Pekerja Harian Lepas: Batas Waktunya dan Kapan Berubah Menjadi Pekerja Tetap
Banyak pekerja bertahun-tahun disebut "harian lepas" padahal bekerja hampir setiap hari. Hukum memberi batas kapan status harian lepas tidak lagi berlaku. Artikel ini menjelaskan ciri, batas, dan akibat hukumnya.
Apa itu pekerja harian lepas
Pekerja harian lepas (PKHL) adalah pekerja yang bekerja untuk pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan, dan upahnya dibayarkan berdasarkan kehadiran. Contohnya tenaga bongkar muat saat kapal datang, pekerja panen musiman, atau tenaga pembantu acara yang dipanggil ketika dibutuhkan.
Ketentuan yang berlaku saat ini terutama ada pada Pasal 10 dan 11 PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK. Sebelumnya, hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.100/MEN/VI/2004. Periksa aturan terbaru bila Anda mengalami masalah.
PKHL termasuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dalam bentuk khusus. Bedanya dengan kontrak biasa, PKHL tidak memiliki jangka waktu tertentu yang tertulis, melainkan mengikuti kehadiran harian.
Syarat PKHL yang sah
Perjanjian kerja harian lepas pada umumnya harus memenuhi syarat berikut.
- Jenis pekerjaan benar-benar berubah-ubah dalam waktu dan volume, bukan pekerjaan tetap yang dilakukan setiap hari.
- Upah didasarkan pada kehadiran.
- Pekerja bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan.
- Perjanjian kerja dibuat tertulis (boleh secara kolektif) dan memuat nama dan alamat pemberi kerja, nama dan alamat pekerja, jenis pekerjaan, dan besar upah.
- Aturan lama (Kepmenaker 100/2004) juga mewajibkan pengusaha membuat daftar pekerja harian lepas dan menyampaikannya ke instansi ketenagakerjaan. Periksa apakah kewajiban ini masih berlaku.
Bila perjanjiannya hanya lisan, pekerja sulit membuktikan statusnya. Karena itu daftar hadir, bukti pembayaran upah harian, dan catatan kerja menjadi penting.
Kapan berubah menjadi pekerja tetap
Batas penting: jika pekerja bekerja 21 hari atau lebih dalam satu bulan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, perjanjian kerja harian lepas berubah menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), yaitu pekerja tetap. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 10 ayat (4) PP 35/2021 dan sebelumnya juga ada dalam Kepmenaker 100/2004.
| Keadaan | Status |
|---|---|
| Bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan | PKHL, sepanjang syarat lain terpenuhi |
| Bekerja 21 hari atau lebih per bulan selama tiga bulan berturut-turut atau lebih | Berubah menjadi PKWTT |
| Pekerjaan yang sebenarnya tetap dan terus-menerus | Dapat dianggap PKWTT walaupun disebut harian lepas |
Artinya, sebutan "harian lepas" tidak menentukan status. Yang dinilai adalah kenyataan pekerjaannya: berapa hari bekerja, apakah pekerjaan bersifat tetap, dan apakah ada perintah dan upah.
Bila pekerjaan seharusnya tetap tetapi dikontrakkan berulang sebagai harian lepas, pekerja dapat menuntut pengakuan status PKWTT. Bukti kehadiran selama beberapa bulan sangat menentukan.
Hak pekerja harian lepas
Walaupun status berbeda, pekerja harian lepas tetap memiliki hak dasar.
- Upah harian tidak boleh lebih rendah dari ketentuan upah minimum yang dihitung secara proporsional.
- Hak atas jaminan sosial: BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Pengusaha wajib mendaftarkan pekerja, termasuk pekerja harian, sesuai kondisi kerja.
- Hak atas keselamatan dan kesehatan kerja.
- Hak atas upah lembur bila bekerja melebihi jam kerja.
- Hak berserikat.
- Bila berubah menjadi PKWTT, pekerja mendapat hak pekerja tetap, termasuk cuti, tunjangan hari raya, dan pesangon bila di-PHK.
Pembahasan umum tentang perbedaan kontrak dan tetap ada pada Pekerja kontrak dan pekerja tetap dan Kontrak kerja PKWT.
Cara membuktikan hari kerja
Buktikan jumlah hari kerja Anda. Dokumen berikut membantu.
- Daftar hadir atau absensi, termasuk foto atau salinannya.
- Bukti pembayaran upah harian atau mingguan, misalnya nota, buku catatan, atau mutasi rekening.
- Pesan penugasan dari mandor atau atasan.
- Foto atau video di lokasi kerja yang menunjukkan tanggal.
- Keterangan rekan kerja yang dapat menjadi saksi.
- Kartu identitas kerja, seragam, atau izin masuk lokasi.
Contoh: Seorang pekerja di gudang beras disebut "harian lepas" oleh pemilik gudang. Dalam kenyataannya ia bekerja enam hari seminggu selama delapan bulan tanpa putus, dibayar tiap Sabtu. Ia tidak pernah menandatangani kontrak. Ia mencatat tanggal masuk, menyimpan foto kehadiran, dan meminta seorang rekan bersedia menjadi saksi. Dengan bukti itu ia dapat mempersoalkan statusnya, karena kenyataan kerjanya melampaui batas hari harian lepas dan pekerjaannya bersifat terus-menerus.
Langkah bila status dipersoalkan
- Kumpulkan bukti kehadiran dan pembayaran upah.
- Hitung hari kerja tiap bulan selama beberapa bulan terakhir.
- Ajukan permintaan tertulis agar perusahaan mengakui status PKWTT dan mendaftarkan BPJS.
- Jika ditolak, lakukan perundingan bipartit dan simpan risalah.
- Lanjutkan ke dinas ketenagakerjaan melalui pencatatan perselisihan, mediasi, dan jika perlu gugatan ke PHI. Lihat Tahapan perselisihan hubungan industrial.
- Laporkan pelanggaran BPJS atau upah minimum kepada pengawas ketenagakerjaan.
Kesalahan yang sering terjadi
- Tidak menyimpan bukti kehadiran karena merasa pekerjaan tidak resmi.
- Menandatangani surat pengunduran diri massal yang dibuat mandor.
- Menerima pembayaran tanpa catatan.
- Berhenti bekerja sebelum mengajukan keberatan, sehingga bukti hilang.
- Pengusaha memberi libur satu hari tanpa dasar agar jumlah hari di bawah 21.
- Mengira status harian lepas membuat BPJS tidak diperlukan.
Jangan menandatangani pernyataan bahwa Anda "tidak menuntut apa pun" sebagai syarat dipanggil kembali bekerja. Pernyataan seperti itu dapat dipakai untuk menolak tuntutan hak di kemudian hari.
Gunakan buku saku atau aplikasi catatan untuk menulis tanggal dan jam kerja tiap hari, lalu foto halaman itu secara berkala. Catatan harian yang konsisten sangat membantu untuk membuktikan lebih dari 21 hari per bulan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah pekerja harian lepas wajib dibayar THR? THR diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja tertentu, termasuk pekerja PKWT dan PKWTT, menurut peraturan menteri tentang THR. Pekerja harian dengan masa kerja yang memenuhi syarat umumnya berhak. Cek peraturan THR terbaru.
Apakah pengusaha boleh memberi upah harian lebih rendah dari upah minimum? Tidak. Upah harian dihitung berdasarkan upah minimum yang berlaku, dengan cara proporsional.
Apakah pekerja bangunan dan pertanian juga masuk? Ada pekerjaan di sektor tertentu yang berkarakter musiman. Statusnya tetap dinilai dari kenyataan kerja, dan ada aturan khusus untuk pekerjaan musiman atau tertentu dalam PP 35/2021.
Perbedaan PKHL dengan PKWT biasa dan pekerja borongan
Orang sering menyamakan harian lepas, kontrak, dan borongan. Ketiganya berbeda.
| Jenis | Ciri utama | Catatan |
|---|---|---|
| Pekerja harian lepas | Dibayar per hari kehadiran, pekerjaan berubah-ubah, kurang dari 21 hari per bulan | Berubah menjadi PKWTT bila melewati batas |
| PKWT (kontrak) | Ada jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu, ada perjanjian tertulis | Batasan jenis pekerjaan dan jangka waktu diatur PP 35/2021 |
| Pekerja borongan | Upah berdasarkan hasil atau volume pekerjaan yang diselesaikan | Tetap harus memenuhi ketentuan upah dan perlindungan |
Pengusaha tidak boleh memilih jenis hubungan semata untuk menghindari kewajiban. Penentuan status akan melihat fakta di lapangan, bukan label pada kontrak.
Mengapa daftar pekerja penting
Aturan lama mewajibkan pengusaha membuat daftar pekerja harian lepas dan menyampaikannya kepada instansi ketenagakerjaan setempat. Pekerja boleh bertanya apakah namanya tercatat dan apakah ada perjanjian tertulis. Tanpa catatan semacam itu, pekerja sulit membuktikan statusnya, dan perusahaan sulit menunjukkan bahwa hubungan itu benar-benar harian lepas.
Pekerja yang tidak diberi daftar hadir tetap dapat memakai bukti lain seperti foto, catatan pribadi, pesan penugasan, dan keterangan saksi. Hakim atau mediator akan menimbang seluruh bukti secara keseluruhan.
Bila perusahaan beralasan pekerjaan musiman
Pengusaha sering menjawab bahwa pekerjaan bersifat musiman sehingga tidak perlu mengangkat pekerja tetap. Pekerjaan musiman memang memiliki aturan sendiri dalam ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu, tetapi syaratnya ketat: pekerjaan harus benar-benar bergantung pada musim atau cuaca, dan perjanjiannya tertulis. Pekerja yang bekerja sepanjang tahun di tempat yang sama pada dasarnya tidak sesuai dengan gambaran pekerjaan musiman. Bila Anda berada dalam keadaan itu, kumpulkan bukti kerja sepanjang tahun, termasuk bulan-bulan di luar musim puncak, dan minta penjelasan tertulis dari perusahaan.
Pengusaha yang ingin mengubah pekerja harian menjadi karyawan tetap sebaiknya membuat perjanjian kerja waktu tidak tertentu tertulis dan mendaftarkan BPJS sejak awal. Langkah ini mengurangi risiko sengketa dan memberi kepastian kepada kedua pihak.
Mengapa pencatatan hari kerja berpengaruh pada upah dan jaminan
Jumlah hari kerja menentukan banyak hal: status hubungan kerja, besar iuran jaminan sosial, perhitungan THR, dan hitungan pesangon apabila hubungan kerja berakhir. Pekerja yang rajin mencatat hari kerjanya berada pada posisi yang lebih kuat dibanding pekerja yang hanya mengingat-ingat. Bila perusahaan menolak memberi akses ke daftar hadir, Anda dapat meminta mediator atau pengawas ketenagakerjaan untuk meminta dokumen itu pada saat pemeriksaan.
Ringkasan
Pekerja harian lepas adalah pekerja yang dibayar berdasarkan kehadiran untuk pekerjaan yang berubah-ubah dan kurang dari 21 hari per bulan. Bila bekerja 21 hari atau lebih per bulan selama tiga bulan berturut-turut, hubungan kerjanya berubah menjadi PKWTT. Sebutan "harian lepas" tidak menentukan status. Simpan bukti kehadiran dan upah, minta pengakuan status secara tertulis, dan tempuh jalur bipartit serta dinas ketenagakerjaan bila ditolak.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
- JDIH Kemnaker — jdih.kemnaker.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan PKWT (aturan lama; periksa status berlakunya).
- PP No. 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK (antara lain Pasal 10 dan 11 tentang perjanjian kerja harian).
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.
- Peraturan dapat berubah. Cek teks resmi sebelum mengambil keputusan.
Baca juga
- Pekerja kontrak dan pekerja tetap: beda hubungan kerjanya
- Kontrak Kerja (PKWT): Batas Waktu, Hak, dan Yang Harus Diperhatikan
- Upah Minimum dan Komponen Pengupahan: Hak Pekerja yang Perlu Diketahui
- Tahapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Bipartit sampai Pengadilan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.