Hukum Perdata & Litigasi

Majelis Pengawas Notaris: Struktur, Cara Mengadu, dan Jenis Sanksi

Diperbarui

Isi artikel
    ALUR SINGKATMengadukan notaris1Kumpulkan bukti dankronologi2Susun pengaduantertulis dalam bahasaIndonesia3Ajukan ke MajelisPengawas Daerah4Ikuti pemeriksaan danterima putusan5Ajukan banding ketingkat berikutnyabila perlu
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu Majelis Pengawas Notaris dan siapa yang terkena

    Majelis Pengawas Notaris adalah badan yang diberi wewenang oleh UU Jabatan Notaris untuk mengawasi dan membina notaris. Pengawasan mencakup perilaku dan pelaksanaan jabatan. Badan ini berbeda dari organisasi profesi (Ikatan Notaris Indonesia) yang menjaga kode etik anggotanya, dan berbeda pula dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) yang memberi persetujuan pemanggilan notaris dalam proses peradilan.

    Artikel ini berguna bagi klien yang menduga notaris lalai, membuat akta tidak sesuai prosedur, atau membocorkan rahasia; bagi pihak yang dirugikan akta; dan bagi notaris yang ingin memahami proses pemeriksaan.

    Pengaduan terhadap notaris dan PPAT dibahas secara umum di pengaduan terhadap notaris dan PPAT. Artikel ini fokus pada struktur dan prosedur Majelis Pengawas.

    Struktur tiga tingkat

    Menurut Permenkumham No. 15 Tahun 2020 tentang tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap notaris, sebagaimana diuraikan dalam basis data pasal.id, struktur Majelis Pengawas terdiri atas:

    TingkatWilayahPeran pokok
    Majelis Pengawas Daerah (MPD)Kabupaten atau kotaMenerima pengaduan, memeriksa dan memutus pada tingkat pertama
    Majelis Pengawas Wilayah (MPW)ProvinsiMemeriksa banding dari MPD, menjatuhkan sanksi tertentu
    Majelis Pengawas Pusat (MPP)NasionalMemeriksa banding, memberi rekomendasi sanksi berat kepada menteri

    Setiap tingkat dibantu seorang sekretaris. Majelis Pemeriksa dibentuk pada tiap tingkat dan beranggotakan tiga orang: seorang ketua dan dua anggota, berasal dari unsur pemerintah, notaris, dan akademisi (Pasal 4 Permenkumham 15/2020). Susunan ini menjaga agar pemeriksaan tidak hanya diisi sesama notaris.

    Basis data peraturan BPK mencatat Permenkumham 15/2020 berlaku dan tidak tercatat dicabut. Namun Kementerian Hukum dikabarkan sedang mengevaluasi dan membahas revisi pengawasan notaris, sehingga cek status terbaru sebelum mengutipnya dalam surat pengaduan.

    Gedung batu pasir bersejarah dengan menara jam
    Foto oleh teerapat mahingsa di Unsplash

    Siapa yang boleh mengadu dan syaratnya

    Pihak yang dirugikan oleh tindakan atau pelaksanaan jabatan notaris dapat mengadu secara tertulis kepada MPD (Pasal 7 Permenkumham 15/2020, menurut ringkasan sumber). Syarat umumnya:

    • diajukan dalam bahasa Indonesia,
    • disertai bukti yang mendukung, seperti salinan akta, bukti pembayaran, dan korespondensi,
    • memuat identitas pelapor, identitas notaris, dan uraian perbuatan yang dipersoalkan.

    Majelis Pengawas juga dapat memulai pemeriksaan atas inisiatif sendiri, berdasarkan pemeriksaan berkala, proses hukum dari penyidikan sampai pengadilan, atau fakta hukum lain (Pasal 8). Dengan demikian pengaduan tidak selalu harus berasal dari klien.

    Yang dapat diperiksa adalah pelanggaran jabatan dan perilaku, misalnya melanggar kewajiban membacakan akta, tidak menjaga rahasia, membuat akta tanpa kehadiran para pihak, atau tidak menyimpan protokol dengan baik. Perbedaan pendapat tentang isi perjanjian antara para pihak bukan wilayah Majelis Pengawas, melainkan pengadilan.

    Tahapan pemeriksaan

    Menurut ringkasan Permenkumham 15/2020, tahapan umum sebagai berikut:

    1. Pengaduan diterima, dicatat, dan didaftarkan.
    2. Majelis Pemeriksa dibentuk (dalam waktu 14 hari).
    3. Dilakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap berkas.
    4. Para pihak dipanggil paling lambat 5 hari sebelum sidang (hari yang dimaksud adalah hari kerja).
    5. MPD mulai memeriksa dalam waktu 7 hari sejak majelis dibentuk dan memutus dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran.
    6. MPW memeriksa dan memutus perkara banding dalam waktu 30 hari.
    7. Para pihak dapat mengajukan banding ke MPP, yang memutus dalam waktu 30 hari.
    8. Bila ada unsur pidana, Majelis Pengawas meneruskannya kepada instansi berwenang.

    Rincian pasal dan tenggat sebaiknya diverifikasi pada teks resmi karena angka ini berasal dari ringkasan sumber sekunder. Dalam praktik, tenggat bisa meleset karena beban perkara.

    Jenis sanksi

    Menurut ringkasan peraturan yang sama, sanksi yang dapat dijatuhkan adalah:

    • teguran lisan,
    • teguran tertulis,
    • pemberhentian sementara,
    • pemberhentian dengan hormat,
    • pemberhentian dengan tidak hormat.

    Teguran bersifat final dan tidak dapat dibanding. Usulan pemberhentian sementara atau pemberhentian diteruskan melalui MPP kepada menteri. Notaris yang diberhentikan wajib menyerahkan protokolnya dan tidak boleh menjalankan jabatan. Lihat notaris meninggal atau pindah, akta lama disimpan di mana untuk nasib protokol.

    Sanksi dari Majelis Pengawas bersifat administratif. Ganti rugi dan pembatalan akta tetap melalui pengadilan. Kedua jalur dapat berjalan bersamaan.

    Langkah praktis mengadu

    1. Tulis kronologi. Urutkan peristiwa dari awal: kapan datang ke notaris, apa yang dijanjikan, apa yang terjadi.
    2. Kumpulkan bukti. Salinan akta, kuitansi, pesan, saksi, dan bukti kerugian.
    3. Identifikasi pelanggaran. Hubungkan perbuatan notaris dengan kewajiban jabatan, misalnya tidak membacakan akta atau membocorkan rahasia. Bila ragu, minta saran penasihat hukum.
    4. Susun surat pengaduan dalam bahasa Indonesia, lengkap dengan identitas, uraian, dan permintaan.
    5. Ajukan ke MPD tempat notaris berkedudukan. Tanyakan alamat sekretariatnya melalui dinas hukum setempat atau organisasi notaris.
    6. Hadiri pemanggilan dan bawa bukti asli.
    7. Terima putusan. Bila tidak puas, ajukan banding sesuai tenggat yang disebut dalam putusan atau peraturan.
    8. Pertimbangkan jalur lain. Gugatan perdata, laporan pidana bila ada pemalsuan, dan pengaduan etik.

    Perubahan aturan yang perlu Anda ketahui

    Peraturan tentang Majelis Pengawas telah berganti. Menurut ringkasan di basis data pasal.id, Permenkumham 15/2020 menggantikan peraturan menteri lama tahun 2004 tentang tata cara pemeriksaan. Perubahan penting lainnya ialah pembentukan MKN melalui UU 2/2014 yang mengambil alih fungsi persetujuan pemanggilan notaris yang semula ada pada MPD, setelah putusan Mahkamah Konstitusi 49/PUU-X/2012. Peran MKN dibahas di notaris wajib merahasiakan isi akta dan pengecualiannya.

    Perubahan hukum acara pidana lewat KUHAP baru (UU 20/2025) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dapat memengaruhi alur ketika perkara notaris berlanjut ke pidana. Pantau peraturan pelaksana terbaru. Rincian koordinasi antara Majelis Pengawas dan penyidik dalam KUHAP baru tidak dibahas di sini; periksa teks resmi.

    Kesalahan umum

    KesalahanAkibatCara menghindari
    Mengadu ke instansi yang salahPengaduan lama tertundaAjukan ke MPD tempat notaris berkedudukan
    Pengaduan tanpa buktiSulit diprosesLampirkan akta dan dokumen
    Mengadu soal isi perjanjianBukan wewenang majelisGunakan gugatan perdata
    Mengharap ganti rugi dari MajelisSanksi administratif sajaTempuh pengadilan untuk ganti rugi
    Menunggu tanpa memantauTenggat banding terlewatCatat tanggal dan tenggat
    Menuduh di media sosialRisiko pencemaran nama baikGunakan jalur resmi

    Contoh: Pak Bambang menandatangani akta kuasa di notaris yang kemudian terbukti dibuat tanpa kehadiran saksi, meski dalam akta tertulis ada saksi. Ia menyusun kronologi, melampirkan salinan akta dan keterangan saksi yang sebenarnya tidak hadir, lalu mengajukan pengaduan tertulis ke MPD. Setelah pemeriksaan, MPD menjatuhkan teguran. Pak Bambang kemudian mempertimbangkan gugatan perdata terkait kerugiannya. Kisah ini fiktif dan hanya ilustrasi.

    Peringatan

    Pengaduan ke Majelis Pengawas tidak otomatis membatalkan akta atau mengembalikan uang. Jika tujuan Anda adalah pembatalan akta atau ganti rugi, tempuh jalur pengadilan. Konsultasikan strategi sebelum memilih.

    Tips

    Simpan bukti komunikasi dengan notaris sejak awal, termasuk pesan di aplikasi. Bukti tertulis jauh lebih berguna daripada ingatan.

    Peran organisasi profesi

    Selain Majelis Pengawas, notaris tergabung dalam organisasi profesi yang memiliki dewan kehormatan untuk memeriksa pelanggaran kode etik. Pelanggaran etik, seperti persaingan tidak sehat atau perilaku tidak pantas, dapat diadukan ke organisasi. Perbedaannya: Majelis Pengawas bersifat pengawasan pemerintah yang bisa mengusulkan pemberhentian, sedangkan dewan kehormatan menjatuhkan sanksi organisasi. Pengaduan dapat dilakukan paralel. Untuk gambaran pengaduan terhadap pelayanan publik secara umum, lihat pengaduan layanan publik ke Ombudsman.

    Menyusun surat pengaduan yang efektif

    Surat pengaduan yang baik singkat, runtut, dan berbukti. Sebutkan identitas pelapor, identitas terlapor (nama notaris dan alamat kantor), serta uraian peristiwa berurutan menurut waktu. Cantumkan pelanggaran yang diduga dengan bahasa sederhana, misalnya "akta tidak dibacakan di hadapan saksi" atau "notaris membuka isi akta kepada pihak yang tidak berkepentingan". Lampirkan bukti satu per satu dan beri nomor. Tutup dengan permintaan yang jelas, misalnya agar majelis memeriksa dan menjatuhkan sanksi yang sesuai. Hindari kata-kata emosional dan tuduhan di luar pokok.

    Bila Anda juga menuntut ganti rugi atau pembatalan akta, bedakan dalam dokumen. Pengaduan ke Majelis Pengawas membahas pelanggaran jabatan, sedangkan tuntutan perdata diajukan ke pengadilan dengan bentuk gugatan tersendiri. Menggabungkan keduanya dalam satu surat justru dapat membuat fokus pemeriksaan kabur.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah ada biaya mengadu? Tidak ada angka yang dapat dipastikan di sini. Tanyakan ke sekretariat MPD apakah ada biaya administrasi.

    Berapa lama sampai ada putusan? Peraturan menyebut tenggat pemeriksaan berjenjang, tetapi praktik dapat berbeda. Pantau dan simpan bukti tanda terima.

    Bisakah notaris yang diadukan melawan? Notaris dapat membela diri dalam pemeriksaan dan mengajukan banding terhadap sanksi tertentu. Teguran tidak dapat diajukan banding.

    Apakah pengaduan berarti notaris langsung dihukum? Tidak. Majelis memeriksa terlebih dahulu dan memberi kesempatan notaris menanggapi.

    Ringkasan

    • Majelis Pengawas Notaris berjenjang: MPD, MPW, MPP.
    • Pihak yang dirugikan dapat mengadu tertulis kepada MPD dalam bahasa Indonesia, dengan bukti.
    • Sanksi administratif: teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian dengan hormat atau tidak hormat.
    • Ganti rugi dan pembatalan akta melalui pengadilan, bukan Majelis Pengawas.
    • Persetujuan pemanggilan notaris dalam proses peradilan kini oleh MKN.
    • Cek teks resmi karena tenggat dan peraturan dapat berubah.
    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    Baca juga

    WhatsApp