Undang-UndangBerlaku

UU 30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Ringkasan

Undang-undang ini mengatur penyelesaian sengketa lewat arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa bagi pihak yang memiliki perjanjian arbitrase tertulis. Sengketa perdata dapat diselesaikan dengan itikad baik di luar pengadilan negeri. Latar belakangnya, aturan arbitrase lama dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan dunia usaha dan hukum. Catatan: bagian 'Status Peraturan' di halaman menampilkan 'Belum Tersedia'.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
30
Tahun
1999
Jenis
Undang-Undang
Ditetapkan
Jakarta, 12 Agustus 1999
Diundangkan
12 Agustus 1999
Mulai berlaku
12 Agustus 1999
Sumber
LN 1999 No. 138; TLN No. 3872; LL SETNEG: 26 hlm
Bidang
Hukum Acara dan Peradilan

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 3

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp