Belanja Online: Penipuan COD dan Penjual yang Kabur
Pesanan dibayar tetapi barang tidak datang, atau paket COD (bayar di tempat) berisi barang yang bukan pesanan. Penipuan belanja online punya banyak wajah, dan korban sering bingung harus melapor ke mana. Artikel ini menjelaskan modus yang umum, hak pembeli, serta langkah menyelamatkan dana dan melapor secara tertib.
Isi artikel
Apa itu COD dan di mana letak risikonya
COD adalah singkatan dari cash on delivery, yaitu bayar di tempat saat barang tiba. Pembeli membayar kepada kurir setelah menerima paket. Cara ini terasa aman karena uang belum berpindah sebelum barang tiba.
Namun risikonya ada di tiga titik. Pertama, pembeli sering diminta membayar sebelum boleh membuka paket. Kedua, isi paket baru diketahui setelah uang diserahkan. Ketiga, kurir hanya mengantar, sehingga tidak bertanggung jawab atas isi paket. Karena itu, COD tidak otomatis bebas dari penipuan.
Modus yang sering terjadi
Beberapa modus yang dikenal luas:
- Paket COD kiriman orang lain. Kurir datang membawa paket atas nama anggota keluarga yang tidak memesan. Penerima dibujuk membayar karena "sudah dipesan".
- Isi tidak sesuai. Pembeli membayar, lalu menemukan batu, kertas, atau barang murah.
- Penjual kabur setelah transfer. Penjual meminta pembayaran di luar platform, kemudian memblokir pembeli.
- Toko palsu atau akun baru. Toko memakai foto dan nama merek yang tidak asli, ulasan palsu, dan harga jauh di bawah pasar.
- Pengalihan ke chat pribadi. Penjual mengajak transaksi lewat aplikasi pesan agar tidak terpantau platform.
- Tautan palsu. Pembeli diminta membuka tautan "pembayaran" yang sebenarnya mencuri data.
- Barang dropship tak kunjung tiba. Penjual tidak punya barang, lalu menghilang bersama uang pembeli.
Penipuan model ini sering bercampur dengan kasus keamanan siber. Bacalah juga phishing dan penipuan transfer.
Hak pembeli
Pembeli adalah konsumen. Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, atas barang yang sesuai dengan yang dijanjikan, serta atas kompensasi atau ganti rugi bila barang tidak sesuai. Penjual wajib beritikad baik dan memberi informasi yang benar tentang barangnya.
Untuk perdagangan lewat sistem elektronik, pemerintah menerbitkan peraturan menteri perdagangan yang mengatur kewajiban penyelenggara platform dan pelaku usaha. Aturan ini diperbarui pada 2026: Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik berlaku sejak 8 Juni 2026 dan mencabut Permendag No. 31 Tahun 2023. Isi rinci kewajiban platform, termasuk soal pengaduan, perlu dibaca langsung pada teks resmi di situs kementerian atau JDIH.
Kapan perkara dianggap penipuan
Dalam hukum pidana, penipuan intinya adalah menggerakkan orang menyerahkan sesuatu dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) lama mengaturnya pada Pasal 378. Sejak 2 Januari 2026 berlaku KUHP baru (Undang-Undang No. 1 Tahun 2023) yang mengatur penipuan pada Pasal 492. Kedua pasal itu menjadi dasar laporan polisi untuk perbuatan yang terjadi sesuai masa berlakunya.
Beda dengan wanprestasi, yaitu ingkar janji dalam perjanjian. Jika penjual benar-benar mengirim barang tetapi terlambat atau kualitasnya kurang, itu cenderung perkara perdata. Jika sejak awal penjual tidak berniat mengirim dan memakai identitas palsu, itu mengarah ke penipuan. Pembahasan lebih jauh ada di perbedaan penipuan dan penggelapan.
Selain KUHP, ada larangan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerugian bagi konsumen dalam transaksi elektronik. Rumusan pasalnya diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024, sehingga periksa teks resmi sebelum mengutipnya.
Langkah segera setelah menyadari tertipu
- Berhenti bernegosiasi. Jangan mengirim uang tambahan untuk "biaya pencairan" atau "biaya admin". Itu modus lanjutan.
- Amankan bukti. Tangkapan layar halaman produk, profil toko, chat, nomor rekening, bukti transfer, dan nomor resi.
- Rekam proses buka paket bila barang sudah tiba. Video yang dimulai dari paket tertutup sangat membantu.
- Lapor ke platform. Gunakan fitur pengaduan atau sengketa. Laporkan juga akun penjual agar tidak menelan korban lain.
- Hubungi bank atau penyedia dompet digital. Minta penjelasan soal kemungkinan penahanan dana atau penelusuran. Jangan menunda, karena dana dapat dipindahkan cepat.
- Laporkan ke kurir bila ada keanehan dalam penyerahan paket, terutama COD yang tidak dipesan.
- Buat laporan polisi. Lampirkan bukti dan kronologi. Panduan ada di laporan polisi, SP2HP, dan tindak lanjutnya.
- Pertimbangkan jalur perdata. Bila identitas penjual jelas, kirim somasi dan siapkan gugatan.
Penanganan khusus kasus COD
Jika kurir membawa paket COD yang Anda tidak pesan, jangan membayar dulu. Tanyakan nama pemesan, nama toko, dan nomor pesanan. Telepon anggota keluarga yang disebut sebagai pemesan. Bila tidak ada yang memesan, tolak paket dan minta kurir mencatat penolakan.
Jika Anda memang memesan, minta kurir menunggu sementara Anda membuka paket. Banyak platform mengizinkan pembukaan paket sebelum pembayaran untuk COD, tetapi kebijakannya berbeda. Baca aturannya di aplikasi sebelum memilih COD. Bila kurir menolak, rekam penolakan itu, lalu laporkan ke platform.
Jika Anda sudah membayar dan isi tidak sesuai, jangan membuang paket. Rekam proses membuka, lalu laporkan ke platform dalam batas waktu yang ditentukan. Platform biasanya memiliki masa pengajuan sengketa yang singkat.
Contoh: Nadia dikirimi paket COD atas nama suaminya. Kurir meminta pembayaran sebelum paket dibuka. Nadia menelepon suaminya, yang ternyata tidak memesan apa pun. Nadia menolak membayar, meminta kurir mencatat penolakan, dan memotret resi. Ia lalu melaporkan paket itu ke platform dengan bukti foto. Dengan cara ini Nadia tidak kehilangan uang, dan laporannya membantu platform menelusuri pengirim paket.
Rekening penampung dan pelaporan
Penipu biasanya memakai rekening atas nama orang lain. Bank dapat memblokir sementara (membekukan sementara agar tidak dapat dipakai) rekening yang dilaporkan terkait tindak pidana, tetapi hanya dalam batas dan prosedur tertentu. Karena itu, laporan polisi dan surat permintaan pemblokiran sering diperlukan agar bank dapat bertindak. Jangan berharap bank otomatis mengembalikan uang. Pengembalian bergantung pada saldo yang masih ada, proses hukum, dan putusan.
Orang yang meminjamkan rekeningnya kepada penipu dapat ikut bermasalah hukum. Pembahasan ini ada di rekening dipinjam dan pencucian uang.
Mengenali tanda bahaya sebelum membeli
- Harga jauh di bawah pasar tanpa penjelasan.
- Penjual memaksa pindah ke aplikasi pesan atau meminta transfer langsung.
- Toko baru, sedikit ulasan, atau ulasan dengan kalimat serupa.
- Penjual menolak video atau foto tambahan produk.
- Nama rekening berbeda dengan nama toko.
- Tekanan waktu, misalnya "tinggal satu".
- Tautan pembayaran bukan milik platform.
Jangan pernah membagikan kode OTP (kode sekali pakai), PIN (nomor identifikasi pribadi), atau kata sandi kepada penjual, kurir, atau pihak yang mengaku petugas platform. Pihak resmi tidak meminta kode itu.
Gunakan fitur pembayaran dalam platform yang menahan dana sampai pesanan diterima. Fitur ini sering disebut rekening bersama atau escrow. Dengan cara ini dana belum sampai ke penjual sebelum pembeli mengonfirmasi.
Bukti elektronik: apa yang perlu disimpan dan bagaimana
Dalam sengketa belanja online, hampir semua bukti berupa data elektronik. Agar bukti dapat dipakai, simpan dengan cara yang rapi.
- Tangkapan layar yang memuat tanggal dan jam. Ambil gambar halaman produk, profil toko, dan percakapan yang memperlihatkan nama akun.
- Ekspor percakapan. Banyak aplikasi pesan menyediakan fitur ekspor chat. Simpan hasilnya di tempat lain, bukan hanya di ponsel.
- Bukti pembayaran. Struk transfer, mutasi rekening, atau riwayat dompet digital yang memuat nama penerima dan nomor rekening.
- Tautan dan nama pengguna. Salin tautan toko dan nama akun sebelum akun dihapus atau diblokir.
- Rekaman penyerahan paket. Video dari kondisi paket tertutup sampai terbuka.
Jangan mengedit bukti. Gambar yang dipotong atau diubah dapat menimbulkan keraguan. Bila perlu diperkuat, simpan file asli dan salinannya. Pembahasan nilai bukti elektronik ada di alat bukti perdata dan bukti elektronik.
Peran bank dan penyedia pembayaran
Setelah menyadari tertipu, banyak korban langsung menghubungi bank. Langkah ini tepat, tetapi harapannya perlu realistis. Bank dan dompet digital punya prosedur penanganan pengaduan. Mereka dapat menelusuri transaksi, menghubungi bank penerima, dan memproses blokir sementara sesuai ketentuan. Namun bank tidak bisa menarik kembali uang dari rekening orang lain tanpa dasar yang sah, seperti persetujuan pemilik rekening, perintah aparat, atau putusan pengadilan.
Pada transaksi memakai kartu kredit atau debit, ada kemungkinan mekanisme sengketa transaksi yang disebut chargeback. Syarat dan batas waktunya ditentukan oleh bank penerbit dan jaringan kartu. Hubungi bank secepatnya dan tanyakan apakah transaksi Anda memenuhi syarat.
Jika pembayaran melalui dompet digital atau rekening bersama platform, hubungi penyedia layanan dan minta dana ditahan. Selama dana masih ditahan, peluang pemulihan lebih besar.
Perdata atau pidana: bagaimana memilih
Korban sering bertanya apakah sebaiknya lapor polisi atau menggugat. Keduanya tidak saling meniadakan, tetapi tujuannya berbeda.
| Jalur | Tujuan utama | Kelebihan | Kekurangan |
|---|---|---|---|
| Laporan polisi | Menghukum pelaku, membuka penelusuran | Aparat dapat meminta data bank dan platform | Pengembalian uang tidak dijamin, prosesnya panjang |
| Gugatan perdata | Mendapat ganti rugi | Fokus pada pemulihan kerugian | Perlu identitas dan alamat tergugat yang jelas |
| Pengaduan platform | Pengembalian dana cepat | Biaya rendah | Terbatas pada kebijakan platform dan waktu |
| BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) | Penyelesaian sengketa konsumen | Tanpa proses pengadilan | Perlu pelaku usaha yang dapat dihubungi |
Bila penjual tidak dikenal dan identitasnya palsu, gugatan sulit karena tidak ada pihak yang bisa digugat. Dalam keadaan seperti itu, laporan polisi menjadi pintu masuk penelusuran. Bila penjual adalah toko yang jelas alamat dan identitasnya, somasi dan gugatan dapat dipertimbangkan. Lihat somasi dan wanprestasi.
Contoh: Hendra membeli ponsel lewat chat pribadi dengan penjual yang menawarkan harga murah. Setelah transfer, penjual memblokir Hendra. Hendra menyimpan tangkapan layar iklan, chat, dan bukti transfer, lalu menghubungi bank dalam hitungan jam untuk meminta penelusuran. Ia membuat laporan polisi dengan melampirkan semua bukti dan nomor rekening penerima. Hendra memahami bahwa pengembalian uang tidak dijamin, tetapi langkah cepat memperbesar peluang rekening penampung dapat ditelusuri.
Cara membuat kronologi laporan
Kronologi yang jelas mempercepat penanganan. Tulis dengan urutan waktu:
- Tanggal dan jam pertama kali melihat iklan atau toko.
- Percakapan awal dan janji yang diberikan penjual.
- Nilai transaksi, cara bayar, dan nomor rekening tujuan.
- Apa yang terjadi setelah pembayaran: tidak ada kiriman, diblokir, atau barang tidak sesuai.
- Upaya yang sudah dilakukan: lapor platform, lapor bank, menghubungi penjual.
- Kerugian total, termasuk biaya tambahan yang dikeluarkan.
Lampirkan bukti sebagai daftar bernomor, supaya penyidik mudah merujuk.
Kesalahan yang sering terjadi
- Membayar di luar platform karena tergiur diskon.
- Tidak memotret atau merekam bukti.
- Menghapus chat karena malu.
- Menerima paket COD yang tidak dipesan, lalu menyesal.
- Terlambat melapor sehingga dana sudah berpindah.
- Mengancam penjual dengan pasal tertentu tanpa bukti.
- Menyebar identitas penjual di media sosial. Tindakan ini dapat menimbulkan masalah pencemaran nama baik atau penyebaran data pribadi.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah uang bisa kembali kalau lapor polisi? Tidak ada jaminan. Pengembalian bergantung pada penelusuran pelaku, sisa dana, dan proses hukum. Laporan tetap penting untuk membuka jalur penelusuran dan pemblokiran.
Apakah pembeli salah jika sudah menerima paket COD lalu membuka? Tidak otomatis. Yang menentukan adalah bukti dan kebijakan platform. Bila Anda memang tidak memesan, jelaskan kronologi dan serahkan bukti kepada platform atau polisi.
Apakah platform bertanggung jawab atas penjual kabur? Tanggung jawab platform bergantung pada peran dan syaratnya. Platform diwajibkan memenuhi ketentuan perdagangan elektronik, termasuk menyediakan sarana pengaduan bagi pengguna menurut kebijakan masing-masing. Besarnya tanggung jawab dalam kasus tertentu perlu dinilai berdasarkan fakta dan aturan terbaru.
Ringkasan
COD tidak otomatis aman. Modus yang umum meliputi paket yang tidak dipesan, isi tidak sesuai, dan penjual yang menghilang setelah transfer. Pembeli adalah konsumen yang dilindungi UUPK, dan platform perdagangan elektronik terikat peraturan menteri perdagangan yang terbaru (Permendag No. 19 Tahun 2026). Penipuan diatur dalam KUHP lama dan KUHP baru, sedangkan ingkar janji biasa adalah perkara perdata. Segera amankan bukti, lapor ke platform dan bank, buat laporan polisi, dan jangan membayar biaya tambahan apa pun. Untuk kerugian besar, konsultasikan dengan advokat.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id
- Kementerian Perdagangan — www.kemendag.go.id
- Kementerian Komunikasi dan Digital — www.komdigi.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- KUHP lama Pasal 378 dan UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) Pasal 492 tentang penipuan, berlaku sesuai waktu terjadinya perbuatan.
- UU ITE sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024: ketentuan berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
- Peraturan Menteri Perdagangan tentang perdagangan melalui sistem elektronik (Permendag No. 19 Tahun 2026, berlaku sejak 8 Juni 2026 dan mencabut Permendag No. 31 Tahun 2023; periksa teks resmi).
Baca juga
- Hak Pembeli di Marketplace: Retur, Barang Tidak Sesuai, dan Sengketa Belanja Online
- Phishing dan Penipuan Transfer: Langkah Cepat Melapor ke Bank, OJK, dan Polisi
- Penipuan dan Penggelapan: Perbedaan Unsur, Contoh Kasus, dan Aturan KUHP Lama serta Baru
- Laporan Polisi dan SP2HP: Cara Melapor, Hak Pelapor, dan Memantau Perkembangan Perkara
- Rekening Dipinjam dan Pencucian Uang: Risiko bagi Pemilik Rekening
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.