Ketenagakerjaan

Perusahaan Tidak Mendaftarkan Karyawan ke BPJS: Kewajiban, Akibat, dan Cara Melapor

Diperbarui 9 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Banyak pekerja baru sadar tidak terdaftar BPJS ketika sakit, mengalami kecelakaan kerja, atau berhenti bekerja dan hendak mencairkan Jaminan Hari Tua. Ada pula yang gajinya dipotong iuran, tetapi namanya tidak tercatat. Pendaftaran peserta adalah kewajiban pemberi kerja, bukan pilihan. Artikel ini menjelaskan kewajiban itu, akibatnya, dan cara pekerja menuntut hak serta melapor.

Isi artikel
    ALUR SINGKATBila perusahaan tidak mendaftarkan BPJS1Cek status kepesertaanAnda2Minta pendaftaransecara tertulis3Lapor ke BPJS danpengawasketenagakerjaan4Rundingkan secarabipartit bila perlu5Tempuh mediasi atauPHI bila hak tidakdipenuhi
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.
    Kabar terbaru

    DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.

    Apa itu BPJS dan mengapa wajib

    BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Ada dua badan: BPJS Kesehatan, yang menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional, dan BPJS Ketenagakerjaan, yang menyelenggarakan jaminan sosial bagi pekerja. Program BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

    Dasar kewajiban pemberi kerja adalah Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Menurut Pasal 15 ayat (1) undang-undang itu, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai program jaminan sosial yang diikuti. Selain itu, Undang-Undang Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap pekerja dan keluarganya berhak atas jaminan sosial tenaga kerja.

    Artinya, pendaftaran bukan kebaikan perusahaan, melainkan kewajiban hukum yang berlaku untuk semua jenis pekerjaan dan perusahaan, termasuk usaha kecil. Skema dan kewajiban per program dapat berbeda. Periksa ketentuan di BPJS untuk kategori perusahaan Anda.

    Jenis pekerja dan program yang dijamin

    ProgramGambaran umum
    JKKPerlindungan atas kecelakaan dan penyakit akibat kerja
    JKMSantunan bagi ahli waris bila peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja
    JHTTabungan hari tua yang dapat dicairkan pada kondisi tertentu
    JPManfaat pensiun bulanan pada kondisi tertentu
    JKPManfaat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, dengan syarat
    JKN (BPJS Kesehatan)Jaminan pelayanan kesehatan

    Rincian manfaat, iuran, dan syarat berubah dari waktu ke waktu, sehingga periksa sumber resmi BPJS. Baca juga JHT dan pensiun BPJS, JKK, dan JKP.

    Helm pengaman putih tergantung di pabrik
    Foto oleh Ümit Yıldırım di Unsplash

    Sanksi bagi pemberi kerja

    Pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban pendaftaran dapat dikenai sanksi administratif. Menurut Pasal 17 ayat (2) UU BPJS, sebagaimana dirangkum Hukumonline, sanksi administratif tersebut berupa teguran tertulis, denda, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Pelayanan publik tertentu itu antara lain perizinan terkait usaha, izin mengikuti tender proyek, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja, atau izin mendirikan bangunan. Tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013.

    Selain sanksi administratif, undang-undang di bidang ini juga memuat ketentuan pidana. Besaran denda dan ancaman pidananya dapat berubah akibat penyesuaian pidana yang berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga artikel ini tidak menyebut angkanya. Periksa teks resmi terbaru. Bila perusahaan memotong iuran dari gaji tetapi tidak menyetorkannya, persoalannya bisa lebih serius dan perlu dikonsultasikan dengan advokat.

    Akibat bagi pekerja bila tidak didaftarkan

    Dampak bagi pekerja nyata:

    • Sakit atau kecelakaan: biaya pengobatan tidak ditanggung jaminan, sehingga pekerja membayar sendiri atau perusahaan harus menanggung.
    • Kecelakaan kerja: perlindungan JKK tidak berjalan, dan perusahaan dapat diminta menanggung manfaat yang seharusnya diberikan. Tuntutan seperti ini pada praktiknya bergantung pada pembuktian dan perundingan.
    • Meninggal dunia: keluarga kehilangan santunan.
    • Berhenti bekerja: JHT tidak bisa dicairkan karena tidak ada saldo.
    • Pensiun dan JKP: tidak ada manfaat.
    • Masa kerja tidak tercatat: menyulitkan pembuktian di kemudian hari.

    Pekerja juga bisa menghadapi situasi khusus: gaji dipotong "iuran BPJS" tetapi tidak disetor. Ini harus dicek ke BPJS. Baca BPJS Ketenagakerjaan: perusahaan tidak mendaftarkan dan klaim BPJS Kesehatan dan hak pasien.

    Langkah yang dapat ditempuh pekerja

    1. Cek status. Lihat kepesertaan lewat aplikasi atau layanan resmi BPJS dengan nomor kependudukan Anda. Catat hasilnya, termasuk riwayat iuran bila ada.
    2. Kumpulkan bukti hubungan kerja. Kontrak kerja, slip gaji, surat pengangkatan, kartu pegawai, bukti transfer gaji, dan pesan kerja.
    3. Minta secara tertulis. Kirim surat atau pesan resmi kepada bagian personalia atau pimpinan agar mendaftarkan Anda ke program yang wajib, dan minta jawaban tertulis.
    4. Ajukan pengaduan ke BPJS. BPJS dapat memeriksa perusahaan, memberi peringatan, dan berkoordinasi dengan pengawas.
    5. Lapor ke pengawas ketenagakerjaan di dinas ketenagakerjaan setempat. Baca hak berserikat dan serikat pekerja bila ada serikat yang dapat membantu.
    6. Rundingkan secara bipartit dengan perusahaan bila terjadi perselisihan.
    7. Mediasi dan PHI. Jika perselisihan hak tidak selesai, tempuh mediasi di dinas ketenagakerjaan, lalu Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Baca gugatan PHI.
    8. Pertimbangkan pendaftaran mandiri sebagai jalan sementara, sambil tetap menuntut hak historis.

    Ingat bahwa upah yang belum dibayar, pesangon, dan hak lain mungkin sedang Anda persoalkan secara bersamaan. Jangan mencampuradukkan tanpa menyusun urutan dan bukti dengan baik.

    Perlindungan bagi yang melapor

    Pekerja takut melapor karena khawatir dipecat. Perlu dipahami bahwa memecat pekerja karena menuntut hak dapat dipersoalkan sebagai pemutusan hubungan kerja yang tidak sah. Namun pembuktian alasan sebenarnya tidak selalu mudah. Karena itu, simpan semua korespondensi dan jangan menyerahkan surat pengunduran diri atas tekanan. Baca alasan PHK yang sah menurut PP 35/2021 dan PHK dan pengunduran diri. Bila bergabung dalam serikat pekerja, laporan kolektif sering lebih aman daripada laporan perorangan.

    Bila perusahaan beralasan tidak mampu

    Alasan klasik: perusahaan kecil, baru berdiri, atau sedang kesulitan. Kewajiban pendaftaran tetap melekat. Perusahaan dapat berunding dengan BPJS mengenai pembayaran bertahap, tetapi tidak dibenarkan mengabaikan kewajiban sama sekali. Pekerja dapat membantu mencari solusi, misalnya dengan menanyakan skema bagi usaha mikro, namun jangan menyetujui "kesepakatan" yang menghapus hak jaminan sosial, karena hak tersebut diatur undang-undang dan tidak sepatutnya dilepaskan.

    Contoh: Mas D telah bekerja tiga tahun di sebuah toko bahan bangunan. Saat sakit, ia baru tahu namanya tidak terdaftar BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, padahal setiap bulan ada potongan "iuran" pada slip gajinya. Ia memotret slip gaji, meminta penjelasan secara tertulis kepada pemilik toko, lalu menghubungi BPJS dan dinas ketenagakerjaan. BPJS menjelaskan bahwa tidak ada setoran atas namanya. Dengan bantuan pengawas ketenagakerjaan, pemilik toko diminta mendaftarkan seluruh karyawan dan menyelesaikan kewajiban yang tertunggak. Hasil sebenarnya dapat berbeda pada tiap kasus, bergantung pada bukti dan sikap perusahaan.

    Pekerja kontrak, harian, dan alih daya

    Kewajiban pendaftaran berlaku bagi pekerja dengan berbagai status. Pekerja tetap, pekerja kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu, PKWT), pekerja harian, dan pekerja alih daya (outsourcing) semuanya berhak dilindungi sepanjang ada hubungan kerja. Perusahaan tidak boleh menghindar dengan alasan "kamu hanya kontrak" atau "kamu pekerja harian". Untuk pekerja alih daya, kewajiban melekat pada perusahaan penyedia jasa yang mempekerjakan mereka, tetapi perusahaan pemberi pekerjaan perlu memastikan mitranya patuh karena sanksi pelayanan publik dapat menyentuh kegiatan usaha. Pekerja yang berstatus mitra atau pekerja lepas perlu memeriksa apakah hubungan kerjanya sebenarnya hubungan kerja menurut kenyataan. Baca kerja dari rumah dan hak pekerja jarak jauh.

    Upah, pemotongan, dan bukti iuran

    Bila ada pemotongan iuran dari gaji, perusahaan seharusnya menyetorkannya ke BPJS. Cara memeriksa sederhana: bandingkan slip gaji dengan riwayat iuran di BPJS. Bila ada selisih, catat bulan-bulannya. Pemotongan yang tidak disetor menunjukkan masalah serius. Tuntut penjelasan tertulis dan, bila perlu, laporkan. Pekerja juga perlu tahu bahwa porsi iuran yang menjadi beban pemberi kerja tidak boleh dibebankan kepada pekerja di luar yang diatur. Periksa komponen iuran pada ketentuan resmi karena persentase dan pembagian beban dapat berubah.

    Selain itu, jika upah yang dilaporkan ke BPJS lebih rendah daripada upah sebenarnya, nilai manfaat Anda akan lebih kecil. Ini sering disebut pelaporan upah di bawah ketentuan. Pekerja berhak mengetahui dasar upah yang dilaporkan, dan mempersoalkannya bila tidak sesuai.

    Perlindungan data dan keamanan akun

    Saat memeriksa kepesertaan lewat aplikasi, jaga data Anda. Gunakan hanya aplikasi dan situs resmi BPJS. Jangan membagikan kode verifikasi, nomor kependudukan, atau foto KTP kepada orang yang mengaku petugas melalui pesan acak. Penipuan dengan mengatasnamakan BPJS cukup sering terjadi. Baca hak subjek data pribadi UU PDP untuk hak Anda atas data pribadi.

    Kapan hak ini daluwarsa

    Dalam perselisihan hak ketenagakerjaan, jangka waktu mengajukan upaya hukum perlu diperhatikan. Jangan menunda hingga bertahun-tahun karena bukti hilang dan hak tertentu bisa terkendala jangka waktu. Segera tindak lanjuti setelah mengetahui masalah, dan tanyakan ke dinas ketenagakerjaan atau advokat mengenai batas waktu yang berlaku untuk kasus Anda.

    Istilah penting

    IstilahArti sederhana
    BPJSBadan Penyelenggara Jaminan Sosial
    Pemberi kerjaPerusahaan atau orang yang mempekerjakan pekerja dan membayar upah
    IuranDana yang dibayar secara berkala untuk program jaminan
    Pengawas ketenagakerjaanPejabat yang mengawasi pelaksanaan aturan ketenagakerjaan
    BipartitPerundingan antara pekerja dan pengusaha
    PHIPengadilan Hubungan Industrial

    Kapan perlu bantuan advokat

    Konsultasikan dengan advokat bila perusahaan menolak sama sekali, bila ada potongan iuran yang tidak disetor, bila Anda mengalami kecelakaan atau sakit berat dan biaya besar, atau bila Anda khawatir dipecat. Bantuan hukum juga dapat dicari lewat serikat pekerja atau lembaga bantuan hukum. Baca bantuan hukum gratis dan posbakum.

    Mendokumentasikan percakapan dengan perusahaan

    Setiap kali berbicara dengan atasan atau bagian personalia tentang BPJS, ikuti dengan pesan tertulis ringkas yang merangkum apa yang dibahas. Misalnya, "Terima kasih atas penjelasan tadi pagi bahwa pendaftaran akan diproses bulan depan." Pesan seperti ini menjadi bukti bahwa Anda telah meminta haknya dan perusahaan telah mengetahuinya.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Mengira pendaftaran adalah kebaikan perusahaan yang boleh ditawar.
    • Tidak mengecek status kepesertaan sampai ada masalah.
    • Tidak menyimpan slip gaji dan kontrak kerja.
    • Menandatangani pernyataan "tidak menuntut BPJS" demi mempertahankan pekerjaan.
    • Melapor tanpa bukti hubungan kerja.
    • Menunggu sampai berhenti kerja baru bertindak.
    • Mencampur tuntutan BPJS dengan masalah pribadi sehingga kehilangan fokus.
    Peringatan

    Jangan menandatangani surat yang menyatakan Anda melepaskan hak jaminan sosial atau setuju tidak didaftarkan. Hak ini diatur undang-undang. Bila diminta menandatangani dokumen seperti itu, minta waktu membacanya dan konsultasikan dahulu.

    Tips

    Foto semua slip gaji, kontrak kerja, dan kartu pegawai Anda setiap bulan, lalu simpan di penyimpanan pribadi. Bukti hubungan kerja yang rapi adalah dasar semua tuntutan, termasuk tuntutan jaminan sosial.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah saya bisa mendaftar sendiri bila perusahaan tidak mau? Pada umumnya bisa mendaftar sebagai peserta mandiri untuk program tertentu, tetapi itu tidak menggantikan kewajiban perusahaan dan tidak menghapus hak Anda atas masa kerja sebelumnya. Tanyakan skema yang cocok ke BPJS.

    Siapa yang menanggung biaya jika terjadi kecelakaan kerja dan saya belum terdaftar? Perusahaan bertanggung jawab atas kelalaiannya, dan dapat diminta menanggung manfaat yang seharusnya diperoleh. Besaran dan tata caranya bergantung pada peraturan dan perundingan.

    Apakah laporan ke BPJS menyebabkan saya dipecat? Memecat karena menuntut hak dapat dipersoalkan. Simpan bukti dan hubungi serikat atau advokat jika terjadi tekanan.

    Ringkasan

    Pendaftaran pekerja ke BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban pemberi kerja menurut UU BPJS. Pemberi kerja yang lalai dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan pembatasan pelayanan publik tertentu, selain ketentuan pidana yang perlu dicek pada teks resmi. Pekerja yang tidak didaftarkan berisiko kehilangan jaminan saat sakit, kecelakaan, dan hari tua. Cek status, minta secara tertulis, lapor ke BPJS dan pengawas ketenagakerjaan, lalu tempuh PHI bila perlu. Konsultasikan dengan advokat atau serikat pekerja.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp