Akta Wasiat Notaris dan Saksi: Cara Membuat, Menyimpan, dan Mencatatkan Wasiat
Wasiat membantu seseorang mengatur hartanya setelah ia meninggal, terutama bila ia ingin melindungi orang yang tidak otomatis menjadi ahli waris. Wasiat yang dibuat di hadapan notaris memiliki bukti yang kuat. Artikel ini menjelaskan syarat pembuat wasiat, peran saksi, isi yang wajar, penyimpanan, dan pencatatannya.
Isi artikel
Apa itu wasiat
Wasiat adalah pernyataan seseorang tentang apa yang ia kehendaki terjadi atas hartanya setelah ia meninggal. Pasal 875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) merumuskan wasiat atau testamen sebagai akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya setelah meninggal, dan yang olehnya dapat dicabut kembali. Dua hal ini penting: wasiat baru berlaku setelah pembuatnya meninggal, dan selama masih hidup, pembuatnya boleh mengubah atau mencabutnya.
Wasiat berbeda dari hibah. Hibah adalah pemberian semasa hidup dan langsung berlaku. Wasiat adalah pemberian yang baru berlaku setelah meninggal. Baca wasiat dan hibah untuk perbandingan.
Orang yang menyusun wasiat disebut pewasiat. Orang yang menerima disebut penerima wasiat (legataris). Wasiat dapat berupa penunjukan ahli waris, pemberian barang tertentu, pendirian yayasan, pengangkatan wali anak, atau penunjukan pelaksana wasiat.
Jenis wasiat menurut KUH Perdata
Pasal 931 KUH Perdata menyebut bahwa wasiat hanya sah bila dibuat dalam salah satu dari tiga bentuk.
| Bentuk | Ciri |
|---|---|
| Wasiat olografis | Ditulis tangan sendiri oleh pewasiat dan diserahkan kepada notaris untuk disimpan |
| Wasiat umum (openbaar) | Dibuat di hadapan notaris dengan dua saksi |
| Wasiat rahasia atau tertutup | Ditulis sendiri atau orang lain, disegel, dan diserahkan kepada notaris dengan saksi |
Menurut Pasal 938 KUH Perdata, wasiat umum harus dibuat di hadapan notaris dan dihadiri dua orang saksi. Bentuk inilah yang paling umum dipakai untuk wasiat bernilai penting karena notaris membantu merumuskan isi dan memastikan syarat terpenuhi. Bentuk-bentuk lain dijelaskan di bentuk wasiat menurut KUH Perdata.
Untuk keluarga Muslim, Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenal wasiat lisan di hadapan dua saksi, wasiat tertulis di hadapan dua saksi, dan wasiat dengan akta notaris. KHI juga membatasi wasiat sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan, kecuali semua ahli waris menyetujui. Wasiat kepada ahli waris memerlukan persetujuan ahli waris lain. Batas ini penting karena hukum waris Islam mengatur bagian ahli waris secara tetap.
Siapa yang boleh membuat wasiat
Pewasiat harus cakap. Beberapa syarat umum menurut KUH Perdata:
- Berusia sekurang-kurangnya 18 tahun menurut ketentuan KUH Perdata. Orang yang belum mencapai usia itu tidak boleh membuat wasiat.
- Berakal sehat pada saat membuat wasiat. Wasiat yang dibuat oleh orang yang tidak sehat akal pikiran dapat dibatalkan.
- Membuat wasiat atas kehendak sendiri, tanpa paksaan, penipuan, atau tekanan.
Jika seseorang sedang sakit berat atau lanjut usia, notaris biasanya memeriksa kejernihan pikirannya, dan sering meminta keterangan dokter. Hal ini melindungi wasiat dari gugatan kelak. Wasiat yang dibuat oleh orang yang di bawah pengampuan memiliki aturan tersendiri.
Peran dua saksi
Dalam wasiat umum, dua saksi hadir saat wasiat diucapkan, dibacakan, dan ditandatangani. Fungsi mereka adalah membuktikan bahwa wasiat benar dibuat sesuai kehendak pewasiat dan sesuai prosedur.
Syarat saksi yang lazim:
- Cakap hukum dan berusia dewasa.
- Dapat berbahasa yang sama dengan pewasiat dan memahami isi wasiat.
- Bukan penerima wasiat dan bukan kerabat dekat penerima wasiat. Hukum melarang orang yang menerima manfaat dari wasiat, serta keluarga dekat mereka, menjadi saksi, karena kepentingan mereka bertentangan. Hal yang sama berlaku untuk keluarga dekat notaris. Periksa teks resmi untuk batas derajat kekerabatan yang dilarang.
- Dapat menandatangani, atau menjelaskan alasan bila tidak.
Pilihlah saksi yang tepercaya, mudah dihubungi bertahun-tahun kemudian, dan mampu menjaga kerahasiaan. Notaris sering menyediakan saksi dari stafnya. Saksi tidak wajib mengetahui isi wasiat tertutup, tetapi untuk wasiat umum mereka mendengar isinya.
Langkah membuat wasiat dengan akta notaris
- Putuskan tujuan. Siapa yang ingin diberi apa, siapa yang ingin dilindungi, dan siapa pelaksananya.
- Inventarisasi harta. Tanah dan bangunan, kendaraan, rekening, saham, usaha, perhiasan, dan asuransi. Siapkan bukti kepemilikan.
- Periksa aturan bagian ahli waris. Pastikan wasiat tidak melanggar bagian mutlak ahli waris tertentu atau batas sepertiga untuk keluarga Muslim. Baca legitieme portie, bagian mutlak ahli waris.
- Konsultasi dengan notaris. Jelaskan keinginan Anda. Notaris membantu menyusun kalimat yang jelas dan tidak ambigu.
- Siapkan dokumen identitas. Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen harta bila relevan.
- Hadir bersama dua saksi. Notaris menulis wasiat, membacakannya kepada pewasiat dan saksi, lalu pewasiat menegaskan bahwa itu kehendaknya.
- Tandatangan. Pewasiat, saksi, dan notaris menandatangani akta. Notaris menyimpan asli akta (minuta).
- Terima salinan. Pewasiat dapat menerima salinan akta sebagai pegangan.
Karena wasiat bersifat sangat pribadi, bicarakan kerahasiaan dengan notaris. Notaris memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan akta. Baca akta notaris dan kekuatan pembuktian untuk memahami mengapa akta notaris dipandang kuat.
Isi wasiat yang baik
Wasiat yang jelas mengurangi sengketa. Hal yang sebaiknya tertulis:
- Identitas pewasiat dan penerima, lengkap dengan hubungan keluarga.
- Deskripsi harta yang jelas. Misalnya nomor sertipikat dan letak tanah, bukan hanya "rumah di Malang".
- Bagian atau barang yang diberikan, tanpa kata ganda arti.
- Syarat atau ketentuan, misalnya wasiat berlaku bila penerima masih hidup.
- Penunjukan pelaksana wasiat dan wewenangnya. Baca pelaksana wasiat dan pengurus warisan.
- Pencabutan wasiat lama, bila ada.
- Penunjukan wali bagi anak yang masih di bawah umur, bila relevan.
Hindari menulis wasiat yang melanggar hukum, misalnya menghilangkan sama sekali hak ahli waris yang dilindungi, atau memberi lebih dari yang diperbolehkan. Wasiat seperti itu dapat dibatalkan sebagian atau diubah oleh pengadilan.
Penyimpanan dan pencatatan
Untuk wasiat yang dibuat dengan akta notaris, asli akta disimpan di kantor notaris. Notaris juga berkewajiban melaporkan atau mendaftarkan wasiat yang dibuatnya ke Daftar Pusat Wasiat, yaitu daftar nasional yang dikelola kementerian yang menangani urusan hukum. Tujuannya agar kelak dapat diketahui apakah seseorang yang meninggal pernah membuat wasiat dan di notaris mana wasiat itu disimpan. Dasarnya terdapat dalam ketentuan tentang jabatan notaris dan peraturan terkait. Periksa peraturan terbaru tentang tata cara pelaporan dan permintaan keterangan.
Praktik yang baik:
- Beri tahu orang yang tepercaya (misalnya pelaksana wasiat) bahwa wasiat ada dan di notaris mana.
- Simpan salinan akta di tempat aman, terpisah dari dokumen lain.
- Jangan menyimpan hanya di rumah tanpa memberi tahu siapa pun. Wasiat bisa hilang atau tidak ditemukan.
- Bila notaris berpindah atau pensiun, ketahui siapa pengganti penyimpan protokolnya.
Setelah pewasiat meninggal, ahli waris atau pihak berkepentingan dapat meminta keterangan melalui notaris tentang ada tidaknya wasiat, dengan membawa akta kematian. Informasi tersebut menjadi bahan penentuan langkah waris selanjutnya. Baca surat keterangan waris, siapa berwenang.
Mengubah atau mencabut wasiat
Selama pewasiat hidup dan cakap, ia bebas mengubah atau mencabut wasiat. Cara yang aman: membuat akta wasiat baru yang menyatakan mencabut wasiat sebelumnya, dengan prosedur yang sama. Hindari mencoret-coret atau merobek salinan, karena yang berlaku adalah akta notaris asli. Bila ada beberapa wasiat, yang terbaru umumnya yang berlaku bagi bagian yang bertentangan, tetapi isinya perlu ditelaah.
Beberapa keadaan juga dapat membuat wasiat gugur, misalnya penerima meninggal lebih dulu, menolak, atau dinyatakan tidak patut menerima. Baca ahli waris tidak patut menerima warisan.
Wasiat dan harta bersama
Pewasiat hanya dapat berwasiat atas bagiannya sendiri. Dalam perkawinan, sebagian harta adalah harta bersama, sehingga pewasiat hanya berhak atas bagiannya. Wasiat yang menyebut seluruh harta bersama dapat dipersoalkan oleh pasangan. Pisahkan harta bawaan dan harta bersama saat menyusun wasiat. Baca harta bersama dan bawaan.
Siapa yang sering membuat wasiat
- Orang tua yang ingin melindungi anak berkebutuhan khusus.
- Pasangan tanpa anak yang ingin mengatur hartanya.
- Pemilik usaha yang ingin menjaga kelangsungan usaha. Baca saham dan usaha keluarga saat pewaris meninggal.
- Keluarga dengan anak angkat atau anak tiri. Baca waris anak angkat dan anak tiri.
- Orang yang ingin memberi sumbangan sosial atau wakaf. Baca wasiat untuk yayasan dan sumbangan sosial.
Contoh: Bapak Salim, pemilik toko bangunan, ingin memberi toko kepada anak sulung yang menjalankan usahanya dan memberi rumah kepada anak lain. Ia datang ke notaris bersama dua saksi dari staf notaris, membawa sertipikat dan KTP. Notaris menjelaskan bahwa pembagiannya tidak boleh melanggar bagian ahli waris lain, lalu menyusun wasiat yang menyebut toko dan rumah dengan nomor sertipikat, serta menunjuk pelaksana wasiat. Bapak Salim menandatangani, dan notaris menyimpan aslinya serta mendaftarkannya. Anggota keluarga diberi tahu nama notaris tanpa membuka isinya.
Hal yang membuat wasiat dipersoalkan
- Pewasiat tidak cakap atau tidak sehat akal pada saat membuat wasiat.
- Ada paksaan, penipuan, atau tekanan dari pihak yang diuntungkan.
- Saksi tidak memenuhi syarat atau penerima wasiat bertindak sebagai saksi.
- Prosedur akta tidak dipenuhi, misalnya wasiat tidak dibacakan.
- Isi wasiat melanggar bagian mutlak atau batas sepertiga.
- Harta yang diwasiatkan bukan milik pewasiat sepenuhnya.
- Bahasa wasiat ambigu sehingga sulit dilaksanakan.
Sengketa wasiat diselesaikan di pengadilan, dan prosesnya dapat lama. Karena itu, mencegah lebih baik: libatkan notaris, jaga keabsahan saksi, dan dokumentasikan kondisi kesehatan pewasiat. Bila sengketa terjadi, baca sengketa waris: gugatan ke pengadilan.
Jangan membuat wasiat sendiri yang ditandatangani asal-asalan lalu mengira sudah sah. Wasiat yang tidak memenuhi bentuk menurut hukum dapat batal. Jangan pula meminta penerima wasiat menjadi saksi, karena dapat membatalkan bagian yang menguntungkannya.
Tinjau wasiat setiap beberapa tahun, atau setiap ada peristiwa besar seperti menikah, bercerai, kelahiran anak, kematian ahli waris, atau pembelian harta penting. Wasiat yang usang bisa menimbulkan hasil yang tidak diinginkan.
Biaya dan waktu yang perlu disiapkan
Biaya pembuatan akta wasiat ditentukan notaris sesuai ketentuan honorarium dan kerumitan akta, sehingga tanyakan perkiraan biaya sebelum mulai. Siapkan waktu untuk dua kali pertemuan: konsultasi awal dan penandatanganan. Wasiat yang melibatkan banyak harta atau penerima membutuhkan persiapan lebih lama. Jangan menunda sampai kondisi kesehatan memburuk, karena kejernihan pikiran saat membuat wasiat adalah syarat penting.
Kesalahan yang sering terjadi
- Tidak menyebut harta dengan identitas yang jelas.
- Melupakan bahwa harta bersama bukan sepenuhnya milik pewasiat.
- Tidak memberi tahu siapa pun di mana wasiat tersimpan.
- Menunjuk saksi yang juga penerima wasiat.
- Membuat wasiat yang melampaui batas dan tidak memeriksa aturan.
- Tidak mencabut wasiat lama saat membuat yang baru.
- Menyimpan wasiat tulisan tangan tanpa menyerahkannya kepada notaris.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah wasiat harus dibuat di notaris? Untuk wasiat umum menurut KUH Perdata, ya. Bentuk lain seperti wasiat tulisan tangan harus diserahkan kepada notaris untuk disimpan agar sah. Bagi keluarga Muslim, KHI mengenal bentuk lisan dan tertulis di hadapan dua saksi, tetapi akta notaris memberi bukti yang kuat.
Berapa banyak harta yang boleh diwasiatkan? Bergantung pada hukum yang berlaku. Pada hukum waris Islam, sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali ahli waris lain menyetujui. Pada hukum perdata, wasiat tidak boleh mengurangi bagian mutlak ahli waris tertentu.
Apa yang terjadi jika saya lupa menyebut sebuah harta? Harta yang tidak disebut dalam wasiat dibagi menurut aturan waris yang berlaku. Karena itu, wasiat sebaiknya dilengkapi klausul untuk sisa harta, atau diperbarui bila memperoleh harta baru.
Ringkasan
Wasiat umum dibuat di hadapan notaris dengan dua saksi, oleh pewasiat yang cakap, berakal sehat, dan bebas dari tekanan. Isinya harus jelas dan tidak melanggar bagian ahli waris yang dilindungi. Asli akta disimpan notaris dan dicatat dalam Daftar Pusat Wasiat. Beri tahu orang tepercaya, perbarui bila keadaan berubah, dan konsultasikan dengan notaris atau advokat sebelum membuat wasiat.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
- Hukumonline: macam-macam surat wasiat menurut KUH Perdata — www.hukumonline.com
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), ketentuan tentang wasiat (antara lain Pasal 875, Pasal 931, dan Pasal 938).
- Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
- UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Baca juga
- Bentuk-Bentuk Wasiat Menurut KUH Perdata dan Wasiat Menurut KHI
- Wasiat dan Hibah: Bedanya dan Cara Membuatnya agar Sah
- Pelaksana Wasiat (Executeur Testamentair) dan Pengurus Warisan: Tugas dan Tanggung Jawab
- Legitieme Portie: Bagian Mutlak Ahli Waris yang Tidak Bisa Dihilangkan Wasiat
- Akta Notaris dan Kekuatan Pembuktiannya: Akta Otentik vs Akta di Bawah Tangan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.