⬆ Dasar hukum (0)
tidak adaUU 8/1981Hukum Acara Pidanadicabut
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⚠️ Peraturan ini tercatat dicabut. Periksa peraturan pengganti di bawah sebelum mengutip.
Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dicabut dengan (1)
Diubah dengan (1)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (7)
- PP 5/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
- PP 92/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
- PP 58/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
- UU 46/2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
- UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
- UU 18/2003 tentang Advokat
- UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dirujuk oleh (16)
- UU 11/2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
- PP 39/2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kejaksaan Republik Indonesia
- UU 13/2010 tentang Hortikultura
- UU 36/2009 tentang Kesehatan
- UU 44/2008 tentang Pornografi
- UU 23/2007 tentang Perkeretaapian
- UU 17/2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
- UU 9/2006 tentang Sistem Resi Gudang
- UU 31/2004 tentang Perikanan
- UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi
- UU 19/2002 tentang Hak Cipta
- UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- UU 32/2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- UU 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi
- UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Uji materi di Mahkamah Konstitusi (11)
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.