Doxing dan Penyebaran Data Pribadi: Langkah Hukum dan Cara Menghapus Konten
Doxing adalah menyebarkan data pribadi seseorang, seperti alamat, nomor telepon, atau foto KTP, untuk menekan atau mempermalukannya. Dampaknya bisa serius, mulai dari teror telepon sampai ancaman keselamatan. Artikel ini menjelaskan dasar hukumnya dan langkah praktis bila Anda menjadi korban.
Apa itu doxing
Istilah doxing berasal dari kata "docs" atau dokumen. Artinya mencari, mengumpulkan, lalu menyebarkan informasi pribadi seseorang tanpa izin, biasanya dengan maksud mengintimidasi, mempermalukan, atau memancing orang lain menyerang korban. Contohnya:
- Mengunggah alamat rumah, nomor telepon, atau tempat kerja seseorang saat perselisihan.
- Menyebarkan foto KTP, kartu keluarga, atau data kendaraan.
- Membagikan tangkapan layar percakapan pribadi yang memuat identitas.
- Mengungkap data anak korban atau saksi dalam suatu kasus.
- Menyebarkan data utang seseorang ke kontak telepon atau media sosial.
Doxing tidak harus berupa peretasan. Banyak kasus memakai data yang sebenarnya tersedia di berbagai tempat, lalu dirangkai menjadi profil lengkap. Walau begitu, merangkai dan menyebarkan data untuk menyerang tetap dapat bermasalah secara hukum.
Perlu diingat bahwa hukum Indonesia tidak memakai kata "doxing" secara khusus. Perbuatan itu ditindak dengan pasal-pasal yang ada, bergantung bentuknya.
Dasar hukum yang mungkin dipakai
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). UU ini melarang orang memperoleh, mengumpulkan, mengungkapkan, atau menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau yang merugikan subjek data. Ancamannya meliputi pidana penjara dan denda, serta tindak pidana tambahan seperti perampasan keuntungan dan pembayaran ganti rugi. Korban juga memiliki hak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadinya.
UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008, terakhir diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024). Beberapa ketentuan yang relevan:
- Pasal 26 menegaskan bahwa penggunaan data pribadi melalui media elektronik harus dengan persetujuan orang yang bersangkutan, dan memberi dasar gugatan atas kerugian. Pasal ini juga mengatur permintaan penghapusan informasi elektronik yang tidak relevan melalui penetapan pengadilan.
- Ketentuan tentang pengancaman atau menakut-nakuti secara pribadi lewat sarana elektronik, bila doxing disertai ancaman.
- Ketentuan tentang penyerangan kehormatan atau nama baik, bila disertai tuduhan.
KUHP. KUHP lama maupun KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023, berlaku sejak 2 Januari 2026) memuat ketentuan tentang pengancaman, pemerasan, dan penghinaan yang dapat dipakai bila doxing disertai unsur tersebut.
Perdata. Selain pidana, korban dapat menggugat berdasarkan perbuatan melawan hukum untuk meminta ganti rugi atas kerugian materiil dan immateriil.
Karena rumusan tiap kasus berbeda, kepolisian dan jaksa akan menilai pasal mana yang cocok. Tugas Anda sebagai korban adalah menyediakan bukti yang jelas.
Langkah segera bagi korban
- Tenangkan diri dan jangan membalas dengan emosi. Membalas dengan menyebarkan data pelaku justru dapat membuat Anda ikut melanggar hukum.
- Simpan bukti. Tangkapan layar yang memuat nama akun, tanggal, jam, dan alamat unggahan (URL). Simpan juga komentar dan jumlah tayangan. Gunakan beberapa perangkat atau cadangan.
- Catat pelaku. Nama akun, tautan profil, dan bila diketahui identitas aslinya.
- Laporkan konten ke platform. Semua platform besar menyediakan formulir pelaporan untuk pelanggaran privasi, pelecehan, atau penyebaran informasi pribadi. Lampirkan tautan dan jelaskan bahwa data Anda disebarkan tanpa izin.
- Amankan akun dan kontak. Ganti kata sandi, aktifkan verifikasi dua langkah, kunci akun media sosial, dan pertimbangkan mengganti nomor bila teror telepon berlanjut.
- Beri tahu orang terdekat dan tempat kerja supaya mereka tidak mudah terkecoh bila diteror atau dihubungi pihak asing.
- Buat laporan ke kepolisian dengan membawa seluruh bukti. Jelaskan dampaknya: ancaman, teror, kerugian, atau rasa tidak aman.
- Ajukan pengaduan ke kementerian yang membidangi urusan digital untuk permintaan penurunan konten. Periksa kanal resmi terbaru.
- Cari bantuan. Lembaga bantuan hukum, organisasi pendamping korban kekerasan berbasis gender online, atau layanan psikologis dapat membantu. Bila ada ancaman keselamatan, hubungi aparat dan lembaga perlindungan saksi dan korban.
Penghapusan konten: apa yang bisa diminta
Ada beberapa lapisan permintaan penghapusan:
| Jalur | Siapa yang dihubungi | Catatan |
|---|---|---|
| Laporan platform | Penyedia media sosial atau situs | Paling cepat, mengikuti kebijakan platform |
| Permintaan ke pengendali data | Pihak yang menyimpan dan menyebarkan data | Hak penghapusan dalam UU PDP |
| Pengaduan ke kementerian digital | Pemerintah | Dapat memerintahkan pemutusan akses konten tertentu |
| Penetapan pengadilan | Pengadilan negeri | Dasar hak untuk dihapuskan sesuai UU ITE |
| Permintaan ke mesin pencari | Penyedia mesin pencari | Menghapus tautan dari hasil pencarian, bukan konten aslinya |
Perlu realistis: begitu data tersebar, menghapus semuanya sulit. Konten bisa disalin dan diunggah ulang. Karena itu, kecepatan dan pemantauan penting.
Contoh: Seorang pegawai toko berselisih dengan seorang pelanggan. Pelanggan itu mengunggah foto pegawai tersebut beserta alamat rumah dan nomor teleponnya, lalu mengajak pengikutnya "menegur". Pegawai itu segera menangkap layar unggahan dengan tautannya, melapor ke platform, memberi tahu keluarganya, dan membuat laporan polisi. Ia juga mengirim permintaan penghapusan tertulis kepada pengunggah. Setelah unggahan dihapus, ia tetap menyimpan bukti sebagai dasar proses hukum.
Doxing dengan alasan "kepentingan umum"
Pelaku sering berdalih bahwa mereka "membongkar kebenaran" demi kepentingan umum. Hukum memang memberi ruang bagi jurnalisme dan kritik, tetapi ruang itu terbatas. Menyebarkan alamat rumah dan data keluarga seseorang jarang diperlukan untuk kepentingan umum. Kepentingan umum biasanya dapat dicapai dengan melaporkan dugaan pelanggaran ke pihak berwenang, bukan dengan menyerahkan data pribadi kepada massa. Pembelaan semacam ini dinilai dari tujuannya, apakah caranya seimbang dengan tujuan itu, dan dampaknya bagi korban.
Jika Anda dituduh melakukan doxing
Bagaimana jika Anda justru yang dilaporkan? Jangan menghapus bukti secara tergesa-gesa. Simpan konteks unggahan Anda, hentikan penyebaran lebih lanjut, dan jangan menghubungi korban dengan nada mengancam. Sampaikan permintaan maaf atau klarifikasi yang jelas jika memang keliru, dan konsultasikan dengan advokat sebelum memberi keterangan kepada penyidik. Pada beberapa perkara, penyelesaian damai dapat ditempuh, tetapi tidak selalu menghentikan proses.
Mencegah doxing
- Batasi informasi pribadi di profil publik (alamat, tempat kerja, rute harian).
- Hati-hati dengan foto yang memperlihatkan nomor rumah, plat kendaraan, atau seragam anak.
- Pisahkan akun pribadi dan profesional.
- Gunakan kata sandi unik dan verifikasi dua langkah.
- Pikirkan ulang sebelum memberi foto KTP atau selfie dengan KTP.
- Cek pengaturan privasi secara berkala.
Bukti elektronik: cara menyimpannya agar kuat
Bukti digital mudah hilang dan mudah dipertanyakan. Beberapa kebiasaan membuat bukti lebih kuat: ambil tangkapan layar yang menampilkan seluruh halaman termasuk alamat tautan dan jam perangkat, rekam layar saat membuka unggahan dari awal, simpan berkas asli tanpa penyuntingan, dan simpan cadangan di tempat terpisah. Bila kasus akan diproses, penyidik dapat melakukan pemeriksaan forensik digital (pemeriksaan ilmiah atas perangkat dan data elektronik); karena itu jangan mengubah isi ponsel atau akun yang menjadi bukti tanpa mencadangkannya. Minta teman atau keluarga yang melihat unggahan itu untuk ikut menyimpan bukti dan, bila perlu, menjadi saksi.
Dampak pada anak dan lingkungan sekolah
Doxing yang menyasar anak, misalnya penyebaran foto, nama sekolah, dan alamat, membutuhkan penanganan lebih cepat. Selain UU PDP yang mengatur data anak secara khusus, UU Perlindungan Anak memberi dasar perlindungan. Orang tua dapat meminta pihak sekolah menjaga kerahasiaan identitas, melaporkan ke platform dengan menyebut bahwa korban anak, dan melapor kepada pihak berwenang yang menangani perlindungan anak. Hindari membahas kasus anak di grup yang besar karena dapat memperluas penyebaran.
Perbedaan doxing, pencemaran nama baik, dan kebocoran data
Tiga hal ini sering tertukar. Doxing menitikberatkan pada penyebaran data pribadi untuk menekan korban. Pencemaran nama baik menitikberatkan pada tuduhan yang menyerang kehormatan seseorang. Kebocoran data adalah kegagalan pengamanan oleh pihak yang menyimpan data. Satu peristiwa bisa mengandung lebih dari satu unsur. Misalnya seseorang menyebarkan alamat Anda disertai tuduhan palsu: ada unsur penyebaran data dan unsur penyerangan nama baik. Pemetaan ini penting agar laporan Anda memuat semua perbuatan yang terjadi dan penyidik dapat memilih pasal yang tepat.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menghapus bukti karena ingin segera menghilangkan jejak.
- Membalas dengan menyebarkan data pelaku.
- Hanya melapor ke platform tanpa menyimpan tautan dan tangkapan layar.
- Menunggu terlalu lama sebelum melapor sehingga konten sudah menyebar luas.
- Mengabaikan ancaman nyata yang menyertai doxing.
- Mengira data yang "sudah ada di internet" boleh disebarkan lagi.
Jika doxing disertai ancaman terhadap keselamatan Anda atau keluarga, jangan hanya menunggu laporan platform. Hubungi kepolisian segera, beri tahu orang terdekat, dan pertimbangkan perlindungan dari lembaga yang menangani perlindungan saksi dan korban.
Gunakan satu folder khusus untuk bukti: tangkapan layar berkas bertanggal, daftar tautan, catatan jam kejadian, dan salinan laporan. Susun urutan kronologis dari kejadian pertama agar petugas mudah memahami perkara Anda.
Ringkasan
Doxing adalah penyebaran data pribadi untuk menekan atau mempermalukan seseorang. Perbuatan itu dapat dijerat melalui UU PDP, UU ITE, dan KUHP, serta digugat secara perdata. Bila menjadi korban, simpan bukti, laporkan ke platform, amankan akun, buat laporan polisi, dan minta penghapusan konten melalui jalur yang tepat. Jangan membalas dengan cara yang sama. Konsultasikan dengan advokat untuk menilai pasal dan langkah paling sesuai.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024, termasuk Pasal 26.
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berlaku sejak 2 Januari 2026.
- KUH Perdata, ketentuan perbuatan melawan hukum.
Baca juga
- Hak Subjek Data Pribadi Menurut UU PDP: Akses, Koreksi, Hapus, dan Gugatan
- Perlindungan Data Pribadi: Hak Anda Berdasarkan UU PDP
- Perlindungan Saksi dan Korban: Peran LPSK dan Haknya
- Pemerasan dan Pengancaman: Perbedaan, Pasal KUHP dan UU ITE, Bukti, serta Cara Melapor
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.