⬆ Dasar hukum (0)
tidak adaUU 13/2010Hortikulturaberlaku, sudah diubah
Mengubah / mencabut ➡ (0)
tidak adaBuka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Diubah dengan (3)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (4)
Merujuk (18)
- UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- UU 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- UU 25/2007 tentang Penanaman Modal
- UU 16/2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan
- UU 4/2006 tentang Pengesahan International Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agriculture (Perjanjian Mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian)
- UU 17/2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol To The United Nations Framework Convention On Climate Change (Protokol Kyoto Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Perubahan Iklim)
- UU 18/2004 tentang Perkebunan
- UU 21/2004 tentang Pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to The Convention on Biological Diversity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati)
- UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air
- UU 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
- UU 7/1996 tentang Pangan
- UU 5/1994 tentang Pengesahan United Nations Convention On Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)
- UU 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
- UU 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
- UU 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
- UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Keppres No. 43 Tahun 1978
Dirujuk oleh (3)
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.