⬆ Dasar hukum (0)
tidak adaUU 13/2006Perlindungan Saksi dan Korbandicabut
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak ada⚠️ Peraturan ini tercatat dicabut. Periksa peraturan pengganti di bawah sebelum mengutip.
Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Dicabut dengan (1)
Diubah dengan (2)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (7)
- PP 24/2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku
- PP 14/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- PP 35/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban
- PP 7/2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
- PP 12/2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
- UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
- PP 44/2008 tentang Pemberian Kompensasi Restitusi Dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban
Dirujuk oleh (4)
- UU 5/2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang TerorganisasI)
- PP 9/2008 tentang Tata Cara Dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
- UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
- UU 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.