⬆ Dasar hukum (0)
tidak adaUU 7/2017Pemilihan Umumberlaku, sudah diubah
Buka teks peraturan Putusan yang mengutipnya Telusuri interaktif
Diubah dengan (2)
Mencabut (3)
Menjadi dasar hukum bagi (peraturan pelaksana) (2)
- PP 53/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
- PP 32/2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
Dirujuk oleh (1)
Uji materi di Mahkamah Konstitusi (15)
- Putusan MK 128/PUU-XXIV/2026
- Putusan MK 176/PUU-XXII/2024
- Putusan MK 135/PUU-XXII/2024
- Putusan MK 62/PUU-XXII/2024
- Putusan MK 166/PUU-XXI/2023
- Putusan MK 90/PUU-XXI/2023
- Putusan MK 65/PUU-XXI/2023
- Putusan MK 12/PUU-XXI/2023
- Putusan MK 32/PUU-XIX/2021
- Putusan MK 55/PUU-XVIII/2020
- Putusan MK 39/PUU-XVII/2019
- Putusan MK 20/PUU-XVII/2019
- Putusan MK 66/PUU-XV/2017
- Putusan MK 61/PUU-XV/2017
- Putusan MK 53/PUU-XV/2017
Putusan pengadilan yang mengutip peraturan ini
Cari langsung di sumber resmi. Kata kunci sudah terisi nama lengkap peraturan ini.
Cari di Direktori Putusan MA ↗ Arsip putusan InfoHukum
Tautan membuka situs resmi Mahkamah Agung di tab baru. InfoHukum tidak mengambil data dari situs tersebut.
Hubungan disusun otomatis dari teks peraturan (hasil OCR) dan catatan JDIH BPK, sehingga bisa ada yang terlewat atau keliru. Cocokkan dengan naskah resmi di JDIH. Bukan nasihat hukum.