Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan: Beda dan Syarat Klaim
Banyak pekerja mengira JHT dan Jaminan Pensiun adalah hal yang sama. Padahal keduanya berbeda dalam bentuk manfaat, cara pencairan, dan syarat. Artikel ini menjelaskan perbedaannya dan langkah praktis mengajukan klaim.
Apa itu JHT dan JP
JHT dan JP adalah dua program jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Dasar umumnya adalah UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Aturan pelaksanaannya diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan menteri ketenagakerjaan, yang bisa berubah.
- Jaminan Hari Tua (JHT) adalah tabungan wajib. Iuran dari pekerja dan pemberi kerja dikumpulkan dalam rekening atas nama peserta, lalu ditambah hasil pengembangan. Saat syarat terpenuhi, saldo dibayarkan sekaligus.
- Jaminan Pensiun (JP) adalah jaminan penghasilan bulanan setelah peserta pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia (kepada ahli waris). Manfaatnya berbentuk uang bulanan, bukan satu kali bayar.
JHT lebih mirip tabungan, sementara JP lebih mirip dana pensiun bulanan. Peserta yang aktif bekerja dan didaftarkan perusahaannya umumnya ikut keduanya.
Perbedaan penting
| Aspek | JHT | JP |
|---|---|---|
| Bentuk manfaat | Saldo iuran ditambah hasil pengembangan, dibayar sekaligus | Uang bulanan |
| Sumber iuran | Pemberi kerja dan pekerja | Pemberi kerja dan pekerja |
| Syarat dasar | Usia pensiun, berhenti bekerja sesuai aturan, meninggal, atau cacat total tetap | Pensiun pada usia pensiun, dengan masa iuran minimal tertentu, atau cacat dan meninggal |
| Pencairan | Satu kali atau sebagian sesuai aturan | Bulanan, seumur hidup bagi penerima sesuai ketentuan |
| Yang dapat ahli waris | Saldo bagi ahli waris | Manfaat pensiun janda atau duda dan anak sesuai aturan |
Besar iuran ditetapkan peraturan. Umumnya iuran JHT sekitar 5,7 persen dari upah, terdiri atas 3,7 persen oleh pemberi kerja dan 2 persen oleh pekerja. Iuran JP umumnya 3 persen, 2 persen oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Karena besaran ini bisa berubah dan ada batas upah tertentu yang dipakai sebagai dasar, periksa angka terbaru di BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat klaim JHT secara umum
Secara umum, JHT dapat dicairkan bila:
- Peserta mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun (usia pensiun untuk JHT).
- Peserta meninggal dunia, dan klaim diajukan oleh ahli waris.
- Peserta mengalami cacat total tetap.
- Peserta berhenti bekerja, misalnya karena mengundurkan diri atau terkena PHK, dengan syarat dan ketentuan administrasi tertentu yang diatur peraturan menteri. Ketentuan ini pernah berubah beberapa kali, sehingga cek aturan yang berlaku saat Anda mengajukan.
- Peserta warga negara asing yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya, dengan syarat tertentu.
Selain pencairan penuh, peraturan juga pernah mengizinkan pencairan sebagian saldo untuk keperluan tertentu, seperti perumahan, setelah masa kepesertaan tertentu. Syarat, jangka waktu, dan persentasenya perlu dicek di BPJS Ketenagakerjaan.
Ketentuan pencairan JHT bagi pekerja yang berhenti sebelum usia pensiun beberapa kali direvisi. Jangan mengandalkan informasi dari media sosial. Minta penjelasan tertulis atau lihat laman resmi BPJS Ketenagakerjaan pada hari Anda hendak mengajukan.
Syarat Jaminan Pensiun secara umum
Manfaat pensiun bulanan umumnya diberikan bila peserta telah mencapai usia pensiun dan memiliki masa iuran minimal. Masa iuran minimal adalah 15 tahun, atau 180 bulan. Usia pensiun JP tidak sama dengan usia pensiun JHT: usia pensiun untuk JP naik secara bertahap, dimulai dari 56 tahun dan bertambah satu tahun setiap tiga tahun sampai mencapai 65 tahun. Karena itu usia pensiun JP yang berlaku bagi Anda tergantung tahun pensiun Anda.
Jika peserta belum memenuhi masa iuran minimal saat mencapai usia pensiun, peraturan menyediakan skema pengembalian akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya sekaligus, bukan manfaat bulanan. Jika peserta meninggal atau cacat, manfaat pensiun dapat dibayarkan kepada janda atau duda dan anak, atau kepada peserta sesuai ketentuan.
Cara mengajukan klaim
- Pastikan Anda terdaftar sebagai peserta dan tahu nomor kepesertaan. Cek aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat saldo JHT dan riwayat iuran.
- Tentukan jenis klaim: JHT, JP, atau keduanya. Banyak peserta mengira JP otomatis dicairkan bersama JHT, padahal bentuknya berbeda.
- Siapkan dokumen. Umumnya kartu peserta, KTP, kartu keluarga, buku rekening, serta surat keterangan berhenti bekerja atau paklaring bila diminta. Untuk ahli waris diperlukan akta kematian dan dokumen hubungan keluarga.
- Ajukan klaim melalui kanal daring BPJS Ketenagakerjaan atau datang ke kantor cabang. Periksa antrean dan jadwal layanan lebih dulu.
- Ikuti verifikasi, termasuk pencocokan data diri dan rekening. Nama di rekening biasanya harus sama dengan nama peserta.
- Tunggu pencairan. Lama proses mengikuti ketentuan layanan yang berlaku.
Contoh: Seorang pekerja yang berhenti dari perusahaan pada usia 40 tahun hendak mencairkan JHT. Ia memeriksa di aplikasi bahwa perusahaan lama ternyata terlambat menyetor iuran selama beberapa bulan, sehingga saldo lebih kecil dari yang ia perkirakan. Ia meminta slip gaji dan bukti potongan iuran, lalu mengadu kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas ketenagakerjaan agar perusahaan melunasi tunggakannya. Ia baru mengajukan klaim setelah data iurannya sesuai.
Bila ahli waris yang mengklaim
Jika peserta meninggal dunia, ahli waris dapat mengajukan klaim JHT. Dokumen biasanya mencakup akta kematian, kartu keluarga, bukti hubungan keluarga, serta identitas ahli waris. Dalam sengketa antar ahli waris, BPJS umumnya meminta kejelasan melalui surat keterangan ahli waris atau penetapan pengadilan. Lihat Surat keterangan waris untuk gambaran dokumennya.
Kesalahan yang sering terjadi
- Tidak memeriksa saldo dan iuran sebelum klaim, sehingga kekurangan baru ketahuan saat pencairan.
- Menganggap data diri di BPJS otomatis sama dengan data kependudukan. Perbedaan nama atau tanggal lahir sering menghambat klaim.
- Menggunakan calo yang meminta bayaran. Klaim dapat diajukan sendiri melalui kanal resmi.
- Tidak menyimpan paklaring atau surat berhenti bekerja.
- Mengira JP dan JHT otomatis cair bersamaan.
- Tidak memperbarui nomor rekening atau telepon.
Waspadai penipuan yang mengaku petugas BPJS atau menawarkan "percepatan pencairan" dengan imbalan. Jangan pernah memberikan kode OTP, kata sandi, atau foto wajah kepada pihak yang tidak Anda hubungi lewat kanal resmi.
Unduh aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan dan cek saldo serta riwayat iuran minimal setahun sekali. Bila ada bulan yang tidak tercatat, laporkan lebih awal kepada perusahaan dan BPJS. Hubungkan dengan artikel BPJS yang dicek saat hubungan kerja berhenti.
Pajak dan hubungan dengan hak lain
Pencairan JHT dapat dikenai pajak penghasilan menurut aturan yang berlaku, dengan perlakuan berbeda tergantung lamanya kepesertaan dan nilainya. Uang pesangon dan JHT diperlakukan secara terpisah. Pembahasan pajak ada pada artikel PPh atas pesangon dan uang pensiun. Pekerja yang kehilangan pekerjaan juga mungkin berhak atas Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang berbeda dari JHT.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah JHT bisa dicairkan saat masih bekerja? Pada prinsipnya JHT disiapkan untuk hari tua, sehingga pencairan penuh dibatasi pada keadaan tertentu. Peraturan pernah membuka pencairan sebagian untuk keperluan seperti kepemilikan rumah setelah masa kepesertaan tertentu. Syarat dan persentasenya perlu dicek di BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana kalau perusahaan tidak mendaftarkan saya? Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS sesuai UU BPJS. Pekerja dapat mengadu kepada dinas ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan. Pengawas dapat memberi sanksi administratif kepada pemberi kerja yang melanggar. Tunggakan iuran adalah kewajiban pemberi kerja, bukan kesalahan pekerja.
Bagaimana kalau saya pindah kerja? Kepesertaan Anda bersifat pribadi dan terus berlanjut. Nomor kepesertaan sama, dan iuran dari perusahaan baru akan menambah saldo. Karena itu jangan membuat kartu baru bila sudah punya. Satu orang dengan beberapa nomor sering menyulitkan klaim.
Apakah pekerja informal juga bisa ikut? Pekerja di luar hubungan kerja (bukan penerima upah) dapat mendaftar secara mandiri dan membayar iuran sendiri, termasuk untuk JHT, tetapi program yang tersedia dan besar iurannya berbeda. Tanyakan program yang tersedia di BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah saldo JHT diwariskan? Ya, bila peserta meninggal, saldo menjadi hak ahli waris yang ditentukan sesuai aturan BPJS dan hukum waris. Karena itu data ahli waris di BPJS sebaiknya selalu mutakhir.
Cara membaca saldo dan riwayat iuran
Saldo JHT bukan hanya iuran yang Anda bayar sendiri, tetapi gabungan iuran pekerja, iuran pemberi kerja, dan hasil pengembangan. Karena itu saldo biasanya lebih besar daripada potongan di slip gaji. Cocokkan tiga hal: (1) potongan iuran di slip gaji, (2) setoran dari perusahaan yang tercatat pada riwayat iuran, dan (3) upah yang dilaporkan. Jika upah yang dilaporkan ke BPJS lebih kecil dari upah sebenarnya, iuran akan lebih kecil dan manfaat jaminan, termasuk JP, ikut mengecil. Itu salah satu bentuk pelanggaran yang bisa dilaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan.
Ringkasan
JHT adalah tabungan wajib yang dicairkan sekaligus sesuai syarat, sedangkan Jaminan Pensiun memberi uang bulanan setelah pensiun dengan masa iuran minimal. Keduanya dikelola BPJS Ketenagakerjaan dan berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja. Syarat pencairan berubah dari waktu ke waktu, jadi periksa ketentuan terbaru di kanal resmi. Siapkan dokumen identitas, cek saldo sebelum klaim, dan hindari calo.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
- JDIH Kemnaker — jdih.kemnaker.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
- UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- PP tentang penyelenggaraan program JHT dan JP serta peraturan menteri ketenagakerjaan terkait tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat (periksa versi terbaru).
- Peraturan dapat berubah. Cek teks resmi sebelum mengambil keputusan.
Baca juga
- BPJS yang dicek saat hubungan kerja berhenti
- PPh atas Pesangon dan Uang Pensiun: Apa yang Dikenai Pajak
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Syarat, Manfaat, dan Cara Klaim
- Hak Pesangon PHK: Berapa yang Seharusnya Anda Terima?
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.