kakek yang tinggal serumah dengan cucu dan memberinya makan sudah "mengasuh", tetapi belum tentu menjadi wali menurut hukum. Perbedaan ini baru terasa ketika ada urusan yang butuh kewenangan resmi, misalnya menjual tanah milik anak, mencairkan tabungan, atau mengurus klaim asuransi.

Kapan anak perlu wali

Beberapa keadaan yang umum:

  • Kedua orang tua meninggal dunia.
  • Salah satu orang tua meninggal, lalu orang tua yang hidup kekuasaannya dicabut oleh pengadilan.
  • Kekuasaan kedua orang tua dicabut karena melalaikan kewajiban atau berkelakuan sangat buruk (Pasal 49 UU Perkawinan).
  • Orang tua tidak diketahui keberadaannya atau tidak mampu menjalankan kewajibannya. Keadaan seperti ini perlu dinilai dan ditetapkan pengadilan.

Jika masih ada salah satu orang tua yang hidup dan kewenangannya belum dicabut, anak pada dasarnya tetap berada di bawah kekuasaan orang tua itu, sehingga perwalian tidak diperlukan.

Siluet seorang ayah menggendong anak, melambangkan perwalian dan perlindungan anak
Foto oleh Ante Hamersmit di Unsplash

Siapa yang bisa menjadi wali

Pasal 51 UU Perkawinan membuka dua jalan. Pertama, wali dapat ditunjuk oleh orang tua yang menjalankan kekuasaan sebelum meninggal, melalui surat wasiat atau lisan di hadapan dua orang saksi. Kedua, bila tidak ada penunjukan, pengadilan menetapkan wali. Wali sedapat mungkin dipilih dari keluarga anak atau orang lain yang dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur, dan berkelakuan baik.

Pengadilan tidak hanya melihat hubungan darah. Yang diperiksa adalah kemampuan calon wali menjaga kepentingan anak. Paman yang punya hubungan baik dengan anak dan pekerjaan tetap bisa lebih tepat daripada kakek yang sudah sepuh dan sering sakit.

Contoh: Seorang anak berusia 10 tahun kehilangan kedua orang tuanya dalam kecelakaan. Orang tuanya tidak membuat wasiat. Bibi dari pihak ibu yang sudah merawat anak itu, dan paman dari pihak ayah yang memiliki usaha, sama-sama mengajukan diri. Pengadilan akan menimbang siapa yang paling dekat dengan anak, siapa yang sanggup mengurus kebutuhan sehari-hari, dan apakah ada potensi pertentangan kepentingan atas harta peninggalan.

Kewajiban wali

Wali bukan sekadar status. Pasal 51 ayat (3) dan (4) mewajibkan wali mengurus anak dan harta bendanya dengan baik, dengan menghormati agama dan kepercayaan anak. Wali juga wajib membuat daftar harta benda anak pada saat mulai menjabat dan mencatat semua perubahan harta tersebut.

Hal penting lainnya:

  • Wali bertanggung jawab atas harta anak dan kerugian yang timbul karena kesalahan atau kelalaiannya (Pasal 54).
  • Wali tidak boleh memindahkan hak atau menggadaikan barang tetap milik anak (misalnya tanah dan rumah), kecuali kepentingan anak menghendaki dan dengan izin pengadilan. Larangan ini aslinya ada di Pasal 48 untuk orang tua, dan Pasal 52 menyatakan larangan yang sama berlaku bagi wali.
  • Harta anak dipakai untuk kepentingan anak, bukan untuk kebutuhan keluarga wali.
Peringatan

Menjual rumah atau tanah warisan anak tanpa penetapan pengadilan berisiko membuat jual belinya dapat dibatalkan, dan wali bisa dimintai ganti rugi.

Cara mengajukan penetapan wali

Orang yang berkepentingan mengajukan permohonan ke pengadilan di tempat tinggal anak. Untuk anak yang beragama Islam, pengajuan umumnya ke Pengadilan Agama. Untuk anak yang beragama lain, ke Pengadilan Negeri. Perkara perwalian bersifat permohonan, yaitu tidak ada pihak lawan, sehingga yang diputus berupa penetapan.

Dokumen yang biasanya disiapkan:

  • Identitas pemohon (kartu tanda penduduk atau KTP, dan kartu keluarga).
  • Akta kelahiran anak.
  • Akta kematian orang tua, atau putusan pencabutan kekuasaan orang tua.
  • Surat keterangan ahli waris bila anak memiliki harta peninggalan.
  • Daftar harta anak yang akan diurus.
  • Surat pernyataan kesanggupan dan keterangan dari keluarga.

Daftar ini bisa berbeda di tiap pengadilan, sehingga sebaiknya ditanyakan lebih dulu ke bagian pelayanan terpadu atau meja informasi.

Tahapan sidang

  1. Pemohon mendaftarkan permohonan dan membayar panjar biaya perkara.
  2. Hakim menetapkan hari sidang dan memanggil pemohon.
  3. Pemohon menjelaskan alasan dan menyerahkan bukti. Saksi dari keluarga atau tetangga biasanya dihadirkan untuk menerangkan keadaan anak dan kelayakan calon wali.
  4. Hakim memeriksa dan, bila terbukti, menetapkan wali.
  5. Salinan penetapan diambil dan dipakai untuk mengurus keperluan anak di bank, kantor pertanahan, sekolah, atau instansi lain.

Kapan wali dapat dicabut

Menurut Pasal 53 UU Perkawinan, pengadilan dapat mencabut kekuasaan wali atas permintaan keluarga anak dalam garis lurus ke atas, saudara kandung yang dewasa, atau pejabat berwenang, bila wali sangat melalaikan kewajibannya atau berkelakuan buruk. Sebagai gantinya, pengadilan menunjuk wali lain.

Contoh: Wali menggunakan uang santunan anak untuk keperluan usahanya sendiri dan tidak pernah memberi laporan. Keluarga dapat mengumpulkan bukti mutasi rekening dan keterangan saksi, lalu mengajukan permohonan pencabutan ke pengadilan.

Wali, pengasuh, dan orang tua angkat: apa bedanya

Tiga istilah ini sering tertukar. Orang tua menjalankan kekuasaan orang tua atas anak kandungnya. Wali menjalankan kewenangan serupa atas anak yang tidak lagi berada di bawah kekuasaan orang tua, dan kewenangannya berasal dari penunjukan orang tua atau penetapan pengadilan. Orang tua angkat memperoleh kedudukan melalui penetapan pengangkatan anak, yang akibat hukumnya diatur terpisah (lihat artikel tentang pengangkatan anak). Pengasuh sehari-hari, misalnya kakek, nenek, atau tante, belum tentu memiliki kewenangan hukum atas harta anak, kecuali ia juga ditetapkan sebagai wali.

Mengelola harta anak dengan tertib

Wali yang baik memperlakukan harta anak seperti titipan. Beberapa kebiasaan yang membantu:

  • Buka rekening atas nama anak (bila bank mengizinkan dengan penetapan wali) dan pisahkan dari rekening pribadi.
  • Catat tiap pemasukan dan pengeluaran, misalnya uang sekolah, kesehatan, dan kebutuhan harian.
  • Simpan kuitansi untuk pengeluaran besar.
  • Bila ada aset yang ingin dijual atau dijaminkan, ajukan izin pengadilan lebih dulu dan jelaskan manfaatnya bagi anak.
  • Siapkan laporan sederhana setiap tahun untuk keluarga agar semua pihak tahu keadaan harta anak.

Contoh: Seorang paman menjadi wali dua keponakan yang menerima santunan dan memiliki sebidang tanah. Ia membuka rekening terpisah untuk santunan, mencatat biaya sekolah tiap semester, dan tidak menjual tanah itu. Ketika keponakan tertua dewasa, catatan tersebut dapat diserahkan sebagai pertanggungjawaban, sehingga tidak ada kecurigaan di antara keluarga.

Kapan perwalian berakhir

Perwalian berakhir, antara lain, ketika anak mencapai usia dewasa atau menikah, ketika wali meninggal atau tidak lagi mampu, atau ketika pengadilan mencabut atau mengganti wali. Saat perwalian berakhir, wali sebaiknya menyerahkan harta dan catatan kepada anak atau wali pengganti, dan meminta tanda terima.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Mengurus harta anak hanya dengan surat pernyataan keluarga, tanpa penetapan pengadilan.
  • Mencampur uang anak dengan uang pribadi wali.
  • Tidak membuat daftar harta pada awal perwalian, sehingga sulit dipertanggungjawabkan.
  • Menyerahkan penunjukan wali sepenuhnya pada kesepakatan keluarga tanpa memikirkan dokumen.
Tips

Simpan satu map khusus berisi penetapan, daftar harta, bukti pengeluaran, dan catatan keuangan anak. Saat anak dewasa atau wali diganti, dokumen ini melindungi wali dari tuduhan penyalahgunaan.

Pertanyaan yang sering muncul

Apakah nenek atau kakek otomatis menjadi wali? Tidak otomatis. Hubungan keluarga membuat mereka layak dipertimbangkan, tetapi untuk urusan resmi tetap diperlukan penunjukan atau penetapan wali.

Berapa lama proses penetapan? Lamanya berbeda di tiap pengadilan dan bergantung pada kelengkapan dokumen serta jadwal sidang. Tanyakan perkiraan ke pengadilan setempat sebelum mendaftar.

Apakah wali boleh mendapat imbalan dari harta anak? Aturan umum menekankan bahwa harta anak dikelola untuk kepentingan anak. Bila ada rencana imbalan atau biaya pengurusan, bicarakan terbuka dengan keluarga dan sampaikan kepada pengadilan agar tidak menimbulkan sengketa.

Bagaimana jika calon wali tinggal di kota lain? Pengajuan umumnya dilakukan di pengadilan tempat tinggal anak. Calon wali yang berada jauh perlu menyiapkan surat kuasa atau hadir sesuai jadwal sidang.

Bisakah satu anak punya lebih dari satu wali? Pada dasarnya satu wali ditetapkan untuk satu anak, kecuali ada pertimbangan khusus yang ditetapkan pengadilan. Saudara kandung biasanya diurus oleh wali yang sama agar tidak terpisah.

Ringkasan

Perwalian diperlukan ketika anak belum dewasa dan tidak berada di bawah kekuasaan orang tua. Wali dapat ditunjuk orang tua atau ditetapkan pengadilan, wajib mengurus anak dan harta dengan baik, serta tidak boleh memindahkan harta tetap anak tanpa izin pengadilan. Bila ada sengketa atau harta bernilai besar, siapkan dokumen dan pertimbangkan pendampingan advokat.

📌 Catatan

Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

📚 Sumber Rujukan

Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

Dasar hukum

  • UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 47–54 (kekuasaan orang tua dan perwalian).
  • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ketentuan perwalian.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bagian perwalian, sepanjang belum diatur lain.
  • Peraturan dapat berubah. Cek teks resmi sebelum mengambil keputusan.

Baca juga

Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.

Konsultasi via WA