Teknologi & Hukum Digital

Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE): Bentuk, Bukti Digital, dan Cara Melapor

Terbit Diperbarui 9 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Perekaman tanpa izin, pesan bermuatan seksual yang tidak diinginkan, atau penguntitan lewat aplikasi kini diakui sebagai bentuk kekerasan seksual. UU TPKS menyebutnya kekerasan seksual berbasis elektronik, disingkat KSBE. Artikel ini menjelaskan apa saja yang termasuk, bagaimana mengumpulkan bukti digital, ke mana melapor, dan hak apa yang dimiliki korban.

Isi artikel
    ALUR SINGKATMenangani KSBE1Kenali bentukperbuatan yang dialami2Simpan bukti digitaldengan rapi3Lapor ke polisi, UPTDPPA, atau lembagapendamping4Mintakan perlindungandan penghapusan konten5Tuntut restitusi danpemulihan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Apa itu KSBE

    KSBE adalah kekerasan seksual yang dilakukan dengan memakai sarana elektronik, seperti ponsel, aplikasi pesan, media sosial, kamera, atau perangkat pelacak. UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menyebutnya sebagai salah satu jenis tindak pidana kekerasan seksual (Pasal 4 ayat 1 huruf i), di samping pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual.

    Intinya, ruang digital bukan ruang bebas hukum. Perbuatan yang merendahkan orang secara seksual lewat layar dapat dipidana.

    Perbuatan yang termasuk KSBE

    Pasal 14 ayat (1) UU TPKS menyebut tiga kelompok perbuatan oleh setiap orang yang tanpa hak:

    1. Merekam atau mengambil gambar atau tangkapan layar bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek rekaman. Contohnya merekam panggilan video intim tanpa izin, memotret diam-diam, atau menaruh kamera tersembunyi di kamar ganti.
    2. Mentransmisikan informasi atau dokumen elektronik bermuatan seksual di luar kehendak penerima yang ditujukan terhadap keinginan seksual. Contohnya mengirim foto alat vital atau pesan vulgar kepada orang yang tidak menginginkannya.
    3. Menguntit atau melacak dengan sistem elektronik orang yang menjadi objek dalam informasi atau dokumen elektronik untuk tujuan seksual.

    Ancaman pidananya: penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. Bila dilakukan untuk pemerasan, pengancaman, memaksa, atau menyesatkan seseorang supaya melakukan, membiarkan, atau tidak melakukan sesuatu, ancamannya naik menjadi penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta (ayat 2). Pidana dapat ditambah sepertiga dalam kondisi tertentu (Pasal 15), misalnya bila korban anak, dilakukan oleh dua orang atau lebih, dilakukan lebih dari satu kali, atau dilakukan oleh orang dengan relasi kuasa seperti atasan atau pendidik.

    Untuk kasus ancaman penyebaran foto dengan tujuan memeras, baca ancaman sebar foto intim dan sextortion.

    Tangan memegang ponsel pada latar gelap
    Foto oleh Mahesh Ranaweera di Unsplash

    Delik aduan dan pengecualiannya

    KSBE merupakan delik aduan: proses hukum dimulai dengan pengaduan korban. Pengecualian berlaku bila korban adalah anak atau penyandang disabilitas (Pasal 14 ayat 3). Artinya, bila korban anak, aparat dapat memproses tanpa menunggu pengaduan korban sendiri.

    Pasal 14 ayat (4) juga memberi perlindungan: perbuatan merekam dan mentransmisikan yang dilakukan demi kepentingan umum atau untuk pembelaan atas diri sendiri dari tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dipidana. Ini penting bagi korban yang menyimpan atau mengirim bukti sebagai bagian dari pembelaan, walau penilaiannya tetap oleh aparat.

    Hubungan dengan UU ITE dan KUHP baru

    UU TPKS adalah ketentuan khusus. Namun beberapa perbuatan dapat juga berkaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), misalnya menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024) atau mengirimkan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti langsung kepada korban (Pasal 29). Pasal 27 ayat (1) tidak menjadikan korban pelaku, karena perbuatan yang dilarang adalah menyiarkan, mendistribusikan, atau membuat dapat diaksesnya muatan kesusilaan untuk diketahui umum tanpa hak. Pengecualian dalam UU ITE mencakup kepentingan umum dan pembelaan diri.

    Perlu dicatat, ketentuan pidana UU ITE telah disesuaikan dengan KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Jadi, mengenai pasal pidana yang dipakai penyidik untuk kasus tertentu, periksa teks terbaru dan konsultasikan dengan pendamping atau advokat.

    Bukti digital: apa saja dan bagaimana menjaganya

    Bukti utama KSBE bersifat elektronik. Cara menyimpannya menentukan kekuatannya.

    Jenis buktiCara mengamankan
    Pesan dan komentarTangkapan layar penuh yang memperlihatkan nama akun, tanggal, dan waktu; ekspor percakapan bila ada
    Foto dan video yang dikirimSimpan berkas aslinya; jangan diedit, dipotong, atau dikompres
    Profil dan akun pelakuSalin tautan, nama pengguna, nomor telepon, foto profil
    Riwayat panggilanTangkapan layar log panggilan
    TransaksiBukti transfer, nomor rekening, atau akun dompet digital
    Perangkat korbanJangan reset ponsel atau menghapus aplikasi sebelum penyidik memeriksa
    SaksiCatat siapa yang melihat atau menerima konten

    Tips teknis tambahan:

    • Catat tanggal dan jam Anda mengambil tangkapan layar.
    • Simpan salinan di tempat berbeda (misalnya penyimpanan awan pribadi dengan kata sandi kuat).
    • Hindari memotong gambar sehingga informasi akun hilang.
    • Jangan mengirim konten itu ke banyak orang.

    Penyidik dapat melakukan pemeriksaan forensik digital, yaitu pemeriksaan teknis atas perangkat untuk memastikan keaslian data. Karena itu, perangkat yang dipakai korban sebaiknya dijaga dalam kondisi semula. UU TPKS Pasal 24 sampai 25 mengatur pembuktian, termasuk bahwa keterangan korban yang didukung alat bukti lain dapat dipakai, dan keterangan saksi yang tidak mendengar, melihat, atau mengalami sendiri dapat mendukung bila berhubungan dengan perkara. Di samping itu, alat bukti elektronik diakui dalam peraturan pembuktian pidana.

    Ke mana melapor

    UU TPKS Pasal 39 memungkinkan korban atau orang yang mengetahui peristiwa melapor kepada UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak), unit pelaksana teknis bidang sosial, lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, dan/atau kepolisian, baik di tempat korban berada maupun tempat kejadian.

    Lembaga yang menerima laporan wajib memberi pendampingan dan pelayanan terpadu (Pasal 40), menerima laporan di ruang khusus yang menjamin keamanan dan kerahasiaan korban, dan menyelenggarakan penguatan psikologis (Pasal 41). Dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam sejak menerima laporan, kepolisian dapat memberi perlindungan sementara (Pasal 42).

    Langkah praktis:

    1. Siapkan kronologi singkat: siapa, kapan, di platform mana, apa yang terjadi.
    2. Siapkan bukti digital.
    3. Minta pendamping, baik dari UPTD PPA, lembaga layanan, maupun penasihat hukum.
    4. Datang ke kepolisian setempat atau unit siber, serahkan laporan, dan minta tanda terima laporan.
    5. Ikuti perkembangan dengan meminta surat pemberitahuan perkembangan penyidikan. Baca laporan polisi, SP2HP, dan tindak lanjut.
    6. Laporkan juga konten ke platform dan, bila perlu, ke kanal pengaduan konten resmi pemerintah.

    Contoh: Dinda, mahasiswi, mendapati temannya merekam dirinya secara diam-diam saat video call dan membagikannya ke sebuah grup. Ia mengamankan tangkapan layar grup, nama anggota, dan tautan unggahan, kemudian menghubungi lembaga layanan kampus yang membantunya mencari pendamping hukum. Mereka bersama-sama melapor ke kepolisian dan meminta konten dihapus. Dinda mengerti bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan menurut Pasal 23 UU TPKS, sehingga ia menolak "permintaan damai" yang dibawa oleh teman pelaku.

    Hak korban

    UU TPKS menempatkan pemenuhan hak korban sebagai kewajiban negara (Pasal 67 ayat 2). Hak atas penanganan menurut Pasal 68 mencakup:

    • Informasi tentang seluruh proses dan hasil penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
    • Dokumen hasil penanganan.
    • Layanan hukum.
    • Penguatan psikologis.
    • Pelayanan kesehatan.
    • Layanan dan fasilitas sesuai kebutuhan khusus korban.
    • Penghapusan konten bermuatan seksual untuk kasus kekerasan seksual dengan media elektronik.

    Selain itu, korban berhak atas restitusi. Pasal 16 ayat (1) mewajibkan hakim menetapkan besarnya restitusi untuk tindak pidana kekerasan seksual yang diancam pidana penjara 4 tahun atau lebih. Restitusi adalah ganti rugi dari pelaku. Bila harta terpidana tidak cukup, negara memberi kompensasi untuk kekurangan restitusi lewat Dana Bantuan Korban (Pasal 35).

    Korban juga dapat meminta pendamping sepanjang proses peradilan (Pasal 26). Pendamping mendapat perlindungan hukum selama mendampingi (Pasal 28).

    Peran platform dan pemerintah

    Penyidik berwenang menutup akses data atau sistem elektronik terkait kasus agar tidak dapat diakses selain untuk proses peradilan, berdasarkan penetapan kepala kejaksaan negeri (Pasal 55). Pemerintah Pusat berwenang menghapus dan/atau memutus akses informasi elektronik yang bermuatan kekerasan seksual (Pasal 46), dan jaksa dapat meminta ketua pengadilan negeri memerintahkan kementerian bidang komunikasi dan informatika menghapus konten demi kepentingan umum (Pasal 47).

    Untuk jalur perdata atau permintaan penghapusan di luar proses pidana, baca penghapusan konten negatif dan hak dilupakan.

    Pelecehan seksual nonfisik di ruang digital

    Selain Pasal 14, pelecehan seksual nonfisik yang dilakukan lewat pesan, komentar, atau panggilan dapat masuk Pasal 5 UU TPKS. Pasal itu mengatur perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya. Ancamannya penjara paling lama 9 bulan dan/atau denda paling banyak Rp10 juta, dan perbuatan ini merupakan delik aduan (Pasal 7).

    Contoh bentuknya: komentar bernada seksual yang terus-menerus, ajakan berhubungan seksual yang memaksa lewat pesan, atau pengiriman gambar yang merendahkan. Apakah suatu perbuatan masuk Pasal 5 atau Pasal 14 bergantung pada fakta. Bila isinya berupa rekaman atau kiriman konten seksual tanpa persetujuan, Pasal 14 lebih relevan. Bila berupa kata-kata merendahkan, Pasal 5 dapat dipertimbangkan.

    Di tempat kerja, sekolah, dan kampus

    KSBE sering terjadi dalam relasi yang tidak setara: atasan dengan bawahan, guru dengan murid, dosen dengan mahasiswa. Pasal 15 UU TPKS menambah pidana sepertiga bila pelaku adalah pendidik, tenaga kependidikan, pemberi kerja, atau atasan terhadap orang yang bekerja dengannya. Selain jalur pidana, korban dapat menempuh pengaduan internal, misalnya ke satuan tugas pencegahan kekerasan seksual di kampus atau mekanisme pengaduan perusahaan. Baca pelecehan di tempat kerja dan pengaduan.

    Jalur internal dan pidana dapat berjalan bersamaan. Hasil pemeriksaan internal bukan pengganti proses pidana, dan sebaliknya. Simpan salinan pengaduan internal dan jawaban resminya.

    Pemulihan: bukan hanya urusan hukum

    Dampak KSBE sering berupa kecemasan, rasa malu, sulit tidur, dan menarik diri. UU TPKS mengatur hak pemulihan, termasuk penguatan psikologis dan layanan kesehatan. Pemulihan sebelum, selama, dan sesudah proses peradilan penting agar korban kuat menghadapi pemeriksaan. Jika Anda merasa tertekan, hubungi psikolog, layanan konseling, atau UPTD PPA. Meminta bantuan bukan tanda lemah, melainkan bagian dari proses menjaga diri.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Menganggap pesan vulgar yang tidak diinginkan "hanya bercanda" dan tidak perlu disimpan.
    • Menghapus percakapan karena jijik atau malu.
    • Mengganti atau mereset ponsel sebelum bukti disalin.
    • Meminta pelaku menghapus konten sebelum bukti diamankan.
    • Menerima uang damai lalu mencabut laporan, padahal proses perkara tidak otomatis berhenti.
    • Mengunggah tangkapan layar di media sosial sehingga memperluas penyebaran dan merugikan korban.
    • Tidak mencari pendampingan psikologis.
    Peringatan

    Jangan menyebarkan ulang konten korban, termasuk untuk "melawan" pelaku atau memberi peringatan kepada orang lain. Tindakan itu bisa menambah penderitaan korban dan, tergantung fakta, menimbulkan masalah hukum bagi penyebar.

    Tips

    Jika Anda menerima pesan seksual yang tidak diinginkan, balas secukupnya atau jangan balas sama sekali, simpan buktinya, dan blokir setelah bukti aman. Pesan pertama yang dapat dibuktikan sering menjadi dasar penting dalam laporan.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah mengirim pesan vulgar kepada seseorang sudah termasuk KSBE? Bisa, bila dilakukan tanpa hak, ditujukan terhadap keinginan seksual orang lain, dan di luar kehendak penerima. Penilaian bergantung isi, konteks, dan fakta. Simpan bukti dan konsultasikan dengan pendamping.

    Apakah KSBE hanya bisa dilaporkan oleh korban? Pasal 39 UU TPKS memungkinkan korban atau orang yang mengetahui, melihat, atau menyaksikan peristiwa untuk melapor. Namun karena KSBE termasuk delik aduan, proses penyidikan biasanya membutuhkan pengaduan korban, kecuali korbannya anak atau penyandang disabilitas.

    Apakah saya berhak meminta pendamping hukum gratis? UU TPKS membuka hak atas layanan hukum, dan pendampingan dapat diberikan oleh advokat dan paralegal, UPTD PPA, serta lembaga layanan berbasis masyarakat. Tanyakan layanan yang tersedia di daerah Anda. Baca juga bantuan hukum gratis, posbakum, dan syarat.

    Ringkasan

    KSBE mencakup perekaman tanpa izin, pengiriman konten seksual yang tidak diinginkan, dan penguntitan elektronik. UU TPKS mengancam pidana penjara hingga 4 tahun (6 tahun bila untuk memeras atau memaksa), menjadikannya delik aduan kecuali korban anak atau penyandang disabilitas, dan menjamin hak atas pendampingan, perlindungan, penghapusan konten, serta restitusi. Amankan bukti digital apa adanya, laporkan ke lembaga yang tepat, dan jangan menyebarkan ulang konten korban.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (antara lain Pasal 4, 14, 15, 16, 23, 24 sampai 26, 28, 35, 39 sampai 42, 46, 47, 55, 67, 68).
    • UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE (Pasal 27, 29); ketentuan pidananya disesuaikan dengan KUHP baru.
    • UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (berlaku 2 Januari 2026).

    Baca juga

    WhatsApp