Firma: Tanggung Jawab Renteng Sekutu dan Cara Membubarkannya
Isi artikel
Apa itu firma dan siapa yang terkena
Firma adalah persekutuan yang menjalankan usaha dengan nama bersama, diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Dalam bahasa Belanda, firma disebut vennootschap onder firma. Ciri khasnya: semua sekutu pada dasarnya berhak mengurus dan mengikat firma, dan semua sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas utang firma. Firma bukan badan hukum seperti PT, sehingga kekayaan firma dan kekayaan pribadi sekutu tidak terpisah sepenuhnya di mata kreditor.
Yang terkena adalah para sekutu, ahli waris sekutu, kreditor, dan pihak yang berkontrak dengan firma. Bentuk usaha ini sering dipakai oleh kantor profesi, toko keluarga, atau kerja sama beberapa sahabat. Perbandingan dengan CV dan PT ada pada perbedaan CV, firma, dan PT.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
Berdasarkan KUHD dan ketentuan persekutuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), berikut prinsip pokok.
- Setiap sekutu dapat mengikat firma. Kecuali akta menentukan sebaliknya, setiap sekutu berwenang bertindak atas nama firma, menerima dan membayarkan uang, serta mengikat firma dengan pihak ketiga. Artinya satu sekutu yang menandatangani kontrak dalam batas kegiatan firma dapat membuat seluruh firma terikat.
- Tanggung jawab renteng (tanggung-menanggung). Setiap sekutu bertanggung jawab untuk seluruh utang firma. Kreditor dapat menagih satu sekutu untuk seluruhnya, lalu sekutu itu dapat menagih bagian sekutu lain di antara mereka. Tanggung jawab ini sampai ke harta pribadi.
- Pembatasan wewenang dalam akta tidak selalu melindungi dari pihak ketiga. Pembatasan wewenang di akta mengikat sesama sekutu, tetapi pihak ketiga yang beritikad baik dapat tetap menuntut firma. Pembatasan efektif jika diumumkan atau diketahui pihak ketiga.
- Pendaftaran. Akta firma didaftarkan menurut peraturan pendaftaran persekutuan. Pendaftaran dilakukan lewat sistem AHU (Administrasi Hukum Umum) dengan bantuan notaris, dan ketentuan teknisnya dapat berubah.
- Pembubaran. Firma bubar karena sebab-sebab menurut KUH Perdata dan akta, antara lain: berakhirnya jangka waktu, tercapainya tujuan, kehendak sekutu, atau meninggalnya sekutu, pengampuan, atau pailitnya sekutu, kecuali diperjanjikan lain. Pembubaran sebelum waktunya biasanya dituangkan dalam akta dan diumumkan sesuai peraturan.
Pasal-pasal yang tepat dapat dibaca pada teks resmi KUHD dan KUH Perdata. Singkatnya, firma menuntut kepercayaan penuh antar sekutu karena ucapan dan tanda tangan satu sekutu dapat berdampak pada semuanya.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
KUHD berasal dari masa kolonial dan aturan tentang tanggung jawab renteng sekutu firma tidak berubah. Beberapa perkembangan di sekitarnya:
- Pendaftaran elektronik. Pendaftaran firma, perubahan, dan pembubaran dilakukan lewat sistem elektronik Kementerian Hukum. Periksa teks resmi terbaru tentang tata caranya.
- Pemilik manfaat. Firma termasuk korporasi yang berkewajiban menetapkan dan melaporkan pemilik manfaat menurut Perpres 13/2018. Lihat pencatatan pemilik manfaat korporasi.
- Perizinan berusaha. Kegiatan firma memerlukan NIB dan izin sektor melalui OSS (Online Single Submission). Kerangka perizinan berbasis risiko diatur ulang setelah PP 5/2021 dicabut oleh PP 28/2025. Lihat tingkat risiko usaha rendah, menengah, tinggi di OSS.
- Alternatif badan hukum. UU Cipta Kerja menyediakan PT perorangan bagi usaha mikro dan kecil, yang memisahkan harta pribadi dan usaha. Lihat PT perorangan untuk UMKM.
Dampaknya: firma tetap sah dan umum, tetapi risikonya kini lebih mudah dibandingkan dengan alternatif yang tersedia. Sebagian pengusaha kecil mempertimbangkan beralih ke bentuk yang membatasi tanggung jawab.
Langkah praktis bagi sekutu firma
Mengelola risiko selama firma berjalan:
- Baca akta. Periksa pembagian wewenang, batas nilai transaksi, dan cara pengambilan keputusan.
- Atur wewenang secara tertulis. Misalnya kontrak di atas jumlah tertentu harus ditandatangani dua sekutu. Beri tahu mitra dagang penting agar pembatasan diketahui.
- Simpan pembukuan terpisah. Rekening firma tidak boleh dicampur dengan rekening pribadi.
- Pantau kontrak dan utang. Pastikan semua sekutu mengetahui kewajiban yang ada.
- Pertimbangkan asuransi atau jaminan untuk risiko yang besar.
Membubarkan firma:
- Putuskan pembubaran bersama, atau tentukan dasar pembubaran sesuai akta.
- Hentikan transaksi baru dan beri tahu mitra serta pelanggan.
- Buat akta pembubaran dengan notaris, termasuk penunjukan pihak yang menyelesaikan urusan dan cara pembagian sisa.
- Daftarkan pembubaran lewat sistem yang berlaku.
- Inventarisasi aset, piutang, kontrak berjalan, dan utang.
- Bayar kewajiban kepada kreditor, termasuk hak pekerja. Lihat menutup usaha perorangan atau CV, pencabutan NIB untuk prinsip serupa.
- Bagikan sisa kepada sekutu sesuai akta.
- Cabut NIB dan izin, tutup rekening, dan simpan dokumen sesuai ketentuan.
Biaya meliputi jasa notaris, biaya layanan pemerintah, dan jasa akuntan. Besarnya berbeda-beda.
Tabel: firma, CV, dan PT dari sisi tanggung jawab
| Aspek | Firma | CV | PT |
|---|---|---|---|
| Badan hukum | Tidak | Tidak | Ya |
| Tanggung jawab sekutu aktif | Renteng sampai harta pribadi | Sampai harta pribadi | Terbatas pada saham |
| Siapa mengikat usaha | Setiap sekutu, kecuali dibatasi akta | Sekutu aktif | Direksi |
| Pembubaran | Akta dan penyelesaian | Akta dan penyelesaian | RUPS dan likuidasi |
| Cocok untuk | Kerja sama dengan kepercayaan tinggi | Pemodal dan pengurus berbeda | Usaha yang ingin membatasi risiko |
Contoh: Tiga sahabat membuka firma jasa katering. Salah satu sekutu menandatangani kontrak besar dengan penyedia peralatan dapur tanpa memberi tahu dua sekutu lainnya. Pesanan batal dan pemasok menagih seluruh nilai kontrak. Dua sekutu lain tidak merasa menyetujui, tetapi pemasok berhak menagih firma, dan karena tanggung jawab renteng, juga dapat menagih setiap sekutu. Setelah membayar, mereka menagih bagian sekutu yang bertindak sendiri di antara mereka. Mereka lalu merevisi akta agar kontrak di atas jumlah tertentu perlu dua tanda tangan, dan berdiskusi apakah usaha perlu dialihkan ke bentuk PT biasa agar risiko pribadi menyempit.
Menandatangani kontrak "atas nama firma" tanpa musyawarah dapat menyeret semua sekutu. Jangan menganggap batas di akta pasti melindungi Anda dari pihak ketiga yang tidak tahu pembatasan itu.
Buat daftar tertulis kontrak yang memerlukan persetujuan bersama, dan kirim salinan ringkasnya kepada mitra dagang utama. Pemberitahuan tertulis memperkuat pembatasan wewenang.
Kesalahan umum
- Mengira firma bertanggung jawab terbatas seperti PT. Sekutu firma bertanggung jawab renteng sampai harta pribadi.
- Tidak membatasi wewenang di akta. Setiap sekutu dapat mengikat firma.
- Membiarkan sekutu lama keluar tanpa akta. Tanggung jawab bisa tetap melekat pada sekutu yang tidak tercatat keluar.
- Menunda pembubaran firma yang sudah tidak aktif. Utang dan tanggung jawab terus berjalan.
- Tidak menyimpan bukti pemberitahuan pembatasan wewenang.
- Mencampur rekening pribadi dan firma. Menyulitkan pembagian dan penagihan.
Firma dalam praktik: kantor profesi dan usaha keluarga
Firma sering dipakai pada dua jenis kegiatan: usaha dagang atau jasa keluarga, dan kantor profesi yang menggunakan nama gabungan para sekutu. Setiap jenis membawa catatan khusus.
Usaha keluarga. Sekutu biasanya saling percaya, sehingga dokumen sering minim. Risiko muncul ketika generasi berganti. Ahli waris sekutu mungkin tidak memahami bahwa firma menuntut tanggung jawab renteng. Sebaiknya akta memuat ketentuan suksesi: apakah ahli waris dapat masuk sebagai sekutu, dan dengan syarat apa. Tanpa itu, firma dapat berakhir saat sekutu meninggal.
Kantor profesi. Beberapa profesi memiliki aturan sendiri tentang bentuk kerja sama dan tanggung jawab profesi. Karena itu, selain KUHD, periksa kode etik dan peraturan profesi Anda. Tanggung jawab profesional atas kesalahan klien dapat melekat secara pribadi pada profesional yang bersangkutan.
Keputusan bersama. Karena setiap sekutu dapat mengikat firma, aturan internal tentang siapa memutuskan apa menjadi sangat penting. Gunakan buku keputusan atau notulen dan jangan hanya mengandalkan kepercayaan.
Pembukuan dan bagi hasil. Tetapkan rumus pembagian laba dan kerugian di akta. Jika akta diam, ketentuan umum persekutuan dalam KUH Perdata dapat berlaku, yang mungkin berbeda dari harapan para sekutu.
Pembatasan lewat bentuk lain. Bila para sekutu ingin tanggung jawab terbatas, pertimbangkan mendirikan PT dan memindahkan usaha. Proses itu perlu memperhatikan kreditor lama dan kontrak berjalan, bukan sekadar mengganti nama.
Pengakhiran sekutu bermasalah. Jika ada sekutu yang merugikan firma, akta sebaiknya mengatur mekanisme pengeluaran sekutu. Tanpa itu, pemutusan melalui pengadilan menjadi pilihan terakhir. Lihat mou dan perjanjian kerja sama untuk gambaran penyusunan kesepakatan kerja sama yang jelas.
Pertanyaan yang sering diajukan
Jika saya sekutu minoritas, apakah tetap bertanggung jawab penuh? Dalam prinsip firma, tanggung jawab bersifat renteng. Pembagian internal dapat diatur akta, tetapi terhadap kreditor, setiap sekutu dapat ditagih seluruhnya. Periksa teks resmi KUHD.
Apakah sekutu yang keluar bebas dari utang lama? Tidak otomatis. Utang yang timbul saat ia masih sekutu tetap menjadi tanggung jawabnya. Perubahan perlu dituangkan dalam akta dan diumumkan sesuai peraturan.
Bisakah firma diubah menjadi PT? Bisa, melalui pendirian PT dan pengalihan usaha, dengan memperhatikan kreditor dan kontrak. Lihat memilih bentuk usaha CV, PT, atau perorangan.
Bagaimana jika sekutu meninggal? Firma dapat berakhir kecuali akta mengatur kelanjutan dengan ahli waris. Ulasan serupa untuk CV ada pada CV bubar atau lanjut bila sekutu meninggal atau keluar.
Ringkasan
- Firma adalah persekutuan dengan nama bersama yang bukan badan hukum.
- Setiap sekutu pada dasarnya dapat mengikat firma dan bertanggung jawab renteng sampai harta pribadi.
- Batasi wewenang di akta dan beritahukan kepada mitra penting.
- Pembubaran memerlukan akta, pendaftaran, penyelesaian utang, dan pembagian sisa.
- Pertimbangkan PT biasa (atau PT perorangan bila pemiliknya tinggal satu orang) bila ingin membatasi risiko pribadi.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan BPK: pusat data peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id/
- AHU Online, Kementerian Hukum — ahu.go.id/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), ketentuan tentang persekutuan firma
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Buku III tentang persekutuan
- Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Baca juga
- Perbedaan CV, Firma, dan PT: Tanggung Jawab, Modal, dan Pajak
- CV Bubar atau Lanjut Bila Sekutu Meninggal atau Keluar
- PT Perorangan untuk UMKM: Syarat, Cara Mendirikan, dan Tanggung Jawabnya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.