Bukti Permulaan Tindak Pidana Pajak: Apa Artinya bagi Wajib Pajak
Dalam kasus tertentu, DJP dapat melakukan penyidikan tindak pidana perpajakan. Wajib pajak yang menerima panggilan perlu memahami posisinya sejak awal.
Tahap awal
Sebelum penyidikan, DJP dapat melakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk menentukan ada tidaknya dugaan tindak pidana perpajakan. Tahap ini bersifat awal dan belum tentu berujung pada penyidikan.
Yang perlu dilakukan
- Memahami isi surat panggilan dan tujuannya.
- Menyiapkan dokumen dan menjawab secara tertulis.
- Mendapatkan pendampingan konsultan atau penasihat hukum.
📌 Catatan
Jangan mengabaikan panggilan pemeriksaan. Konsultasikan segera dengan penasihat hukum yang memahami hukum pajak.
📚 Sumber Rujukan
- UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana diubah UU No. 7 Tahun 2021, Pasal 44B — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.