Pengeroyokan dan Kekerasan Bersama: Pasal, Peran, dan Pembuktian
Perkelahian di jalan, bentrok antarkelompok, atau keributan di tempat hiburan sering berakhir dengan satu orang dikeroyok sekelompok orang. Siapa yang dihukum, apakah orang yang hanya ikut berdiri juga bisa kena, dan berapa ancamannya? Artikel ini menjelaskan aturan pokoknya, peran masing-masing, dan bukti yang menentukan.
Isi artikel
Apa itu pengeroyokan
Dalam percakapan sehari-hari, pengeroyokan berarti beberapa orang menyerang satu atau beberapa orang lain secara bersama-sama. Hukum pidana tidak selalu memakai kata "pengeroyokan" dalam pasal. Perbuatannya biasanya dijerat dengan dua jalur:
- Kekerasan bersama terhadap orang atau barang di tempat umum (Pasal 170 KUHP lama, kini Pasal 262 KUHP baru).
- Penganiayaan yang dilakukan beberapa orang, dengan menerapkan aturan tentang turut serta (Pasal 351 KUHP lama dan Pasal 466 dan seterusnya KUHP baru).
Kedua jalur dapat dipakai bersama, tergantung fakta. Penyidik menilai apakah kekerasannya dilakukan terang-terangan di tempat umum oleh massa, atau lebih tepat dipandang sebagai penganiayaan bersama oleh orang-orang tertentu terhadap korban tertentu.
Aturan dalam KUHP lama dan KUHP baru
Sejak 2 Januari 2026 berlaku KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Perbuatan sebelum tanggal itu pada dasarnya mengikuti KUHP lama, dengan ketentuan peralihan bila aturan baru lebih menguntungkan.
KUHP baru Pasal 262:
- Ayat (1): setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta).
- Ayat (2): bila kekerasan mengakibatkan hancurnya barang atau luka, penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).
- Ayat (3): bila mengakibatkan luka berat, penjara paling lama 9 tahun.
- Ayat (4): bila mengakibatkan matinya orang, penjara paling lama 12 tahun.
- Ayat (5): pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi.
KUHP lama Pasal 170 mengatur hal serupa dengan rumusan "dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang". Ancaman pokoknya penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Bila mengakibatkan luka, penghancuran barang, luka berat, atau kematian, ancamannya naik bertahap menjadi 7, 9, dan 12 tahun.
Perhatikan perbedaan kecil: KUHP baru memakai ancaman pokok 5 tahun (lebih ringan daripada 5 tahun 6 bulan di aturan lama), dan menyebut denda sebagai alternatif serta pidana tambahan berupa ganti rugi.
| Akibat | KUHP lama (Pasal 170) | KUHP baru (Pasal 262) |
|---|---|---|
| Kekerasan bersama tanpa akibat khusus | Penjara paling lama 5 tahun 6 bulan | Penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V |
| Barang hancur atau korban luka | Penjara paling lama 7 tahun | Penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori IV |
| Luka berat | Penjara paling lama 9 tahun | Penjara paling lama 9 tahun |
| Mati | Penjara paling lama 12 tahun | Penjara paling lama 12 tahun |
Ancaman KUHP lama pada tabel adalah rumusan umum Pasal 170; periksa teks resmi KUHP lama bila Anda memerlukan kutipan persis untuk surat atau pembelaan.
Unsur penting Pasal 170 dan Pasal 262
Beberapa unsur yang biasa dibahas:
- Terang-terangan atau di muka umum. Menurut KUHP baru, "di muka umum" berarti di suatu tempat atau ruang yang dapat dilihat, didatangi, diketahui, atau disaksikan orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. Jalan raya, pasar, warung, dan halaman parkir lazim memenuhi unsur ini.
- Tenaga bersama. Kekerasan dilakukan oleh beberapa orang yang bersama-sama menggunakan kekuatan. Biasanya dua orang atau lebih.
- Kekerasan. KUHP baru Pasal 156 mendefinisikan kekerasan sebagai perbuatan, dengan atau tanpa kekuatan fisik, yang menimbulkan bahaya bagi badan atau nyawa dan sejenisnya. Memukul, menendang, menyeret, dan melempar benda termasuk di dalamnya.
- Terhadap orang atau barang. Kerusakan barang akibat amukan massa juga termasuk.
Bila peristiwa terjadi di dalam rumah tertutup dan hanya melibatkan orang-orang tertentu, aparat bisa lebih memilih pasal penganiayaan. Ancaman penganiayaan menurut KUHP baru Pasal 466 ayat (1) adalah penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Bila mengakibatkan luka berat ayat (2) mengancam 5 tahun, dan bila mengakibatkan mati ayat (3) mengancam 7 tahun. Penganiayaan berat dan berencana diatur pasal-pasal berikutnya.
Peran masing-masing orang
Pertanyaan terbesar bagi keluarga terlapor: bagaimana dengan orang yang hanya berada di lokasi? Prinsipnya, tanggung jawab pidana dinilai menurut peran dan kesengajaan.
- Yang memukul atau menendang adalah pelaku langsung.
- Yang menyuruh atau menggerakkan orang lain menyerang dapat dipidana sebagai pelaku.
- Yang ikut serta secara aktif, misalnya menahan korban agar dipukul orang lain, termasuk turut serta.
- Yang membantu, misalnya menyediakan senjata atau memberi informasi, dapat dinilai sebagai pembantu.
- Yang hanya kebetulan hadir, tidak ikut menyerang dan tidak mendukung rencana, tidak otomatis dipidana.
Teori turut serta dan pembantuan dibahas lengkap di Percobaan, Penyertaan, dan Pembantuan Pidana. Bila kekerasan dilakukan sebagai pembelaan atas serangan lebih dulu, baca Pembelaan Terpaksa (Noodweer).
Contoh: Di sebuah acara, terjadi cekcok antara dua kelompok pemuda. Lima orang dari satu kelompok mengepung seorang pemuda dari kelompok lain. Dua orang memukul, satu orang memegangi lengan korban, satu orang berteriak menyuruh yang lain terus memukul, dan satu orang hanya berdiri di belakang sambil merekam dengan ponselnya. Pemuda yang dipukul mengalami luka memar. Penyidik akan menilai peran satu per satu. Yang memukul dan memegangi korban jelas ikut melakukan. Yang berteriak menyuruh dapat dinilai menggerakkan. Orang yang hanya merekam akan dimintai keterangan; ia bisa menjadi saksi, tetapi bila rekamannya menunjukkan ia ikut mendukung, penilaiannya bisa berubah.
Bukti yang lazim menentukan
Perkara kekerasan bersama sering bergantung pada beberapa jenis bukti.
- Visum et repertum. Surat keterangan dokter atas permintaan penyidik tentang luka korban. Segera periksakan diri, lalu mintakan visum lewat polisi.
- Rekaman. Kamera pengawas di toko, ponsel saksi, atau siaran langsung media sosial.
- Keterangan saksi. Orang yang melihat langsung, terutama yang netral.
- Barang bukti. Pakaian korban, benda tumpul atau tajam, kendaraan, dan benda lain di lokasi.
- Pesan atau rekaman suara sebelum atau sesudah kejadian yang menunjukkan perencanaan atau ancaman.
- Keterangan terlapor dan alibi (bukti bahwa ia berada di tempat lain saat kejadian).
Foto luka yang diambil segera setelah kejadian membantu, tetapi visum tetap bukti utama. Jangan membersihkan pakaian korban yang terkena darah sebelum diamankan.
Bila pelakunya anak
Pengeroyokan sering melibatkan remaja, misalnya tawuran pelajar. KUHP baru menyatakan pertanggungjawaban pidana tidak dapat dikenakan kepada anak yang belum berumur 12 tahun (Pasal 40), dan untuk anak di bawah 12 tahun penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan, antara lain menyerahkan kembali kepada orang tua atau mengikutsertakan anak dalam program pembinaan (Pasal 41). Anak berusia 12 tahun ke atas diproses menurut sistem peradilan pidana anak yang mengutamakan diversi, yaitu penyelesaian di luar pengadilan. Uraiannya ada di Anak Berhadapan dengan Hukum dan Diversi.
Bagi orang tua, hal penting yang bisa dilakukan: dampingi anak saat pemeriksaan, jangan menekan anak mengaku atau menyangkal tanpa memahami faktanya, dan segera berbicara dengan korban serta keluarganya mengenai pemulihan biaya pengobatan.
Damai dan pencabutan laporan
Banyak keluarga bertanya: bila korban memaafkan dan mencabut laporan, apakah perkara otomatis selesai? Jawabannya tidak selalu. Tidak semua perkara kekerasan adalah delik aduan (perkara yang hanya diproses jika korban mengadu dan dapat berhenti bila pengaduan dicabut). Dalam banyak perkara, aparat tetap dapat melanjutkan proses karena kepentingan umum. Meski demikian, perdamaian dan pemulihan kerugian korban tetap dipertimbangkan, terutama dalam jalur keadilan restoratif untuk perkara tertentu yang memenuhi syarat.
Kesepakatan damai sebaiknya dibuat tertulis, memuat kesediaan pelaku menanggung biaya pengobatan, jumlah dan cara pembayaran, serta pernyataan korban. Dokumen ini tidak menjamin penghentian perkara, tetapi dapat menjadi pertimbangan penyidik, jaksa, maupun hakim. Jangan melakukan damai dengan tekanan atau ancaman, karena justru dapat menimbulkan perkara baru.
Langkah bagi korban
- Utamakan keselamatan dan perawatan medis. Cari pertolongan sebelum urusan hukum.
- Laporkan ke polisi sesegera mungkin. Sebutkan ciri pelaku, waktu, lokasi, dan saksi.
- Mintakan visum dan simpan hasilnya.
- Kumpulkan bukti. Foto luka dan lokasi, rekaman, nama saksi.
- Minta tanda terima laporan dan catat nomornya. Pahami tindak lanjutnya lewat Laporan Polisi dan SP2HP.
- Hindari membalas. Balas dendam membuat Anda berpotensi menjadi terlapor.
- Pertimbangkan ganti rugi. Pasal 262 ayat (5) KUHP baru mengakui pidana tambahan pembayaran ganti rugi. Simpan bukti biaya pengobatan dan kerugian.
- Pertimbangkan jalur damai bila tepat. Lihat Restorative Justice.
Langkah bagi terlapor atau keluarganya
- Tetap tenang dan hadir ketika dipanggil.
- Jangan menghilangkan bukti atau menghubungi saksi untuk menekan mereka.
- Minta didampingi advokat. Baca Didampingi Penasihat Hukum.
- Jelaskan peran Anda dengan jujur. Jangan mengambil alih kesalahan orang lain dan jangan melemparkannya begitu saja.
- Kumpulkan bukti pendukung, misalnya rekaman yang memperlihatkan Anda melerai atau tidak ikut menyerang.
- Periksa apakah ada pembelaan terpaksa bila Anda diserang lebih dulu.
- Pertimbangkan penyelesaian damai dan pemulihan korban, termasuk biaya pengobatan.
- Baca berita acara sebelum menandatangani. Lihat BAP yang Belum Dibaca.
Jangan menyebarkan video pengeroyokan dengan memperlihatkan wajah korban atau pelaku di media sosial tanpa pertimbangan. Selain berpotensi melanggar privasi dan UU ITE, penyebaran dapat memperkeruh perkara dan memicu tuntutan baru. Serahkan rekaman kepada penyidik sebagai bukti.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mengira hanya yang memukul yang dapat dipidana, padahal peran lain bisa dinilai sebagai turut serta atau pembantuan.
- Mengira luka ringan tidak perlu divisum, lalu bukti hilang.
- Menyelesaikan secara kekeluargaan tanpa dokumen, sehingga laporan muncul kembali kemudian.
- Membawa pelaku ke rumah korban atau menekan korban untuk mencabut laporan, yang dapat menjadi perkara baru.
- Mengganti keterangan antara pemeriksaan satu dan lainnya.
- Menganggap rekaman ponsel sudah cukup tanpa menyerahkan berkas aslinya.
- Menyerang balik di kesempatan lain, padahal posisi sebelumnya sudah menjadi korban.
Bila Anda menjadi saksi, ceritakan apa yang Anda lihat sendiri, jangan menebak. Sebut jelas siapa melakukan apa, di mana, dan pukul berapa. Keterangan yang rinci dan konsisten sangat membantu penyidik menentukan peran masing-masing.
Cara membaca situasi Anda sendiri
Sebelum mengambil langkah, jawab empat pertanyaan sederhana: apa yang sebenarnya terjadi, siapa yang terlibat, apa bukti tertulis yang Anda punya, dan apa yang Anda inginkan sebagai hasil akhir. Banyak orang langsung mencari pasal, padahal kejelasan fakta dan tujuan sering menentukan jalur yang tepat.
Tulis jawabannya dalam satu halaman. Catatan ini berguna ketika Anda berkonsultasi dengan advokat, karena pertemuan pertama menjadi lebih efisien dan Anda tidak lupa menyebut hal penting. Jangan mengubah atau menghapus pesan, foto, atau dokumen apa pun yang berkaitan dengan peristiwa itu.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah semua orang yang berada di lokasi pengeroyokan otomatis dipidana? Tidak. Yang dinilai adalah perbuatan dan niat tiap orang. Orang yang hanya hadir tanpa ikut menyerang atau mendukung biasanya dimintai keterangan sebagai saksi, tetapi bila ia terbukti membantu atau turut serta, ia dapat dipidana.
Apa bedanya Pasal 170 dengan penganiayaan? Pasal 170 KUHP lama (kini Pasal 262 KUHP baru) menyasar kekerasan bersama yang terang-terangan atau di muka umum. Penganiayaan menyasar perbuatan menyakiti orang lain pada umumnya. Penyidik dapat memakai salah satu atau keduanya sesuai fakta.
Apakah korban dapat meminta ganti rugi? KUHP baru Pasal 262 ayat (5) menyebut pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi. Selain itu, korban dapat menempuh jalur perdata atau menyepakati pemulihan dalam penyelesaian damai. Simpan bukti biaya dan kerugian sejak awal.
Ringkasan
Pengeroyokan biasanya dijerat dengan pasal kekerasan bersama (Pasal 170 KUHP lama, Pasal 262 KUHP baru) dan/atau penganiayaan. Ancaman naik bila ada luka, luka berat, atau kematian. Setiap orang dinilai menurut perannya: pelaku langsung, penggerak, turut serta, pembantu, atau sekadar saksi. Visum, rekaman, dan saksi menentukan pembuktian. Korban sebaiknya segera berobat dan melapor, sedangkan terlapor perlu hadir, jujur, dan didampingi advokat.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- UU 1/2023 (KUHP) di Pasal.id — pasal.id/peraturan/uu/uu-no-1-tahun-2023
- Peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana: Pasal 66, Pasal 79, Pasal 155, Pasal 156, Pasal 158, Pasal 262, Pasal 466 sampai 470; berlaku sejak 2 Januari 2026.
- KUHP lama (Wetboek van Strafrecht, untuk perbuatan sebelum 2 Januari 2026): Pasal 170 dan Pasal 351; periksa teks resmi untuk rumusan persisnya.
Baca juga
- Penganiayaan dan Kekerasan dalam Pacaran: Jerat Hukum, Visum, Laporan, dan Perlindungan Korban
- Pembelaan Terpaksa (Noodweer): Kapan Membela Diri Tidak Dipidana
- Barang bukti dan berkas yang tidak diubah
- Restorative Justice: Penyelesaian Perkara di Luar Pengadilan
- Percobaan, Penyertaan, dan Pembantuan Pidana: Siapa Bertanggung Jawab Apa
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.