Langkah Mendirikan PT: Akta Notaris, Pengesahan, NIB, dan NPWP
Mendirikan PT tampak rumit, padahal alurnya dapat dipahami: tentukan pendiri dan nama, buat akta notaris, minta pengesahan, urus izin usaha, lalu pajak dan rekening. Artikel ini memandu langkah demi langkah dengan bahasa awam.
Dasar hukum pendirian PT
Pendirian dan penyelenggaraan PT diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang kemudian diubah oleh UU Cipta Kerja dan perubahan berikutnya. Menurut UU PT, perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia (Pasal 7 ayat 1). Perseroan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian mendapat pengesahan dari Menteri yang membidangi hukum (Pasal 7 ayat 4), saat ini Kementerian Hukum. Ketentuan khusus mengenai PT perorangan untuk usaha mikro dan kecil dibahas di PT perorangan.
Persiapan sebelum ke notaris
Beberapa hal sebaiknya diputuskan lebih dulu agar proses lancar.
- Pendiri dan pemegang saham. Setiap pendiri harus mengambil bagian saham saat PT didirikan (Pasal 7 ayat 2). Tentukan komposisi kepemilikan.
- Susunan direksi dan komisaris. Siapa yang menjalankan perseroan dan siapa yang mengawasi.
- Nama perseroan. Nama harus diawali kata "Perseroan Terbatas" atau singkatannya "PT" dan tidak boleh sama dengan nama perseroan lain yang sudah terdaftar; juga tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan, atau memakai nama lembaga tertentu tanpa hak. Ketersediaan nama diperiksa melalui sistem AHU Online (layanan Administrasi Hukum Umum milik Kementerian Hukum). Pertimbangkan pula apakah nama bisa didaftarkan sebagai merek (lihat pendaftaran merek dagang).
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha. Ditentukan sesuai KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), yaitu daftar kode jenis kegiatan usaha. Kegiatan usaha tidak boleh bertentangan dengan peraturan.
- Modal. Modal dasar adalah jumlah maksimum saham yang dapat diterbitkan. Modal ditempatkan adalah saham yang sudah diambil pendiri, dan modal disetor adalah yang telah dibayar. Menurut UU PT, paling sedikit 25 persen dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33). Aturan setelah UU Cipta Kerja menyerahkan besaran modal dasar pada kesepakatan pendiri, namun bidang usaha tertentu punya syarat modal minimum sendiri; cek aturan sektor.
- Alamat kedudukan. Tempat kedudukan perseroan, yang menentukan juga domisili hukum dan wilayah pajak.
- Dokumen pendiri. KTP, NPWP (nomor pokok wajib pajak), kartu keluarga, dan bila pendiri berupa badan hukum, dokumen perusahaan tersebut.
Akta pendirian
Akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain, seperti identitas pendiri, direksi dan komisaris pertama, serta jumlah saham yang diambil (Pasal 8). Anggaran dasar paling sedikit memuat hal-hal berikut (Pasal 15): (1) nama dan tempat kedudukan; (2) maksud dan tujuan serta kegiatan usaha; (3) jangka waktu berdirinya perseroan; (4) besarnya modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor; (5) jumlah saham, nilai nominal, dan klasifikasi saham; (6) nama jabatan dan jumlah anggota direksi dan komisaris; (7) tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS; (8) tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian direksi dan komisaris; serta (9) tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen (bagian laba untuk pemegang saham).
Sebelum menandatangani akta, bacalah seluruh anggaran dasar. Perhatikan klausul yang jarang dibaca: wewenang direksi mengikat perseroan, batasan transaksi yang memerlukan persetujuan komisaris atau RUPS, kuorum dan suara dalam RUPS, serta hak pemegang saham.
Pengesahan badan hukum
Setelah akta jadi, notaris mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri melalui sistem AHU Online. Menurut Pasal 10 UU PT, permohonan diajukan paling lambat 60 hari sejak akta pendirian ditandatangani. Karena tata cara pengajuan sudah beberapa kali diperbarui, tanyakan kepada notaris batas waktu yang berlaku saat ini. Setelah permohonan lengkap dan dibayar, Menteri menerbitkan keputusan pengesahan badan hukum. Sejak saat itulah PT berstatus badan hukum.
Bagi pendiri yang bertindak atas nama perseroan sebelum badan hukum terbit, perbuatan hukum tersebut pada dasarnya menjadi tanggung jawab pribadi para pendiri, dan baru mengikat perseroan bila perseroan menyetujui atau secara tegas mengambil alihnya setelah berdiri (UU PT mengaturnya dalam ketentuan tentang perbuatan hukum sebelum pengesahan). Karena itu, sebaiknya tidak menandatangani kontrak penting atas nama PT sebelum pengesahan, atau pastikan ada pengesahan atau pernyataan pengambilalihan.
Setelah pengesahan: NIB, NPWP, dan izin
Setelah badan hukum terbit, urusan yang lazim:
- Nomor Induk Berusaha (NIB). Diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menggantikan PP No. 5 Tahun 2021. NIB menjadi identitas pelaku usaha dan, untuk usaha berisiko rendah, dapat menjadi satu-satunya izin. Usaha berisiko menengah dan tinggi memerlukan sertifikat standar atau izin tambahan. Lihat NIB dan izin usaha UMKM.
- NPWP badan. Perseroan wajib terdaftar sebagai wajib pajak. Dalam sistem terintegrasi, pendaftaran dapat dilakukan bersamaan dengan NIB. Periksa prosedur terbaru di Direktorat Jenderal Pajak.
- Rekening bank perseroan. Bank akan meminta akta pendirian, pengesahan, NIB, NPWP, dan identitas pengurus.
- Daftar perseroan dan pemilik manfaat. Direksi wajib membuat dan menyimpan daftar pemegang saham serta daftar khusus, dan perseroan wajib menyampaikan informasi pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018.
- Izin lokasi dan operasional. Tergantung kegiatan usaha, seperti persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, izin lingkungan, atau izin sektor.
- BPJS dan ketenagakerjaan. Bila mempekerjakan karyawan, daftarkan mereka pada program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Contoh: Dua rekan, J dan K, hendak membuka usaha perdagangan perlengkapan kantor. Mereka sepakat J mengambil 60 persen saham dan menjadi direktur, K mengambil 40 persen dan menjadi komisaris. Mereka memilih nama, menyiapkan KTP dan NPWP, lalu datang ke notaris untuk menandatangani akta pendirian. Notaris mengurus pengesahan di AHU Online. Setelah surat keputusan (SK) pengesahan diterima, J mengurus NIB di OSS, NPWP badan, dan rekening. Sebelum SK terbit, mereka menunda kontrak sewa gudang atas nama PT dan menandatangani dengan klausul bahwa kontrak mengikat setelah pengesahan.
Biaya dan waktu
Biaya pendirian umumnya terdiri atas honorarium notaris, biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk pengesahan, dan biaya pengurusan perizinan. Besarannya bervariasi. Honorarium notaris diatur batas maksimumnya dalam UU Jabatan Notaris berdasarkan nilai transaksi atau kepentingan, dan lebih jelas bila ditanyakan terinci di awal. Waktu penyelesaian bergantung kelengkapan data dan sistem. Hindari janji "jadi hari ini juga" yang tidak masuk akal.
Perubahan setelah berdiri
Setelah PT berjalan, perubahan data sering terjadi dan wajib dicatatkan agar sah. Perubahan anggaran dasar, misalnya nama, kegiatan usaha, atau modal, memerlukan persetujuan RUPS dan akta notaris, lalu persetujuan atau pemberitahuan kepada Menteri sesuai jenis perubahannya. Perubahan data seperti susunan direksi dan komisaris atau alamat cukup diberitahukan dalam jangka waktu yang ditentukan. Perseroan yang tidak mencatatkan perubahan berisiko mengalami masalah saat membuat kontrak, mengajukan kredit, atau mengikuti tender, sebab pihak lawan mengecek data resmi. Kewajiban laporan tahunan, laporan keuangan, dan pajak berjalan tiap tahun, sehingga susunlah rutinitas administrasi sejak hari pertama.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah harus memakai notaris untuk semua PT? Untuk PT persekutuan modal ya, karena pendirian harus dengan akta notaris. Pengecualian ada pada PT perorangan UMK.
Apakah pendiri harus WNI? Tidak selalu. Pendiri PT dapat berupa orang perseorangan atau badan hukum, termasuk pihak asing dalam PT penanaman modal asing yang tunduk pada aturan investasi tersendiri dan syarat modal tertentu. Pembahasan PMA memerlukan penelaahan khusus.
Apakah satu orang boleh menjadi direktur sekaligus komisaris? Pada prinsipnya fungsi pengurusan dan pengawasan dipisahkan, sehingga tidak lazim satu orang memegang keduanya di perseroan yang sama. Periksa anggaran dasar dan peraturan sektor yang berlaku.
Berapa lama masa jabatan direksi? Ditentukan dalam anggaran dasar dan dapat diangkat kembali oleh RUPS.
Kesalahan yang sering terjadi
- Memilih nama tanpa memeriksa ketersediaan dan potensi sengketa merek.
- Menuliskan kegiatan usaha terlalu sempit atau tidak sesuai KBLI yang dibutuhkan.
- Pendiri tidak membaca anggaran dasar dan baru tahu aturan RUPS saat sengketa.
- Menandatangani kontrak atas nama PT sebelum pengesahan.
- Tidak mengurus NIB sehingga izin operasional bermasalah.
- Mengabaikan kewajiban pelaporan pajak dan pemilik manfaat.
- Tidak menyimpan salinan akta, SK, dan perubahan di tempat yang aman.
- Meminjam nama (nominee) untuk pendiri atau pengurus tanpa memahami risiko hukumnya.
Memakai nama orang lain sebagai pemegang saham atau direksi tanpa kendali nyata (nominee) berisiko pidana dan perdata, serta menyulitkan Anda bila terjadi sengketa karena secara hukum merekalah pemilik atau pengurusnya. Pastikan struktur yang tercantum sesuai kenyataan.
Buat checklist: nama, KBLI, alamat, modal, pemegang saham, direksi, komisaris, akta, SK, NIB, NPWP, rekening, pemilik manfaat. Simpan salinan digital semua dokumen dalam satu folder dengan cadangan. Lihat juga perbedaan CV, firma, dan PT.
Ringkasan
PT berdiri dengan akta notaris oleh minimal dua orang dan menjadi badan hukum setelah pengesahan Menteri, yang diajukan paling lambat 60 hari sejak akta. Siapkan nama, modal, KBLI, pengurus, dan anggaran dasar lebih dulu. Setelah itu urus NIB, NPWP, rekening, serta kewajiban lain. Hindari kontrak atas nama PT sebelum pengesahan, dan pastikan susunan pemilik yang tercantum sesuai kenyataan.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
- Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) — ahu.go.id
- Sistem OSS — oss.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, antara lain Pasal 7, 8, 10, 15, dan 33.
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
- PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (menggantikan PP No. 5 Tahun 2021).
- Peraturan Menteri Hukum No. 49 Tahun 2025 (tata cara pendaftaran dan pengesahan perseroan terbatas).
- Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
- Peraturan dapat berubah. Cek teks resmi sebelum mengambil keputusan.
Baca juga
- PT Perorangan untuk UMKM: Syarat, Cara Mendirikan, dan Tanggung Jawabnya
- Perbedaan CV, Firma, dan PT: Tanggung Jawab, Modal, dan Pajak
- NIB dan Perizinan Usaha Kecil: Langkah Legal untuk UMKM
- Siapa yang Wajib Punya NPWP? Panduan Singkat untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.