Aturan Ketenagakerjaan yang Tetap Berlaku Sebelum UU Baru Berlaku: Daftar Pegangan Pekerja dan Pengusaha
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa yang dimaksud aturan lama tetap berlaku
Dalam hukum, sebuah aturan tetap mengikat sampai ada aturan lain yang secara resmi mencabut atau menggantikannya dan sudah berlaku. Undang-undang yang baru disetujui DPR belum menggantikan apa pun sebelum diundangkan dan tiba pada tanggal mulai berlakunya. Selama masa itu, hakim, pengawas ketenagakerjaan, dan mediator hubungan industrial tetap memakai aturan yang ada.
Pihak yang terkena adalah semua orang di dunia kerja. Pekerja perlu tahu agar tidak menerima hak lebih sedikit dari yang seharusnya. Pengusaha perlu tahu agar tidak membayar salah atau mengambil keputusan PHK dengan dasar hukum yang keliru.
Bagian berikut menyusun peta aturan menurut topik. Nomor pasal hanya disebut bila telah dicocokkan dengan teks resmi.
Peta aturan inti per topik
| Topik | Rujukan yang dipakai saat ini |
|---|---|
| Hubungan kerja, perjanjian kerja, cuti, PHK | UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023 |
| Kontrak (PKWT), alih daya, waktu kerja, lembur, PHK | PP 35/2021 |
| Alih daya, jenis pekerjaan | Permenaker 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya |
| Pengupahan, upah minimum, struktur skala upah | PP 36/2021 dengan perubahan PP 51/2023 dan PP 49/2025 |
| Jaminan sosial | UU SJSN dan peraturan BPJS yang berlaku |
| Penyelesaian perselisihan | UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial |
Kolom kanan bisa berubah bila ada peraturan baru. Karena itu, daftar ini bukan pengganti pengecekan langsung pada basis data resmi.
Status peraturan yang sering salah dikutip
Beberapa kesalahan kutipan muncul berulang di surat somasi, gugatan, atau perjanjian:
- UU 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sudah tidak berlaku. Penggantinya adalah UU 6/2023, yang menetapkan Perppu 2/2022 menjadi undang-undang.
- PP 36/2021. Masih berlaku, tetapi sudah diubah dengan PP 51/2023 dan PP 49/2025. Kutip versi yang sudah diubah, terutama untuk rumus upah minimum.
- UU 13/2003. Masih berlaku sebagai induk, tetapi banyak pasalnya telah diubah, dihapus, atau ditambah oleh UU 6/2023, ditambah putusan Mahkamah Konstitusi.
- Peraturan menteri lama tentang alih daya. Perhatikan Permenaker 7/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026, bukan peraturan menteri yang lebih lama.
Kebiasaan yang baik: tuliskan nama lengkap peraturan, nomor, tahun, dan tentang apa. Bila ragu, cari di basis data resmi dan lihat kolom "mengubah", "diubah oleh", atau "dicabut oleh".
Langkah memastikan sebuah aturan masih berlaku
- Catat nama dan nomor peraturan. Contoh: "PP No. 35 Tahun 2021".
- Cari di basis data resmi. Gunakan peraturan.bpk.go.id, peraturan.go.id, atau JDIH Kementerian Ketenagakerjaan.
- Baca bagian status. Halaman peraturan biasanya menunjukkan peraturan yang mengubah dan mencabut.
- Cek putusan Mahkamah Konstitusi. Sebuah pasal bisa tetap tercantum, tetapi sudah diberi tafsir baru. Cari di situs Mahkamah Konstitusi.
- Baca pasalnya langsung. Ringkasan media sering mempersingkat syarat.
- Simpan tangkapan layar atau unduhan lengkap dengan tanggal.
- Jika bertentangan, minta pendapat advokat atau pengawas ketenagakerjaan.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Perubahan terpenting yang berlaku saat ini bersumber dari tiga arah. Pertama, UU 6/2023 menggantikan UU 11/2020. Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 pada 31 Oktober 2024 menyatakan sejumlah pasal bersifat inkonstitusional bersyarat dan meminta undang-undang ketenagakerjaan baru dalam dua tahun. Ketiga, pemerintah menerbitkan aturan pelaksana baru, termasuk PP 49/2025 untuk pengupahan dan Permenaker 7/2026 untuk alih daya.
Pada 6 Oktober 2026 DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. Undang-undang itu belum berlaku, jadi belum mengubah apa pun dalam praktik. Pembahasan lebih rinci ada pada artikel tentang arti pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Dampak praktisnya: dokumen yang Anda buat hari ini sebaiknya mengikuti aturan yang berlaku hari ini, tetapi dengan klausul yang memungkinkan penyesuaian bila ada perubahan resmi.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat |
|---|---|
| Mengutip UU 11/2020 | Dasar hukum dianggap keliru |
| Memakai PP 36/2021 versi lama untuk upah minimum | Hitungan tidak sesuai perubahan terbaru |
| Menunggu "aturan baru" untuk membayar hak | Pengusaha tetap dapat dinilai lalai |
| Menganggap putusan MK tidak berlaku sebelum direvisi UU | Putusan MK mengikat sejak dibacakan |
| Mengandalkan unggahan media sosial | Rentan salah, tidak lengkap, atau kedaluwarsa |
Contoh: Seorang staf personalia di perusahaan distribusi menyiapkan surat PHK dengan dasar "UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020". Pengacara perusahaan menunjukkan bahwa undang-undang itu sudah diganti UU 6/2023, sehingga surat direvisi dan merujuk peraturan yang benar. Pekerja yang menerima surat itu pun lebih mudah menilai apakah prosedurnya sesuai. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Surat resmi dengan dasar hukum yang sudah dicabut dapat melemahkan posisi pengirimnya dalam perundingan atau sidang. Periksa status sebelum mencetak, apalagi sebelum menandatangani.
Buat satu lembar "daftar rujukan" di bagian personalia atau di folder pribadi pekerja: nama peraturan, nomor, tautan resmi, dan tanggal terakhir dicek. Perbarui setiap kali ada berita perubahan aturan.
Peran putusan Mahkamah Konstitusi dalam praktik
Putusan Mahkamah Konstitusi mengikat sejak diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum. Bila Mahkamah menyatakan suatu pasal inkonstitusional bersyarat, pasal itu hanya konstitusional bila dimaknai sesuai putusan. Pekerja dan pengusaha sebaiknya membaca pasal bersama tafsir putusannya. Penjelasan lengkap ada dalam artikel tentang Putusan MK 168/2023.
Isi pokok aturan yang berlaku, dijelaskan singkat
Agar daftar di atas tidak berhenti pada nama peraturan, berikut isi pokok yang paling sering dipakai. Rincian lengkap ada pada artikel masing-masing yang ditautkan.
Kontrak kerja waktu tertentu (PKWT). PP 35/2021 menyatakan PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. PKWT berdasarkan jangka waktu paling lama lima tahun termasuk perpanjangan (Pasal 8). Saat PKWT berakhir, pekerja yang bekerja minimal satu bulan terus-menerus berhak atas uang kompensasi (Pasal 15). Pembahasan lanjut ada pada batas durasi PKWT.
Alih daya. Perusahaan alih daya harus berbentuk badan hukum dan memiliki perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat (Pasal 20 PP 35/2021). Jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan kini ditentukan lebih rinci oleh Permenaker 7/2026. Uraian ada pada pekerjaan yang boleh dialihkan.
Waktu kerja dan lembur. Pola waktu kerja standar adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk lima hari kerja (Pasal 21 PP 35/2021). Lembur dibatasi 4 jam per hari dan 18 jam per minggu (Pasal 26).
Istirahat. UU 13/2003 mengatur istirahat antara jam kerja sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja empat jam terus-menerus, serta kesempatan beribadah.
PHK. Alasan dan tata cara PHK, termasuk kewajiban perundingan, diatur UU 13/2003 jo. UU 6/2023 dan PP 35/2021. Hitungan pesangon memakai tabel dalam PP 35/2021.
Dengan peta ini, pembaca dapat menentukan artikel mana yang perlu dibaca lebih dulu sesuai masalah yang sedang dihadapi.
Bagaimana bila perusahaan sudah memiliki peraturan sendiri
Peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama boleh mengatur hal yang lebih baik dari undang-undang, tetapi tidak boleh lebih rendah. Prinsip ini berlaku selama masa peralihan. Bila peraturan perusahaan Anda menyebut tunjangan atau cuti yang lebih besar dari standar, ketentuan itu tetap mengikat meskipun undang-undang baru kemudian berlaku, kecuali diubah dengan cara yang sah dan sesuai aturan.
Pekerja dapat memeriksa tiga lapis dokumen secara berurutan: perjanjian kerja pribadi, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, lalu peraturan perundang-undangan. Jika ada perbedaan, yang paling menguntungkan pekerja dan tidak melanggar undang-undang umumnya yang dipakai. Penjelasan lebih lanjut ada pada perjanjian kerja bersama dan peraturan perusahaan.
Contoh: Sebuah perusahaan percetakan memberi cuti tambahan tiga hari bagi karyawan yang menikah. Setelah berita undang-undang baru muncul, manajemen menyatakan cuti itu "otomatis hilang". Serikat pekerja menunjukkan bahwa cuti tersebut tercantum dalam perjanjian kerja bersama yang masih berlaku, sehingga tidak dapat dicabut sepihak. Manajemen akhirnya mengajak serikat berunding untuk perubahan yang disepakati bersama. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Pengupahan dan jaminan sosial pada masa peralihan
Dua urusan yang paling cepat terasa oleh pekerja adalah upah dan jaminan sosial. Untuk upah, pegangan utamanya tetap peraturan pengupahan yang berlaku, yaitu PP 36/2021 sebagaimana telah diubah. Upah minimum tahun berjalan ditetapkan gubernur, dan perusahaan tidak boleh membayar di bawahnya. Struktur dan skala upah, slip gaji, serta denda keterlambatan juga mengikuti aturan yang sama. Artikel upah minimum dan pengupahan membahas dasar-dasarnya.
Untuk jaminan sosial, kewajiban mendaftarkan pekerja pada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tidak menunggu undang-undang baru. Iuran, jenis program, dan manfaat mengikuti peraturan yang ada. Pekerja yang perusahaannya belum mendaftarkan dapat mengadu kepada pengawas ketenagakerjaan atau langsung ke kantor BPJS. Lihat juga perusahaan tidak mendaftarkan BPJS karyawan.
Hak yang tidak boleh dikurangi karena alasan perubahan aturan
Ada beberapa prinsip yang membantu pekerja menjaga haknya selama masa peralihan:
- Perubahan perjanjian kerja memerlukan kesepakatan kedua pihak. Pengumuman sepihak tidak mengubah isi kontrak.
- Hak yang sudah timbul, misalnya upah yang belum dibayar atau cuti yang sudah menjadi hak, tidak hilang karena aturan berganti.
- Pengurangan upah di bawah upah minimum tidak sah, apa pun alasannya.
- Pekerja berhak meminta salinan perjanjian kerja dan peraturan perusahaan yang berlaku.
Bagi pengusaha, prinsip yang sama berfungsi sebagai pagar. Perubahan kebijakan yang transparan, tertulis, dan dibicarakan dengan pekerja jauh lebih kecil kemungkinannya berujung sengketa. Jalur penyelesaian bila perselisihan tetap muncul dibahas dalam pembahasan hak pesangon dan PHK.
Contoh pemakaian daftar rujukan dalam surat resmi
Agar tidak keliru, tuliskan dasar hukum dalam surat dengan format yang baku. Misalnya: "Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, jangka waktu PKWT paling lama lima tahun termasuk perpanjangan." Kalimat seperti ini menyebut nomor, tahun, judul, pasal, dan isinya sekaligus, sehingga mudah diperiksa pembaca.
Hindari kalimat seperti "menurut undang-undang baru, hak pekerja bertambah" tanpa menyebut nomor. Kalimat itu tidak dapat diperiksa dan mudah dibantah. Hindari pula menyebut pasal dari ingatan. Buka teksnya, salin nomor pasal dan ayatnya, lalu cocokkan bunyi pokoknya dengan ringkasan Anda. Kebiasaan sederhana ini mencegah kesalahan yang paling sering terjadi, yaitu menukar ayat atau menukar peraturan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah saya boleh menunda pembayaran hak karena menunggu UU baru? Tidak. Hak yang timbul berdasarkan aturan sekarang tetap harus dipenuhi. Menunda dengan alasan menunggu aturan baru dapat dianggap kelalaian.
Apakah UU 13/2003 masih bisa dikutip? Masih, selama pasalnya tidak dihapus atau dicabut. Sebut juga perubahannya, misalnya "sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023".
Bagaimana kalau Peraturan Pemerintah bertentangan dengan putusan MK? Putusan MK mengikat dan harus diikuti. Untuk kasus nyata, hubungi pengawas ketenagakerjaan atau advokat agar penerapannya tepat. Bacaan terkait: kontrak kerja PKWT dan batasannya.
Siapa yang bisa memastikan status sebuah aturan? Basis data resmi seperti peraturan.bpk.go.id, atau dinas ketenagakerjaan setempat. Hindari bergantung pada satu artikel, termasuk artikel ini.
Ringkasan
- Aturan lama tetap berlaku sampai aturan baru resmi berlaku, tidak cukup hanya disahkan DPR.
- Pegangan saat ini: UU 13/2003 jo. UU 6/2023, PP 35/2021, PP 36/2021 jo. PP 51/2023 dan PP 49/2025, serta Permenaker 7/2026 untuk alih daya.
- UU 11/2020 tidak berlaku lagi.
- Cek status di basis data resmi dan baca pasalnya langsung.
- Simpan bukti pengecekan dan perbarui setelah naskah UU baru terbit.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Teks resmi PP 35/2021 (peraturan.go.id) — peraturan.go.id/files3/pp-no-35-tahun-2021_asli.pdf
- Hukumonline: Permenaker outsourcing terbaru — www.hukumonline.com/berita/a/permenaker-outsourcing-terbaru-atur-6-jenis-pekerjaan-penunjang-lt69f4459de298b/?page=all
- Hukumonline: rombak 21 pasal UU Cipta Kerja, putusan MK 168/PUU-XXI/2023 — www.hukumonline.com/berita/a/rombak-21-pasal-uu-cipta-kerja--mk-minta-uu-ketenagakerjaan-baru-segera-dibentuk-lt6724561e89138/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
- PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- PP No. 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
Baca juga
- UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR: Apa Artinya bagi Pekerja dan Pengusaha
- Putusan MK 168/PUU-XXI/2023: Apa Pengaruhnya bagi Pekerja dan Pengusaha
- Upah Minimum dan Komponen Pengupahan: Hak Pekerja yang Perlu Diketahui
- Pekerja Alih Daya (Outsourcing): Hubungan Kerja, Perlindungan, dan Perjanjiannya
- Alasan PHK yang Sah Menurut PP 35/2021 dan Kewajiban Pemberitahuannya
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.