Hitung batas honorarium
Rp
📌 Catatan
- Notaris: honorarium ditentukan dari nilai ekonomis akta, dengan batas maksimum bertingkat.
- PPAT: honorarium tidak melebihi 1% dari harga transaksi.
- Biaya pajak dan PNBP bukan bagian honorarium.
📚 Dasar
- UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
- PP No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT (periksa perubahan terbaru).