UU 17/2023 tentang Kesehatan
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Ringkasan
Undang-undang ini mengatur bidang kesehatan secara menyeluruh, mulai dari hak dan kewajiban, upaya dan fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, hingga pembiayaan, pengawasan, dan ketentuan pidana. Tujuannya menyatukan kebijakan kesehatan dalam satu undang-undang. Undang-undang ini mencabut sejumlah undang-undang kesehatan sebelumnya.
Ringkasan ini disusun InfoHukum dari data resmi BPK dan bukan pengganti teks peraturan. Untuk kutipan atau dasar gugatan, rujuk selalu naskah resmi (PDF).
Data peraturan
Jaringan keterkaitan
Peraturan yang mengubah, diubah, atau mencabut peraturan ini, menurut basis data BPK.
Mencabut 11
Tampilkan 11 peraturan
- Mencabut UU No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
- Mencabut UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
- Mencabut UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
- Mencabut UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Mencabut UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
- Mencabut UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- Mencabut UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- Mencabut UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Mencabut UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- Mencabut UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular
- Mencabut Undang-Undang Nomor 419 Tahun 1949 tentang Ordonansi Obat Keras (Staatsblad 1949 Nomor 419)
Diuji di Mahkamah Konstitusi / MA 3
- Uji materi Putusan MK No. 182/PUU-XXII/2024 (sebagian Pasal 268 ayat (2), 270 huruf a, 291 ayat (2), 311 ayat (1): inkonstitusional bersyarat)
- Uji materi Putusan MK No. 111/PUU-XXII/2024 (sebagian Pasal 1 angka 26, 272 ayat (2) dan (5), 421 ayat (2) huruf b dan ayat (3))
- Uji materi Putusan MK No. 49/PUU-XXII/2024 (sebagian Pasal 212 ayat (2), dengan tafsir bersyarat)
Artikel InfoHukum yang membahas peraturan ini 5
- Asuransi Kesehatan Swasta: Klaim Ditolak dan Jalur Pengaduannya
- Klaim BPJS Kesehatan: Hak Peserta, Rujukan, Penolakan Rumah Sakit, dan Pengaduan
- Biaya Rumah Sakit Tidak Transparan: Hak Pasien dan Cara Mengadu
- Malpraktik dan Hak Pasien: Persetujuan Tindakan, Rekam Medis, dan Jalur Pengaduan
- Obat, Kosmetik, dan Makanan Tanpa Izin BPOM: Bahaya, Hak Konsumen, dan Cara Melapor
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH). Dicek Oktober 2026. Status dapat berubah, periksa sumber resmi sebelum dijadikan rujukan.