Waris Perdata Barat (KUH Perdata): Siapa yang Tunduk dan Bagaimana Praktiknya Kini
Isi artikel
Apa itu waris perdata barat
Waris perdata barat adalah sistem pewarisan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), yang aslinya disebut Burgerlijk Wetboek. Kitab ini berasal dari masa Hindia Belanda dan masih berlaku di Indonesia untuk hal-hal yang belum diganti undang-undang baru. Buku II dan Buku III KUH Perdata memuat aturan waris.
Ciri utama sistem ini:
- Pewarisan terjadi karena kematian, dan hak atas harta berpindah demi hukum kepada ahli waris.
- Ahli waris dikelompokkan dalam empat golongan menurut kedekatan hubungan. Golongan terdekat menutup golongan di belakangnya.
- Anak laki-laki dan perempuan pada dasarnya mendapat bagian yang sama besar.
- Ada bagian mutlak (legitieme portie) yang melindungi ahli waris garis lurus dari wasiat yang berlebihan.
- Ahli waris punya hak memilih: menerima, menerima dengan pendaftaran harta (beneficiaire), atau menolak.
Pembahasan golongan ahli waris ada pada ahli waris golongan menurut KUH Perdata, sedangkan bagian mutlak dibahas pada legitieme portie, bagian mutlak ahli waris.
Siapa yang tunduk: asal-usul penggolongan penduduk
Pada masa Hindia Belanda, penduduk dibagi ke dalam golongan Eropa, Timur Asing (antara lain Tionghoa), dan Bumiputera. Setiap golongan tunduk pada hukum privat yang berbeda. Golongan Eropa dan yang disamakan tunduk pada KUH Perdata. Golongan Timur Asing Tionghoa tunduk pada KUH Perdata dengan beberapa penyesuaian. Golongan Bumiputera pada dasarnya tunduk pada hukum adat atau hukum agama masing-masing.
Pembagian itu berasal dari aturan kolonial. Setelah Indonesia merdeka, sistem pembagian penduduk itu tidak lagi dijadikan dasar kewarganegaraan. Pemerintah juga menghapus istilah pribumi dan nonpribumi dalam administrasi. Meski demikian, hukum waris tidak serta-merta digantikan satu kodifikasi nasional. Akibatnya, KUH Perdata tetap dipakai dalam praktik, terutama oleh keluarga non-Muslim yang tidak menggunakan hukum adat.
Dengan kata lain, istilah golongan penduduk sekarang sudah tidak menjadi syarat utama. Yang menentukan lebih sering adalah beberapa faktor berikut.
Penentu praktis saat ini
| Faktor | Penjelasan | Dampak |
|---|---|---|
| Agama pewaris | Pewaris Muslim pada umumnya memakai hukum Islam (KHI), diperiksa pengadilan agama | Perdata barat tidak dipakai |
| Pewaris non-Muslim | Keluarga dapat memakai KUH Perdata atau hukum adat sesuai kebiasaan | Diperiksa pengadilan negeri |
| Pilihan hukum | Pihak dapat bersepakat memakai sistem tertentu bila tidak melanggar hukum | Perlu dituangkan tertulis |
| Hukum adat setempat | Masih hidup, terutama di komunitas adat | Dapat menjadi dasar putusan |
| Dokumen kependudukan | Dipakai bank dan kantor pertanahan sebagai bukti | Menentukan syarat administrasi |
Untuk pewaris Muslim, undang-undang peradilan agama menegaskan bahwa pengadilan agama berwenang memeriksa perkara waris orang Islam. Perubahan pada UU No. 3 Tahun 2006 menghapus hak opsi (pilihan hukum) dalam sengketa waris bagi orang Islam. Karena itu keluarga Muslim tidak bisa lagi memilih membawa sengketa waris ke pengadilan negeri hanya karena lebih nyaman. Penerapan lengkapnya sebaiknya dilihat dalam teks resmi undang-undang itu.
Untuk keluarga non-Muslim, pengadilan negeri berwenang. Banyak notaris juga memakai KUH Perdata sebagai pegangan bagi keluarga non-Muslim ketika membuat akta pembagian atau keterangan hak mewaris. Lihat surat keterangan waris untuk golongan penduduk BPN.
Pilihan hukum dan penundukan sukarela
KUH Perdata mengenal penundukan sukarela, yaitu kesediaan seseorang atau keluarga untuk tunduk pada hukum perdata barat walaupun semula tunduk pada hukum lain. Dalam praktik waris, penundukan sering dilakukan secara diam-diam melalui kebiasaan, misalnya membagi sama rata antar anak laki-laki dan perempuan atau membuat akta pembagian di hadapan notaris.
Penundukan sukarela sebaiknya tertulis. Tanpa tulisan, saudara yang tidak sepakat dapat berkata bahwa keluarga mereka memakai hukum adat. Karena itu, dalam musyawarah keluarga, catat hukum yang disepakati. Pedoman musyawarah ada pada musyawarah keluarga untuk pembagian waris yang adil.
Pilihan hukum tidak bisa dipakai untuk merugikan pihak lemah, misalnya anak di bawah umur. Pengadilan tetap berwenang menilai kewajaran hasilnya. Lihat juga waris adat dan pilihan hukum.
Langkah praktis menentukan sistem yang berlaku
- Tentukan agama pewaris saat wafat. Lihat KTP, akta nikah, dan keterangan keluarga.
- Jika pewaris Muslim, gunakan KHI dan pengadilan agama. Baca pembagian waris Islam untuk anak laki-laki dan perempuan.
- Jika pewaris non-Muslim, periksa kebiasaan keluarga: perdata barat atau adat.
- Periksa wasiat. Wasiat yang dibuat notaris sering menyebut hukum yang dipakai.
- Kumpulkan dokumen. Akta kematian, akta nikah, akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP semua ahli waris.
- Tentukan golongan ahli waris menurut KUH Perdata, mulai dari suami atau istri dan anak.
- Buat daftar harta. Susun inventaris dan pisahkan harta bersama. Rujuk daftar harta peninggalan.
- Buat akta pembagian. Untuk keluarga non-Muslim, notaris dapat membuat akta pembagian. Bandingkan di akta pembagian waris, notaris atau di bawah tangan.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Pertama, penggolongan penduduk zaman kolonial sudah tidak menjadi dasar administrasi kependudukan dan kewarganegaraan. Namun beberapa aturan teknis, termasuk dalam pertanahan, masih menyebut kelompok keturunan tertentu ketika membahas siapa yang berwenang menerbitkan surat keterangan waris. Praktik di tiap kantor bisa berbeda, sehingga tanyakan langsung kepada kantor pertanahan setempat.
Kedua, hak opsi bagi umat Islam dalam sengketa waris dihapus lewat perubahan undang-undang peradilan agama. Dampaknya, perkara waris orang Islam diarahkan ke pengadilan agama.
Ketiga, KUH Perdata sendiri belum diganti dengan kodifikasi nasional. Bagian-bagiannya diubah berangsur-angsur oleh undang-undang lain, misalnya tentang perkawinan, perlindungan anak, dan kependudukan. Karena itu, memeriksa pasal KUH Perdata saja tidak selalu cukup. Cek apakah ada undang-undang yang lebih baru untuk topik yang sama.
Keempat, hukum pidana baru (UU 1/2023) dan hukum acara pidana baru (UU 20/2025) berlaku sejak 2 Januari 2026. Keduanya tidak mengubah hukum waris, namun relevan bila terjadi pemalsuan dokumen atau penggelapan harta peninggalan.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibatnya | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Mengira KUH Perdata hanya untuk orang tertentu | Sistem yang dipilih salah | Periksa agama pewaris dan kebiasaan keluarga |
| Membawa sengketa waris Muslim ke pengadilan negeri | Perkara ditolak karena salah pengadilan | Ajukan ke pengadilan agama |
| Tidak menulis pilihan hukum | Pihak lain mengubah klaim | Catat kesepakatan tertulis |
| Mengira anak perempuan mendapat separuh bagian di KUH Perdata | Perhitungan keliru | Sistem perdata membagi sama rata antar anak |
| Menganggap KUH Perdata dihapus total | Mengabaikan hak yang masih berlaku | Periksa pasal yang masih dipakai |
Bagian waris yang sah di satu sistem bisa sangat berbeda di sistem lain. Jangan menjanjikan angka kepada saudara sebelum sistem hukum yang dipakai jelas dan tertulis. Kekeliruan pilihan hukum dapat membatalkan seluruh kesepakatan.
Bila keluarga campuran agama, tuliskan sejak dini sistem hukum yang disepakati dan alasannya. Tanyakan notaris cara memberi bentuk resmi pada kesepakatan itu.
Contoh: Almarhum Pak Hendra, seorang non-Muslim, meninggalkan istri dan tiga anak. Keluarga tidak memakai hukum adat tertentu. Mereka sepakat membagi menurut KUH Perdata, sehingga istri dan ketiga anak masing-masing menjadi ahli waris golongan pertama dengan bagian yang sama, setelah harta bersama dipisahkan. Kesepakatan dibuat tertulis di hadapan notaris. Kisah ini fiktif.
Dokumen yang sering diminta
Siapa pun yang memakai KUH Perdata sebagai dasar akan diminta dokumen yang sama oleh notaris, bank, atau kantor pertanahan. Siapkan akta kematian pewaris, kartu keluarga lama dan baru, akta nikah, akta kelahiran semua anak, dan bukti kepemilikan harta. Bila ada wasiat, minta salinan dari notaris yang membuatnya. Bila keluarga memiliki catatan pembagian lisan, tuliskan dan tandatangani semua pihak sejak sekarang.
Dokumen yang mencantumkan nama berbeda, misalnya nama di KTP tidak sama dengan nama di akta, sering menjadi sebab penolakan. Perbaiki lebih dulu lewat prosedur kependudukan sebelum mengurus waris. Soal dokumen waris di bank, baca juga mencairkan tabungan dan deposito pewaris di bank.
Contoh perbedaan hasil antar sistem
Bayangkan seorang pewaris meninggalkan seorang istri dan tiga anak, dua perempuan dan satu laki-laki, tanpa wasiat. Dalam sistem KUH Perdata, setelah harta bersama dipisahkan, istri dan ketiga anak berada pada golongan pertama dan masing-masing menerima bagian yang sama. Dalam sistem hukum Islam, bagian istri adalah seperdelapan dan sisanya dibagi antara anak laki-laki dan perempuan dengan perbandingan dua banding satu. Dalam adat tertentu, hasilnya bisa berbeda lagi, tergantung kekerabatan.
Perbedaan ini bukan kesalahan sistem. Ia mencerminkan nilai yang berbeda. Karena itu, kejelasan sejak awal tentang sistem yang dipakai mencegah pertengkaran. Tanyakan pada diri sendiri, bukan hanya "berapa bagian saya", melainkan "hukum mana yang disepakati keluarga".
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah KUH Perdata masih berlaku untuk waris? Ya, untuk hal-hal yang tidak diatur undang-undang lain dan bagi pihak yang memakainya. Periksa selalu apakah ada ketentuan yang lebih baru.
Apakah keturunan Tionghoa otomatis memakai KUH Perdata? Tidak otomatis. Praktik administrasi, terutama di pertanahan, dapat mengaitkan bentuk dokumen dengan golongan tertentu. Namun penentuan hukum waris sebaiknya berdasarkan agama, pilihan hukum, dan kebiasaan keluarga.
Apakah keluarga Muslim boleh memilih KUH Perdata? Untuk sengketa di pengadilan, perkara waris Muslim diarahkan ke pengadilan agama. Untuk pembagian secara damai, keluarga dapat bersepakat selama tidak merugikan ahli waris dan dituangkan tertulis. Hasilnya sebaiknya dikonsultasikan.
Apakah anak luar kawin berhak? Aturannya tersendiri dan dibahas di waris anak di luar kawin.
Ringkasan
- KUH Perdata mengatur waris dengan empat golongan ahli waris dan prinsip bagian yang setara antar anak.
- Penggolongan penduduk masa Hindia Belanda sudah tidak menjadi dasar utama; agama dan pilihan hukum lebih menentukan.
- Pewaris Muslim diarahkan ke KHI dan pengadilan agama.
- Pewaris non-Muslim dapat memakai KUH Perdata atau adat dan diperiksa pengadilan negeri.
- Tuliskan sistem hukum yang disepakati keluarga.
- Periksa selalu undang-undang yang lebih baru sebelum mengutip pasal KUH Perdata.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Basis data peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Mahkamah Agung RI — www.mahkamahagung.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) Buku II dan Buku III
- UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
- UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Baca juga
- Ahli Waris Golongan I sampai IV Menurut KUH Perdata dan Bagiannya
- Waris Adat dan Pilihan Hukum: Cara Menentukan Hukum Waris yang Dipakai
- Legitieme Portie: Bagian Mutlak Ahli Waris yang Tidak Bisa Dihilangkan Wasiat
- Surat Keterangan Waris untuk Warga Keturunan Tionghoa, Timur Asing, dan Pribumi di Kantor Pertanahan
- Waris Anak di Luar Kawin: Pengakuan, Putusan MK, dan Perbedaan KUH Perdata dan KHI
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.