Ketenagakerjaan 📅 11 Oktober 2026 ⏱ 7 menit baca ✏️ Tim Redaksi InfoHukum

Pekerja Alih Daya (Outsourcing): Hubungan Kerja, Perlindungan, dan Perjanjiannya

Pekerja alih daya atau outsourcing bekerja di tempat suatu perusahaan, tetapi gajinya dibayar oleh perusahaan lain. Hubungan segitiga ini sering membingungkan ketika hak tidak dibayar. Artikel ini menjelaskan siapa yang bertanggung jawab dan apa yang harus ada dalam perjanjiannya.

ALUR SINGKATHubungan kerja alih daya1Perusahaan pemberipekerjaan membuatkontrak2Perusahaan alih dayamenempatkan pekerja3Perjanjian kerjatertulis pekerja4Upah dan hak dibayarperusahaan alih daya5Perlindungan hakdialihkan bila gantivendor
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

Apa itu alih daya

Alih daya (outsourcing) adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan dari suatu perusahaan (pemberi pekerjaan) kepada perusahaan lain (perusahaan alih daya) melalui perjanjian tertulis. Pekerja yang ditempatkan tidak menjadi pekerja perusahaan pemberi pekerjaan. Hubungan kerjanya ada dengan perusahaan alih daya yang mempekerjakannya, mengatur, dan membayarnya.

Contoh yang sering ditemui adalah petugas kebersihan, petugas keamanan, pengemudi, dan tenaga administrasi yang bekerja di kantor atau pabrik milik perusahaan lain. Bentuk kerja samanya bisa berbeda-beda, tergantung isi perjanjian antarperusahaan.

Pengaturannya ada pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023, dan lebih rinci pada PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK. Ada juga peraturan menteri yang mengatur teknis perizinan, sehingga perlu dicek aturan terbaru.

Siapa yang bertanggung jawab

Untuk memahami hak, pekerja perlu mengenali tiga pihak.

PihakPeran
Perusahaan pemberi pekerjaanPemilik pekerjaan atau lokasi kerja; membuat perjanjian dengan perusahaan alih daya
Perusahaan alih dayaPemberi kerja bagi pekerja; membuat perjanjian kerja, membayar upah, dan mengurus BPJS
Pekerja alih dayaPihak yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan perusahaan alih daya

Dalam hubungan ini, upah, jaminan sosial, dan hak lain pada pokoknya dibayar perusahaan alih daya. Namun perusahaan pemberi pekerjaan tidak sepenuhnya lepas. Aturan memuat kewajiban perlindungan pekerja yang dalam praktik berarti perusahaan pemberi pekerjaan perlu memastikan mitranya memenuhi kewajiban. Bila perusahaan alih daya tidak membayar, pekerja dapat mempertimbangkan menempuh jalur perselisihan dan melibatkan pemberi pekerjaan, dengan bantuan hukum yang tepat. Lihat juga Alih daya: siapa yang diajak bicara saat hak tidak dibayar.

Sekelompok pekerja di area pabrik
Foto oleh Arno Senoner di Unsplash

Syarat perusahaan alih daya

Perusahaan alih daya umumnya harus berbadan hukum dan memiliki perizinan berusaha. Aturan juga mensyaratkan adanya perjanjian tertulis antara perusahaan alih daya dan perusahaan pemberi pekerjaan, yang memuat perlindungan terhadap pekerja. Karena persyaratan perizinan berkembang melalui peraturan perizinan berusaha terintegrasi, periksa ketentuan terbaru atau tanyakan kepada dinas ketenagakerjaan.

Jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan sebelumnya dibatasi pada pekerjaan penunjang. Setelah perubahan melalui undang-undang cipta kerja, pembatasan itu tidak lagi dirumuskan seperti sebelumnya, dan pemerintah dapat menetapkan batasan jenis pekerjaan lebih lanjut. Karena aturan turunan dapat berubah, jangan menyimpulkan sendiri apakah pekerjaan tertentu boleh dialihdayakan. Tanyakan kepada pengawas ketenagakerjaan.

Perjanjian kerja pekerja alih daya

Perjanjian kerja pekerja alih daya dapat berupa perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT, pekerja tetap) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT, kontrak). Bila memakai PKWT, perjanjian kerjanya harus memuat syarat pengalihan pelindungan hak-hak pekerja jika perusahaan alih daya berganti, selama objek pekerjaannya masih ada.

Artinya, jika vendor lama diganti vendor baru tetapi pekerjaan di lokasi yang sama masih berlangsung, masa kerja pekerja tidak boleh dianggap mulai dari nol hanya karena perusahaan penyedia berganti. Hak-hak yang sudah dimiliki, seperti masa kerja, perlu diperhatikan dalam perjanjian dengan vendor baru.

Perjanjian kerja idealnya memuat:

  • Identitas para pihak dan jabatan.
  • Tempat bekerja dan jenis pekerjaan.
  • Besar upah, komponen upah, dan tanggal pembayaran.
  • Jam kerja, lembur, dan cuti.
  • Status kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Ketentuan tentang pengalihan hak bila vendor berganti.
  • Jangka waktu (bila PKWT).

Hak yang sama dengan pekerja lain

Pekerja alih daya berhak atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dengan ketentuan yang sama dengan pekerja lain. Beberapa hal penting:

  • Upah tidak boleh di bawah upah minimum yang berlaku di daerah tempat bekerja.
  • Pekerja berhak atas jaminan sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan).
  • Pekerja berhak atas istirahat, cuti, dan tunjangan hari raya.
  • Pekerja berhak atas keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Pekerja berhak membentuk atau menjadi anggota serikat pekerja.

Contoh: Seorang petugas kebersihan di sebuah gedung perkantoran dipekerjakan oleh perusahaan jasa kebersihan. Setelah tiga tahun, kontrak antara gedung dan perusahaan jasa berakhir, lalu gedung memilih vendor baru. Petugas itu ditawari melanjutkan pekerjaan di vendor baru. Ia meminta agar masa kerja tiga tahunnya dicantumkan dalam perjanjian baru, dan mengingatkan bahwa objek pekerjaannya tetap ada. Ia juga meminta penjelasan tertulis tentang penyelesaian hak dari vendor lama, misalnya cuti dan upah terakhir.

Langkah praktis bagi pekerja alih daya

  1. Minta salinan perjanjian kerja Anda dan baca isinya.
  2. Pastikan nama perusahaan di perjanjian kerja sama dengan nama yang tercantum di slip gaji dan kartu BPJS.
  3. Cek apakah upah Anda sesuai upah minimum daerah dan sudah dipotong iuran BPJS dengan benar.
  4. Simpan bukti bahwa Anda bekerja di lokasi tertentu: kartu identitas lokasi, jadwal jaga, atau pesan penugasan.
  5. Saat vendor berganti, minta penegasan tertulis tentang masa kerja dan penyelesaian hak lama.
  6. Bila hak tidak dibayar, catat tanggal dan jumlah, minta penjelasan tertulis, lalu adukan ke dinas ketenagakerjaan.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Tidak punya salinan perjanjian kerja karena disimpan vendor.
  • Bekerja berbulan-bulan tanpa BPJS dengan alasan "masih masa percobaan".
  • Menerima surat pengunduran diri yang disiapkan vendor saat kontrak antar-perusahaan berakhir.
  • Mengira hanya perusahaan pemberi pekerjaan yang dapat dituntut, atau sebaliknya hanya vendor, tanpa memeriksa struktur kontraknya.
  • Tidak mengecek apakah perusahaan alih daya benar memiliki izin.
  • Dipaksa menandatangani kontrak baru yang memotong masa kerja.
Peringatan

Jangan menandatangani perjanjian kerja baru dengan vendor pengganti yang menyatakan masa kerja dimulai dari nol tanpa membaca akibatnya. Pernyataan seperti itu dapat dipakai untuk menolak mengakui masa kerja Anda sebelumnya.

Tips

Bila Anda ragu apakah perusahaan alih daya legal, mintalah nomor izin berusaha dan nama badan hukumnya, lalu tanyakan ke dinas ketenagakerjaan setempat. Simpan tangkapan layar atau foto dokumen tersebut.

Perselisihan dan penyelesaian

Jika hak tidak dibayar, tahapannya sama dengan perselisihan hubungan industrial lain: perundingan bipartit dengan perusahaan alih daya, mediasi atau konsiliasi di dinas ketenagakerjaan, lalu gugatan ke pengadilan hubungan industrial bila diperlukan. Dalam gugatan, pekerja biasanya menggugat perusahaan alih daya sebagai pengusaha, dan perusahaan pemberi pekerjaan dapat ditarik sebagai pihak sesuai fakta dan perjanjian yang ada. Pertimbangan ini sebaiknya dikonsultasikan kepada advokat karena strateginya berbeda untuk tiap kasus. Lihat Jalur Disnaker dan Gugatan PHI.

Perbedaan alih daya dengan hubungan lain

Alih daya berbeda dari pekerja magang, pekerja lepas (freelance), dan mitra. Banyak penyedia jasa menyebut pekerja sebagai "mitra" untuk menghindari kewajiban sebagai pemberi kerja. Penyebutan tidak menentukan status. Yang dinilai adalah kenyataan: ada pekerjaan, ada upah, dan ada perintah. Bila ketiganya terpenuhi, hubungan kerja dapat dianggap ada walaupun tidak disebut demikian. Lihat juga Pekerja kontrak dan pekerja tetap.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah pekerja alih daya berhak atas pesangon? Hak atas pesangon mengikuti ketentuan PHK yang berlaku bagi pekerja dengan perusahaan alih daya, sesuai alasan dan masa kerja. Pada PKWT yang berakhir karena kontrak habis, pesangon tidak ada tetapi pekerja berhak atas uang kompensasi sesuai PP 35/2021. Cek perjanjian dan hitung berdasarkan PP tersebut.

Siapa yang menentukan upah? Upah ditetapkan dalam perjanjian kerja dengan perusahaan alih daya dan tidak boleh di bawah upah minimum. Perusahaan pemberi pekerjaan tidak boleh mengatur upah dengan cara yang membuat vendor tidak mampu memenuhi kewajiban upah minimum. Ketidakwajaran harga kontrak adalah isu yang kerap menjadi penyebab upah rendah.

Bolehkah vendor memotong gaji untuk seragam atau administrasi? Potongan upah hanya sah jika diatur dalam aturan dan disepakati secara sah, dan tidak boleh menyebabkan upah di bawah ketentuan minimum. Potongan sepihak tanpa dasar tertulis dapat dipersoalkan.

Bagaimana jika kontrak antar-perusahaan diputus tiba-tiba? Pekerja tidak otomatis kehilangan hubungan kerja. Perusahaan alih daya tetap bertanggung jawab atas pekerjanya, termasuk menempatkan di lokasi lain atau menyelesaikan hak bila terjadi PHK. Minta kepastian tertulis dan jangan menandatangani surat pengunduran diri dalam keadaan tertekan.

Apakah pekerja dapat berserikat? Ya. Hak berserikat berlaku bagi semua pekerja. Lihat Hak berserikat dan serikat pekerja.

Contoh klausul yang patut dicermati

Dalam perjanjian pekerja alih daya, perhatikan klausul seperti berikut: "pekerja bersedia ditempatkan di mana pun tanpa tambahan kompensasi", "pekerja tidak berhak menuntut perusahaan pemberi pekerjaan", atau "masa kerja dihitung sejak penandatanganan perjanjian ini". Klausul pertama dapat menyulitkan Anda bila lokasi berpindah jauh. Klausul kedua mungkin melemahkan posisi Anda, meski tidak otomatis menghapus hak menurut undang-undang. Klausul ketiga bisa memutus masa kerja ketika vendor berganti. Mintalah penjelasan atau perubahan tertulis sebelum menandatangani. Bila perusahaan menolak, konsultasikan dengan serikat atau advokat.

Ringkasan

Pekerja alih daya memiliki hubungan kerja dengan perusahaan alih daya, tetapi bekerja di tempat perusahaan pemberi pekerjaan. Perusahaan alih daya perlu berbadan hukum dan berizin, dan perjanjian kerja harus tertulis. Hak atas upah minimum, BPJS, istirahat, dan keselamatan kerja tetap berlaku. Bila vendor berganti sedangkan pekerjaan masih ada, perlindungan hak harus dialihkan. Simpan perjanjian, slip gaji, dan bukti kerja, serta tempuh jalur bipartit dan dinas ketenagakerjaan bila hak tidak dipenuhi.

📌 Catatan

Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

📚 Sumber Rujukan

Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

Dasar hukum

  • UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.
  • PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
  • UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
  • Peraturan dapat berubah. Cek teks resmi sebelum mengambil keputusan.

Baca juga

Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.

Konsultasi via WA