Ketenagakerjaan 📅 11 Oktober 2026 ⏱ 7 menit baca ✏️ Tim Redaksi InfoHukum

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Syarat, Manfaat, dan Cara Klaim

Pekerja yang di-PHK tidak hanya bergantung pada pesangon. Pemerintah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberi uang tunai untuk sementara, akses informasi lowongan, dan pelatihan. Artikel ini menjelaskan syarat dan langkah klaimnya.

ALUR SINGKATMengajukan klaim JKP1PHK terjadi dan hakdari perusahaan dicek2Cek kepesertaan danmasa iuran3Daftarkan klaim dikanal resmi BPJS4Verifikasi danpenetapan manfaat5Manfaat tunai,pelatihan, dan infokerja
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

Apa itu JKP

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK. Tujuannya membantu pekerja mempertahankan derajat hidup yang layak saat mencari pekerjaan baru. JKP termasuk dalam kelompok program jaminan sosial ketenagakerjaan, bersama Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.

Dasar hukumnya adalah UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah antara lain UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Aturan rincinya ada dalam PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 6 Tahun 2025. Programnya dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

Penting dipahami: JKP bukan pesangon. Pesangon dibayar pengusaha berdasarkan alasan PHK. JKP dibayar oleh program jaminan sosial berdasarkan kepesertaan pekerja. Keduanya dapat diterima sekaligus bila syaratnya terpenuhi. Lihat juga Hak Pesangon PHK.

Tiga manfaat JKP

ManfaatGambaran umum
Uang tunaiDibayarkan bulanan selama paling lama enam bulan, sebesar 60 persen dari upah menurut PP 6/2025 (sebelumnya 45 persen untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya), dengan batas upah tertentu
Akses informasi pasar kerjaInformasi lowongan dan layanan bimbingan jabatan
Pelatihan kerjaPelatihan untuk meningkatkan atau mengganti keahlian, biasanya melalui lembaga pelatihan yang ditunjuk

Manfaat uang tunai dihitung dari upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Ada batas atas upah yang dipakai sebagai dasar perhitungan. Persentase dan batas upah dapat berubah lagi, jadi cek ketentuan terbaru di BPJS Ketenagakerjaan.

Laptop di atas meja kerja
Foto oleh Kari Shea di Unsplash

Siapa yang berhak

Syarat dasar peserta JKP umumnya adalah:

  • Warga negara Indonesia, yang umumnya belum berusia 54 tahun saat didaftarkan.
  • Pekerja yang tercatat dalam hubungan kerja, baik PKWTT maupun PKWT, pada usaha besar dan menengah, serta pada usaha kecil dan mikro sesuai aturan. Pastikan kategori perusahaan Anda masuk.
  • Terdaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan lain, yaitu JKK, JKM, JHT, dan JP, dengan iuran yang dibayar.
  • Memiliki masa iuran minimal sebelum PHK, umumnya 12 bulan iuran dalam 24 bulan terakhir (cek ketentuan terbaru).
  • Berstatus sebagai pekerja yang mengalami PHK dan bukan karena alasan yang dikecualikan.

Alasan hubungan kerja berakhir yang dikecualikan umumnya mencakup pengunduran diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia. Artinya, pekerja yang berhenti karena resign sendiri biasanya tidak mendapat manfaat JKP. Ketentuan rinci tentang jenis PHK yang dikecualikan sebaiknya dicek langsung pada PP 37/2021 dan peraturan pelaksananya.

Catatan

JKP tidak mengharuskan pekerja membayar iuran tambahan. Iuran JKP berasal dari pemerintah (rekomposisi iuran program lain) dan tidak dipotong dari upah pekerja. Karena itu pekerja tidak perlu menandatangani persetujuan potongan baru untuk JKP.

Cara mengajukan klaim

  1. Pastikan Anda memenuhi syarat kepesertaan. Cek riwayat iuran melalui aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Pastikan perusahaan telah melaporkan PHK atau Anda memiliki bukti PHK, misalnya surat PHK, perjanjian bersama, atau penetapan. Dalam praktik, kelengkapan dokumen PHK memengaruhi proses.
  3. Ajukan klaim melalui kanal resmi. Batas waktu pengajuan klaim umumnya terbatas, dihitung sejak tanggal PHK. Periksa ketentuan tenggat terbaru dan jangan menunda.
  4. Lengkapi dokumen: identitas (KTP), kartu peserta, surat PHK atau bukti pemutusan hubungan kerja, data rekening atas nama sendiri, dan formulir klaim.
  5. Ikuti verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Mungkin diminta keterangan tambahan atau konfirmasi dari perusahaan.
  6. Setelah disetujui, manfaat tunai dicairkan per bulan sesuai ketentuan. Pelatihan dan informasi kerja diakses sesuai prosedur.
  7. Selama menerima manfaat, aktif mencari kerja dan penuhi kewajiban yang ditetapkan program, misalnya mengikuti pelatihan atau memberi laporan, bila diminta.

Contoh: Seorang pekerja gudang dengan masa kerja empat tahun di-PHK karena perusahaan melakukan efisiensi. Ia memeriksa di aplikasi bahwa iuran program-program wajibnya telah dibayar rutin. Ia mengumpulkan surat PHK, KTP, dan buku rekening, lalu mengajukan klaim JKP dalam beberapa hari setelah PHK. Sambil menunggu verifikasi, ia juga menghitung pesangon yang ditawarkan perusahaan dan membandingkannya dengan ketentuan PP 35/2021.

Hubungan dengan JHT dan hak lain

JKP tidak mengurangi saldo JHT. Pekerja yang di-PHK dapat memperoleh pesangon dari perusahaan, JKP dari program, dan pencairan JHT bila syaratnya terpenuhi. Pembahasan JHT ada pada Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Pesangon sendiri dapat dikenai pajak penghasilan sesuai tarif progresif tertentu, lihat PPh atas pesangon.

Jika perusahaan tidak melaporkan atau belum membayar iuran program wajib, hak pekerja atas JKP bisa terganggu. Pekerja yang menghadapi masalah semacam ini dapat mengadukannya kepada dinas ketenagakerjaan atau kantor BPJS Ketenagakerjaan. Kewajiban membayar iuran ada pada pemberi kerja.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Menganggap JKP sudah termasuk pesangon, sehingga tidak menghitung hak PHK secara terpisah.
  • Menandatangani surat pengunduran diri, padahal sebenarnya di-PHK, yang membuat klaim JKP ditolak. Lihat PHK dan pengunduran diri tidak boleh tertukar.
  • Terlambat mengajukan karena menunggu hasil perundingan atau pesangon.
  • Memberikan data rekening orang lain.
  • Tidak mencatat tanggal PHK yang tepat.
  • Menggunakan jasa pihak ketiga yang menjanjikan "klaim cepat" berbayar.
Peringatan

Jika Anda menandatangani surat pengunduran diri atas permintaan perusahaan, alasan berakhirnya hubungan kerja Anda dicatat sebagai resign. Itu dapat menutup akses JKP dan memperkecil hak lain. Minta penjelasan tertulis sebelum menandatangani.

Tips

Segera setelah menerima kabar PHK, foto surat PHK dan slip gaji terakhir, lalu simpan di tempat yang aman. Dokumen-dokumen itu diperlukan untuk JKP, JHT, dan perhitungan pesangon.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah JKP bisa dicairkan sekaligus? Tidak. Manfaat uang tunai diberikan bulanan selama batas waktu tertentu, bukan sekaligus.

Apakah pekerja kontrak (PKWT) bisa mendapat JKP? Pada prinsipnya pekerja PKWT dapat menjadi peserta bila memenuhi syarat, termasuk bila kontraknya diputus sebelum waktunya. Pekerja yang kontraknya habis tanpa diperpanjang perlu mengecek langsung ke BPJS apakah kasusnya termasuk yang ditanggung.

Bagaimana jika perusahaan menolak membuat surat PHK? Dokumen PHK dapat berasal dari perjanjian bersama, anjuran, atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan. Pekerja dapat memanfaatkan jalur perundingan dan pengaduan agar status PHK tercatat jelas.

Apakah manfaat JKP bisa hilang? Ya. Manfaat dapat dihentikan bila peserta sudah bekerja kembali, menolak penawaran kerja atau pelatihan yang layak tanpa alasan, atau tidak memenuhi kewajiban program sesuai ketentuan. Periksa peraturan terbaru untuk daftar lengkapnya.

Kapan sebaiknya mengajukan dan apa yang perlu dijaga

Waktu adalah faktor penting dalam JKP. Pengajuan klaim umumnya dibatasi dalam jangka tertentu sejak PHK, sehingga pekerja yang menunggu hasil perundingan pesangon bisa kehilangan kesempatan. Pengajuan JKP tidak perlu menunggu selesainya sengketa pesangon, karena keduanya jalur berbeda. Jika perusahaan belum mengeluarkan surat PHK, catat tanggal terakhir Anda bekerja dan bukti pemberitahuan, lalu tanyakan kepada BPJS dokumen apa yang dapat diterima sebagai bukti PHK.

Selama menerima manfaat, pekerja diharapkan aktif. Peraturan menempatkan JKP sebagai jembatan menuju pekerjaan baru, bukan pengganti penghasilan jangka panjang. Karena itu ada kewajiban untuk mengikuti pelatihan atau menanggapi tawaran kerja yang sesuai. Pekerja perlu menyimpan bukti keikutsertaan, misalnya sertifikat pelatihan dan bukti lamaran, bila BPJS meminta.

Contoh perbandingan tiga sumber dana saat PHK

Contoh: Seorang pekerja yang di-PHK menerima tiga jenis dana yang berbeda. Pertama, pesangon dan hak lain dari perusahaan, dihitung berdasarkan masa kerja dan alasan PHK. Kedua, saldo JHT, yaitu tabungannya sendiri yang bisa diklaim sesuai aturan. Ketiga, JKP berupa uang tunai bulanan sementara selama masa mencari kerja. Ketiganya punya dasar, sumber dana, dan pihak pembayar yang berbeda. Pekerja yang hanya mengurus satu jenis biasanya kehilangan dua lainnya karena tidak tahu hak itu ada. Ia sebaiknya membuat daftar ketiganya dan mencentang yang sudah diajukan.

DanaDibayar olehSifat
Pesangon, penghargaan masa kerja, penggantian hakPengusahaSekali bayar atau sesuai kesepakatan
JHTBPJS Ketenagakerjaan (dari saldo peserta)Tabungan, sekali bayar sesuai syarat
JKPBPJS Ketenagakerjaan (dari program)Bulanan, sementara, dengan syarat

Bila klaim ditolak atau tertunda

Klaim JKP dapat tertunda atau ditolak karena data tidak cocok, iuran program lain belum tercatat, atau alasan berakhirnya hubungan kerja dianggap termasuk yang dikecualikan. Langkah yang bisa ditempuh adalah meminta penjelasan tertulis dari BPJS Ketenagakerjaan tentang alasan penolakan, memeriksa kembali kelengkapan dokumen, lalu memperbaiki data yang keliru. Jika persoalannya ada pada perusahaan yang belum menyetor iuran atau tidak melaporkan PHK, pekerja dapat mengadu kepada dinas ketenagakerjaan. Penolakan juga dapat diajukan keberatan melalui mekanisme pengaduan BPJS dan, bila perlu, kanal pengaduan lain seperti Ombudsman. Simpan nomor pengaduan dan tanggalnya.

Karena program ini masih relatif baru dan aturan teknisnya dapat berkembang, pekerja perlu rutin membaca pengumuman resmi BPJS Ketenagakerjaan dan tidak mengandalkan kabar dari rekan kerja.

Ringkasan

JKP adalah jaminan sosial bagi pekerja yang di-PHK, berbentuk uang tunai sementara, informasi pasar kerja, dan pelatihan. Syaratnya antara lain terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan lain, memiliki masa iuran minimal, dan mengalami PHK bukan karena alasan yang dikecualikan seperti pengunduran diri. JKP berbeda dari pesangon dan JHT. Ajukan klaim melalui kanal resmi tanpa menunda, dengan dokumen yang lengkap.

📌 Catatan

Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

📚 Sumber Rujukan

Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

Dasar hukum

  • UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.
  • PP No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, sebagaimana diubah dengan PP No. 6 Tahun 2025.
  • UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  • Peraturan dapat berubah. Cek teks resmi sebelum mengambil keputusan.

Baca juga

Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.

Konsultasi via WA