Bisnis, UMKM & Start-Up

Pemilik Manfaat Korporasi: Kewajiban Melaporkan Beneficial Owner

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMelaporkan pemilik manfaat1Telusuri siapapengendali sebenarnya2Cocokkan dengankriteria pemilikmanfaat3Siapkan identitas danbukti pendukung4Isi data melaluisistem AHU5Perbarui bila adaperubahan6Simpan dokumen dasarpenetapan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu pemilik manfaat dan siapa yang wajib melapor

    Pemilik manfaat (dalam istilah asing beneficial owner) adalah orang perseorangan yang pada akhirnya memiliki atau mengendalikan suatu korporasi, atau yang menerima manfaat dari korporasi. Orang ini mungkin tidak tercatat sebagai pemegang saham langsung, tetapi memegang kendali lewat perantara.

    Kewajiban melaporkan pemilik manfaat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Perpres ini berlaku bagi berbagai jenis korporasi, antara lain perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer (CV), persekutuan firma, dan bentuk korporasi lain.

    Pihak yang terkena meliputi pemilik dan pengurus korporasi, notaris yang membantu pendaftaran, serta pihak yang berhubungan dengan korporasi, seperti bank, yang juga wajib mengenali pemilik manfaat nasabahnya.

    Hubungan dengan praktik pinjam nama dapat dibaca pada pemegang saham nominee dan risiko pinjam nama.

    Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari

    Perpres 13/2018 memuat pokok-pokok berikut.

    • Korporasi wajib menetapkan pemilik manfaat. Penetapan dilakukan oleh pendiri atau pengurus, atau pihak yang berwenang pada korporasi, dan didukung dokumen.
    • Kriteria pemilik manfaat. Untuk PT, orang perseorangan yang memenuhi salah satu kriteria, antara lain: memiliki saham lebih dari 25 persen, memiliki hak suara lebih dari 25 persen, menerima keuntungan atau laba lebih dari 25 persen, berwenang mengangkat atau memberhentikan direksi dan komisaris, memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk memengaruhi atau mengendalikan korporasi tanpa otorisasi pihak mana pun, menerima manfaat dari korporasi, dan/atau merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham. Karena angka dan rumusan ini penting, baca teks resmi pada peraturan.bpk.go.id sebelum menetapkan.
    • Informasi yang disampaikan. Meliputi identitas pemilik manfaat, hubungan dengan korporasi, dan data pendukung. Informasi disampaikan kepada Menteri yang membidangi hukum, melalui sistem elektronik yang disediakan.
    • Kapan melapor. Saat pendirian atau pendaftaran korporasi, saat pengesahan perubahan tertentu, dan perubahan data. Selain itu ada kewajiban pembaruan berkala yang diatur peraturan pelaksana. Periksa teks resmi untuk jadwal terbaru.
    • Kebenaran informasi. Korporasi bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan informasi. Informasi harus disimpan dan dapat diverifikasi.
    • Pengawasan dan sanksi. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif dan, bila ada unsur tindak pidana pencucian uang, pada konsekuensi hukum lain. Jenis sanksi diatur dalam peraturan pelaksana dan dapat berubah, jadi periksa teks resmi terbaru.

    Poin kunci: yang dicari adalah orang perseorangan, bukan badan hukum lain. Jika pemegang saham PT adalah PT lain, penelusuran dilanjutkan sampai ke manusia yang menjadi pemilik atau pengendali akhir.

    Gedung kaca modern dilihat dari bawah
    Foto oleh Christian Ladewig di Unsplash

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Kerangka pemilik manfaat bukan hal yang statis. Ada beberapa perkembangan penting.

    Pertama, ketentuan teknis pelaporan dan pengawasan ditetapkan lewat peraturan menteri yang dapat diperbarui. Karena itu formulir, jadwal pembaruan, dan sanksi administratif perlu dicek ulang secara berkala. Jangan memakai panduan lama tanpa memeriksa.

    Kedua, pemerintah mengintegrasikan data korporasi di AHU (Administrasi Hukum Umum), perizinan berusaha di OSS (Online Single Submission), dan sistem lain. Dampaknya, ketidaksesuaian antara data pemegang saham, pemilik manfaat, dan perizinan lebih mudah terlihat.

    Ketiga, penilaian internasional atas upaya Indonesia memerangi pencucian uang mendorong penguatan transparansi pemilik manfaat. Peraturan sektor keuangan juga meminta lembaga keuangan mengenali pemilik manfaat nasabah korporasi.

    Keempat, UU Cipta Kerja (Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023) memperkenalkan PT perorangan untuk usaha mikro dan kecil. Pada PT perorangan, pemegang saham tunggal biasanya sekaligus pemilik manfaat. Lihat PT perorangan untuk UMKM.

    Langkah praktis

    1. Petakan struktur kepemilikan. Gambar bagan dari akta dan daftar pemegang saham sampai ke orang perseorangan. Lihat daftar pemegang saham dan daftar khusus PT.
    2. Cocokkan dengan kriteria. Untuk setiap orang, periksa apakah memenuhi salah satu kriteria pemilik manfaat.
    3. Kumpulkan dokumen. Identitas (KTP atau paspor), bukti kepemilikan atau pengendalian, perjanjian pemegang saham, dan akta. Simpan salinannya di kantor.
    4. Tetapkan secara tertulis. Buat surat penetapan atau risalah dalam korporasi yang menyebut pemilik manfaat dan dasarnya.
    5. Laporkan lewat sistem elektronik. Notaris biasanya membantu saat pendirian atau perubahan akta. Untuk korporasi yang sudah berdiri, periksa cara pengisian atau pembaruan yang tersedia.
    6. Perbarui bila ada perubahan. Penambahan modal, pengalihan saham, atau perubahan kendali dapat mengubah pemilik manfaat. Lihat pengalihan saham dan perubahan pengurus PT.
    7. Simpan bukti pelaporan. Bukti ini diperlukan bank, instansi, dan pihak yang melakukan uji tuntas.

    Biaya jasa notaris atau konsultan mengikuti honorarium masing-masing, sedangkan ada tidaknya biaya layanan pemerintah perlu diperiksa pada pengumuman terbaru dari Kementerian Hukum.

    Tabel: contoh penentuan pemilik manfaat

    SituasiKemungkinan pemilik manfaatCatatan
    Dua orang masing-masing memegang separuh sahamKeduanyaMelampaui ambang saham
    Satu orang memegang saham kecil tetapi berwenang menunjuk direksiOrang ituKriteria kewenangan, bukan hanya saham
    PT dimiliki PT lain yang dimiliki satu orangOrang di ujung rantaiTelusuri sampai orang perseorangan
    Saham dipegang atas nama orang lain atas dasar titipanPemilik sebenarnyaTitipan itu sendiri berisiko, lihat artikel nominee
    Tidak ada orang yang memenuhi kriteriaPihak yang berwenang menurut PerpresDasar penetapan harus dijelaskan

    Contoh: Sebuah PT dimiliki oleh PT induk dengan 90 persen saham dan oleh seorang perorangan dengan 10 persen. PT induk dimiliki tiga bersaudara dengan porsi sama. Notaris menjelaskan bahwa PT induk bukan pemilik manfaat karena ia badan hukum. Tiga bersaudara itu perlu diperiksa satu per satu: porsi masing-masing pada PT anak dihitung dari kepemilikan tidak langsung. Setelah dihitung dan dicocokkan dengan kriteria, PT menetapkan pemilik manfaat dengan menyertakan bagan struktur dan dokumen identitas, lalu melaporkannya melalui sistem. Dua tahun kemudian, salah satu bersaudara menjual sebagian sahamnya dan PT segera memperbarui data. Dengan begitu data resmi tetap sesuai kenyataan ketika bank meminta konfirmasi.

    Peringatan

    Melaporkan pemilik manfaat yang tidak benar, misalnya mencantumkan pihak yang tidak berperan sebagai pengendali sebenarnya, dapat menimbulkan sanksi dan menimbulkan kecurigaan pencucian uang. Jangan memakai data seadanya hanya agar formulir lengkap.

    Tips

    Setiap kali ada perubahan saham, kontrak pendanaan, atau perjanjian pemegang saham, jadikan "cek pemilik manfaat" sebagai butir daftar periksa. Dengan kebiasaan itu, pembaruan tidak terlewat.

    Kesalahan umum

    • Mengira pelaporan hanya untuk PT besar. Kewajiban berlaku bagi banyak jenis korporasi.
    • Mencatat badan hukum sebagai pemilik manfaat. Yang dicari adalah orang perseorangan.
    • Hanya melihat saham. Kriteria juga mencakup hak suara, keuntungan, dan kewenangan.
    • Tidak memperbarui data. Data lama dapat bertentangan dengan akta terbaru.
    • Menyembunyikan pengendali sebenarnya. Selain melanggar kewajiban, ini berisiko pidana pencucian uang.
    • Tidak menyimpan dokumen pendukung. Pelaporan harus dapat diverifikasi.

    Hubungan pemilik manfaat dengan bank, tender, dan pihak lain

    Kewajiban pemilik manfaat tidak hanya urusan pelaporan ke pemerintah. Banyak pihak lain meminta informasi yang sama dalam kegiatan sehari-hari.

    Bank dan lembaga keuangan. Saat membuka rekening badan usaha atau mengajukan kredit, bank melakukan uji tuntas nasabah, termasuk mengenali pemilik manfaat. Bank dapat meminta bagan struktur kepemilikan, identitas pemilik manfaat, dan pernyataan. Ketidaksesuaian dengan data resmi dapat menunda atau menggagalkan permohonan.

    Pengadaan dan tender. Penyelenggara tender, terutama untuk proyek besar, dapat meminta pernyataan kepemilikan dan pengendalian. Menyembunyikan afiliasi dapat berakibat diskualifikasi.

    Mitra dagang dan investor. Calon investor dan mitra besar melakukan uji tuntas hukum, yang mencakup struktur kepemilikan sampai manusia di ujung. Kejelasan data mempercepat proses.

    Notaris. Notaris sebagai pihak pelapor tertentu dalam rezim anti pencucian uang dapat meminta dokumen identitas dan keterangan tentang pemilik manfaat dalam transaksi tertentu.

    Agar siap, lakukan hal berikut:

    1. Simpan bagan kepemilikan terbaru dalam format yang mudah dibagikan.
    2. Siapkan salinan identitas pemilik manfaat dan dokumen dasarnya.
    3. Pastikan data di akta, daftar pemegang saham, sistem AHU, dan perizinan konsisten.
    4. Tetapkan siapa di PT yang bertanggung jawab menjaga data.
    5. Tinjau data setiap kali ada perubahan saham, pendanaan, atau perjanjian pemegang saham.

    Bagi struktur yang melibatkan banyak lapis badan usaha, termasuk holding atau perusahaan di luar negeri, penelusuran bisa rumit. Libatkan notaris atau penasihat hukum sejak awal agar dokumen pendukungnya lengkap. Dasar dan pembahasan investor asing ada pada WNA mendirikan PT dan memiliki saham.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah CV dan firma juga wajib melaporkan? Perpres 13/2018 mencakup berbagai jenis korporasi, termasuk persekutuan komanditer dan persekutuan firma. Cara dan formulir pelaporan dapat berbeda sesuai jenis dan sistemnya; periksa teks resmi terbaru.

    Apakah pemilik manfaat harus warga negara Indonesia? Tidak. Pemilik manfaat bisa warga negara asing sepanjang memenuhi kriteria. Untuk kepemilikan asing, lihat WNA mendirikan PT dan memiliki saham.

    Siapa yang bertanggung jawab atas kebenaran data? Korporasi, melalui pengurusnya. Notaris membantu proses, tetapi sumber informasi tetap korporasi.

    Apakah data pemilik manfaat bersifat rahasia? Akses terhadap data diatur peraturan dan tidak semua orang dapat melihatnya. Pelaksanaannya mengikuti kebijakan pemerintah, jadi periksa teks resmi terbaru.

    Ringkasan

    • Pemilik manfaat adalah orang perseorangan yang pada akhirnya memiliki atau mengendalikan korporasi.
    • Perpres 13/2018 mewajibkan korporasi menetapkan dan melaporkannya kepada Menteri yang membidangi hukum.
    • Kriteria tidak hanya saham; hak suara, laba, kewenangan, dan pengendalian juga dihitung.
    • Data harus benar, didukung dokumen, dan diperbarui bila berubah.
    • Ketidaksesuaian dan penyembunyian pengendali dapat menimbulkan sanksi dan kecurigaan pencucian uang.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • Perpres No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
    • UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
    • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

    Baca juga

    WhatsApp