Undang-UndangTidak berlaku

UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Penting: Ringkasan dan teks di halaman ini dibuat otomatis dari berkas PDF peraturan dan dapat memuat kesalahan, terutama karena PDF berasal dari hasil pindaian. Ini bukan naskah resmi. Periksa selalu naskah resmi (PDF) dan status berlaku peraturan di sumber resmi sebelum dijadikan rujukan atau dasar tindakan hukum. Bukan nasihat hukum.

Ringkasan

UU ini mengatur kekarantinaan kesehatan. Latarnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang memerlukan pelindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat di wilayah kepulauan yang berada pada posisi sangat strategis. Pengaturan ini ditujukan agar perlindungan kesehatan dapat terwujud di seluruh wilayah negara.

Dicabut dengan: UU No. 17 Tahun 2023

Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.

Baca teks peraturan

Memuat teks…

Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.

Data peraturan

Nomor
6
Tahun
2018
Jenis
Undang-Undang
Halaman PDF
72

Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).

Dapatkan info hukum praktis setiap hari di WhatsApp

Ikuti Saluran InfoHukum
WhatsApp