Penganiayaan dan Kekerasan dalam Pacaran: Jerat Hukum, Visum, Laporan, dan Perlindungan Korban
Kekerasan dalam pacaran sering dianggap urusan pribadi, padahal pukulan, ancaman, dan paksaan adalah perbuatan yang dapat dipidana. Artikel ini menjelaskan jerat hukumnya, pentingnya visum, cara melapor, dan tempat mencari bantuan.
Kekerasan dalam pacaran bukan urusan sepele
Kekerasan dalam pacaran dapat berupa pukulan, tendangan, cekikan, ancaman, pengurungan, pemaksaan, penyebaran foto intim, atau kekerasan psikis seperti merendahkan terus-menerus dan mengontrol berlebihan. Pada pasangan yang belum menikah dan tidak tinggal serumah, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga umumnya tidak menjadi dasar utama karena persyaratan hubungan rumah tangga tidak terpenuhi. Namun pelaku tetap dapat dijerat dengan aturan pidana umum, terutama KUHP tentang penganiayaan, dan undang-undang lain bila ada unsur kekerasan seksual atau penyalahgunaan data pribadi. Aturan kekerasan seksual dibahas pada kekerasan seksual dan UU TPKS.
Penganiayaan menurut KUHP
KUHP lama mengatur penganiayaan dalam Pasal 351 sampai 355. Gambaran umumnya:
- Penganiayaan biasa (Pasal 351): perbuatan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh. Ancaman pidananya meningkat bila mengakibatkan luka berat atau kematian.
- Penganiayaan ringan (Pasal 352): penganiayaan yang tidak menyebabkan penyakit atau halangan menjalankan jabatan atau pekerjaan.
- Penganiayaan berencana (Pasal 353): dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
- Penganiayaan berat (Pasal 354): sengaja melukai berat orang lain.
- Penganiayaan berat berencana (Pasal 355): gabungan berencana dan berat.
Perbedaan utama terletak pada akibat luka, niat, dan perencanaan. Karena itu, hasil pemeriksaan medis sangat menentukan pasal yang dipakai. KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) berlaku sejak 2 Januari 2026 dan tetap mengatur penganiayaan, tetapi nomor pasal dan ancamannya disesuaikan. Periksa teks resmi bila perkara Anda terjadi setelah tanggal tersebut.
Bentuk kekerasan lain yang bisa dipidana
Selain pemukulan, perbuatan lain yang kerap muncul dalam pacaran antara lain:
- Pengancaman dan pemerasan, misalnya mengancam menyebar foto bila tidak diberi uang (lihat pemerasan dan pengancaman).
- Perampasan kemerdekaan, yaitu mengurung atau melarang pergi.
- Kekerasan seksual, termasuk pemaksaan hubungan dan penyebaran konten intim.
- Penguntitan dan pengawasan berlebihan yang menimbulkan rasa takut, sepanjang memenuhi unsur pidana tertentu.
- Perusakan barang.
Bila korban masih anak (di bawah 18 tahun), aturan perlindungan anak berlaku dengan ancaman yang lebih berat (lihat pencabulan dan perlindungan anak).
Visum: langkah penting
Visum et repertum adalah laporan tertulis dari dokter yang memuat hasil pemeriksaan atas luka atau kondisi tubuh korban untuk kepentingan peradilan. Fungsi pentingnya: menjadi alat bukti yang menjelaskan jenis luka, penyebab, dan tingkat keparahan. Secara umum, visum dimintakan oleh penyidik kepada dokter. Namun dalam keadaan darurat, korban dapat segera ke fasilitas kesehatan untuk mendapat pertolongan dan pemeriksaan, lalu membawa catatan medis ke polisi. Setelah itu penyidik dapat meminta visum resmi.
Hal yang perlu dilakukan:
- Segera periksa ke puskesmas, klinik, atau rumah sakit. Sampaikan bahwa luka disebabkan kekerasan.
- Simpan rekam medis, resep, dan kuitansi.
- Jangan membersihkan atau menghilangkan jejak luka sebelum difoto, bila memungkinkan.
- Datangi kepolisian dan sampaikan bahwa Anda memerlukan visum.
- Lakukan pemeriksaan lanjutan bila ada gejala yang muncul belakangan, termasuk dampak psikologis.
Contoh: Seorang mahasiswi dipukul pacarnya hingga lebam di wajah dan lengan setelah pertengkaran di tempat kos. Esok harinya ia memotret lebamnya, lalu memeriksakan diri ke puskesmas. Ia menyimpan catatan medis dan kuitansi, mengumpulkan tangkapan layar pesan ancaman dari pacarnya, lalu melapor ke kepolisian ditemani seorang pendamping dari layanan perlindungan perempuan. Polisi kemudian meminta visum resmi.
Cara melapor
- Pilih tempat yang aman dan bawa seseorang yang Anda percaya.
- Datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau unit pelayanan perempuan dan anak (unit PPA) di kepolisian.
- Ceritakan kronologi: waktu, tempat, tindakan, saksi, dan dampaknya.
- Serahkan bukti: foto luka, catatan medis, tangkapan layar pesan, rekaman, dan nama saksi.
- Minta tanda terima laporan.
- Ikuti pemeriksaan. Anda berhak didampingi dan diperlakukan dengan hormat.
Penganiayaan biasa umumnya bukan delik aduan, sehingga proses dapat berjalan walau korban tidak ingin melanjutkan, meski pada kenyataannya dukungan korban sangat menentukan. Rincian prosedur laporan, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), dibahas dalam laporan polisi dan SP2HP.
Perlindungan dan pendampingan
Korban dapat meminta bantuan dari beberapa pihak:
- Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di tiap daerah, yang menyediakan layanan konseling, pendampingan hukum, dan rumah aman.
- Layanan pengaduan nasional SAPA 129 dan layanan WhatsApp milik kementerian yang menangani perlindungan perempuan dan anak.
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk perlindungan saksi dan korban pada kasus tertentu (lihat perlindungan saksi dan LPSK).
- Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dan lembaga bantuan hukum.
- Psikolog atau layanan kesehatan jiwa.
Sebagian layanan bersifat gratis. Nomor layanan dapat berubah, jadi periksa kanal resmi kementerian terkait.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menunda ke dokter sehingga luka sembuh dan bukti hilang.
- Menghapus pesan ancaman karena malu.
- Memaafkan berulang kali tanpa mencatat kejadian.
- Mengandalkan janji berubah dari pelaku tanpa perlindungan.
- Menyelesaikan secara kekeluargaan tanpa surat tertulis dan jaminan keselamatan.
- Mengunggah kejadian di media sosial dengan tuduhan, yang dapat dilaporkan balik.
Jika ada ancaman nyata terhadap keselamatan Anda, prioritas utama adalah keselamatan: pergi ke tempat aman, hubungi polisi atau layanan darurat, dan beri tahu orang yang dipercaya. Dokumentasi bisa menyusul.
Simpan bukti di tempat yang tidak dapat diakses pelaku, misalnya surel baru atau penyimpanan daring dengan kata sandi baru. Catat setiap kejadian dengan tanggal, waktu, dan lokasi sebagai catatan tertulis pendamping bukti lain.
Bila korban dan pelaku sepakat berdamai
Perdamaian dapat terjadi, apalagi bila luka ringan. Namun tidak semua perkara dapat dihentikan hanya dengan perdamaian. Untuk perkara tertentu dan memenuhi syarat, penyelesaian lewat keadilan restoratif dapat dipertimbangkan, tetapi dengan memperhatikan keselamatan korban, kesukarelaan, dan pencegahan pengulangan. Jangan menandatangani surat damai di bawah tekanan, dan simpan salinan setiap kesepakatan. Penjelasannya ada di restorative justice.
Pertanyaan yang sering muncul
Apakah harus ada luka berat agar bisa dilaporkan? Tidak. Penganiayaan ringan pun dapat dilaporkan, dan luka yang kelihatan sepele tetap perlu dicatat karena sering menjadi awal pola kekerasan yang membesar. Ancaman juga bisa dilaporkan tanpa ada luka fisik.
Bagaimana kalau kejadian sudah lama? Laporan masih dimungkinkan selama belum melewati masa daluwarsa penuntutan yang diatur dalam KUHP. Masa itu berbeda antar jenis perbuatan. Namun bukti yang terlambat dikumpulkan lebih sulit, jadi buatlah catatan kronologi sedetail mungkin dan kumpulkan pesan lama yang masih ada.
Apakah saya bisa dilaporkan balik? Pelaku kadang melapor balik dengan tuduhan pencemaran atau penganiayaan balik. Hal ini bukan alasan untuk diam. Simpan bukti bahwa Anda bertindak membela diri atau bahwa tuduhannya tidak benar, dan mintalah pendampingan agar tidak membuat pernyataan yang merugikan.
Apakah orang tua pelaku dapat dimintai tanggung jawab? Pada pelaku dewasa, tanggung jawab pidana bersifat pribadi. Pada pelaku anak, proses mengikuti sistem peradilan pidana anak, termasuk upaya diversi (penyelesaian di luar pengadilan khusus untuk anak) (lihat anak berhadapan dengan hukum dan diversi).
Dampak psikologis dan pemulihan
Kekerasan tidak hanya meninggalkan luka fisik. Korban dapat mengalami kecemasan, sulit tidur, rasa bersalah, dan ketakutan bertemu pelaku. Catatan dari psikolog atau konselor dapat membantu pemulihan sekaligus menjadi bukti dampak kekerasan. Korban juga dapat meminta restitusi, yaitu ganti rugi dari pelaku, dalam kasus tertentu melalui proses di pengadilan dengan bantuan LPSK. Jangan merasa malu atau menyalahkan diri; tanggung jawab ada pada pelaku, bukan pada korban.
Rencana keselamatan sederhana
Sebelum dan sesudah melapor, buat rencana keselamatan: tentukan tempat aman yang dapat dituju, simpan nomor darurat, beri tahu satu atau dua orang tepercaya, siapkan dokumen penting dan sedikit uang, serta ubah kata sandi akun yang mungkin diketahui pelaku. Bila Anda tinggal di tempat yang sama dengan pelaku, minta bantuan UPTD PPA atau lembaga pendamping untuk menyiapkan tempat berlindung sementara.
Peran teman dan keluarga
Teman dan keluarga sering menjadi orang pertama yang mengetahui. Dukungan yang paling membantu adalah mendengarkan tanpa menyalahkan, membantu mencatat kejadian, menemani ke dokter dan kantor polisi, serta menjaga rahasia. Hindari memaksa korban mengambil keputusan tertentu; hormati kecepatan korban tetapi tawarkan bantuan konkret, termasuk menyimpan salinan bukti di tempat yang aman.
Mengenali tanda awal
Kekerasan jarang dimulai dengan pukulan. Tanda awal yang perlu diwaspadai antara lain cemburu berlebihan, melarang bertemu teman, memeriksa ponsel, merendahkan di depan orang lain, dan meminta maaf berulang setelah marah. Mengenali pola ini membantu Anda mengambil sikap lebih dini dan mencari dukungan sebelum kekerasan fisik terjadi.
Ringkasan
Kekerasan dalam pacaran dapat dijerat dengan pasal penganiayaan KUHP dan aturan lain, tergantung bentuk dan akibatnya. Segera cari pertolongan medis, mintakan visum, simpan bukti, dan laporkan ke polisi atau UPTD PPA. Korban berhak atas pendampingan dan perlindungan. Utamakan keselamatan, dan hindari penyelesaian yang membuat Anda tetap berada dalam bahaya.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan (BPK) — peraturan.bpk.go.id
- Kementerian PPPA — www.kemenpppa.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- KUHP lama, Pasal 351 sampai 355 tentang penganiayaan.
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru), berlaku sejak 2 Januari 2026.
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU No. 20 Tahun 2025.
Baca juga
- Kekerasan Seksual: Hak Korban Menurut UU TPKS
- Perlindungan Saksi dan Korban: Peran LPSK dan Haknya
- Perlindungan bagi Korban KDRT: Langkah Pertama yang Bisa Dilakukan
- Restorative Justice: Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.