Perundungan (Bullying) Anak di Sekolah: Jalur Sekolah dan Jalur Hukum
Anak yang dirundung sering diam. Orang tua baru tahu setelah anak murung, enggan sekolah, atau terluka. Saat itu pertanyaan muncul: lapor ke guru atau ke polisi, dan bagaimana bila pelakunya juga anak-anak? Artikel ini menjelaskan jalur di sekolah, jalur hukum, serta perlakuan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Isi artikel
Apa itu perundungan
Perundungan, atau bullying, adalah perilaku agresif yang berulang, disengaja, dan memanfaatkan ketimpangan kekuatan, baik fisik, jumlah, maupun status sosial. Bentuknya bermacam-macam:
- Fisik: memukul, menendang, mendorong, merusak barang.
- Verbal: mengejek, menghina, memberi julukan merendahkan.
- Sosial: mengucilkan, menyebarkan gosip, mengajak orang lain menjauhi.
- Daring (cyberbullying): menghina atau mengancam lewat media sosial dan pesan, menyebarkan foto memalukan.
- Seksual: pelecehan atau komentar bernada seksual.
Satu pertengkaran biasa antar-teman belum tentu perundungan. Yang membedakan adalah pola berulang dan ketimpangan kekuatan. Namun satu kejadian kekerasan serius tetap dapat diproses hukum tanpa menunggu pengulangan.
Aturan di lingkungan sekolah
Pemerintah menerbitkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), yang menggantikan Permendikbud No. 82 Tahun 2015. Menurut pemberitaan atas peraturan ini, sekolah didorong membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), dan pemerintah daerah membentuk satuan tugas. Aturan ini mencakup perundungan dan kekerasan seksual.
Karena kementerian pendidikan telah mengalami penataan, periksa apakah ada pembaruan peraturan oleh kementerian yang kini menangani pendidikan dasar dan menengah. Gunakan situs kementerian dan dinas pendidikan setempat sebagai rujukan resmi. Isi rinci peraturan (misalnya tahapan penanganan dan jenis sanksi) tidak diuraikan di sini; periksa teks resmi.
Yang penting bagi orang tua: sekolah memiliki kewajiban menerima laporan, menanganinya, dan melindungi korban serta saksi. Anak pelaku tetap berhak atas pendidikan, tetapi sekolah dapat memberi sanksi dan pembinaan sesuai aturan.
Aturan hukum pidana dan perlindungan anak
Beberapa dasar hukum yang relevan:
- UU Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014) yang melarang kekerasan terhadap anak dan menyatakan anak berhak dilindungi di lingkungan pendidikan. Periksa teks resmi terbaru untuk pasal dan ancaman, termasuk penyesuaiannya.
- KUHP baru (UU 1/2023, berlaku 2 Januari 2026) yang memuat tindak pidana penganiayaan, pengancaman, dan penghinaan.
- UU ITE untuk perundungan melalui sarana elektronik.
- UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU No. 11 Tahun 2012) untuk anak yang melakukan tindak pidana.
Sebuah perundungan dapat berubah menjadi tindak pidana bila memenuhi unsur, misalnya penganiayaan yang menimbulkan luka, pengeroyokan, pengancaman, atau penyebaran konten intim. Lihat pengeroyokan dan kekerasan bersama serta penganiayaan dan kekerasan dalam pacaran sebagai bahan pembanding.
Anak sebagai pelaku: sistem peradilan anak
Bila pelaku masih anak, proses hukumnya berbeda dari orang dewasa. Prinsip-prinsip utama menurut UU Sistem Peradilan Pidana Anak:
- Anak yang berhadapan dengan hukum didampingi orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, dan penasihat hukum.
- Diutamakan diversi, yaitu penyelesaian di luar peradilan pidana melalui musyawarah, untuk perkara tertentu yang syaratnya terpenuhi.
- Penahanan dan pemidanaan penjara adalah upaya terakhir.
- Anak yang masih sangat kecil tidak diproses pidana; batas usia dan perlakuannya diatur dalam undang-undang. Periksa teks resmi, termasuk perubahan oleh KUHP baru.
Uraian lebih lengkap tentang diversi ada di anak berhadapan dengan hukum dan diversi.
Diversi bukan berarti pelaku bebas tanpa konsekuensi. Hasil kesepakatan dapat berupa permintaan maaf, penggantian kerugian, pengembalian kepada orang tua, keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan, atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memulihkan korban dan membina pelaku.
Langkah yang dapat ditempuh orang tua korban
- Dengarkan tanpa menghakimi. Beri anak rasa aman sebelum bertanya detail.
- Dokumentasikan. Foto luka, catatan dokter, tangkapan layar pesan, nama pelaku dan saksi, tanggal kejadian.
- Periksakan anak ke dokter atau psikolog. Catatan medis dan psikologis penting untuk bukti dan pemulihan.
- Laporkan ke wali kelas atau guru BK, lalu ke kepala sekolah secara tertulis. Minta tanda terima.
- Minta rapat dengan tim penanganan di sekolah. Tanyakan tindakan perlindungan korban dan jadwal tindak lanjut.
- Tanyakan hasilnya secara berkala. Bila tidak ada respons, naikkan ke dinas pendidikan setempat.
- Laporkan ke polisi bila ada kekerasan fisik, ancaman, atau konten intim. Datang ke unit pelayanan perempuan dan anak atau SPKT.
- Hubungi lembaga perlindungan anak di daerah untuk pendampingan.
- Jaga komunikasi dengan anak. Pantau kondisi mental dan hindari menyalahkannya.
Contoh: Dimas, kelas 8, berkali-kali dipukul dan difoto saat dipukul oleh tiga temannya. Videonya disebar di grup kelas. Ibunya mengumpulkan foto luka dan tangkapan layar, membawa Dimas ke dokter, lalu menyampaikan laporan tertulis ke kepala sekolah. Sekolah memanggil orang tua para pelaku, menahan penyebaran video, dan menawarkan pendampingan psikolog. Karena ada luka, Ibu Dimas juga melapor ke polisi dengan bukti medis. Pelaku yang masih anak ditangani melalui jalur peradilan anak dengan upaya diversi.
Sekolah wajib berbuat apa
Sekolah tidak boleh menutup-nutupi atau menyuruh korban berdamai tanpa pemulihan. Yang wajar diharapkan dari sekolah:
- Menerima laporan secara tertulis dan memberikan tanda terima.
- Segera memisahkan korban dari pelaku bila ada bahaya.
- Memberi akses pemulihan psikologis.
- Memanggil orang tua semua pihak.
- Memberi sanksi dan pembinaan sesuai aturan sekolah dan peraturan terkait.
- Menyampaikan hasil penanganan kepada orang tua korban.
- Mencegah pembalasan terhadap pelapor.
Jika sekolah tidak menanggapi, orang tua dapat menyampaikan pengaduan ke dinas pendidikan, atau ke Ombudsman bila ada dugaan maladministrasi pelayanan publik. Baca pengaduan layanan publik ke Ombudsman.
Jangan membalas perundungan dengan mendatangi dan memarahi atau memukul anak pelaku. Tindakan itu dapat membuat orang tua korban dilaporkan. Salurkan lewat sekolah, lembaga perlindungan anak, atau polisi.
Tanda-tanda anak menjadi korban
Anak jarang bercerita langsung. Orang tua dapat memperhatikan tanda-tanda berikut:
- Tiba-tiba enggan berangkat sekolah atau sering mengeluh sakit pada pagi hari.
- Barang hilang, rusak, atau uang jajan cepat habis.
- Luka atau memar yang tidak dijelaskan.
- Perubahan tidur, nafsu makan, dan suasana hati.
- Menutup diri, menjauh dari teman, atau sering menangis.
- Nilai menurun tanpa sebab yang jelas.
- Gelisah setiap kali menggunakan ponsel atau menerima pesan.
Tanda-tanda ini bisa juga muncul karena penyebab lain, jadi bicarakan dengan tenang dan, bila perlu, libatkan psikolog sekolah atau konselor. Tujuannya memahami, bukan menginterogasi.
Kerahasiaan, privasi, dan perlindungan identitas anak
Anak korban maupun anak pelaku berhak atas perlindungan identitas. Orang tua, sekolah, dan pihak lain sebaiknya tidak menyebarkan nama, foto, atau video anak yang berhadapan dengan hukum. Penyebaran identitas dapat menambah penderitaan dan melanggar ketentuan perlindungan anak. Bila Anda perlu menyampaikan kasus ke publik, konsultasikan dahulu dengan advokat atau lembaga perlindungan anak.
Di dalam sekolah, laporan sebaiknya ditangani oleh pihak yang ditunjuk, bukan dibahas di grup orang tua. Pembahasan di grup mudah berubah menjadi tuduhan dan gosip yang merugikan semua anak.
Peran saksi dan teman sebaya
Perundungan sering berlangsung karena banyak orang diam. Anak-anak yang menyaksikan juga perlu dibimbing. Orang tua dan guru dapat mengajarkan anak untuk tidak ikut menertawakan, tidak menyebarkan video, dan berani melapor kepada guru atau orang dewasa tepercaya. Sekolah sebaiknya menyediakan kanal pelaporan yang aman, misalnya kotak aduan atau layanan konselor, agar saksi tidak takut dibalas. Keterangan saksi anak perlu diambil dengan pendampingan agar tidak menekan psikologisnya.
Kesalahan yang sering terjadi
- Menyuruh anak "membalas saja" atau menganggapnya hal biasa.
- Menunda melapor sampai kondisi anak memburuk.
- Hanya mengandalkan percakapan lisan tanpa surat resmi.
- Menyebarkan video perundungan ke media sosial. Penyebaran video yang memuat anak dapat melanggar perlindungan anak.
- Mengabaikan kesehatan mental anak setelah kejadian.
- Menerima damai tanpa kesepakatan tertulis yang melindungi korban.
- Memindahkan korban sekolah padahal pelaku yang seharusnya dibina.
Buat satu map dokumentasi: kronologi bertanggal, foto, surat dokter, surat ke sekolah, dan tanda terimanya. Minta konfirmasi tertulis dari sekolah tentang langkah yang akan diambil beserta tanggalnya.
Menghadapi perundungan daring
Perundungan di dunia maya sering sulit dihentikan karena pelaku bersembunyi di balik akun palsu. Langkah tambahan:
- Simpan tangkapan layar lengkap dengan akun dan tanggal.
- Laporkan akun atau konten melalui fitur platform.
- Blokir pelaku dan atur privasi akun anak.
- Hindari membalas. Balasan emosional sering memperburuk keadaan.
- Bila konten bersifat intim atau mengandung ancaman, segera laporkan ke polisi. Baca kekerasan seksual berbasis elektronik.
Orang tua pelaku yang anaknya merundung juga perlu bertindak. Mintalah anak berhenti, hapus konten, dan minta maaf. Tanggung jawab orang tua tidak berhenti pada membela anak.
Pemulihan jangka panjang bagi korban
Setelah proses hukum atau sekolah selesai, pemulihan anak belum tentu selesai. Korban dapat mengalami kecemasan, kesulitan percaya diri, dan penurunan prestasi. Lanjutkan pendampingan psikologis sampai anak kembali nyaman. Komunikasikan kepada wali kelas agar anak mendapat dukungan, dan pastikan tidak ada pembalasan dari teman pelaku. Rayakan kemajuan kecil. Bila anak berpindah sekolah, lakukan dengan persetujuan dan persiapan agar bukan terasa sebagai hukuman.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah bullying bisa dilaporkan ke polisi? Bisa, bila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana, misalnya penganiayaan, pengeroyokan, pengancaman, atau penyebaran konten intim. Kumpulkan bukti medis dan saksi.
Apakah anak pelaku dapat dipenjara? Anak yang berhadapan dengan hukum mendapat perlakuan khusus. Diversi diutamakan, dan penahanan atau pidana penjara adalah upaya terakhir. Batas usia dan syarat diversi perlu diperiksa pada teks resmi.
Bagaimana jika sekolah menutup-nutupi? Sampaikan keberatan tertulis kepada kepala sekolah dan dinas pendidikan, serta lapor ke lembaga perlindungan anak atau Ombudsman. Simpan seluruh korespondensi.
Ringkasan
Perundungan dapat ditangani lewat dua jalur yang berjalan bersamaan: jalur sekolah (tim penanganan kekerasan dan sanksi pembinaan) dan jalur hukum (laporan polisi bila ada tindak pidana). Bila pelaku masih anak, berlaku sistem peradilan anak yang mengutamakan diversi dan pembinaan. Orang tua korban perlu mendokumentasikan, melapor tertulis, memastikan pemulihan psikologis anak, dan tidak membalas dengan kekerasan. Periksa teks resmi terbaru untuk aturan pendidikan, batas usia, dan ancaman pidana.
Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.
- Suara Surabaya: terbitnya Permendikbudristek PPKSP — www.suarasurabaya.net/kelanakota/2023/kemendikbudristek-terbitkan-permendikbudristek-ppksp-untuk-lindungi-kekerasan-di-dunia-pendidikan/
- Peraturan perundang-undangan — peraturan.bpk.go.id
Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.
Dasar hukum
- Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (periksa pembaruan oleh kementerian pendidikan dasar dan menengah).
- UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 (periksa teks resmi terbaru).
- UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (berlaku 2 Januari 2026).
Baca juga
- Anak Berhadapan dengan Hukum: Batas Umur, Diversi, Hak Anak, dan Proses Menurut UU SPPA
- Pencabulan dan Perlindungan Anak: Aturan Pidana, Cara Melapor, dan Pendampingan Korban
- Perlindungan Saksi dan Korban: Peran LPSK dan Haknya
- Pengeroyokan dan Kekerasan Bersama: Pasal, Peran, dan Pembuktian
- Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE): Bentuk, Bukti Digital, dan Cara Melapor
Ada masukan atau pendapat lain? Kirim lewat WhatsApp atau telepon 0813-3040-8000.