UU 1/1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
UU No. 1 Tahun 1960 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Ringkasan
UU ini mengatur perubahan KUHP terkait ancaman pidana atas perbuatan menyebabkan orang mati, menyebabkan orang luka berat karena kesalahan, serta menyebabkan kebakaran, peletusan, atau banjir karena kesalahan. Ancaman pidana pada pasal 359, 360, dan 188 dinilai terlalu ringan sehingga perlu diperberat.
Dicabut dengan: UU No. 1 Tahun 2023
Ringkasan dibuat otomatis dan belum diperiksa advokat. Periksa status berlaku di BPK, karena peraturan dapat sudah diubah atau dicabut.
Baca teks peraturan
Memuat teks…
Teks hasil pengenalan otomatis dari PDF dan bisa mengandung salah ketik. Untuk naskah yang sah, unduh PDF di atas.
Data peraturan
Sumber data: Peraturan BPK (JDIH).