Peraturan PresidenBerlaku

Perpres 13/2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme

Ringkasan

Perpres ini mengatur penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat dari korporasi untuk mencegah dan memberantas pencucian uang dan pendanaan terorisme. Mulai berlaku 5 Maret 2018. BPK tidak menyediakan abstrak rinci.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
13
Tahun
2018
Jenis
Peraturan Presiden
Ditetapkan
Jakarta, 1 Maret 2018
Diundangkan
5 Maret 2018
Mulai berlaku
5 Maret 2018
Sumber
LN.2018/NO.23
Bidang
Pencucian Uang, Terorisme

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Tidak ada data keterkaitan yang tercatat di BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp