Hukum Pidana 📅 11 Oktober 2026 ⏱ 6 menit baca ✏️ Tim Redaksi InfoHukum

Pemerasan dan Pengancaman: Perbedaan, Pasal KUHP dan UU ITE, Bukti, serta Cara Melapor

Ancaman menyebarkan foto, tuntutan uang dengan kekerasan, atau pungutan dengan ancaman semuanya bisa masuk ranah pidana. Namun tidak setiap tekanan merupakan pemerasan. Artikel ini menjelaskan unsur, perbedaan pemerasan dan pengancaman, serta langkah yang bisa ditempuh korban.

ALUR SINGKATMenghadapi pemerasan atau pengancaman1Jangan menuruti,jangan membalas emosi2Simpan bukti ancamanutuh3Amankan diri dan datapribadi4Laporkan ke polisidengan bukti5Pendampingan danperlindungan
Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

Pemerasan dalam KUHP

Sejak 2 Januari 2026 berlaku KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang tetap mengatur pemerasan dan pengancaman, tetapi dengan nomor pasal dan ancaman yang berbeda. Angka di bawah ini merujuk KUHP lama, yang masih relevan untuk perbuatan sebelum tanggal itu. Pasal 368 KUHP lama mengatur pemerasan: dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang itu atau orang lain, atau untuk membuat utang atau menghapus piutang. Ancamannya penjara paling lama sembilan tahun. Unsur pentingnya:

  1. Ada maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
  2. Ada paksaan melalui kekerasan atau ancaman kekerasan.
  3. Korban menyerahkan sesuatu (uang, barang) atau membuat/menghapus utang karena paksaan itu.

Pemerasan juga dapat berbentuk pungutan liar (pungutan tanpa dasar hukum) oleh oknum yang berlagak berwenang. Bila pelaku adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan, ketentuan korupsi dalam UU Tindak Pidana Korupsi dapat dipakai (misalnya pemerasan oleh pejabat yang termuat dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001).

Pengancaman dalam KUHP

Pasal 369 KUHP lama mengatur pengancaman: dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan ancaman pencemaran, baik lisan maupun tulisan, atau ancaman akan membuka rahasia, untuk memberikan barang atau membuat atau menghapus utang. Ancamannya penjara paling lama empat tahun, dan perkaranya merupakan delik aduan, yaitu hanya diproses bila korban mengadu. Contohnya: "Kalau tidak kirim uang, saya sebarkan foto dan rahasia pribadimu."

Selain itu, KUHP mengatur ancaman dalam berbagai konteks lain, misalnya ancaman kekerasan dan ancaman pembunuhan. Ketentuan lama tentang "perbuatan tidak menyenangkan" yang pernah dikenal luas telah dibatalkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga tidak dapat dipakai seperti dahulu.

Patung Dewi Keadilan dengan timbangan dan pedang
Foto oleh Tingey Injury Law Firm di Unsplash

UU ITE dan pemerasan secara elektronik

UU ITE hasil perubahan kedua (UU Nomor 1 Tahun 2024) memuat ketentuan khusus tentang pemerasan dan pengancaman melalui sistem elektronik (Pasal 27B). Intinya melarang secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau membuka rahasia, untuk memaksa orang memberikan barang atau membuat utang. Contoh nyata adalah sextortion, yaitu ancaman menyebarkan foto atau video intim untuk meminta uang atau lebih banyak konten. Ancaman pidananya diatur dalam ketentuan pidana UU tersebut dan tergolong berat; periksa teks resmi untuk besarannya.

Pemerasan dengan data pribadi juga dapat bersinggungan dengan UU Perlindungan Data Pribadi. Lihat perlindungan data pribadi dan akun dibajak.

Bedanya pemerasan, pengancaman, dan penagihan sah

PerbuatanCiri utamaCatatan
Pemerasan (368)Kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mendapat barangAncaman penjara lebih berat
Pengancaman (369)Ancaman pencemaran atau membuka rahasiaUmumnya delik aduan
Pemerasan elektronik (UU ITE)Ancaman lewat sistem elektronikTermasuk sextortion
Penagihan sahMeminta pembayaran utang yang nyata dengan cara beradabTidak ada ancaman, kekerasan, atau penyebaran data

Penagihan utang yang sah berarti penagih mengingatkan kewajiban dengan sopan, melalui jalur wajar. Penagihan yang disertai ancaman kekerasan, penyebaran data ke kontak, atau intimidasi dapat melanggar pidana dan aturan otoritas keuangan. Lihat pinjaman online ilegal dan hak debitur.

Contoh: Seseorang mengirim pesan kepada korban yang berisi tangkapan layar percakapan pribadi mereka dan menulis akan menyebarkannya ke rekan kerja korban kecuali korban mentransfer sejumlah uang malam itu juga. Korban tidak membalas, menyimpan seluruh pesan beserta nomor pengirim, memotret layar yang menunjukkan waktu, dan mengamankan akun-akunnya. Keesokan harinya, ia melapor ke polisi disertai bukti dan nomor rekening yang diminta pelaku.

Bukti yang perlu disimpan

  • Tangkapan layar pesan, surel, dan unggahan lengkap dengan nama akun, nomor, tanggal, dan jam.
  • Rekaman suara atau panggilan, bila ada (periksa kelayakan penggunaan rekaman).
  • Bukti transfer dan nomor rekening atau dompet digital penerima.
  • Identitas atau ciri pelaku, serta saksi yang mendengar atau melihat.
  • Kronologi tertulis tanpa menambah atau mengurangi fakta.
  • Salinan data asli di tempat yang aman, bukan hanya di ponsel.

Jangan menghapus percakapan, memblokir akun sebelum menyimpan bukti, atau membalas dengan ancaman.

Langkah praktis bagi korban

  1. Berhentilah merespons ancaman dan jangan mengirim uang.
  2. Simpan semua bukti dan buat salinan cadangan.
  3. Amankan akun: ganti kata sandi, aktifkan verifikasi dua langkah, dan batasi data di media sosial.
  4. Beri tahu orang yang dipercaya, karena isolasi memperkuat tekanan pelaku.
  5. Laporkan akun pelaku ke platform agar dapat dibekukan.
  6. Buat laporan ke polisi (unit siber untuk kasus elektronik). Lihat laporan polisi dan SP2HP.
  7. Bila korban anak atau berkaitan dengan kekerasan seksual, hubungi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) atau lembaga pendamping dan baca kekerasan seksual dan UU TPKS.
  8. Bila terancam secara fisik, segera hubungi polisi dan jauhi lokasi berbahaya.

Kesalahan yang sering terjadi

  • Membayar "sekali saja" dengan harapan pelaku berhenti, padahal biasanya permintaan terus berlanjut.
  • Menghapus bukti karena malu.
  • Mengancam balik sehingga posisi hukum korban melemah.
  • Menyebarkan nama pelaku di media sosial sebelum proses hukum.
  • Percaya pada "pihak ketiga" yang menawarkan menghapus konten dengan bayaran.
  • Tidak melapor karena takut isi ancaman terungkap, padahal polisi dan pendamping dapat menjaga kerahasiaan.
Peringatan

Membayar tidak menjamin ancaman berhenti. Pelaku sering meminta lebih banyak setelah berhasil. Simpan bukti dan segera cari bantuan resmi.

Tips

Foto atau tangkapan layar harus memperlihatkan tanggal, jam, dan identitas akun pelaku. Beri nama berkas berurutan, dan kirim salinan ke surel baru yang hanya Anda akses agar bukti tetap aman bila ponsel rusak atau hilang.

Perbedaan dengan perkara perdata

Kadang konflik berawal dari utang atau transaksi, kemudian salah satu pihak melakukan intimidasi. Pokok utang tetap perkara perdata, sedangkan ancaman yang menyertainya bisa menjadi perkara pidana tersendiri. Korban sebaiknya memisahkan keduanya: menyelesaikan utang melalui jalur yang benar, dan melaporkan intimidasi sebagai tindak pidana. Pembahasan serupa ada pada perkara pidana dan perdata.

Kasus khusus: sextortion dan ancaman penyebaran konten intim

Sextortion biasanya dimulai dari perkenalan daring, pelaku membujuk korban bertukar foto atau video intim, lalu mengancam menyebarkannya bila korban tidak membayar atau mengirim konten lagi. Dasar tindakan yang tepat: hentikan komunikasi, jangan membayar, simpan bukti, laporkan akun, dan buat laporan polisi. Platform besar memiliki mekanisme penghapusan konten intim tanpa persetujuan. Korban juga dilindungi UU TPKS untuk kekerasan seksual berbasis elektronik. Bila korban anak, perkara masuk ranah perlindungan anak yang ancamannya lebih berat. Penyebaran konten oleh pelaku bisa dipidana tersendiri, dan korban tidak boleh disalahkan atas pengiriman foto yang dilakukan karena dibujuk atau diperdaya.

Pemerasan oleh oknum dan pungutan liar

Pemerasan tidak selalu dilakukan preman. Orang yang mengaku petugas, aparat desa, atau pengurus organisasi dapat meminta uang dengan ancaman menyulitkan urusan, melaporkan, atau menghentikan layanan. Bila pelakunya pejabat, ada ketentuan khusus korupsi. Korban dapat melapor kepada atasan instansi, inspektorat, ombudsman, polisi, atau lembaga antikorupsi. Catat nama, jabatan, waktu, tempat, dan jumlah yang diminta; simpan bukti komunikasi. Jangan menyerahkan uang tanpa kuitansi resmi, dan tanyakan dasar hukum pungutan.

Ancaman dari pihak tertentu: penagih, mantan, atau rekan usaha

Ancaman juga muncul dalam hubungan pribadi dan bisnis: mantan pasangan mengancam membuka rahasia, rekan usaha mengancam melaporkan atau menyebarkan dokumen, penagih menekan keluarga debitur. Dalam setiap kasus, tanyakan tiga hal: apa yang diminta, apa ancamannya, dan apakah ada paksaan. Bila ketiganya ada, pertimbangkan jalur pidana. Bila hanya terjadi perselisihan biasa, pertimbangkan musyawarah atau perdata. Kadang pesan marah belum memenuhi unsur pidana; penilaian ini sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

Mengapa tidak boleh balas mengancam

Banyak korban terpancing membalas dengan kata kasar atau ancaman. Balasan itu dapat dipakai pelaku sebagai bukti bahwa korban pun melakukan pengancaman, sehingga laporan balik mungkin terjadi. Tetap sampaikan penolakan singkat bila perlu, atau diam dan fokus mengamankan bukti. Setelah itu serahkan penanganannya kepada pihak berwenang.

Peran kepolisian siber dan bank

Untuk ancaman yang berkaitan dengan akun, nomor telepon, atau rekening, laporan sebaiknya disertai data teknis sebanyak mungkin: nama pengguna, tautan profil, nomor rekening, dan bukti transfer. Kepolisian memiliki unit yang menangani kejahatan siber, dan bank dapat membantu menelusuri rekening penerima setelah ada permintaan resmi dari penyidik. Semakin cepat laporan dibuat, semakin besar peluang jejak masih utuh.

Ringkasan

Pemerasan adalah memaksa orang menyerahkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sedangkan pengancaman memakai ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia dan umumnya delik aduan. UU ITE mengatur pemerasan dan pengancaman secara elektronik. Penagihan utang yang sah tidak boleh disertai ancaman. Simpan bukti, amankan akun, jangan membayar, dan laporkan ke polisi dengan bantuan pendamping bila perlu.

📌 Catatan

Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

📚 Sumber Rujukan

Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

Dasar hukum

  • KUHP lama: Pasal 368 (pemerasan) dan Pasal 369 (pengancaman).
  • UU No. 1 Tahun 2024 (perubahan kedua UU ITE), Pasal 27B.
  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf e (pemerasan oleh pejabat).
  • UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (berlaku 2 Januari 2026).
  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Baca juga

Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.

Konsultasi via WA