Teknologi & Hukum Digital

Penghapusan Konten Negatif dan Hak untuk Dilupakan: Jalur Platform, Pemerintah, dan Pengadilan

Terbit Diperbarui 8 menit bacaTim Redaksi InfoHukum

Berita lama, unggahan yang menyudutkan, atau data pribadi yang tersebar di internet bisa menempel pada seseorang selama bertahun-tahun. Banyak orang bertanya: apakah konten itu bisa dihapus, dan siapa yang harus dimintai? Jawabannya berlapis. Artikel ini menjelaskan jalur yang tersedia, dari permintaan ke platform sampai penetapan pengadilan, beserta batasnya.

Isi artikel
    ALUR SINGKATMeminta penghapusan konten1Tentukan jenis kontendan kerugiannya2Kumpulkan bukti dantautan3Ajukan permintaan kepengelola platform4Laporkan ke kanalpemerintah bilamelanggar hukum5Mohon penetapanpengadilan biladiperlukan
    Ilustrasi edukatif, dibuat khusus untuk artikel ini.

    Konten negatif bukan satu kategori

    Istilah "konten negatif" sangat luas. Sebelum menentukan jalur, tentukan dulu jenis kontennya. Setiap jenis punya dasar hukum dan prosedur yang berbeda.

    Jenis kontenContohJalur utama
    Data pribadi yang diproses tanpa dasar sahFoto KTP, nomor telepon, alamat yang dipublikasikanPermintaan hapus berdasarkan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Peraturan Pemerintah (PP) 71/2019
    Konten bermuatan seksual tanpa persetujuanFoto atau video intimUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), platform, kanal aduan pemerintah
    Konten yang melanggar hukumFitnah, penipuan, ujaran kebencian, judiPelaporan ke platform dan pemerintah; proses pidana
    Informasi yang tidak relevan lagiBerita lama yang tidak lagi mencerminkan keadaanHak untuk dilupakan; sebagian lewat penetapan pengadilan
    Ulasan atau kritikUlasan konsumen negatifUmumnya tidak bisa dihapus bila benar dan wajar

    Perlu dibedakan juga antara konten yang melanggar hukum dan konten yang tidak disukai. Kritik atas layanan yang benar dan disampaikan wajar umumnya bukan pelanggaran. Permintaan penghapusan tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik yang sah.

    Dasar hukum dalam UU PDP

    UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) memberi subjek data beberapa hak yang relevan:

    • Hak mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan data pribadi tentang dirinya sesuai peraturan (Pasal 8).
    • Hak menarik kembali persetujuan pemrosesan data pribadi (Pasal 9).
    • Hak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi (Pasal 12).

    Dari sisi kewajiban pengendali data (pihak yang menentukan tujuan dan cara pemrosesan data pribadi):

    • Wajib menghentikan pemrosesan bila subjek data menarik persetujuan, paling lambat 3 x 24 jam sejak permintaan diterima (Pasal 40).
    • Wajib mengakhiri pemrosesan antara lain bila masa retensi (batas waktu penyimpanan) tercapai, tujuan tercapai, atau ada permintaan subjek data (Pasal 42).
    • Wajib menghapus data pribadi antara lain bila tidak lagi diperlukan untuk mencapai tujuan, persetujuan ditarik, ada permintaan subjek data, atau data diperoleh dan/atau diproses dengan cara melawan hukum (Pasal 43).
    • Wajib memusnahkan data pribadi dalam keadaan tertentu (Pasal 44), kecuali data itu berkaitan dengan penyelesaian proses hukum suatu perkara.

    Hak-hak itu tidak mutlak. Pasal 15 UU PDP memuat pengecualian terhadap sebagian hak subjek data untuk kepentingan tertentu, misalnya penegakan hukum dan kepentingan umum (periksa teks pasal untuk daftar lengkapnya). Karena itu, permintaan hapus tidak selalu dikabulkan penuh.

    Keyboard laptop hitam dari dekat
    Foto oleh Alexander Sinn di Unsplash

    Hak untuk dilupakan dalam UU ITE dan PP 71/2019

    Hak untuk dilupakan (right to be forgotten) pertama kali masuk dalam UU ITE melalui UU No. 19 Tahun 2016. Pasal 26 ayat (3) UU tersebut mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik menghapus informasi atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan. Ayat (4) mewajibkan penyelenggara menyediakan mekanisme penghapusan.

    PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menjabarkannya:

    • Pasal 15 menyatakan setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi atau dokumen elektronik yang tidak relevan di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan. Kewajiban itu mencakup penghapusan (right to erasure) dan pengeluaran dari daftar mesin pencari (right to delisting). Menurut Pasal 17, pengeluaran dari daftar mesin pencari dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri atas permohonan orang yang bersangkutan.
    • Pasal 16 menyebut informasi yang dapat dihapus mencakup data pribadi yang diperoleh dan diproses tanpa persetujuan, persetujuannya telah ditarik, diperoleh dan diproses dengan cara melawan hukum, sudah tidak sesuai tujuan perolehan, penggunaannya melampaui waktu, dan/atau ditampilkan oleh sistem elektronik dan menimbulkan kerugian bagi pemilik data.
    • Pasal 18 mewajibkan penyelenggara menyediakan mekanisme penghapusan, yang paling sedikit memuat saluran komunikasi dengan pemilik data, fitur penghapusan, dan pendataan atas permintaan penghapusan.

    Ada perbedaan antara "dihapus dari sumbernya" dan "dikeluarkan dari hasil pencarian". Yang pertama menghilangkan konten dari situs asal. Yang kedua hanya membuat konten tidak muncul di mesin pencari, tetapi tetap ada di situs asal. Anda mungkin membutuhkan keduanya.

    Langkah praktis mengajukan permintaan

    1. Inventarisasi konten. Catat setiap tautan, tangkapan layar, tanggal, dan pengunggah. Jangan mengandalkan ingatan.
    2. Tentukan kerugian dan dasar. Apakah itu data pribadi yang bocor? Fitnah? Konten seksual? Konten yang sudah tidak relevan? Tentukan dasarnya karena menentukan jalur.
    3. Hubungi pengunggah bila dikenal. Permintaan tertulis yang sopan sering lebih cepat daripada proses formal. Simpan buktinya.
    4. Gunakan fitur laporan platform. Pilih kategori yang tepat, misalnya privasi, pelecehan, atau konten intim tanpa persetujuan. Lampirkan bukti identitas bila diminta dan jelaskan mengapa konten merugikan Anda.
    5. Laporkan ke pemerintah bila konten melanggar hukum. Kementerian yang menangani komunikasi dan digital menyediakan kanal aduan konten. Pemerintah berwenang memutus akses terhadap konten yang melanggar hukum.
    6. Kirim surat permintaan hapus kepada penyelenggara sistem elektronik berdasarkan UU PDP dan PP 71/2019 bila tidak ada tanggapan.
    7. Ajukan permohonan penetapan pengadilan. Bila UU ITE Pasal 26 ayat (3) mensyaratkannya atau platform menolak tanpa putusan pengadilan, ajukan permohonan ke pengadilan negeri.
    8. Gugat ganti rugi bila kerugian besar. Baca perbuatan melawan hukum dan gugatan.
    9. Pertimbangkan jalur pidana bila konten berisi fitnah, ancaman, atau pelanggaran lain. Baca pencemaran nama baik, UU ITE, dan KUHP.

    Contoh: Pak J pernah diperiksa dalam suatu perkara perdata sepuluh tahun lalu dan perkaranya sudah selesai tanpa ada kesalahan darinya. Sebuah situs berita lama masih menampilkan namanya di hasil pencarian dengan judul yang menyiratkan ia bermasalah. Ia mengumpulkan tautan, putusan yang menyatakan perkara selesai, dan bukti bahwa informasi itu menghambat pekerjaannya. Ia mengirim permintaan tertulis kepada redaksi untuk memperbarui artikel dan kepada mesin pencari untuk mengeluarkan tautan itu dari hasil pencarian, lalu berkonsultasi dengan advokat tentang kemungkinan penetapan pengadilan. Hasil tidak pasti, karena pengelola menimbang kepentingan publik. Tetapi bukti yang rapi memudahkan setiap langkah berikutnya.

    Konten bermuatan seksual dan konten yang melanggar hukum

    Untuk konten intim tanpa persetujuan, tersedia jalur lebih kuat. UU TPKS memberi korban hak atas penghapusan konten bermuatan seksual (Pasal 68 huruf g), menegaskan wewenang Pemerintah Pusat menghapus atau memutus akses informasi elektronik yang bermuatan kekerasan seksual (Pasal 46), dan membuka kemungkinan jaksa meminta ketua pengadilan negeri memerintahkan kementerian bidang komunikasi menghapus konten demi kepentingan umum (Pasal 47). Baca kekerasan seksual berbasis elektronik dan ancaman sebar foto intim dan sextortion.

    Untuk konten yang melanggar hukum seperti penipuan atau judi daring, laporan ke platform dan pemerintah biasanya efektif. Untuk doxing, yaitu penyebaran data pribadi yang bermaksud mengintimidasi, baca doxing dan penyebaran data pribadi.

    Batas dan kendala

    Penghapusan konten tidak selalu berhasil. Beberapa kendala yang perlu diketahui sejak awal:

    • Penyalinan. Konten yang sudah disalin dan diunggah ulang di banyak tempat sulit dihilangkan seluruhnya.
    • Yurisdiksi. Platform berkantor di luar negeri punya kebijakan sendiri, dan hukum Indonesia tidak selalu mudah ditegakkan terhadapnya. Tanggapannya bisa lambat.
    • Kepentingan publik. Informasi tentang pejabat publik, perkara yang menyangkut kepentingan umum, atau peristiwa yang masih relevan lebih sulit dihapus.
    • Jurnalistik. Berita yang dibuat oleh pers tunduk pada mekanisme Dewan Pers dan hak jawab, bukan sekadar permintaan hapus.
    • Biaya dan waktu. Penetapan pengadilan membutuhkan proses dan biaya.
    • Pembuktian. Anda harus menunjukkan bahwa konten itu tidak relevan atau melanggar hukum.

    Jangan menjanjikan atau mengharapkan "bersih total". Targetnya realistis: menurunkan keterlihatan dan menghentikan kerugian lebih lanjut.

    Peran pers dan hak jawab

    Bila konten berupa berita yang dimuat media pers, jalur yang ditempuh berbeda. Anda dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi, dan mengadu ke Dewan Pers bila berita melanggar kode etik jurnalistik. Permintaan penghapusan murni karena merasa malu biasanya tidak otomatis dikabulkan. Namun jika data pribadi sensitif yang tidak perlu ikut dimuat, misalnya data anak atau korban kekerasan seksual, argumen privasi lebih kuat.

    Contoh isi surat permintaan penghapusan

    Surat atau formulir permintaan sebaiknya ringkas dan terstruktur. Isi yang lazim:

    1. Identitas pemohon, disertai bukti bahwa Anda orang yang dimaksud dalam konten (tanpa membagikan lebih banyak data dari yang diperlukan).
    2. Tautan konten yang dipersoalkan, satu per satu.
    3. Alasan permintaan: misalnya data pribadi diproses tanpa persetujuan, informasi sudah tidak relevan, atau konten melanggar hukum.
    4. Dampak yang Anda alami, singkat dan faktual.
    5. Dasar hukum: UU PDP, PP 71/2019, atau ketentuan lain yang relevan.
    6. Permintaan konkret: menghapus, menyembunyikan, atau mengeluarkan dari hasil pencarian.
    7. Batas waktu tanggapan yang wajar.

    Simpan salinan surat dan bukti pengiriman. Jika penyelenggara tidak menanggapi dalam waktu yang wajar, kirim surat peringatan dan siapkan langkah berikutnya.

    Kesalahan yang sering terjadi

    • Menghubungi pengunggah dengan nada mengancam, yang justru menjadi bukti untuk dipakai balik.
    • Tidak menyimpan tangkapan layar sebelum konten dihapus, sehingga sulit membuktikan kerugian.
    • Mengirim permintaan ke alamat yang salah, bukan kanal resmi.
    • Menyerahkan uang kepada "jasa hapus berita" atau "jasa bersih nama" yang menjanjikan hasil pasti.
    • Membuat banyak akun untuk melaporkan, yang bisa dianggap penyalahgunaan fitur.
    • Mengabaikan pencarian ulang; konten yang dihapus bisa muncul lagi di tempat lain.
    • Menunggu terlalu lama sehingga dampak makin luas.
    Peringatan

    Waspada pihak yang mengaku dapat menghapus berita atau hasil pencarian dengan "orang dalam" platform dan meminta bayaran di muka. Platform besar menangani permintaan lewat prosedur resmi. Jangan menyerahkan kata sandi akun Anda kepada siapa pun.

    Tips

    Gunakan peringatan otomatis atau pencarian berkala atas nama Anda untuk mengetahui konten baru sejak dini. Semakin cepat Anda bertindak, semakin kecil kemungkinan konten menyebar luas.

    Pertanyaan yang sering diajukan

    Apakah semua berita lama bisa dihapus? Tidak. Hak untuk dilupakan bukan hak menghapus sejarah. Informasi yang masih relevan bagi publik, atau yang termasuk berita yang benar dan berimbang, lebih sulit dihapus. Yang lebih mungkin berhasil adalah data pribadi yang tidak diperlukan lagi, informasi yang diperoleh melawan hukum, atau data yang membahayakan keselamatan.

    Apakah saya perlu penetapan pengadilan untuk setiap permintaan hapus? Tidak selalu. UU ITE Pasal 26 ayat (3) menyebut penghapusan informasi tidak relevan berdasarkan penetapan pengadilan. Namun UU PDP dan PP 71/2019 memberi jalur permintaan langsung kepada pengendali atau penyelenggara sistem elektronik untuk kondisi tertentu. Khusus pengeluaran tautan dari mesin pencari, PP 71/2019 Pasal 17 mensyaratkan penetapan pengadilan. Praktik platform bervariasi, jadi mulailah dengan permintaan resmi dan siapkan opsi pengadilan.

    Apakah lembaga pengawas PDP sudah ada untuk menerima pengaduan? Pasal 58 UU PDP menyatakan penyelenggaraan pelindungan data pribadi dilaksanakan oleh lembaga yang ditetapkan Presiden. Menurut pemberitaan media pada September 2026, lembaga itu belum terbentuk dan peraturan presiden tentangnya masih disusun. Periksa sumber resmi terbaru untuk statusnya. Sampai hal itu jelas, gunakan kanal pengaduan platform, kementerian terkait, dan jalur pengadilan.

    Ringkasan

    Penghapusan konten negatif punya beberapa jalur: permintaan ke pengunggah, laporan ke platform, aduan ke pemerintah, dan penetapan atau gugatan di pengadilan. UU PDP memberi hak menghapus dan menarik persetujuan, UU ITE dan PP 71/2019 mengatur hak untuk dilupakan, dan UU TPKS memberi jalur khusus untuk konten seksual. Hasilnya tidak selalu penuh, sehingga siapkan bukti, mulai dari langkah termudah, dan konsultasikan dengan advokat untuk perkara yang rumit.

    📌 Catatan

    Artikel ini informasi umum untuk edukasi, bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga sebaiknya dikonsultasikan dengan advokat.

    📚 Sumber Rujukan

    Informasi per Oktober 2026. Peraturan dapat berubah; cek teks resmi di peraturan.go.id atau situs instansi terkait.

    Dasar hukum

    • UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (antara lain Pasal 8, 9, 12, 40, 42 sampai 44, 58).
    • UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE (Pasal 26 ayat 3 dan 4).
    • PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Pasal 15, 16, 18).
    • UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS (Pasal 46, 47, 68).

    Baca juga

    WhatsApp