PKWT Berapa Kali Boleh Diperpanjang? Batas Lima Tahun Menurut PP 35/2021
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Apa itu PKWT dan siapa yang terkena
PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yang sehari-hari disebut karyawan kontrak. Lawannya adalah PKWTT, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, atau karyawan tetap. PKWT memiliki batas waktu atau batas pekerjaan, sedangkan PKWTT tidak.
Yang terkena aturan batas durasi adalah pekerja yang kontraknya didasarkan pada jangka waktu, misalnya "satu tahun mulai 1 Februari". Pekerja yang kontraknya berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, misalnya proyek, mengikuti aturan lain yang dibahas pada artikel tentang PKWT musiman dan proyek.
Sebelum UU Cipta Kerja, ada batas dua tahun ditambah satu kali perpanjangan satu tahun, dan dapat diperbarui sekali selama dua tahun. Aturan itu diubah. Sekarang patokan utamanya adalah PP 35/2021.
Aturan yang berlaku dalam bahasa sehari-hari
PP 35/2021 menyatakan jangka waktu PKWT paling lama lima tahun (Pasal 8). Perpanjangan dapat dilakukan bila pekerjaan belum selesai, tetapi total jangka waktu termasuk perpanjangan tidak boleh lebih dari lima tahun. Masa kerja tetap dihitung sejak awal hubungan kerja berdasarkan PKWT.
Beberapa aturan pendukung dalam peraturan yang sama:
- PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap (Pasal 4).
- Pekerjaan yang penyelesaiannya tidak terlalu lama paling lama dapat dilakukan lima tahun (Pasal 6).
- PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan. Bila disyaratkan, masa percobaan itu batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung (Pasal 12).
- PKWT wajib dicatatkan secara daring paling lama tiga hari kerja sejak ditandatangani; bila sistem daring belum tersedia, pencatatan tertulis ke dinas kabupaten atau kota paling lama tujuh hari kerja (Pasal 14).
- Saat PKWT berakhir, pengusaha wajib memberi uang kompensasi kepada pekerja yang bekerja minimal satu bulan terus-menerus (Pasal 15).
Menurut Hukumonline, undang-undang tidak membatasi jumlah kontrak menjadi lima kali. Yang dibatasi adalah total jangka waktu. Jadi PKWT satu tahun yang diperpanjang beberapa kali masih sah selama jumlahnya tidak melebihi lima tahun.
Perpanjangan dan pembaruan: apa bedanya
Perpanjangan berarti melanjutkan kontrak yang sama karena pekerjaan belum selesai. Pembaruan berarti membuat kontrak baru setelah kontrak lama berakhir. Dalam praktik, perusahaan sering memakai dua istilah itu bergantian, padahal akibatnya dapat berbeda.
Yang perlu dicatat pekerja: apa pun namanya, masa kerja tetap dihitung sejak kontrak pertama bila hubungan kerjanya berkesinambungan, dan batas lima tahun harus dilihat secara keseluruhan. PP 35/2021 menegaskan masa kerja tetap dihitung sejak awal hubungan kerja berdasarkan PKWT. Jangan terkecoh bila perusahaan meminta Anda "putus sehari" lalu menandatangani kontrak baru agar hitungan mulai dari nol. Praktik demikian rawan dipersoalkan, meskipun kebenaran penilaiannya bergantung pada fakta dan pembuktian di setiap kasus.
Cara menghitung batas lima tahun
Contoh hitungan sederhana, dengan tanggal fiktif:
| Kontrak | Mulai | Berakhir | Lama |
|---|---|---|---|
| PKWT pertama | 1 Februari 2022 | 31 Januari 2023 | 12 bulan |
| Perpanjangan 1 | 1 Februari 2023 | 31 Januari 2024 | 12 bulan |
| Perpanjangan 2 | 1 Februari 2024 | 31 Januari 2026 | 24 bulan |
| Total | 48 bulan (4 tahun) |
Sisa batas dalam contoh itu adalah 12 bulan. Perpanjangan berikutnya paling lama sampai 31 Januari 2027. Bila perusahaan menawarkan kontrak yang berakhir setelah tanggal itu tanpa dasar yang sah, pekerja berhak mempersoalkannya.
Untuk menghitung, jumlahkan bulan seluruh PKWT berdasarkan jangka waktu pada perusahaan yang sama. Jika ada jeda, simpan bukti bahwa Anda tetap dipekerjakan atau ditawari pekerjaan yang sama.
Langkah praktis bila Anda khawatir batas terlampaui
- Kumpulkan seluruh kontrak. Termasuk addendum, surat perpanjangan, dan pesan yang menyatakan kontrak dilanjutkan.
- Buat linimasa. Tulis tanggal mulai dan berakhir setiap kontrak.
- Periksa jenis pekerjaan. Apakah pekerjaan Anda bersifat tetap? PKWT tidak boleh dipakai untuk pekerjaan tetap.
- Periksa pencatatan. Tanyakan kepada bagian personalia apakah PKWT Anda sudah dicatatkan di dinas ketenagakerjaan.
- Bicarakan secara baik-baik. Ajukan permintaan tertulis agar status dikoreksi. Tanda terima atau balasan email berguna sebagai bukti.
- Lakukan perundingan bipartit. Bila perusahaan menolak, mintalah pertemuan tertulis antara pekerja dan pengusaha.
- Adukan ke pengawas ketenagakerjaan atau lanjutkan ke mediasi bila perundingan tidak menghasilkan kesepakatan. Alurnya ada pada cara mengajukan pengaduan ke pengawas ketenagakerjaan.
Akibat bila batas dilanggar
Akibat utama yang dikenal hukum adalah perubahan status. Menurut penjelasan Hukumonline, PKWT yang tidak memenuhi syarat jenis dan sifat pekerjaan menurut Pasal 59 UU 13/2003 sebagaimana telah diubah berubah demi hukum menjadi PKWTT (periksa teks resmi pasal dan ayatnya). Artinya, hubungan kerja dianggap tidak berbatas waktu. Pembahasan syarat dan cara menuntutnya ada pada artikel tentang PKWT demi hukum menjadi PKWTT.
Akibat lain: perusahaan dapat ditegur oleh pengawas ketenagakerjaan, dan dalam sengketa, pekerja dapat menuntut hak sesuai status PKWTT, misalnya pesangon bila terjadi PHK. Namun, perubahan status ini biasanya harus diperjuangkan melalui perundingan, mediasi, atau pengadilan hubungan industrial. Tidak ada tombol otomatis yang mengubah data di perusahaan.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Perubahan utama adalah batas durasi yang lebih panjang. Dari aturan lama dua tahun ditambah satu tahun perpanjangan, batas PKWT berdasarkan jangka waktu menjadi paling lama lima tahun sejak PP 35/2021 berlaku. Selain itu, pekerja PKWT kini berhak atas uang kompensasi pada akhir kontrak, dan pengusaha wajib mencatatkan PKWT secara daring.
Putusan Mahkamah Konstitusi 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan 31 Oktober 2024 menurut pemberitaan menegaskan bahwa jangka waktu PKWT paling lama lima tahun termasuk perpanjangan, sejalan dengan PP 35/2021; baca naskah putusan sebelum mengutipnya. UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 belum berlaku, sehingga batas lima tahun menurut PP 35/2021 tetap menjadi pegangan saat ini. Perhatikan pula ketentuan peralihan setelah naskah resmi terbit.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Penjelasan |
|---|---|
| Menghitung jumlah kali, bukan lama | Yang dibatasi total jangka waktu lima tahun |
| Mengira putus sehari membuat hitungan mulai ulang | Masa kerja dihitung sejak awal hubungan kerja PKWT |
| Menyamakan PKWT jangka waktu dan proyek | Aturan proyek berbeda |
| Menandatangani kontrak tanpa membaca tanggal | Tanggal menentukan hitungan total masa kerja |
| Tidak menagih uang kompensasi | Hak ini timbul saat PKWT berakhir |
Contoh: Seorang pegawai administrasi di perusahaan jasa memiliki tiga kontrak berturut-turut: satu tahun, satu tahun, dan dua tahun. Menjelang akhir kontrak ketiga, atasannya menawarkan kontrak dua tahun lagi. Pegawai itu menjumlahkan masa kerjanya, yaitu empat tahun, sehingga kontrak baru akan melampaui lima tahun. Ia menyampaikan secara tertulis bahwa kontrak berikutnya tidak boleh melebihi satu tahun, dan menanyakan apakah jabatannya termasuk pekerjaan tetap. Perusahaan mengevaluasi dan menawarkan skema yang sesuai aturan. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Jangan menandatangani pernyataan bahwa Anda "tidak akan menuntut status" atau menyetujui pemutusan kontrak sebelum Anda memahami akibatnya. Dokumen seperti itu dapat dipakai untuk melemahkan hak Anda di kemudian hari.
Foto atau pindai setiap kontrak segera setelah ditandatangani, dan minta salinan asli yang ditandatangani kedua pihak. Banyak sengketa PKWT sulit dibuktikan karena pekerja tidak memegang salinan kontrak.
Hak pekerja PKWT selama dan saat akhir kontrak
Status kontrak tidak mengurangi hak dasar pekerja. Pekerja PKWT tetap berhak atas upah sekurang-kurangnya sebesar upah minimum, upah lembur bila bekerja melebihi jam kerja, istirahat dan cuti sesuai ketentuan, tunjangan hari raya sesuai masa kerjanya, dan kepesertaan BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan. Kontrak yang menyatakan sebaliknya bertentangan dengan peraturan.
Saat PKWT berakhir, ada uang kompensasi. Menurut PP 35/2021, untuk masa kerja 12 bulan besarnya satu bulan upah. Untuk masa kerja kurang atau lebih dari 12 bulan, dihitung proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah (Pasal 16). Dasar upahnya umumnya upah pokok ditambah tunjangan tetap. Untuk usaha mikro dan kecil, besarannya berdasarkan kesepakatan.
Contoh hitungan dengan angka fiktif: seorang pekerja dengan upah pokok Rp4.000.000 dan tunjangan tetap Rp500.000 menyelesaikan kontrak 8 bulan. Uang kompensasinya adalah 8 dibagi 12 dikali Rp4.500.000, yaitu Rp3.000.000. Jika kontrak diperpanjang, kompensasi diberikan untuk masing-masing periode. Rumus ini juga berlaku bila salah satu pihak mengakhiri kontrak lebih awal; perhitungannya didasarkan pada jangka waktu yang sudah dijalani (Pasal 17).
Pencatatan PKWT dan mengapa pekerja perlu peduli
Pasal 14 PP 35/2021 mewajibkan pengusaha mencatatkan PKWT secara daring paling lama tiga hari kerja sejak penandatanganan. Pencatatan ini bukan sekadar urusan administrasi. Menurut penjelasan Hukumonline, PKWT yang tidak dicatatkan dapat berujung pada status PKWTT demi hukum, dengan merujuk pada tafsir Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
Bagi pekerja, ada dua pertanyaan sederhana yang boleh diajukan kepada bagian personalia: apakah PKWT saya sudah dicatatkan, dan bisakah saya mendapat bukti pencatatannya? Permintaan semacam ini wajar dan tidak boleh dijadikan alasan menghukum pekerja. Bila perusahaan tidak bisa menunjukkan bukti, catat jawabannya secara tertulis.
Bagaimana bila perusahaan menolak mengubah status
Ada tiga jalur yang lazim.
- Bipartit: pertemuan antara pekerja dan pengusaha, dengan risalah tertulis.
- Mediasi atau konsiliasi di dinas ketenagakerjaan: bila bipartit gagal, kasus dapat dicatatkan di dinas ketenagakerjaan kabupaten atau kota.
- Pengadilan hubungan industrial: sebagai jalur akhir, melalui gugatan. Baca gugatan ke pengadilan hubungan industrial.
Tiap jalur memerlukan bukti. Siapkan kontrak, slip gaji, bukti absensi, dan korespondensi. Bila Anda pekerja di perusahaan yang memiliki serikat, mintalah dukungan serikat pekerja. Semakin lengkap dokumen, semakin kuat posisi Anda.
Perbedaan batas lima tahun dengan masa kerja total
Pekerja kadang menggabungkan dua hal berbeda. Batas lima tahun adalah batas lamanya satu PKWT berdasarkan jangka waktu, termasuk perpanjangannya. Masa kerja total adalah seluruh waktu seseorang bekerja pada perusahaan, termasuk setelah diangkat sebagai karyawan tetap. Jika seorang pekerja telah bekerja lima tahun dengan PKWT, kontrak berikutnya tidak lagi dapat berupa PKWT berdasarkan jangka waktu atas pekerjaan yang sama, kecuali ada dasar lain yang sah. Cara yang aman bagi pengusaha adalah menawarkan hubungan kerja PKWTT atau mengakhiri kontrak dengan hak yang jelas.
Bagi pekerja, lima tahun bukan hadiah otomatis. Ia adalah batas yang membuat pengusaha harus memilih. Karena itu, mulai dari tahun keempat, ada baiknya pekerja menanyakan secara tertulis rencana perusahaan terhadap statusnya, supaya ada waktu untuk bersiap, baik untuk diangkat maupun untuk mencari pekerjaan lain.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah PKWT boleh diperpanjang lebih dari tiga kali? Aturan tidak menetapkan jumlah kali, tetapi total jangka waktu. Selama seluruhnya tidak melebihi lima tahun dan jenis pekerjaannya sesuai, perpanjangan lebih dari tiga kali tetap dimungkinkan.
Apakah uang kompensasi dibayar setiap kali kontrak diperpanjang? Menurut PP 35/2021, bila PKWT diperpanjang, uang kompensasi diberikan untuk masing-masing periode. Hitungannya dijelaskan dalam uang kompensasi PKWT berakhir.
Bagaimana jika kontrak saya berdasarkan proyek? Menurut PP 35/2021 (Pasal 9), PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu dapat diperpanjang sampai pekerjaan selesai. Namun, menurut pemberitaan atas Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, batas lima tahun termasuk perpanjangan juga berlaku untuk jenis ini, sehingga kontrak proyek yang melewati lima tahun patut dipersoalkan. Periksa naskah putusan dan artikel tentang PKWT musiman dan proyek.
Apakah ada contoh sengketa yang serupa? Lihat studi kasus PKWT berulang dijadikan karyawan tetap untuk gambaran alurnya.
Ringkasan
- Batas PKWT berdasarkan jangka waktu paling lama lima tahun termasuk perpanjangan (Pasal 8 PP 35/2021).
- Yang dihitung adalah total lama, bukan jumlah kali perpanjangan.
- Masa kerja dihitung sejak awal hubungan kerja berdasarkan PKWT.
- PKWT tidak boleh dipakai untuk pekerjaan tetap dan wajib dicatatkan.
- Pelanggaran dapat membuat PKWT berubah menjadi PKWTT demi hukum, tetapi harus diperjuangkan melalui jalur yang benar.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Teks resmi PP 35/2021 (peraturan.go.id) — peraturan.go.id/files3/pp-no-35-tahun-2021_asli.pdf
- PP 35/2021 di Pasal.id — pasal.id/peraturan/pp/pp-no-35-tahun-2021
- Hukumonline: ketentuan maksimal perpanjangan PKWT — www.hukumonline.com/klinik/a/ketentuan-maksimal-perpanjangan-pkwt-lt649126c5134d9
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Baca juga
- Kontrak Kerja (PKWT): Batas Waktu, Hak, dan Yang Harus Diperhatikan
- Uang Kompensasi PKWT Saat Kontrak Berakhir: Hak dan Cara Hitung
- PKWT Demi Hukum Menjadi PKWTT: Kapan Terjadi dan Cara Menuntutnya
- PKWT Pekerjaan Musiman dan Proyek: Bedanya, Contoh, dan Hak Pekerja
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.