PKWT Pekerjaan Musiman dan Proyek: Bedanya, Contoh, dan Hak Pekerja
Isi artikel
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan yang dikutip media, undang-undang itu baru berlaku satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan. Nomor dan naskah resminya belum kami temukan, sehingga uraian di bawah memakai aturan yang berlaku saat ini. Periksa teks resmi dan perkembangan terbaru sebelum bertindak.
Dua pintu masuk PKWT
PP 35/2021 membagi PKWT menjadi dua dasar. Dasar pertama adalah jangka waktu, yaitu kontrak dengan tanggal mulai dan tanggal berakhir yang jelas. Dasar kedua adalah selesainya pekerjaan tertentu, yaitu kontrak yang berakhir ketika pekerjaan yang disepakati rampung. Selain itu ada PKWT untuk pekerjaan yang tidak tetap, yang dapat berupa perjanjian harian.
Pasal 4 menegaskan PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Pekerjaan tetap adalah pekerjaan yang terus-menerus ada sebagai bagian inti kegiatan perusahaan, misalnya staf produksi di pabrik yang beroperasi sepanjang tahun. Pekerja dan pengusaha perlu memahami hal ini lebih dulu, karena pilihan jenis kontrak hanya sah bila sifat pekerjaannya cocok.
Yang terkena aturan ini adalah pekerja kontrak di berbagai sektor, seperti pertanian, pengolahan hasil panen, konstruksi, jasa event, dan ritel musim promosi.
PKWT berdasarkan jangka waktu
Menurut Pasal 5 PP 35/2021, PKWT berdasarkan jangka waktu dipakai untuk tiga kelompok pekerjaan:
- pekerjaan yang diperkirakan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama;
- pekerjaan yang bersifat musiman;
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Pasal 6 menyebut pekerjaan yang penyelesaiannya tidak terlalu lama paling lama dapat dilakukan lima tahun. Pasal 8 menyatakan jangka waktu PKWT paling lama lima tahun termasuk perpanjangan, dan perpanjangan hanya dapat dilakukan bila pekerjaan belum selesai. Pembahasan hitungannya ada di batas durasi PKWT lima tahun.
Pekerjaan musiman
Pasal 7 menjelaskan pekerjaan musiman sebagai pekerjaan yang pelaksanaannya bergantung pada musim atau cuaca tertentu. Selain itu, pekerjaan musiman juga dapat berupa pekerjaan tambahan yang dilakukan untuk memenuhi pesanan atau target tertentu.
Contoh pekerjaan musiman: pemetik teh pada puncak panen, tenaga tambahan pabrik pengolahan hasil laut saat musim tangkapan, tenaga tambahan gudang menjelang hari raya karena lonjakan pesanan, dan kru tambahan toko saat musim diskon. Ciri umumnya: kebutuhan pekerja naik tajam pada masa tertentu lalu turun.
Peringatan penting: pekerjaan yang ada sepanjang tahun tidak menjadi musiman hanya karena perusahaan menyebutnya begitu. Pengadilan dan pengawas akan melihat sifat pekerjaan yang sebenarnya.
PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu (proyek)
Menurut Pasal 5, PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu dipakai untuk pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara. Pasal 9 mengatur beberapa hal praktis:
- kontrak didasarkan pada kesepakatan dan harus memuat ruang lingkup serta batasan pekerjaan yang harus diselesaikan;
- bila pekerjaan selesai lebih cepat dari yang diperjanjikan, PKWT putus demi hukum pada saat selesai;
- bila pekerjaan belum selesai, jangka waktu dapat diperpanjang sampai pekerjaan selesai;
- masa kerja tetap dihitung sejak awal.
Contoh pekerjaan proyek: pembangunan satu gedung, pemasangan jaringan kabel di suatu kawasan, atau pembuatan satu produksi film. Jangan lupa bahwa ruang lingkup harus jelas. Kontrak yang hanya menulis "membantu pekerjaan perusahaan" tanpa batasan sulit disebut kontrak proyek.
PP 35/2021 tidak menyebut batas lima tahun secara tegas untuk jenis ini, karena kontrak berakhir ketika pekerjaan selesai. Namun, menurut pemberitaan dan matriks perubahan yang disusun BPK atas Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, jangka waktu PKWT, termasuk yang berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, dibatasi paling lama lima tahun termasuk perpanjangan. Karena itu, anggaplah lima tahun sebagai batas yang aman dan periksa naskah putusan. Perpanjangan juga tidak boleh dipakai untuk menjadikan pekerjaan tetap sebagai pekerjaan kontrak tanpa akhir.
Tabel perbedaan
| Aspek | Berdasarkan jangka waktu | Berdasarkan selesainya pekerjaan |
|---|---|---|
| Patokan berakhir | Tanggal tertentu | Pekerjaan selesai |
| Contoh | Musiman, produk baru | Proyek sekali selesai |
| Batas maksimal | Lima tahun termasuk perpanjangan | Sampai pekerjaan selesai, tetapi menurut Putusan MK 168/2023 tidak lebih dari lima tahun termasuk perpanjangan |
| Bila selesai lebih cepat | Mengikuti kesepakatan dalam kontrak | Putus demi hukum saat selesai |
| Syarat kontrak | Tertulis, dicatatkan | Tertulis, memuat ruang lingkup dan batasan pekerjaan, dicatatkan |
Satu catatan pada baris keempat: untuk kontrak berdasarkan jangka waktu, pengakhiran lebih awal sebelum tanggal berakhir mengikuti Pasal 17, yakni uang kompensasi dihitung dari masa kerja yang sudah dijalani.
PKWT harian untuk pekerjaan tidak tetap
Pekerjaan yang jenis, sifat, atau kegiatannya tidak tetap, seperti pekerjaan yang waktu dan volumenya berubah-ubah, dapat memakai perjanjian harian (Pasal 10). Syaratnya, pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam sebulan. Bila ia bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, hubungan kerja berubah menjadi PKWTT demi hukum. Perjanjian harian dibuat tertulis dan dapat dibuat kolektif (Pasal 11), dengan isi minimal identitas para pihak, jenis pekerjaan, dan besaran upah. Pengusaha tetap wajib memenuhi hak pekerja, termasuk jaminan sosial.
Baca juga pekerja harian lepas dan status kerja.
Langkah praktis memastikan kontrak Anda sesuai
- Baca judul dan pasal tentang jenis pekerjaan. Apakah kontrak menyebut musiman, proyek, atau jangka waktu?
- Tanyakan ruang lingkup. Untuk proyek, mintalah uraian pekerjaan dan batasannya tertulis.
- Periksa tanggal. Untuk kontrak jangka waktu, pastikan ada tanggal mulai dan berakhir.
- Minta bukti pencatatan di dinas ketenagakerjaan (Pasal 14).
- Hitung masa kerja. Jangan putuskan sendiri bahwa Anda dapat berhenti bekerja tanpa konsekuensi.
- Siapkan hak saat berakhir. Uang kompensasi untuk masa kerja minimal satu bulan (Pasal 15).
- Simpan semua dokumen dan catat bila pekerjaan Anda berulang di luar musim.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Sebelum PP 35/2021, jenis dan syarat PKWT diatur dalam peraturan menteri yang lebih lama. Pembaruan utama sejak PP 35/2021 adalah batas lima tahun untuk PKWT jangka waktu, kewajiban pencatatan daring, dan uang kompensasi. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 menurut pemberitaan menegaskan batas lima tahun termasuk perpanjangan untuk PKWT, juga yang berdasarkan selesainya pekerjaan; naskah putusannya perlu dibaca langsung. UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 belum berlaku. Selama itu, pegangan Anda adalah PP 35/2021.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Penjelasan |
|---|---|
| Menyebut pekerjaan tetap sebagai musiman | PKWT tidak boleh untuk pekerjaan tetap |
| Kontrak proyek tanpa ruang lingkup | Sulit dianggap PKWT selesainya pekerjaan |
| Memperpanjang proyek tanpa alasan | Perpanjangan harus karena pekerjaan belum selesai |
| Pekerja harian bekerja 21 hari atau lebih tiga bulan berturut-turut | Hubungan kerja berubah menjadi PKWTT |
| Mencantumkan masa percobaan di PKWT | Masa percobaan batal demi hukum |
Contoh: Sebuah koperasi pengolahan teh merekrut 40 pemetik untuk musim panen selama empat bulan. Kontraknya jelas menyebut musiman, tanggal mulai dan berakhir, serta upah. Seorang pemetik kemudian diminta tetap bekerja sepanjang tahun sebagai petugas gudang tanpa kontrak baru. Ia menanyakan statusnya kepada koperasi, dan koperasi menyadari pekerjaan gudang bukan musiman sehingga menawarkan kontrak yang sesuai. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Jangan menerima kontrak "proyek" yang tidak menyebut proyek apa, di mana, dan kapan perkiraan selesai. Kontrak yang kabur membuat Anda sulit membuktikan status dan haknya di kemudian hari.
Saat pekerjaan berubah, minta perubahan kontrak tertulis. Misalnya dari musiman menjadi pekerjaan lain, atau dari proyek A ke proyek B. Perubahan lisan sulit dibuktikan.
Hak yang sama pada semua jenis PKWT
Jenis kontrak tidak menentukan ada atau tidaknya hak dasar. Pekerja musiman, pekerja proyek, dan pekerja kontrak biasa sama-sama berhak atas hal berikut:
- upah tidak di bawah upah minimum yang berlaku di daerah tempat bekerja;
- upah lembur bila bekerja melebihi jam kerja yang ditetapkan;
- istirahat antara jam kerja dan istirahat mingguan;
- kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, yang menjadi tanggung jawab pengusaha;
- tunjangan hari raya keagamaan sesuai masa kerja;
- perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja;
- uang kompensasi pada akhir kontrak bila masa kerja minimal satu bulan terus-menerus.
Khusus untuk PKWT harian, Pasal 11 PP 35/2021 menegaskan pengusaha tetap wajib memenuhi hak pekerja, termasuk jaminan sosial. Bagi usaha yang memakai banyak tenaga musiman, kewajiban ini sering terlewat karena pekerja dianggap "hanya sebentar". Padahal kecelakaan kerja bisa terjadi di hari pertama.
Cara menghitung uang kompensasi untuk kontrak yang pendek
Uang kompensasi dihitung dengan rumus masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah (Pasal 16). Dasar upah umumnya upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Contoh hitungan dengan angka fiktif: pekerja gudang musiman memiliki upah Rp3.600.000 sebulan dan bekerja selama 3 bulan. Uang kompensasinya 3 dibagi 12 dikali Rp3.600.000, yaitu Rp900.000. Pekerja proyek dengan upah Rp5.000.000 yang bekerja 14 bulan menerima 14 dibagi 12 dikali Rp5.000.000, atau sekitar Rp5.833.333.
Perhatikan bahwa untuk kontrak yang berakhir sebelum satu bulan, kewajiban uang kompensasi tidak timbul karena syarat masa kerja minimal satu bulan terus-menerus tidak terpenuhi. Bila kontrak diperpanjang, kompensasi diberikan untuk masing-masing periode. Untuk usaha mikro dan kecil, besarnya berdasarkan kesepakatan. Pembahasan terpisah ada di uang kompensasi PKWT berakhir.
Perbedaan PKWT musiman dengan alih daya dan magang
Tiga istilah ini sering tertukar.
| Hal | Karakter | Dasar |
|---|---|---|
| PKWT musiman atau proyek | Hubungan kerja langsung dengan perusahaan, terbatas waktunya | PP 35/2021 |
| Alih daya | Pekerja bekerja untuk perusahaan alih daya, ditempatkan di perusahaan lain | PP 35/2021 dan Permenaker 7/2026 |
| Magang | Bagian dari pelatihan atau pembelajaran | Aturan tentang pelatihan dan magang |
Perusahaan tidak boleh memakai istilah magang atau alih daya untuk menyembunyikan hubungan kerja biasa. Bila ada pekerjaan nyata yang dilakukan di bawah perintah dan menerima upah, patut dinilai apakah hubungan kerja sebenarnya ada. Lihat pekerja magang dan status hukumnya serta alih daya.
Tanda kontrak yang kemungkinan disalahgunakan
Beberapa tanda berikut patut dicermati:
- Pekerjaan yang sama dikerjakan terus-menerus sepanjang tahun oleh pekerja yang kontraknya bergantian.
- Kontrak proyek diperpanjang berkali-kali tanpa proyek yang jelas.
- Pekerja diminta "libur" beberapa hari lalu menandatangani kontrak baru dengan isi yang sama.
- Kontrak tidak tertulis atau salinannya tidak diberikan kepada pekerja.
- Pekerja musiman bekerja di luar musim yang disebut dalam kontrak.
- PKWT memuat masa percobaan.
Tanda-tanda ini bukan bukti otomatis, tetapi cukup menjadi alasan untuk bertanya dan mendokumentasikan. Jika beberapa tanda muncul bersamaan, pertimbangkan membawa masalah ke perundingan bipartit atau pengawas ketenagakerjaan.
Untuk gambaran jalur pengaduan, baca cara mengajukan pengaduan ke pengawas ketenagakerjaan.
Pertanyaan pembeda sebelum memilih jenis kontrak
Pengusaha dapat memakai tiga pertanyaan cepat untuk memilih jenis PKWT. Pertama, apakah pekerjaan ini akan selesai pada waktu tertentu yang bisa ditentukan? Jika ya, PKWT berdasarkan selesainya pekerjaan atau berdasarkan jangka waktu dapat dipertimbangkan. Kedua, apakah kebutuhan pekerjaan naik turun mengikuti musim atau pesanan? Jika ya, PKWT musiman mungkin cocok. Ketiga, apakah pekerjaan ini bagian inti yang berlangsung terus-menerus? Jika ya, gunakan PKWTT.
Pekerja pun dapat memakai tiga pertanyaan ini untuk menilai kontraknya sendiri. Jika jawaban atas pertanyaan ketiga adalah ya, tetapi Anda diberi PKWT, ada alasan untuk bertanya dan mendokumentasikan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pekerja musiman berhak atas uang kompensasi? Pasal 15 PP 35/2021 mewajibkan uang kompensasi bagi pekerja PKWT dengan masa kerja minimal satu bulan terus-menerus, tanpa membedakan jenis PKWT. Pengecualiannya adalah tenaga kerja asing.
Bagaimana jika proyek selesai sebelum kontrak habis? Untuk PKWT selesainya pekerjaan, kontrak putus demi hukum saat pekerjaan selesai. Hak pekerja yang sudah timbul tetap dibayar, termasuk uang kompensasi sesuai masa kerja.
Apakah pekerja proyek boleh diperpanjang berkali-kali? Perpanjangan dimungkinkan selama pekerjaan belum selesai, tetapi total jangka waktunya tidak boleh melewati lima tahun menurut pemberitaan atas Putusan MK 168/PUU-XXI/2023. Selain itu, bila pekerjaan sebenarnya terus-menerus, penggunaan kontrak proyek dapat dipersoalkan. Baca PKWT demi hukum menjadi PKWTT.
Di mana membaca pedoman umum PKWT? Lihat kontrak kerja PKWT dan batasannya.
Ringkasan
- PKWT terbagi menjadi berdasarkan jangka waktu dan berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu.
- Pekerjaan musiman bergantung pada musim, cuaca, atau pesanan tambahan, bukan pekerjaan yang terus-menerus.
- Kontrak proyek harus memuat ruang lingkup dan batasan pekerjaan; kontrak putus demi hukum bila pekerjaan selesai lebih cepat.
- PKWT tidak boleh dipakai untuk pekerjaan tetap.
- Pencatatan dan uang kompensasi berlaku bagi semua jenis PKWT.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Teks resmi PP 35/2021 (peraturan.go.id) — peraturan.go.id/files3/pp-no-35-tahun-2021_asli.pdf
- PP 35/2021 di Pasal.id — pasal.id/peraturan/pp/pp-no-35-tahun-2021
- Hukumonline: ketentuan maksimal perpanjangan PKWT — www.hukumonline.com/klinik/a/ketentuan-maksimal-perpanjangan-pkwt-lt649126c5134d9
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja
Baca juga
- PKWT Berapa Kali Boleh Diperpanjang? Batas Lima Tahun Menurut PP 35/2021
- PKWT Demi Hukum Menjadi PKWTT: Kapan Terjadi dan Cara Menuntutnya
- Kontrak Kerja (PKWT): Batas Waktu, Hak, dan Yang Harus Diperhatikan
- Pekerja Harian Lepas: Batas Waktunya dan Kapan Berubah Menjadi Pekerja Tetap
- Uang Kompensasi PKWT Saat Kontrak Berakhir: Hak dan Cara Hitung
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.