Perlindungan bagi Korban KDRT: Langkah Pertama yang Bisa Dilakukan
Kekerasan dalam rumah tangga adalah tindak pidana dan dapat dilaporkan. Korban berhak atas perlindungan, bukan hanya penindakan terhadap pelaku.
Bentuk kekerasan
UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga mengenal kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu juga termasuk.
Langkah yang bisa dilakukan
- Amankan diri dan anak, bila perlu ke tempat aman atau rumah keluarga.
- Simpan bukti: visum dari dokter, foto luka, pesan, dan catatan kejadian.
- Laporkan ke kepolisian. Korban dapat dibantu pendamping dan lembaga layanan.
- Mintakan perintah perlindungan kepada pengadilan, yang dapat mencakup larangan mendekat dan pendampingan.
Hak korban
Korban berhak mendapat perlindungan sementara, pendampingan hukum, dan layanan pemulihan. Keterangan korban dapat dibantu pendampingan, sehingga tidak harus menghadapi proses sendirian.
Jika berada dalam bahaya langsung, segera hubungi kepolisian melalui nomor darurat setempat.
- UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga — peraturan.bpk.go.id
- KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), ketentuan tindak pidana terhadap orang — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Artikel ini bersifat edukatif dan bukan nasihat hukum atau pajak untuk perkara tertentu.