Peraturan Menteri PerdaganganTidak Berlaku

Permendag 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik

Peraturan ini sudah tidak berlaku

Dicabut dengan Permendag No. 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Ringkasan

Peraturan menteri ini mengatur perizinan berusaha, iklan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha yang berdagang lewat sistem elektronik. Ia menggantikan Permendag 50/2020. Menurut BPK, statusnya kini tidak berlaku karena dicabut Permendag 19 Tahun 2026.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
31
Tahun
2023
Jenis
Peraturan Menteri Perdagangan
Ditetapkan
Jakarta, 25 September 2023
Diundangkan
26 September 2023
Mulai berlaku
26 September 2023
Sumber
BN 2023 (763), 27 halaman
Bidang
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan, Telekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet, Perizinan, Pelayanan Publik, Koperasi, UMKM

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 3

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp