UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR: Apa Artinya bagi Pekerja dan Pengusaha
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa arti "disahkan DPR" dan siapa yang terkena
Kata "disahkan" dalam berita sering membingungkan. Dalam proses pembentukan undang-undang, DPR dan pemerintah lebih dulu membahas rancangan undang-undang (RUU). Bila keduanya sepakat, rapat paripurna DPR memberi persetujuan bersama. Itulah yang diberitakan sebagai "pengesahan DPR". Setelah itu, naskah masih harus melewati tahap berikutnya sebelum mengikat masyarakat.
Yang terkena undang-undang ketenagakerjaan hampir semua orang yang bekerja atau mempekerjakan orang lain: karyawan tetap, karyawan kontrak, pekerja alih daya, pekerja harian, pengusaha kecil sampai besar, serta serikat pekerja. Karena itu, setiap kali ada kabar perubahan, wajar jika muncul kekhawatiran dan harapan sekaligus.
Penting dibedakan tiga hal. Pertama, persetujuan DPR. Kedua, penandatanganan atau pengesahan oleh Presiden dan pemberian nomor. Ketiga, pengundangan, yaitu penempatan undang-undang dalam lembaran resmi negara agar diketahui umum. Baru setelah ketiga hal itu, tanggal mulai berlaku dihitung sesuai ketentuan penutup undang-undang tersebut.
Tahapan setelah rapat paripurna
Konstitusi mengatur bahwa rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama DPR dan Presiden disahkan oleh Presiden. Bila dalam waktu 30 hari sejak persetujuan bersama Presiden belum menandatangani, rancangan itu tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan (Pasal 20 ayat (5) UUD 1945). Jadi tidak ada ruang bagi aturan itu untuk "hilang" setelah paripurna, tetapi nomor dan naskah akhirnya baru diketahui setelah diundangkan.
Setelah diundangkan, naskah resmi biasanya dimuat pada basis data peraturan pemerintah, misalnya situs JDIH dan peraturan.go.id. Naskah yang beredar di media sosial sebelum itu belum tentu sama dengan naskah final, karena masih ada perapian redaksi dan koreksi teknis.
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang yang baru disahkan itu berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Artinya ada masa tunggu yang cukup panjang. Nomor dan naskah resminya belum ditemukan per Oktober 2026, sehingga isi pasal per pasal belum bisa dirujuk. Hindari menyebarkan ringkasan pasal yang bersumber dari grup percakapan atau potongan video.
Apa yang berlaku selama masa tunggu
Selama undang-undang baru belum berlaku, aturan yang ada tetap dipakai. Untuk hubungan kerja sehari-hari, rujukannya masih:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang kontrak kerja (PKWT), alih daya, waktu kerja dan istirahat, serta PHK;
- PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, yang telah diubah dengan PP No. 51 Tahun 2023 dan PP No. 49 Tahun 2025;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, untuk soal alih daya.
Catatan: UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sudah tidak berlaku karena diganti UU No. 6 Tahun 2023. Jangan memakai nomor undang-undang lama itu sebagai dasar dalam surat atau gugatan.
Kontrak yang sudah ditandatangani tetap sah. Pesangon yang dihitung hari ini memakai rumus yang berlaku hari ini. Upah minimum tahun berjalan tetap yang ditetapkan gubernur. Pengusaha dan pekerja tidak perlu menunda keputusan hanya karena ada undang-undang baru yang menunggu berlaku.
Mengapa undang-undang ini dibentuk
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024 memerintahkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru dalam waktu paling lama dua tahun. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai UU 13/2003 sudah berkali-kali diuji sehingga dianggap tidak utuh lagi. Karena itu, pembentukan undang-undang baru dipandang perlu agar aturan lebih jelas dan tidak tersebar dalam banyak putusan.
Beredar pemberitaan tentang isi undang-undang baru itu, tetapi belum dapat dicocokkan dengan naskah resmi. Anggaplah pernyataan seperti itu sebagai gambaran umum yang disampaikan pejabat dan serikat pekerja, bukan kutipan pasal. Isi sebenarnya hanya bisa dipastikan dari naskah resmi.
Langkah praktis bagi pekerja
- Simpan dokumen kerja sekarang. Perjanjian kerja, slip gaji, surat pengangkatan, bukti BPJS, dan surat peringatan tetap menjadi alat bukti pokok apa pun aturannya.
- Jangan menandatangani perubahan kontrak karena alasan "mengikuti undang-undang baru". Bila perusahaan mengatakan itu, minta dasar tertulisnya, nomor pasal, dan waktu berlakunya.
- Pantau sumber resmi. Cek situs Kementerian Ketenagakerjaan, JDIH, dan peraturan.go.id untuk nomor serta naskah resmi.
- Ikuti informasi dari serikat pekerja atau perwakilan pekerja di perusahaan, tetapi tetap cocokkan dengan naskah resmi.
- Hitung hak Anda dengan aturan yang berlaku sekarang bila terjadi PHK atau kontrak berakhir.
Langkah praktis bagi pengusaha
- Jangan mengubah peraturan perusahaan lebih dulu berdasarkan berita. Perubahan yang terlalu dini dapat melanggar aturan yang masih berlaku.
- Petakan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama yang kemungkinan perlu disesuaikan setelah naskah resmi terbit.
- Siapkan anggaran dan kalender penyesuaian. Masa tunggu satu tahun memberi waktu menyusun rencana, bukan alasan menunda kepatuhan pada aturan sekarang.
- Latih bagian personalia agar memahami perbedaan aturan lama dan baru, terutama bila ketentuan peralihan memuat tenggat.
- Libatkan perwakilan pekerja dalam sosialisasi supaya perubahan tidak menimbulkan sengketa.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Perubahan terbesar belakangan ini bukan hanya undang-undang yang baru disahkan. Ada beberapa perubahan lain yang sudah berlaku dan sering terlewat.
| Aturan | Keadaan per Oktober 2026 |
|---|---|
| UU 11/2020 Cipta Kerja | Tidak berlaku, diganti UU 6/2023 |
| PP 36/2021 (pengupahan) | Berlaku dengan perubahan PP 51/2023 dan PP 49/2025 |
| Alih daya | Permenaker 7/2026 menentukan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan |
| UU Pelindungan Ketenagakerjaan | Disahkan DPR 6 Oktober 2026, belum berlaku |
Satu hal yang perlu diwaspadai adalah ketentuan peralihan. Undang-undang baru biasanya memuat pasal yang mengatur nasib aturan lama, apakah dicabut sekaligus atau tetap berlaku sampai peraturan pelaksana terbit. Isinya belum bisa dipastikan sebelum naskah resmi dibaca.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Mengapa keliru |
|---|---|
| Menganggap aturan berlaku sejak paripurna | Masih ada pengesahan, pengundangan, dan masa tunggu |
| Mengutip pasal dari video atau grup percakapan | Naskah final bisa berbeda |
| Menghentikan hak yang berjalan karena "aturan baru" | Aturan lama tetap mengikat sampai ada pergantian resmi |
| Menyebut nomor undang-undang secara asal | Nomor baru diketahui setelah diundangkan |
| Mengira kontrak lama otomatis batal | Perjanjian yang sah umumnya tetap berjalan sampai berakhir |
Contoh: Sebuah pabrik makanan menerima kabar bahwa undang-undang baru sudah disahkan. Bagian personalia langsung mengumumkan bahwa lembur tidak lagi dibayar dengan rumus lama. Para pekerja keberatan dan mengadu ke pengawas ketenagakerjaan. Pengawas menjelaskan bahwa aturan yang berlaku tetap yang lama, sehingga pabrik wajib membayar lembur sesuai rumus yang sekarang. Pabrik menarik pengumuman itu dan menyusun jadwal penyesuaian setelah naskah resmi terbit. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Jangan mengambil keputusan penting, seperti menandatangani pernyataan melepas hak atau menyetujui pengurangan upah, hanya karena ada kabar "aturan baru". Perubahan yang merugikan pekerja tanpa dasar hukum yang berlaku dapat dipersoalkan di kemudian hari.
Buat folder berisi tautan resmi (JDIH, peraturan.go.id, situs Kementerian) dan catat tanggal Anda membaca. Dengan cara itu, Anda mudah membandingkan versi naskah bila ada koreksi atau peraturan pelaksana yang terbit kemudian.
Istilah yang sering muncul dalam berita
Beberapa istilah membuat berita hukum terdengar rumit. Berikut arti sederhananya.
- RUU: rancangan undang-undang, yaitu naskah yang masih dibahas dan belum mengikat.
- Rapat paripurna: rapat seluruh anggota DPR untuk mengambil keputusan akhir pada tingkat DPR.
- Persetujuan bersama: kesepakatan DPR dan pemerintah atas isi rancangan.
- Pengesahan oleh Presiden: penandatanganan naskah, yang memberi nomor dan tahun undang-undang.
- Pengundangan: penempatan undang-undang dalam lembaran resmi sehingga setiap orang dianggap mengetahuinya.
- Ketentuan peralihan: pasal yang menjelaskan nasib aturan dan keadaan lama saat aturan baru mulai berlaku.
- Peraturan pelaksana: peraturan turunan, seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri, yang merinci cara menjalankan undang-undang.
Dengan memahami istilah ini, pembaca bisa menilai apakah sebuah berita sedang membahas rancangan, persetujuan, atau aturan yang benar-benar sudah berlaku. Berita bertajuk "disahkan" biasanya masih berada pada tahap persetujuan DPR.
Mengapa masa tunggu penting bagi hubungan kerja
Masa tunggu satu tahun memberi waktu bagi pemerintah untuk menyiapkan peraturan pelaksana, bagi perusahaan untuk menyesuaikan peraturan internal, dan bagi pekerja untuk memahami hak baru. Tanpa masa tunggu, banyak perusahaan bisa langsung melanggar karena belum tahu cara menerapkannya.
Masa tunggu juga berarti bahwa sengketa yang terjadi hari ini diselesaikan dengan aturan hari ini. Seorang pekerja yang di-PHK pada bulan depan tidak dapat menuntut pesangon dengan rumus undang-undang yang belum berlaku. Sebaliknya, pengusaha tidak dapat mengajukan alasan "undang-undang baru lebih longgar" untuk membenarkan tindakan yang kini dilarang.
Hal yang sama berlaku untuk pengadilan hubungan industrial. Hakim memutus berdasarkan hukum yang berlaku pada saat peristiwa terjadi. Prinsip ini melindungi kepastian hukum dan mencegah aturan baru berlaku mundur secara tidak adil.
Cara membaca berita undang-undang secara kritis
Berita tentang aturan kerja sering memuat tajuk menarik, tetapi bisa memotong penjelasan penting. Beberapa pertanyaan berikut membantu pembaca.
- Siapa sumbernya? Pernyataan menteri, anggota DPR, dan serikat pekerja memiliki sudut pandang yang berbeda. Catat siapa yang berbicara.
- Apakah dikutip dari naskah resmi? Jika tidak, anggap sebagai gambaran umum.
- Kapan berlakunya? Tanggal berlaku sering ditulis di bagian akhir berita atau tidak ditulis sama sekali.
- Apakah ada ketentuan peralihan? Ini menentukan nasib kontrak dan sengketa yang sedang berjalan.
- Apa yang butuh peraturan pelaksana? Banyak hak baru baru bisa dijalankan setelah peraturan turunan terbit.
Dengan lima pertanyaan itu, Anda dapat memilah mana kabar yang perlu ditindaklanjuti sekarang dan mana yang hanya perlu dipantau.
Contoh: Seorang pekerja gudang membaca tajuk berita bahwa pesangon akan "naik" dengan undang-undang baru, lalu meminta atasannya menghitung ulang pesangon rekan yang di-PHK pekan lalu. Atasan menjelaskan bahwa PHK terjadi sebelum aturan baru berlaku, sehingga hitungannya mengikuti aturan yang berlaku saat itu. Pekerja tersebut kemudian menyimpan kutipan resmi dan menunggu naskah akhir. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah aturan lembur dan pesangon saya berubah sekarang? Tidak otomatis. Selama undang-undang baru belum berlaku, rumus yang berlaku saat ini tetap dipakai. Periksa kembali setelah naskah resmi dan tanggal mulai berlaku diumumkan.
Bagaimana dengan kontrak kerja yang saya tandatangani sebelum undang-undang baru berlaku? Pada umumnya kontrak tetap sah. Namun, ketentuan peralihan dalam undang-undang baru dapat mengatur penyesuaian. Karena itu, baca ketentuan peralihan ketika naskah resmi tersedia.
Apakah serikat pekerja atau perusahaan boleh mengubah aturan internal lebih awal? Perubahan yang lebih menguntungkan pekerja umumnya tidak bermasalah, sedangkan perubahan yang mengurangi hak sebaiknya menunggu dasar hukum yang berlaku. Baca juga aturan ketenagakerjaan yang tetap berlaku sebelum UU baru.
Di mana membaca naskah resminya? Pada basis data peraturan pemerintah seperti peraturan.go.id dan JDIH Kementerian Ketenagakerjaan setelah undang-undang itu diundangkan. Untuk latar belakang putusan Mahkamah Konstitusi, baca pengaruh putusan MK 168/2023 bagi pekerja.
Ringkasan
- Pengesahan DPR belum berarti undang-undang berlaku; masih ada penandatanganan, pengundangan, dan masa tunggu.
- Menurut keterangan Kementerian yang dikutip media, undang-undang baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan.
- Selama masa tunggu, UU 13/2003 jo. UU 6/2023, PP 35/2021, dan peraturan turunannya tetap dipakai.
- Jangan mengutip isi pasal sebelum membaca naskah resmi.
- Simpan dokumen kerja, pantau sumber resmi, dan jangan melepas hak karena kabar yang belum pasti.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Hukumonline: rombak 21 pasal UU Cipta Kerja, putusan MK 168/PUU-XXI/2023 — www.hukumonline.com/berita/a/rombak-21-pasal-uu-cipta-kerja--mk-minta-uu-ketenagakerjaan-baru-segera-dibentuk-lt6724561e89138/
- Sekretariat Negara: pembatasan outsourcing — setneg.go.id/baca/index/pemerintah_perkuat_perlindungan_pekerja_melalui_regulasi_pembatasan_outsourcing
- Peraturan.go.id — peraturan.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- UUD 1945 Pasal 20 ayat (5)
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Baca juga
- Aturan Ketenagakerjaan yang Tetap Berlaku Sebelum UU Baru Berlaku: Daftar Pegangan Pekerja dan Pengusaha
- Putusan MK 168/PUU-XXI/2023: Apa Pengaruhnya bagi Pekerja dan Pengusaha
- Upah Minimum dan Komponen Pengupahan: Hak Pekerja yang Perlu Diketahui
- Kontrak Kerja (PKWT): Batas Waktu, Hak, dan Yang Harus Diperhatikan
- Hak Pesangon PHK: Berapa yang Seharusnya Anda Terima?
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.