Notaris Wajib Merahasiakan Isi Akta: Kewajiban, Hak Ingkar, dan Pengecualian
Isi artikel
Apa itu kerahasiaan notaris dan siapa yang terkena
Kerahasiaan notaris adalah kewajiban notaris merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta. Ketentuan ini tercantum dalam UU Jabatan Notaris, yaitu UU No. 30 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014. Dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f ditegaskan kewajiban merahasiakan, kecuali undang-undang menentukan lain. Penjelasan resminya menyebut bahwa kewajiban ini melindungi kepentingan semua pihak yang terkait dengan akta tersebut.
Kewajiban ini juga terkait sumpah jabatan notaris. Sumpah itu antara lain berjanji akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan.
Artikel ini penting bagi:
- klien yang ingin memastikan datanya aman,
- pihak yang perlu bukti dari notaris dalam sengketa,
- penyidik, jaksa, dan hakim yang membutuhkan keterangan notaris,
- ahli waris yang ingin melihat akta orang tua.
Apa saja yang dirahasiakan
Yang dirahasiakan meliputi isi akta, keterangan yang disampaikan klien saat konsultasi, dokumen pendukung, dan data pribadi. Kerahasiaan bukan sekadar isi akta, melainkan seluruh informasi yang diperoleh karena jabatan.
Namun akta otentik pada dasarnya bukan dokumen yang semua orang boleh lihat, dan juga tidak sepenuhnya tertutup. Salinan, kutipan, atau grosse akta dapat diberikan kepada orang yang berkepentingan langsung, yaitu para pihak, ahli waris, atau penerima hak. Pihak lain tidak otomatis berhak. Pembahasan jenis salinan ada di salinan, minuta, dan grosse akta notaris.
Beberapa akta bersifat publik karena fungsi hukumnya, misalnya akta pendirian badan hukum yang diumumkan atau didaftarkan di instansi terkait. Informasi yang didaftarkan itu menjadi tersedia dalam sistem pemerintah menurut aturan masing-masing, tetapi catatan konsultasi di kantor notaris tetap rahasia.
Hak ingkar
Hak ingkar adalah hak untuk tidak memberi keterangan sebagai saksi mengenai hal yang diketahui karena jabatan atau profesi. Notaris dalam hukum acara memiliki kewajiban merahasiakan, yang di dalam doktrin disebut juga sebagai dasar untuk menolak membuka rahasia di hadapan penyidik atau hakim, kecuali dalam keadaan tertentu. Dalam hukum acara perdata, orang yang karena jabatan atau pekerjaannya wajib menyimpan rahasia dapat diminta dibebaskan dari kewajiban bersaksi atas hal yang dirahasiakan itu. Karena ketentuan hukum acara pidana berubah dengan KUHAP baru, uraian tentang hak ingkar dalam perkara pidana sebaiknya dicek di teks resmi.
Hak ingkar bersifat melindungi klien, bukan notaris pribadi. Karena itu, notaris tidak boleh membuka rahasia kecuali ada dasar hukum yang membolehkan, dan klien sendiri dapat membebaskan notaris dari kewajiban rahasia dalam hal tertentu.
Pengecualian dan pemanggilan notaris
Kerahasiaan tidak berarti notaris kebal dari proses hukum. Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat memerlukan fotokopi minuta akta atau keterangan notaris untuk perkara tertentu. UU Jabatan Notaris mengatur bahwa untuk keperluan proses peradilan, pengambilan fotokopi minuta akta atau surat-surat yang dilekatkan, dan pemanggilan notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya, memerlukan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris (MKN), sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 66 UU 2/2014. MKN memberi jawaban dalam jangka waktu yang ditetapkan; menurut Pasal 66 ayat (3) dan (4), MKN wajib menjawab dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak surat permintaan diterima, dan bila tidak menjawab, permintaan dianggap disetujui. Penolakan harus disertai alasan yang sesuai dengan hukum.
Sebelum ada MKN, persetujuan diberikan Majelis Pengawas Daerah (MPD). Mahkamah Konstitusi dalam putusan 49/PUU-X/2012 menyatakan frasa persetujuan MPD dalam pasal terkait UU 30/2004 bertentangan dengan UUD 1945, kemudian UU 2/2014 memperkenalkan MKN. Peraturan pelaksana MKN, yaitu peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia, sudah beberapa kali diganti (misalnya Permenkumham 25/2020 tercatat tidak berlaku di basis data BPK); bacalah versi yang berlaku. Pada 29 April 2026 Mahkamah Konstitusi dalam putusan 65/PUU-XXIV/2026 menolak permohonan pengujian Pasal 66 ayat (1), (3), dan (4), sehingga persetujuan MKN tetap berlaku.
Penting dicatat: perubahan hukum acara pidana lewat KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025, berlaku sejak 2 Januari 2026) dapat memengaruhi tata cara pemanggilan dan penyitaan dokumen. Nomor pasalnya tidak diuraikan di sini; periksa teks resmi dan peraturan pelaksananya sebelum mengandalkan praktik lama.
Langkah praktis
Bagi klien yang ingin rahasia terjaga:
- Sampaikan kekhawatiran. Katakan kepada notaris informasi apa yang paling sensitif.
- Batasi fotokopi dokumen. Berikan fotokopi seperlunya dan minta dikembalikan bila tidak dipakai.
- Tanyakan cara penyimpanan. Dokumen fisik dan digital harus aman.
- Jangan mengirim data sensitif lewat aplikasi pesan yang tidak aman bila ada pilihan lain.
Bagi pihak yang memerlukan keterangan notaris:
- Tentukan kebutuhan. Apakah Anda pihak dalam akta (dapat meminta salinan) atau pihak lain.
- Ajukan permintaan tertulis kepada notaris disertai identitas dan alasan.
- Bila untuk proses hukum, ajukan melalui penyidik atau pengadilan. Penyidik meminta persetujuan MKN sesuai prosedur.
- Hadiri pemeriksaan bila diundang dan bawa dokumen yang diminta.
Bagi klien yang merasa rahasianya dibocorkan:
- Kumpulkan bukti kebocoran: tangkapan layar, saksi, dokumen.
- Sampaikan keberatan kepada notaris secara tertulis.
- Adukan ke Majelis Pengawas sesuai prosedur; lihat majelis pengawas notaris, cara mengadu dan sanksinya dan pengaduan terhadap notaris dan PPAT.
Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui
Tiga perubahan penting. Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi 49/PUU-X/2012 menghapus peran MPD dalam persetujuan pemanggilan notaris. Kedua, UU No. 2 Tahun 2014 mengatur pembentukan MKN untuk menangani persetujuan pemanggilan dan pengambilan minuta. Ketiga, KUHAP baru UU 20/2025 berlaku sejak 2 Januari 2026 dan dapat mengubah tata cara penyidik meminta dokumen; penyesuaian peraturan pelaksana dan praktik MKN perlu dipantau. Pada saat yang sama, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menambah kewajiban pengendali data, termasuk kantor notaris yang mengelola data pribadi klien. Menurut pemberitaan September 2026, lembaga pengawas PDP belum dibentuk, sehingga tata cara pengaduan khusus PDP masih perlu dicek.
Kesalahan umum
| Kesalahan | Akibat | Cara menghindari |
|---|---|---|
| Menganggap notaris tidak pernah boleh memberi keterangan | Menghambat proses yang sah | Pahami adanya prosedur MKN |
| Meminta notaris membuka akta orang lain tanpa dasar | Ditolak, bisa dipersoalkan | Tunjukkan kepentingan langsung |
| Mengirim dokumen sensitif lewat grup pesan | Kebocoran data | Gunakan kanal terbatas |
| Menyalahkan notaris atas semua kebocoran | Salah sasaran | Periksa asal kebocoran |
| Menyembunyikan fakta dari notaris karena takut dibuka | Akta bermasalah | Sampaikan fakta, rahasia dilindungi |
| Tidak mencatat siapa yang menerima salinan | Sulit melacak | Minta catatan penyerahan |
Contoh: Pak Wahyu membuat akta wasiat di notaris. Setelah beliau meninggal, seorang kerabat jauh datang meminta isi wasiat. Notaris menolak karena kerabat itu bukan ahli waris atau pihak yang berkepentingan langsung. Ahli waris yang sah kemudian datang dengan surat keterangan waris, dan notaris memberi salinan akta kepada mereka. Dalam kasus lain, penyidik yang menyelidiki dugaan pemalsuan meminta fotokopi minuta, sehingga notaris meminta persetujuan MKN terlebih dahulu. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.
Kerahasiaan notaris bukan alat menyembunyikan tindak pidana. Notaris yang ikut serta dalam perbuatan melawan hukum dapat diproses, baik secara disiplin maupun pidana. Jangan berharap notaris menutupi akta yang dibuat dengan data palsu.
Bila Anda memerlukan salinan akta orang tua yang meninggal, siapkan akta kematian, kartu keluarga, dan surat keterangan waris. Dokumen itu menunjukkan kepentingan langsung.
Ruang lingkup di luar akta
Selain akta, notaris menyimpan buku daftar, repertorium, dan dokumen legalisasi. Informasi dalam catatan ini juga termasuk yang wajib dijaga. Notaris pun terikat kode etik profesi yang melarang membocorkan informasi klien. Pelanggaran kode etik dapat diproses oleh organisasi profesi dan majelis terkait. Karena ruang lingkup bukan hanya akta, klien dapat menanyakan bagaimana catatan konsultasi disimpan dan berapa lama disimpan.
Kerahasiaan juga berlaku bagi karyawan kantor notaris. Notaris bertanggung jawab memastikan stafnya memahami kewajiban rahasia. Bila bocor lewat staf, tanggung jawab tetap dapat ditujukan kepada notaris.
Situasi khusus yang sering menimbulkan pertanyaan
Notaris diminta menjadi saksi di pengadilan perdata. Pihak dapat meminta keterangan notaris tentang proses pembuatan akta. Notaris dapat memenuhinya setelah memastikan batas kerahasiaan, dan klien yang bersangkutan dapat menyatakan persetujuan. Sepanjang keterangan menyangkut pokok sengketa dan para pihak berkepentingan, banyak notaris bersedia memberi keterangan di persidangan tanpa membuka hal di luar perkara.
Pihak ketiga meminta data untuk uji kelayakan. Bank atau investor kadang meminta salinan akta pendirian dan perubahan. Akta badan hukum yang sudah didaftarkan relatif dapat diakses, tetapi pemberian salinan tetap harus melalui pihak yang berwenang atas perusahaan, bukan melalui permintaan sepihak ke notaris.
Ahli waris tidak tahu apakah ada wasiat. Ahli waris dapat menanyakan kepada notaris yang diduga membuat wasiat. Daftar wasiat dicatat dalam sistem nasional, sehingga pertanyaan dapat diajukan melalui prosedur yang berlaku. Lihat akta wasiat notaris dan saksi.
Dalam semua situasi ini, tanyakan dasar hukum penolakan atau pemberian. Penolakan yang disertai alasan tertulis membantu Anda menentukan langkah berikutnya, termasuk mengajukan permohonan melalui pengadilan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah notaris boleh memberi tahu isi akta kepada keluarga saya? Hanya bila keluarga tersebut pihak yang berkepentingan langsung atau memiliki dasar hukum, misalnya ahli waris. Tanpa dasar itu, notaris wajib menolak.
Bisakah polisi langsung menyita akta di kantor notaris? Untuk mengambil minuta atau memanggil notaris dalam perkara yang menyangkut akta, UU Jabatan Notaris mensyaratkan persetujuan MKN. Mekanisme penyitaan menurut KUHAP baru perlu dicek pada teks resmi; jangan mengandalkan aturan lama.
Apakah rahasia berlaku setelah klien meninggal? Kerahasiaan umumnya terus berlaku, tetapi ahli waris sebagai penerima hak dapat memperoleh salinan sesuai kepentingannya.
Bagaimana bila saya ingin notaris bersaksi untuk saya? Klien dapat meminta notaris memberi keterangan. Bila untuk proses peradilan, notaris dapat memenuhi dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
Ringkasan
- Notaris wajib merahasiakan isi akta dan keterangan klien, kecuali undang-undang menentukan lain (Pasal 16 ayat (1) huruf f UU 2/2014).
- Salinan hanya untuk pihak yang berkepentingan langsung, seperti para pihak dan ahli waris.
- Pemanggilan notaris dan pengambilan minuta dalam proses peradilan memerlukan persetujuan MKN (Pasal 66).
- Putusan MK 49/PUU-X/2012 menghapus peran MPD dalam persetujuan itu.
- KUHAP baru berlaku sejak 2 Januari 2026; periksa penyesuaian prosedur pada teks resmi.
- Kebocoran rahasia dapat diadukan ke Majelis Pengawas.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Basis data peraturan BPK — peraturan.bpk.go.id
- Hukumonline Klinik — www.hukumonline.com/klinik/
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
- UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
- UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Baca juga
- Majelis Pengawas Notaris: Struktur, Cara Mengadu, dan Jenis Sanksi
- Pengaduan terhadap Notaris dan PPAT: Jalur, Bukti, dan Sanksi
- Salinan, Minuta, Kutipan, dan Grosse Akta Notaris: Apa Bedanya
- Akta Notaris dan Kekuatan Pembuktiannya: Akta Otentik vs Akta di Bawah Tangan
- Surat Keterangan Waris: Siapa yang Berwenang Membuatnya dan Kapan Dibutuhkan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.