Undang-UndangBerlaku
UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Ringkasan
UU ini mengatur penyelenggaraan pemilihan umum yang berasas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. UU ini menggantikan tiga UU pemilu sebelumnya dan telah beberapa kali diuji di Mahkamah Konstitusi.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 3
- Mencabut UU No. 8 Tahun 2012
- Mencabut UU No. 15 Tahun 2011
- Mencabut UU No. 42 Tahun 2008
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 15
Tampilkan 15 peraturan
- Uji materi Putusan MK 128/PUU-XXIV/2026
- Uji materi Putusan MK 176/PUU-XXII/2024
- Uji materi Putusan MK 135/PUU-XXII/2024
- Uji materi Putusan MK 62/PUU-XXII/2024
- Uji materi Putusan MK 166/PUU-XXI/2023
- Uji materi Putusan MK 90/PUU-XXI/2023
- Uji materi Putusan MK 65/PUU-XXI/2023
- Uji materi Putusan MK 12/PUU-XXI/2023
- Uji materi Putusan MK 32/PUU-XIX/2021
- Uji materi Putusan MK 55/PUU-XVIII/2020
- Uji materi Putusan MK 39/PUU-XVII/2019
- Uji materi Putusan MK 20/PUU-XVII/2019
- Uji materi Putusan MK 66/PUU-XV/2017
- Uji materi Putusan MK 61/PUU-XV/2017
- Uji materi Putusan MK 53/PUU-XV/2017
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 1
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.