Peraturan Menteri PerdaganganBerlaku

Permendag 19/2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Ringkasan

Peraturan menteri ini mengatur penyelenggaraan usaha perdagangan lewat sistem elektronik, termasuk iklan elektronik, pengutamaan produk dalam negeri, pemanfaatan kecerdasan artifisial, serta pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif. Tujuannya meningkatkan daya saing produk dalam negeri, mendukung UMKM, dan melindungi konsumen. Aturan ini menggantikan Permendag 31 Tahun 2023.

Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).

Data peraturan

Nomor
19
Tahun
2026
Jenis
Peraturan Menteri Perdagangan
Ditetapkan
Jakarta, 4 Juni 2026
Diundangkan
8 Juni 2026
Mulai berlaku
8 Juni 2026
Sumber
BN.2026 (367/38 hlm)
Bidang
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Jaringan keterkaitan

Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.

Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 2

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.

WhatsApp