Pidana Denda dan Subsider: Cara Membayar, Pengganti Kurungan, dan Eksekusi oleh Jaksa
Putusan pengadilan sering berbunyi "pidana penjara sekian bulan dan denda sekian rupiah, subsider kurungan". Banyak orang bingung apa artinya dan bagaimana cara membayarnya. Artikel ini menjelaskan pidana denda, arti subsider, proses pembayaran, dan perubahan di KUHP baru.
Apa itu pidana denda
Pidana denda adalah pidana berupa kewajiban membayar sejumlah uang kepada negara yang jumlahnya ditetapkan dalam putusan hakim. Denda dikenakan sebagai pidana pokok, kadang berdiri sendiri, kadang bersama pidana penjara, atau sebagai pilihan alternatif ("penjara atau denda"). Uang denda masuk ke kas negara, bukan kepada korban atau pelapor. Hal ini berbeda dari ganti rugi perdata, yang diberikan kepada pihak yang dirugikan.
Dasar utamanya adalah KUHP, baik KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) yang berlaku sampai awal 2026, maupun KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Banyak undang-undang khusus, seperti UU lalu lintas, UU narkotika, UU perlindungan konsumen, dan UU lingkungan hidup, juga memuat pidana denda sendiri.
Apa arti subsider
Dalam amar putusan (bagian putusan yang berisi hukuman) Anda akan sering membaca kata subsider, misalnya: "pidana denda Rp... dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama ... bulan". Kata subsider berarti pengganti. Maksudnya, bila terpidana tidak membayar denda, hukuman penggantinya adalah pidana kurungan dengan lama tertentu. Perlu dipahami: yang dijatuhkan hakim adalah denda, sedangkan kurungan pengganti hanya berlaku jika denda tidak dibayar.
Aturan penting dalam KUHP lama (Pasal 30):
- Bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan.
- Lamanya kurungan pengganti paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.
- Dalam hal tertentu, misalnya karena pemberatan, kurungan pengganti dapat mencapai paling lama delapan bulan.
- Terpidana dapat melepaskan diri dari kurungan pengganti dengan membayar denda, kapan pun, sebelum atau selama menjalani kurungan pengganti (dengan perhitungan bagian denda yang telah terbayar).
Sebaliknya, kurungan pengganti tidak berarti denda dihapus secara otomatis bila dijalani. Terpidana yang menjalani kurungan pengganti telah memenuhi kewajiban pidananya sesuai putusan.
Siapa yang melaksanakan eksekusi
Pelaksanaan putusan pengadilan pidana dilakukan oleh jaksa. Hukum acara pidana lama (KUHAP, Pasal 270) menyatakan jaksa melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pasal 273 KUHAP lama mengatur bahwa bila putusan menjatuhkan pidana denda, terpidana diberi jangka waktu satu bulan untuk membayar, yang dalam keadaan tertentu dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Pengecualian berlaku untuk perkara dengan acara pemeriksaan cepat, di mana denda harus dibayar seketika. Jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu itu, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terpidana untuk melunasi, atau terpidana menjalani kurungan pengganti sesuai putusan. KUHAP lama itu sudah diganti oleh hukum acara pidana baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Tata cara dan jangka waktu pelaksanaan putusan dapat berbeda dari yang diuraikan di atas, sehingga periksa ketentuan terbaru pada kejaksaan.
Cara membayar denda
Langkah praktis umumnya:
- Ambil dan baca salinan petikan putusan (ringkasan amar putusan) serta surat panggilan atau pemberitahuan dari kejaksaan.
- Tanyakan kepada jaksa eksekutor jumlah denda, rekening penerimaan, dan batas waktu.
- Bayar melalui mekanisme yang ditetapkan, biasanya setor ke kas negara melalui bank atau sistem penerimaan negara menggunakan kode billing atau metode lain yang ditentukan.
- Simpan bukti setor dan serahkan fotokopinya kepada jaksa.
- Pastikan jaksa menerbitkan bukti pelunasan atau berita acara pelaksanaan putusan.
Jangan membayar denda kepada perorangan atau melalui perantara yang tidak resmi. Jika ada yang meminta uang di luar kas negara dengan alasan "mempercepat", itu patut dicurigai. Gunakan hanya jalur resmi kejaksaan.
Contoh: Seorang pengemudi dijatuhi pidana denda Rp2.000.000 subsider kurungan sepuluh hari karena pelanggaran. Setelah putusan berkekuatan tetap, jaksa memanggilnya dan memberitahukan batas waktu pembayaran. Ia membayar sesuai kode billing ke bank, menyerahkan bukti setor, dan menerima berita acara pelaksanaan putusan. Karena denda lunas, kurungan pengganti tidak dijalani.
Pidana denda dan perubahan di KUHP baru
KUHP baru mengubah cara pengaturan denda secara mendasar. Ancaman denda tidak lagi ditulis dengan angka tetap dalam setiap pasal, tetapi dengan kategori denda (dari kategori I sampai VIII), dengan nominal yang meningkat. Hal ini dimaksudkan menyesuaikan nilai denda dengan perkembangan ekonomi. Hakim juga diminta mempertimbangkan kemampuan ekonomi terpidana saat menentukan denda.
Selain itu, KUHP baru mengatur bahwa bila terpidana tidak membayar denda, pelunasan dapat dilakukan dengan menyita dan melelang kekayaan atau pendapatan terpidana, dan bila tidak mencukupi, denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana lain, seperti pidana pengawasan, kerja sosial, atau penjara. Karena nominal kategori dan tata cara pergantiannya cukup rinci, periksa teks resmi KUHP baru dan peraturan pelaksanaannya. Bila perbuatan terjadi sebelum 2 Januari 2026, perhatikan ketentuan peralihan mengenai aturan mana yang diterapkan. Gambaran umum KUHP baru ada di KUHP baru berlaku 2026.
| Hal | KUHP lama | KUHP baru |
|---|---|---|
| Penulisan ancaman denda | Angka rupiah dalam pasal (banyak yang tertinggal nilainya) | Kategori denda |
| Pengganti denda | Kurungan pengganti | Dapat berupa pidana pengawasan, kerja sosial, atau penjara |
| Pertimbangan hakim | Terutama batas pasal | Memperhatikan kemampuan ekonomi terpidana |
| Pelaksana | Jaksa | Jaksa, dengan penyesuaian hukum acara baru |
Denda dalam tindak pidana ringan
Karena nilai denda dalam KUHP lama sangat kecil, Mahkamah Agung menyesuaikan batasan denda untuk tindak pidana ringan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012. Hal ini membuat denda pada pasal tertentu dilipatgandakan. Perma tersebut disusun untuk KUHP lama, jadi periksa ketentuan terbaru untuk perbuatan setelah KUHP baru berlaku. Untuk tindak pidana ringan, pemeriksaan dilakukan dengan acara pemeriksaan cepat, dan denda umumnya harus dibayar segera setelah putusan. Pelanggaran lalu lintas yang ditilang (diberi surat bukti pelanggaran oleh polisi) adalah contoh yang paling dikenal (lihat tilang dan hak pengendara).
Denda dalam undang-undang khusus
Beberapa undang-undang khusus mengatur denda dalam jumlah besar, bahkan miliaran rupiah, terutama untuk kejahatan ekonomi, lingkungan, perpajakan, perlindungan konsumen, dan korporasi. Pada perkara korporasi, denda dibebankan pada korporasi sebagai pelaku. Nominal dan cara penggantinya mengikuti ketentuan undang-undang masing-masing, sehingga periksa pasal yang relevan. Untuk pidana terkait pajak, pembayaran denda tidak otomatis menghapus kewajiban pajak; lihat pemeriksaan bukti permulaan pajak.
Bila tidak mampu membayar
Terpidana yang kesulitan membayar sebaiknya segera menghubungi jaksa eksekutor dan menjelaskan keadaannya secara tertulis. Beberapa upaya yang lazim dibicarakan: meminta perpanjangan waktu sesuai ketentuan, membayar sebagian dengan persetujuan jaksa, atau memohon penyesuaian dalam batas yang diizinkan hukum. Jangan membiarkan tenggat berlalu tanpa komunikasi. Pelunasan dengan bantuan keluarga diperbolehkan; yang penting uangnya disetor ke kas negara dan buktinya jelas.
Bila kurungan pengganti harus dijalani, terpidana dapat menghentikannya dengan membayar denda. Karena itu, upayakan melunasi sebelum atau selama masa kurungan jika memungkinkan.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mengira denda otomatis gugur setelah menjalani penjara pokok.
- Menyerahkan uang kepada orang yang mengaku "mengurus" denda.
- Tidak menyimpan bukti setor dan berita acara pelaksanaan.
- Terlambat membayar sehingga harta disita atau kurungan pengganti harus dijalani.
- Mengira denda bisa dibayar sebagian tanpa persetujuan jaksa.
- Tidak memahami perbedaan denda pidana dan ganti rugi perdata kepada korban.
Bayar denda hanya melalui jalur resmi kejaksaan dan sistem penerimaan negara. Jangan menyerahkan uang tunai kepada perorangan. Minta bukti pelunasan tertulis.
Saat menerima petikan putusan, tandai tiga hal: jumlah denda, lamanya kurungan pengganti, dan tanggal putusan berkekuatan tetap. Kemudian segera hubungi jaksa eksekutor untuk mengetahui prosedur dan batas waktu pembayaran.
Denda dan korban
Perlu ditekankan lagi bahwa pembayaran denda tidak menggantikan hak korban untuk mendapatkan ganti rugi. Korban dapat menempuh penggabungan gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana, mengajukan restitusi bila tersedia, atau menggugat secara perdata (lihat perbuatan melawan hukum). Terpidana yang telah membayar denda tetap dapat digugat ganti rugi oleh korban.
Pertanyaan umum terpidana
Apakah denda bisa dicicil? Ketentuan tertulis memberi jangka waktu pembayaran yang terbatas. Pembayaran bertahap hanya mungkin bila jaksa menyetujuinya. Bicarakan secara tertulis dan jangan mengandalkan janji lisan.
Apakah uang denda bisa dibayarkan oleh orang lain? Pada praktiknya, setoran ke kas negara dapat dilakukan oleh keluarga, asalkan sesuai nomor perkara dan terpidana, dan buktinya diserahkan kepada jaksa.
Bagaimana jika putusan menyebut denda dan penjara sekaligus? Keduanya harus dipenuhi. Menjalani penjara tidak menghapus denda, kecuali putusan menyatakan lain.
Denda terhadap korporasi dan pidana tambahan
Selain orang perseorangan, korporasi juga dapat dijatuhi denda dalam tindak pidana tertentu. Dalam hal ini denda dibayar oleh korporasi dari kekayaannya, dan pengurus tidak boleh menggunakan dana pribadi karyawan. Pengadilan dapat pula menjatuhkan pidana tambahan seperti pencabutan izin atau pengumuman putusan.
Ringkasan
Pidana denda adalah kewajiban membayar uang kepada negara. Subsider berarti bila denda tidak dibayar, terpidana menjalani pidana pengganti, yaitu kurungan menurut KUHP lama. Eksekusi dilakukan jaksa, dan pembayaran harus melalui jalur resmi dengan bukti setor. KUHP baru memakai kategori denda dan mengatur pengganti yang lebih beragam. Komunikasikan kesulitan kepada jaksa sebelum tenggat, dan jangan menyerahkan uang kepada perantara.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
- Direktori Putusan Mahkamah Agung — putusan3.mahkamahagung.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- KUHP lama, antara lain Pasal 30 tentang pidana denda dan pengganti kurungan.
- UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, antara lain Pasal 270 dan Pasal 273.
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru), berlaku sejak 2 Januari 2026.
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru).
- Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Baca juga
- KUHP Baru Berlaku 2026: Yang Perlu Anda Ketahui Dasarnya
- Ditilang: Hak Pengendara dan Cara Menyelesaikan Tilang
- Upaya hukum pidana dihitung dari putusan, bukan dari kabar grup
- Perbuatan Melawan Hukum: Dasar Gugatan Ganti Rugi
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.