Hukum Bisnis 📅 11 Oktober 2026 ⏱ 7 menit baca ✏️ Tim Redaksi InfoHukum

Pendaftaran Merek Dagang di DJKI: Syarat, Prosedur, Jangka Waktu, dan Sengketa

Nama dagang yang sudah dipakai bertahun-tahun belum tentu milik Anda secara hukum. Di Indonesia, hak atas merek diperoleh melalui pendaftaran. Artikel ini menjelaskan syarat, tahapan, jangka waktu, dan langkah bila terjadi sengketa merek dengan bahasa awam.

ALUR SINGKATMendaftarkan merek dagang1Cek merek serupa dantentukan kelas2Ajukan permohonan keDJKI3Pemeriksaan formalitasdan pengumuman4Pemeriksaan substantif5Sertifikat terbit,berlaku 10 tahun
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

Apa itu merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, bentuk tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasinya, yang dipakai untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan. Pengaturannya ada dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang diurus oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah kementerian yang membidangi hukum.

Merek berbeda dari nama badan usaha. Nama PT atau CV yang terdaftar tidak berarti nama itu terdaftar sebagai merek, dan sebaliknya. Merek juga berbeda dari nama domain atau akun media sosial. Perbedaan ini dibahas dalam nama usaha dan merek.

Prinsip first to file

Indonesia menganut sistem pendaftar pertama (first to file). Hak atas merek diperoleh setelah merek terdaftar, dan diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu (UU 20/2016 Pasal 3). Artinya, yang pertama mendaftarkan dengan itikad baik lebih kuat posisinya daripada yang hanya lebih dulu memakai tanpa mendaftar. Itulah sebabnya pemilik usaha dianjurkan mendaftarkan merek sedini mungkin, sebelum usahanya dikenal luas.

Pendaftaran tidak dapat dilakukan bila permohonan diajukan dengan itikad tidak baik, misalnya menggunakan merek orang lain yang sudah terkenal untuk membonceng reputasinya.

Kotak-kotak kemasan polos berjajar di atas meja
Foto oleh Deski Jayantoro di Unsplash

Merek apa yang tidak dapat didaftar

Undang-undang membedakan merek yang tidak dapat didaftar dan yang ditolak. Merek tidak dapat didaftar antara lain bila:

  • Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.
  • Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, misalnya kata "kopi" untuk produk kopi.
  • Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, atau jenis barang.
  • Tidak memiliki daya pembeda.
  • Merupakan nama umum dan atau lambang milik umum.

Merek ditolak bila mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan atau jasa sejenis, merek terkenal, atau indikasi geografis terdaftar. Dalam praktik, kemiripan bunyi, tampilan, atau arti dapat menjadi dasar penolakan, sehingga pengecekan awal sangat penting.

Siapa yang dapat mendaftar

Pemohon dapat orang perseorangan, beberapa orang bersama, atau badan hukum. Pemohon yang bertempat tinggal di luar negeri mendaftar melalui kuasa yang berdomisili di Indonesia. Pemilik usaha kecil boleh mendaftar sendiri; konsultan kekayaan intelektual terdaftar dapat membantu bila Anda membutuhkan. Untuk usaha mikro dan kecil (UMK), pemerintah biasanya menyediakan keringanan biaya dengan syarat tertentu; periksa ketentuan tarif terbaru di DJKI.

Langkah mendaftarkan merek

  1. Menelusuri merek. Cari merek yang sama atau mirip di pangkalan data DJKI, baik untuk kelas barang/jasa yang sama maupun yang berkaitan. Hasil penelusuran tidak menjamin pendaftaran berhasil, tetapi mengurangi risiko.
  2. Menentukan kelas. Barang dan jasa dikelompokkan dalam 45 kelas menurut klasifikasi internasional (Nice), kelas 1 sampai 34 untuk barang dan 35 sampai 45 untuk jasa. Pilih kelas yang benar-benar sesuai usaha Anda dan rencana ekspansi. Biaya pendaftaran umumnya dihitung per kelas.
  3. Menyiapkan dokumen. Etiket merek (gambar atau tulisan merek), identitas pemohon, uraian barang atau jasa, surat pernyataan kepemilikan, dan surat kuasa bila diwakili. Untuk UMK yang memakai keringanan biaya, ada dokumen tambahan berupa surat keterangan UMK (periksa persyaratan terbaru).
  4. Mengajukan permohonan secara elektronik ke DJKI dan membayar biaya.
  5. Pemeriksaan formalitas. DJKI memeriksa kelengkapan. Bila ada kekurangan, pemohon diberi waktu memperbaiki.
  6. Pengumuman. Permohonan yang lolos formalitas diumumkan dalam berita resmi merek selama dua bulan. Pada masa ini pihak lain dapat mengajukan keberatan.
  7. Pemeriksaan substantif. Pemeriksa menilai apakah merek memenuhi syarat dan apakah ada persamaan dengan merek lain. Bila ada penolakan sementara, pemohon dapat menanggapi.
  8. Keputusan. Merek didaftar dan diterbitkan sertifikat, atau ditolak. Pemohon yang ditolak dapat menempuh upaya hukum yang tersedia, seperti banding atau gugatan, menurut mekanisme yang berlaku. Karena mekanisme ini pernah berubah, periksa prosedur terbaru di DJKI.

Lama proses bervariasi. Jangan mengandalkan perkiraan waktu tanpa melihat informasi terbaru di DJKI.

Jangka waktu dan perpanjangan

Merek terdaftar mendapat perlindungan selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama (Pasal 35). Perpanjangan dapat diajukan paling cepat 6 bulan sebelum masa perlindungan berakhir. Setelah berakhir, masih ada masa tenggang 6 bulan dengan tambahan biaya. Periksa ketentuan waktu dan biaya terbaru di DJKI, serta catat tanggal berakhir di kalender.

Merek dapat dihapus dari daftar bila tidak digunakan dalam perdagangan barang atau jasa selama tiga tahun berturut-turut, kecuali ada alasan yang dapat diterima. Merek yang terdaftar tetapi tidak pernah dipakai dengan sendirinya rentan dihapus atas gugatan pihak lain.

Hak pemilik merek dan lisensi

Pemilik merek terdaftar berhak menggunakan merek itu sendiri, memberi izin (lisensi) kepada pihak lain, dan mengalihkannya melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan undang-undang. Lisensi sebaiknya dicatatkan agar berlaku terhadap pihak ketiga. Waralaba dan perjanjian keagenan sering melibatkan lisensi merek (lihat waralaba).

Sengketa merek

Sengketa merek umumnya menyangkut beberapa hal:

JenisDasarTempat
Gugatan pembatalan pendaftaranMerek didaftar padahal bertentangan dengan syarat, ada persamaan dengan merek lain, atau beritikad tidak baikPengadilan Niaga
Gugatan pelanggaran merekPihak lain memakai merek yang sama atau mirip untuk barang sejenis tanpa hakPengadilan Niaga (Pasal 83), ganti rugi dan atau penghentian pemakaian
Gugatan penghapusanMerek tidak dipakai tiga tahun berturut-turutPengadilan Niaga
Keberatan atau bandingTerhadap keputusan DJKIMekanisme administratif dan pengadilan sesuai ketentuan terbaru

Gugatan pembatalan berdasarkan alasan tertentu dibatasi jangka waktu lima tahun sejak pendaftaran, kecuali merek bertentangan dengan moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum, yang dapat digugat tanpa batas waktu. Selain jalur perdata, pemakaian merek terdaftar tanpa hak dengan sengaja dapat dikenai sanksi pidana menurut undang-undang. Sebelum menempuh pidana, banyak sengketa diselesaikan lewat somasi, perundingan, mediasi, atau arbitrase (lihat arbitrase).

Contoh: Pemilik usaha minuman N memakai nama "Segar Nusa" sejak tiga tahun lalu tanpa mendaftar. Seorang pelaku usaha lain mendaftarkan merek "Segar Nusa" untuk kelas minuman dan kemudian menegur N agar berhenti. Karena sistem first to file, posisi N lemah meski ia lebih dulu memakai. N dapat mengajukan keberatan atau gugatan pembatalan dengan dalil itikad tidak baik, tetapi harus membuktikan bahwa pendaftar meniru reputasinya. Seandainya N mendaftarkan merek sejak awal, perselisihan tidak terjadi.

Pendaftaran merek internasional

Bila Anda berencana mengekspor atau membuka usaha di luar negeri, merek yang terdaftar di Indonesia tidak otomatis dilindungi di negara lain. Hak merek bersifat teritorial. Indonesia telah mengesahkan Protokol Madrid melalui Peraturan Presiden No. 92 Tahun 2017, sehingga pemilik merek dapat mengajukan pendaftaran internasional untuk beberapa negara anggota melalui satu permohonan. Biaya dan hasil tiap negara berbeda, dan kantor merek di tiap negara tetap menilai sendiri. Rencanakan pendaftaran di negara tujuan sedini mungkin.

Merek kolektif, merek terkenal, dan indikasi geografis

Selain merek dagang dan merek jasa, UU 20/2016 mengenal merek kolektif. Merek kolektif dipakai bersama oleh beberapa pihak yang memiliki karakteristik sama dan dikendalikan bersama, misalnya koperasi pengrajin. Merek terkenal mendapat perlindungan yang lebih luas. Indikasi geografis melindungi tanda yang menunjukkan asal daerah suatu barang karena faktor lingkungan geografis atau manusia yang memberi ciri tertentu, seperti produk pertanian khas daerah. Pendaftaran indikasi geografis berbeda dari merek dan umumnya diajukan oleh kelompok masyarakat atau pemerintah daerah.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Baru mendaftar setelah bisnis besar atau setelah ada pihak lain yang menegur.
  • Tidak mencari merek serupa sebelum mendaftar.
  • Memilih kelas yang tidak sesuai usaha atau terlalu sempit.
  • Memilih nama yang terlalu umum atau deskriptif sehingga ditolak.
  • Tidak menanggapi surat penolakan atau tenggat dari DJKI.
  • Tidak memperpanjang sebelum masa berlaku habis.
  • Membiarkan merek tidak dipakai bertahun-tahun.
  • Meminjam atau mendaftarkan atas nama orang lain tanpa dokumen jelas.
  • Menganggap pendaftaran nama PT sudah cukup melindungi merek.
Peringatan

Menggunakan merek yang mirip dengan merek terdaftar orang lain dapat berujung gugatan ganti rugi dan sanksi pidana. Sebelum mencetak kemasan dalam jumlah besar, pastikan merek tidak melanggar hak pihak lain.

Tips

Daftarkan merek utama Anda sebelum peluncuran produk, dan daftarkan juga logo secara terpisah bila berbeda dari nama. Simpan bukti pemakaian, seperti faktur dan foto kemasan dengan tanggal, untuk mendukung klaim itikad baik. Lihat juga hak cipta karya digital untuk perlindungan desain logo.

Ringkasan

Hak atas merek lahir dari pendaftaran (first to file) di DJKI. Prosesnya mencakup penelusuran merek, pemilihan kelas, pengajuan, pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif, dan penerbitan sertifikat yang berlaku 10 tahun dan dapat diperpanjang. Merek yang tidak dipakai tiga tahun berturut-turut dapat dihapus. Sengketa merek umumnya diselesaikan di Pengadilan Niaga. Mendaftar lebih awal dan mencatat tanggal berakhir adalah kunci perlindungan.

📌 Catatan

Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

📚 Sumber Rujukan

Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

Dasar hukum

  • UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, antara lain Pasal 3, 35, dan 83.
  • Peraturan Presiden No. 92 Tahun 2017 tentang Pengesahan Protocol Relating to the Madrid Agreement Concerning the International Registration of Marks.
  • Peraturan dapat berubah. Cek teks resmi sebelum mengambil keputusan.

Baca juga

Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.

Konsultasi via WA