Live Streaming Jualan: Tanggung Jawab Host, Penjual, dan Platform
Jualan lewat siaran langsung ramai karena cepat dan terasa personal. Penonton membeli sambil mengikuti presentasi, sering terdorong oleh janji "stok terbatas" atau klaim khasiat. Ketika barang tidak sesuai, siapa yang bertanggung jawab: host, pemilik toko, atau platform? Artikel ini menguraikan kerangka tanggung jawab dalam hukum konsumen dan transaksi elektronik.
Isi artikel
Apa itu live selling
Live selling adalah penjualan barang atau jasa melalui siaran video langsung, biasanya di platform media sosial atau pasar daring. Penjual atau pembawa acara (host) memperagakan produk, menjawab pertanyaan penonton, dan mengarahkan pembelian lewat tautan atau fitur keranjang.
Model pelaksanaannya beragam:
- Pemilik toko yang menjadi host sendiri.
- Host atau reseller yang menjual barang pihak lain dengan komisi.
- Influencer atau pembawa acara bayaran yang disewa merek.
- Afiliasi yang mempromosikan produk dengan tautan khusus.
Pembedaan ini menentukan siapa yang paling bertanggung jawab. Hukum melihat peran nyata, bukan hanya sebutan.
Dasar hukum yang berlaku
Live selling adalah perdagangan melalui sistem elektronik, sehingga beberapa aturan berlaku bersamaan.
| Aturan | Relevansi |
|---|---|
| UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) | Hak konsumen atas informasi yang benar, kewajiban pelaku usaha, larangan iklan menyesatkan |
| UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) (terakhir diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024) | Transaksi elektronik, informasi menyesatkan yang merugikan konsumen |
| PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik | Kewajiban pelaku usaha dan penyelenggara perdagangan daring |
| Peraturan Menteri Perdagangan No. 19 Tahun 2026 (berlaku sejak 8 Juni 2026, mencabut Permendag No. 31 Tahun 2023) | Penyelenggaraan usaha, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha perdagangan daring |
| KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru (UU No. 1 Tahun 2023, berlaku sejak 2 Januari 2026) | Penipuan (Pasal 492) bila ada unsur tipu muslihat |
Isi rinci PP 80/2019 dan Permendag 19/2026 perlu diperiksa pada teks resmi di peraturan.go.id, karena detail kewajiban, perizinan, dan sanksinya berubah dari waktu ke waktu. Prinsip yang konsisten: pelaku usaha harus jujur, memberi informasi benar, dan bertanggung jawab atas barang yang dijual.
Siapa yang bertanggung jawab
Penjual atau pemilik toko. Penjual adalah pelaku usaha dan bertanggung jawab atas mutu barang, kesesuaian dengan deskripsi, dan pengembalian bila barang rusak atau tidak sesuai. UUPK mewajibkan pelaku usaha beritikad baik, memberi informasi yang benar, dan memberi kompensasi atau ganti rugi bila barang tidak sesuai perjanjian.
Host. Host yang sekaligus penjual bertanggung jawab seperti penjual. Host yang hanya mempromosikan barang pihak lain dapat dimintai pertanggungjawaban atas ucapannya sendiri, misalnya klaim tentang khasiat atau keaslian yang ia buat tanpa dasar. Perjanjian antara host dan pemilik merek menentukan pembagian tanggung jawab di antara mereka, tetapi tidak menghapus hak konsumen untuk menuntut.
Platform. Platform sebagai penyelenggara perdagangan daring memiliki kewajiban tertentu menurut PP 80/2019, misalnya menyediakan mekanisme pengaduan dan menindak pelanggaran. Tanggung jawabnya berbeda dengan penjual dan bergantung pada perannya serta syarat layanannya. Periksa teks resmi untuk lingkup kewajibannya.
Afiliasi dan influencer. Pihak yang dibayar untuk mempromosikan produk perlu transparan bahwa kontennya iklan. Bacaan terkait: influencer, endorse, dan iklan menyesatkan.
Klaim produk dan iklan menyesatkan
Siaran langsung cenderung spontan, dan di situlah klaim berlebihan sering lahir. Hal yang perlu dihindari:
- klaim khasiat kesehatan tanpa dasar atau izin, terutama untuk obat, suplemen, dan kosmetik. Baca obat, kosmetik, dan makanan tanpa izin BPOM;
- klaim keaslian ("100 persen asli") tanpa bukti, apalagi bila barang diragukan. Lihat barang palsu di e-commerce: tanggung jawab penjual;
- harga "diskon besar" dari harga awal yang dinaikkan;
- janji "stok terbatas" atau "hanya hari ini" yang tidak benar;
- testimoni palsu atau ulasan yang dibayar tanpa keterangan;
- membandingkan dengan produk pesaing secara tidak benar;
- janji garansi yang tidak dipenuhi.
UUPK melarang pelaku usaha menawarkan atau mengiklankan barang secara tidak benar atau menyesatkan. Rincian larangan dan sanksinya ada pada teks undang-undang; periksa teks resmi terbaru, termasuk perubahan akibat penyesuaian pidana. Untuk klaim palsu yang mengakibatkan orang menyerahkan uang, unsur penipuan dapat dipertimbangkan.
Hak konsumen yang membeli saat siaran langsung
Penonton yang membeli tetap memiliki hak konsumen:
- Informasi yang benar: jenis, ukuran, bahan, kondisi, asal, harga, dan syarat.
- Barang sesuai deskripsi dan contoh yang diperagakan.
- Kompensasi atau penggantian bila barang tidak sesuai atau rusak.
- Pengaduan yang ditanggapi.
- Bukti transaksi: nota atau rincian pesanan.
- Garansi sesuai yang dijanjikan.
Siaran langsung adalah bukti. Rekaman yang memuat janji host dapat dipakai konsumen untuk menunjukkan apa yang dijanjikan. Karena itu, penjual yang jujur sebaiknya juga menyimpan rekaman siarannya. Pelajari barang tidak sesuai, garansi dan barang cacat, dan hak pembeli di marketplace.
Langkah bagi konsumen yang dirugikan
- Simpan bukti: tangkapan layar atau rekaman siaran, ucapan host, bukti pembayaran, pesanan, foto barang yang diterima, dan percakapan.
- Hubungi penjual dan host lewat kanal resmi toko dan minta penyelesaian tertulis.
- Gunakan fitur pengembalian di platform dalam batas waktu yang ditetapkan, dan ajukan sengketa pada penyedia pembayaran bila perlu.
- Ajukan pengaduan ke platform, termasuk laporan penjual dan konten menyesatkan.
- Somasi bila penjual tidak merespons. Lihat somasi yang jelas.
- Adukan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) atau ke lembaga perlindungan konsumen dan, untuk dugaan penipuan, ke polisi. Panduan jalurnya ada di hak konsumen dan BPSK.
- Gugatan untuk perkara bernilai tertentu dapat melalui gugatan sederhana.
Bila produk berbahaya atau ilegal, laporkan juga kepada instansi pengawas yang berwenang atas jenis produk tersebut.
Jangan mengucapkan klaim khasiat, keaslian, atau garansi yang tidak bisa Anda buktikan saat siaran, dan jangan memakai testimoni atau tangkapan layar palsu. Siaran langsung terekam dan menjadi bukti yang memberatkan Anda.
Langkah bagi penjual dan host agar aman
- Kenali status usaha. Pelaku usaha daring perlu memperhatikan perizinan sesuai skala dan jenis usaha. Lihat NIB dan izin usaha UMKM.
- Siapkan naskah dan daftar fakta produk: bahan, ukuran, kondisi, asal, dan batasan penggunaan. Minta dokumen dari pemasok.
- Jangan menjanjikan khasiat atau hasil yang tidak terbukti.
- Sampaikan harga, biaya kirim, dan syarat pengembalian dengan jelas.
- Beri tahu bila Anda dibayar untuk mempromosikan.
- Rekam siaran dan simpan bersama bukti pesanan.
- Tangani keluhan dengan cepat dan tertib lewat satu pintu.
- Buat perjanjian tertulis antara host dan pemilik merek: siapa menanggung pengembalian, klaim, dan tuntutan. Lihat perjanjian agen, distributor, dan reseller.
- Patuhi aturan platform dan perhatikan sanksinya.
- Hormati hak cipta dan merek saat memutar musik atau memakai merek. Baca hak cipta foto dan musik di media sosial.
Contoh: Host "Dewi" menjual skincare milik sebuah toko lewat siaran langsung dengan komisi. Di tengah siaran ia berkata bahwa krim itu "menyembuhkan jerawat dalam tiga hari" dan "sudah pasti aman untuk semua orang". Seorang pembeli mengalami iritasi dan meminta pengembalian dana. Ia menyimpan rekaman siaran dan foto kulitnya. Toko menolak dengan alasan klaim itu ucapan pribadi host. Pembeli mengadu ke platform dan menyampaikan bukti rekaman. Kasus ini menunjukkan bahwa ucapan host dapat dipakai sebagai bukti dan bahwa pembagian tanggung jawab antara toko dan host perlu diatur sejak awal dalam perjanjian.
Pembayaran, COD, dan pengiriman
Dalam live selling, banyak transaksi memakai bayar di tempat (COD). Risiko yang sering muncul: pembeli menolak menerima barang, barang tidak sesuai, atau penjual mengirim barang berbeda. Penjual berhak atas kepastian, tetapi pembeli berhak atas barang sesuai deskripsi. Catat tanda terima dan lakukan pengecekan saat serah terima, misalnya merekam pembukaan paket. Baca belanja online: penipuan COD dan penjual kabur dan hak konsumen jasa pengiriman bila barang rusak atau hilang.
Data pembeli seperti nama, alamat, dan nomor telepon adalah data pribadi. Penjual wajib menjaganya dan memakainya sesuai tujuan. Menyebarkan data pembeli di siaran atau grup merupakan pelanggaran. Lihat perlindungan data pribadi UU PDP.
Kesalahan umum
- Mengira host tidak bertanggung jawab karena hanya "membantu menjual".
- Mengucapkan klaim khasiat dan keaslian tanpa bukti.
- Tidak menyimpan rekaman siaran dan bukti pesanan.
- Menyembunyikan syarat pengembalian.
- Menjual produk tanpa izin edar yang diwajibkan.
- Menampilkan data pembeli di layar siaran.
- Tidak punya perjanjian jelas antara host dan pemilik merek.
- Mengabaikan keluhan sampai viral.
Siapkan "halaman fakta produk" yang dipegang host selama siaran: bahan, ukuran, kondisi, garansi, dan hal-hal yang tidak boleh diklaim. Host yang membaca dari lembar fakta jarang tergelincir pada klaim berlebihan.
Siaran langsung dan hak orang yang tampil
Siaran yang menampilkan orang lain, misalnya model, pembeli, atau pengunjung toko, menyentuh hak atas citra dan data pribadi. Meminta izin sebelum menayangkan wajah orang yang dapat dikenali adalah praktik yang aman. Memutar musik berhak cipta di latar siaran dapat memicu pemblokiran atau tuntutan. Menyebut nama merek pesaing secara merendahkan dapat dipersoalkan. Menampilkan layar ponsel yang memuat pesan pribadi pembeli melanggar kerahasiaan. Sebelum siaran, siapkan izin tertulis sederhana bagi pihak yang tampil dan periksa musik serta gambar yang dipakai. Bacaan terkait: cctv, privasi, dan merekam orang lain.
Pencatatan penjualan dan bukti
Penjual yang konsisten mencatat setiap pesanan dari siaran akan jauh lebih mudah menyelesaikan sengketa. Catatan minimal: tanggal siaran, produk yang diperagakan, harga yang diumumkan, nama atau akun pembeli, pesanan, bukti bayar, nomor resi, dan keluhan. Simpan hingga sengketa kemungkinan sudah lewat. Pencatatan juga memudahkan pembukuan usaha. Lihat pembukuan dan tanggung jawab direksi kecil untuk kebiasaan pencatatan sederhana.
Ringkasan perbedaan peran dalam satu tabel
| Peran | Fokus tanggung jawab | Dokumen yang membantu |
|---|---|---|
| Pemilik toko | Mutu barang, pengembalian, garansi | Nota, kebijakan pengembalian, izin edar |
| Host penjual | Klaim yang diucapkan, kejujuran informasi | Naskah siaran, rekaman |
| Host promosi atau afiliasi | Keterbukaan bahwa kontennya iklan, klaim pribadi | Perjanjian kerja sama, pedoman klaim |
| Platform | Mekanisme pengaduan, penindakan pelanggaran | Syarat layanan, kebijakan komunitas |
| Penyedia pembayaran | Mekanisme sengketa pembayaran | Kebijakan sanggahan |
Tabel ini sekadar peta awal. Dalam perkara nyata, pengadilan atau lembaga penyelesaian sengketa menilai fakta peran masing-masing.
Etika dan kepercayaan jangka panjang
Di luar kewajiban hukum, kepercayaan pembeli adalah modal terbesar penjual daring. Penjual yang jujur tentang kekurangan produk, cepat menangani keluhan, dan tidak memaksa keputusan beli akan memiliki pelanggan tetap. Siaran langsung memudahkan penjual membangun kedekatan, tetapi juga memudahkan kesalahan viral. Kebiasaan sederhana, seperti memeriksa fakta sebelum siaran dan mengakui kesalahan secara terbuka, melindungi usaha dari sengketa dan kerugian reputasi.
Sengketa antara host dan pemilik merek
Konflik juga muncul di antara mereka sendiri: komisi tidak dibayar, stok tidak sesuai yang dijanjikan, atau merek menyalahkan host atas klaim yang bermasalah. Perjanjian tertulis yang menyebut besaran komisi, tenggat pembayaran, pedoman klaim, dan pembagian tanggung jawab mengurangi sengketa itu. Bila terjadi wanprestasi (ingkar janji dalam perjanjian), tahapannya sama seperti sengketa kontrak lain; lihat somasi dan wanprestasi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah host bisa dituntut jika produk yang dijual ternyata bermasalah? Bisa, terutama bila host membuat klaim sendiri yang menyesatkan atau bertindak sebagai penjual. Tingkat tanggung jawab bergantung pada peran, perjanjian, dan fakta.
Apakah platform ikut bertanggung jawab? Platform memiliki kewajiban tertentu sebagai penyelenggara, seperti menyediakan pengaduan dan menindak pelanggaran. Tanggung jawabnya berbeda dari penjual, dan lingkupnya perlu diperiksa pada aturan serta syarat layanannya.
Apakah tangkapan layar siaran dapat menjadi bukti? Dapat, bersama bukti lain seperti pesanan dan pembayaran. Simpan berkas asli beserta tanggal dan tautannya. Baca pembuktian bukti elektronik, chat, dan rekaman.
Ringkasan
- Live selling adalah perdagangan elektronik yang tunduk pada UUPK, UU ITE, dan aturan perdagangan daring.
- Penjual bertanggung jawab atas barang; host dapat bertanggung jawab atas klaimnya sendiri.
- Platform memiliki kewajiban sebagai penyelenggara; periksa aturan terbaru.
- Hindari klaim berlebihan, testimoni palsu, dan harga menyesatkan.
- Konsumen: simpan rekaman, ajukan pengembalian, adukan, dan tempuh jalur hukum bila perlu.
- Atur pembagian tanggung jawab antara host dan pemilik merek secara tertulis.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan.go.id, basis data peraturan nasional — peraturan.go.id
- Kementerian Komunikasi dan Digital, situs resmi — www.komdigi.go.id
- Kementerian Perdagangan, situs resmi — www.kemendag.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- UU ITE, terakhir diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024.
- PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (periksa teks resmi).
- Permendag No. 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, berlaku sejak 8 Juni 2026 dan mencabut Permendag No. 31 Tahun 2023 (periksa teks resmi).
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (berlaku sejak 2 Januari 2026), Pasal 492 (penipuan).
Baca juga
- Influencer, Endorse, dan Iklan Menyesatkan: Siapa yang Bertanggung Jawab
- Hak Pembeli di Marketplace: Retur, Barang Tidak Sesuai, dan Sengketa Belanja Online
- Hak Konsumen dan Cara Mengadu ke BPSK
- Belanja Online: Penipuan COD dan Penjual yang Kabur
- Barang Palsu di E-Commerce: Tanggung Jawab Penjual, Platform, dan Hak Pembeli
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.